Connect with us

Hukum Kriminal

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Remaja Usai Minum Kopi

Published

on

PACITAN, 90detik.com – Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap misteri kematian seorang remaja usai minum kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro.

Korban laki – laki berinisial MRS (12 ) yang merupakan seorang pelajar yang meninggal setelah sebelumnya minum kopi di rumahnya.

Dalam kasus ini Polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi secara intensif akhirnya menetapkan seorang Perempuan inisial AFA (25 ) yang diduga dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,”ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pada Kamis (1/2).

Adapun motif pelaku diduga kuat terkait panik lantaran tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang AKBP Agung Nugroho.

Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.

Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk “NEO COFFEE” yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan “FRESCO” bekas wadah kopi korban.

Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka.

“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelas AKBP Agung Nugroho.

Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS.

Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.

“Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP.

Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp 32 juta dengan cara mendatangi customer service.

Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp 2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp 30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan.

Pengungkapan kasus kopi sianida yang merenggut nyawa remaja ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menanggapi dan menyelesaikan tindak pidana, sehingga diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga keamanan masyarakat Pacitan. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan

Published

on

Surabaya— Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.

Dari rangkaian pengungkapan selama Triwulan III tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja.

Selain itu, petugas juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.

Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, sementara terhadap jaringan maupun pengedar dilakukan penegakan hukum secara tegas.

Sepanjang Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.

Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.

Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Kombes Pol Kurniawan.

Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita 44,662 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga memiliki peran dalam menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan lainnya, Polisi menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus DPO.

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tersangka, Polisi mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.

Kombes Pol Kurniawan mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu modus yang menjadi perhatian kepolisian.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkas Kombes Pol Kurniawan. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet, 3 Tersangka Diringkus Polisi

Published

on

Mojokerto— Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokert

Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan sindikat pencurian pemberatan (curat) antarpulau.

Tiga tersangka tersebut berinisial S (50), warga asal Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten Provinsi Jateng, MAT (43), warga asal Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan H (33) warga asal Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si yang melalui Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K mengatakan, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.

Tersangka S (50) diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten pada tanggal 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB sedangkan tersangka MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB.

“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).

Dari rekaman CCTV Kampus, komplotan datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH dan masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis serta jendela ruangan pada Kamis 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Di dalam ruangan, tersangka merusak pintu brankas menggunakan linggis lalu menguras seluruh uang tunai di dalamnya lebih kurang Rp1,4 Miliar.

Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan, didapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah 5 orang.

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” kata Kompol Grandika.

Menurut Kompol Grandika, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangja ini mempunyai peran masing – masing.

Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa 1 unit kendaraan dan menerima upah Rp30.000.000.

Tersangka MAT selaku eksekutor yang merusak brankas dengan alat yang disiapkan dan H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana dengan ancaman 2/3 dari pidana pokok.

Selain 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain, 1 unit Avanza hitam, 2 linggis, 8 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 kater, 1 tang potong, 6 buff, 1 pasang sarung tangan, 4 unit handphone berbagai merek, 3 kartu Simpati, 2 tas, dan uang tunai Rp5.000.000 yang disita dari MAT.

Dalam pengembangan, penyidik juga menemukan bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jatim. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

”Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Grandika. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Transaksi Capai Rp.71 Miliar, Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif

Published

on

Surabaya— Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.

Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.

Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

Tersangka JNK disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya, sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu Tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan member mengenai pembayaran.

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, Polisi menemukan sekitar 140 korban.

Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.

Polisi turut menyita Tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast. (DON/Red)

Continue Reading

Trending