Connect with us

Redaksi

Polres Tulungagung Amankan Sejumlah Balon Udara Siap Diterbangkan

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com  – Mencegah penerbangan balon udara, Polres Tulungagung Polda Jatim terus melakukan penertiban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan menerbangkan balon udara dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik juga lalulintas udara.

Balon udara sangat membahayakan, terutama dapat mengganggu lalulintas penerbangan pesawat udara,”kata Iptu Mujiatno, Kamis (18/4).

Oleh karenanya kata Iptu Mujiatno, Polres Tulungagung beserta Polsek yang ada dijajarannya tegas melakukan penertiban dengan menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.

Menurut Iptu Mujiatno pihaknya telah menyita sebanyak 7 buah balon udara yang akan diterbangkan oleh warga.

Petugas berhasil mengamankan balon udara yang akan diterbangkan waktu lebaran ketupat kemarin,”ujarnya.

Ia menyebut pembuat balon udara rata- rata masih usia anak – anak. Untuk itu petugas memberikan edukasi tentang bahaya penerbangan balon udara tersebut.

Kami berikan edukasi dan peringatan keras terkait bahayanya penerbangan liar balon udara,”kata Iptu Mujiatno.

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar lebih bijaksana dan untuk tidak menerbangkan balon udara karena sangat berbahaya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Kemenangan Pahit di Pengadilan, Penantian Tanpa Ujung: Tanah Puskesmas Diklaim Dua Pihak, Siapa Sebenarnya Pemiliknya?

Published

on

TULUNGAGUNG – Sebuah kemenangan di tiga tingkat peradilan ternyata belum cukup untuk mengembalikan tanah yang diklaim sebagai milik keluarga. Agus Wahono (41) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, masih terkatung-katung menunggu kejelasan status tanah keluarganya yang telah disengketakan dengan Pemerintah Desa dan Dinas Kesehatan setempat selama lebih dari empat dekade.

Lahan seluas 800 meter persegi itu telah dikuasai dan digunakan sebagai gedung Puskesmas Banjarejo tanpa izin dari pemilik sah, menurut klaim keluarga.

Sengketa memuncak ketika Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mengeksekusi pembongkaran sebagian bangunan Puskesmas pada 5 Februari 2025.

Eksekusi itu merupakan akhir dari perjalanan panjang gugatan perdata yang diajukan ahli waris, Nyonya Kartini, pada 2 September 2022.

Dengan membawa bukti kuat berupa Buku Letter C Desa Nomor 777 dan kwitansi pembelian atas namanya, pengadilan memenangkan gugatan melawan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan pihak terkait.

Kemenangan itu bertahan hingga tingkat banding dan kasasi, membuat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Klaim Ganda dan Dokumen Saling Silang.

Yang membuat kasus ini rumit adalah klaim ganda yang terjadi jauh sebelum gugatan hukum. Saat keluarga Agus Wahono mempertanyakan status tanah kepada Kepala Desa, jawaban yang didapat justru mengejutkan.

Pemerintah Desa Banjarejo bersikukuh tanah tersebut adalah aset desa dan bahkan menunjukkan sebuah sertifikat sebagai bukti.

“Kalau tanah itu resmi milik desa, seharusnya tidak mungkin kami menang sampai tingkat kasasi,” ujar Agus Wahono kepada awak media, pada Selasa (25/2).

Ia mempertanyakan validitas sertifikat yang dikeluarkan desa, mengingat pengadilan justru mengakui keabsahan Letter C dan kwitansi milik keluarganya.

Hampir setahun pasca eksekusi, Agus mengaku tidak melihat perkembangan berarti. Gugatan telah dimenangkan, bangunan sebagian dibongkar, namun status tanah dan upaya hukum atas kejanggalan klaim kepemilikan desa seolah mandek.

“Saya merasa dirugikan dengan mandeknya masalah ini. Sudah 40 tahun tanah keluarga saya dikuasai tanpa hak. Saya tidak akan berhenti sampai semuanya jelas dan hak kami kembali sepenuhnya,” tegasnya.

Desakan itu telah ia sampaikan dengan mendatangi Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus ini, terutama terkait kejelasan status sertifikat yang dikeluarkan desa.

Cermin Buram Pengelolaan Aset Daerah.

Kasus Banjarejo ini menyingkap kelemahan serius dalam sistem inventarisasi dan pengelolaan aset di tingkat desa dan kabupaten.

Konflik yang berlarut-larut akibat klaim tumpang tindih antara dokumen warga (Letter C) dan pemerintah desa (sertifikat) menunjukkan adanya celah administratif yang bisa memicu sengketa serupa di tempat lain.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera melakukan pemetaan ulang dan sertifikasi aset desa dan daerah secara menyeluruh. Tujuannya jelas: memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik serupa terulang di masa depan.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat, terutama keluarga Agus Wahono, menunggu langkah tegas untuk mengungkap kebenaran di balik dua dokumen kepemilikan yang saling bertolak belakang itu.

Bagi Agus, ini bukan lagi sekadar soal meter persegi tanah, melainkan perjuangan menegakkan keadilan yang telah tertunda puluhan tahun. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

HUT ke-20, AJT Anugerahkan Penghargaan Bergengsi: Polres Tulungagung Jadi Bintang, Tokoh Muda hingga Atlet Internasional Dapat Apresiasi

Published

on

TULUNGAGUNG — Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) menorehkan tonggak sejarah penting dalam perjalanan dua dekadenya. Memasuki usia 20 tahun, organisasi pers terkemuka di Tulungagung ini menggelar malam puncak perayaan yang megah sekaligus memberikan puluhan penghargaan kepada tokoh-tokoh inspiratif, lembaga publik, dan komunitas yang dinilai berkontribusi besar bagi kemajuan daerah.

Acara yang berlangsung di Ball Room Barata, Sabtu (1/12/2025) malam, dihadiri oleh ratusan tamu undangan, mulai dari insan pers, pimpinan daerah, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.

Ketua AJT, Catur Santoso, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjalanan 20 tahun AJT bukan sekadar soal organisasi, tetapi sejarah pengabdian terhadap integritas jurnalisme di Tulungagung.

“Dua dekade adalah akumulasi ribuan berita, jutaan kata, dan komitmen tak tergoyahkan menjaga etika jurnalisme di Bumi Tulungagung,” ujarnya.

Suasana perayaan semakin meriah saat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo naik ke panggung untuk menyerahkan penghargaan khusus kepada sejumlah tokoh dan atlet berprestasi.

Dua atlet karate kebanggaan Tulungagung, Aruna Marta Dinata dan Agus Setiawan, menerima penghargaan atas kontribusi mereka dalam mengharumkan nama daerah hingga level internasional.

Tak hanya itu, Riftyf Firmansyah, S.H., sosok muda yang menjabat sebagai Ketua KADIN sekaligus PHRI Tulungagung, turut menerima apresiasi karena kiprahnya yang dinilai mampu menggerakkan sektor perekonomian, dunia usaha, dan pariwisata secara signifikan.

Sorotan utama malam itu jatuh pada Polres Tulungagung yang menerima gelar kehormatan “Jaga Tulungagung, Jaga Indonesia” penghargaan tertinggi dari AJT tahun ini.

Predikat tersebut diberikan atas inovasi kepolisian dalam memadukan teknologi modern dengan pendekatan berbasis komunitas, sehingga mampu menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.

Polres Tulungagung disebut sebagai role model keamanan daerah di tingkat nasional.

“Apresiasi ini bentuk penghormatan atas dedikasi dan inovasi Polres dalam menciptakan rasa aman yang menjadi fondasi pembangunan,” tegas Catur Santoso.

AJT juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh dan lembaga yang berkontribusi dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, kemanusiaan, seni budaya, hingga pemerintahan. Beberapa penerimanya ialah:

Bidang Pendidikan:

• MAN 1 Tulungagung — juara nasional
• SMP Jawaahirul Hikmah — berprestasi internasional

Kewirausahaan:

• Hanggi Cendras Yusak — petani muda melon hidroponik

Kemanusiaan & Sosial:

• LAZNAS LMI
• Pesantren Kerabat Muslim (pembinaan lansia)
• Baznas Tulungagung (program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana)
• Aktivis sosial: Rahmad Putra Perdana dan Ahmad Dardiri

Seni & Budaya:

• Jaranan Jowo Sepuh Turonggo Budoyo, Desa Rejoagung

Lembaga Pemerintah:

• Lapas Kelas IIB Tulungagung
• BNNK Tulungagung
• BPN Tulungagung
• Kodim 0807 Tulungagung
• Kejaksaan Negeri Tulungagung

Menutup rangkaian acara, AJT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas pemberitaan, terutama di era informasi cepat yang rentan hoaks.

“Jurnalisme Berintegritas, Pilar Kemajuan Tulungagung” resmi ditetapkan sebagai tema besar AJT untuk menyongsong dekade ketiga perjalanan organisasi.

Perayaan 20 tahun AJT bukan hanya sebuah seremoni, tetapi momentum penting yang menegaskan kembali peran pers sebagai mitra pembangunan dan pelindung kebenaran di Bumi Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Protes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi

Published

on

TULUNGAGUNG — Sekitar 40 perwakilan masyarakat Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggung Gunung, yang tergabung dalam Tulungagung 212 Korwil Selatan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tulungagung pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 15.30 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengikuti audiensi terkait dugaan dampak negatif aktivitas PT HK Gala sebagai penyedia jasa konstruksi pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di wilayah Tulungagung.

Audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri oleh perwakilan Polres Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, sejumlah dinas terkait, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari PPS, Mujiarto, SH., MH.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat menandatangani kesepakatan bersama yang melibatkan Ketua DPRD Tulungagung, perwakilan Kejati Jatim, Kodim 0807, Bakesbangpol, Kementerian PUPR Pusat, serta PT HK Gala.

Kesepakatan tersebut memuat tuntutan masyarakat agar PT HK Gala segera menyelesaikan penanganan dampak pekerjaan dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja.

Sementara itu, PT HK Gala bersama Kementerian PUPR telah menyusun jadwal pekerjaan yang direncanakan dimulai pada 5 Desember 2025.

Warga berharap jadwal tersebut tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan di lapangan.

Salah satu koordinator lapangan wilayah selatan, Roni Prasetyo, menegaskan pentingnya percepatan penanganan dampak proyek karena kondisi di lapangan sudah dinilai rawan dan berbahaya.

“Jangan hanya sekadar tulisan dan janji-janji. Kondisi di lapangan sudah berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mujiarto, SH., MH., mantan Kajari Tulungagung yang saat ini bertugas sebagai Tim Pengaman Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan JLS.

Mujiarto menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan, namun tetap memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Sebagai putra daerah Tulungagung, Mujiarto mengaku sangat peduli terhadap keluhan masyarakat, terutama warga Ngrejo yang terdampak langsung.

Pihaknya bahkan turun langsung menemui warga untuk mencari solusi terbaik.

“Pembangunan JLS penting untuk kemajuan Tulungagung, tetapi masyarakat juga harus mendapat perlindungan dan kepastian,” tegasnya kepada 90detik.com, Selasa (2/12).

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memastikan penanganan dampak proyek JLS segera dilaksanakan dan diawasi secara ketat oleh seluruh pihak terkait demi keamanan dan kenyamanan warga. (DON/Red)

Continue Reading

Trending