Redaksi
Polres Tulungagung Amankan Sejumlah Balon Udara Siap Diterbangkan

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Mencegah penerbangan balon udara, Polres Tulungagung Polda Jatim terus melakukan penertiban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan menerbangkan balon udara dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik juga lalulintas udara.
“Balon udara sangat membahayakan, terutama dapat mengganggu lalulintas penerbangan pesawat udara,”kata Iptu Mujiatno, Kamis (18/4).
Oleh karenanya kata Iptu Mujiatno, Polres Tulungagung beserta Polsek yang ada dijajarannya tegas melakukan penertiban dengan menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.
Menurut Iptu Mujiatno pihaknya telah menyita sebanyak 7 buah balon udara yang akan diterbangkan oleh warga.
“Petugas berhasil mengamankan balon udara yang akan diterbangkan waktu lebaran ketupat kemarin,”ujarnya.
Ia menyebut pembuat balon udara rata- rata masih usia anak – anak. Untuk itu petugas memberikan edukasi tentang bahaya penerbangan balon udara tersebut.
“Kami berikan edukasi dan peringatan keras terkait bahayanya penerbangan liar balon udara,”kata Iptu Mujiatno.
Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar lebih bijaksana dan untuk tidak menerbangkan balon udara karena sangat berbahaya. (Red)
Redaksi
Jaranan Senterewe Resmi Jadi WBTB Indonesia, Bupati Gatut Sunu: Kebanggaan dan Identitas Tulungagung

TULUNGAGUNG — Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menerima penghargaan atas penetapan Jaranan Senterewe sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam seremoni yang digelar di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/02/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, serta para tokoh budaya dan seniman dari berbagai daerah.
Penetapan Jaranan Senterewe sebagai WBTB bukan sekadar simbol pengakuan, melainkan bukti bahwa kesenian tradisional yang lahir di Tulungagung pada tahun 1958 ini memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.
Seni pertunjukan ini dikenal sebagai kesenian komplit yang memadukan gerak tari dinamis, iringan musik gamelan yang khas, serta sarat makna tentang keberanian, solidaritas, dan harmoni masyarakat.
Bupati Gatut Sunu menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan tersebut.
“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh masyarakat. Jaranan Senterewe bukan sekadar hiburan, tetapi simbol semangat, keberanian, dan harmoni warga Tulungagung,” ujarnya.
Dirinya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pelestarian dan regenerasi pelaku seni agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.
“Kami akan terus mendukung pelestarian serta regenerasi pelaku seni di Kabupaten Tulungagung agar terus berkreasi dan membawa nama daerah di tingkat nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, menyebut penetapan WBTB sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas lokal sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis budaya.
Menurutnya, pengakuan tersebut memiliki nilai edukatif yang penting, mengingatkan masyarakat bahwa warisan budaya bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga aset masa depan yang harus dijaga bersama.
“Pelestarian seni tradisional berarti menjaga jati diri bangsa sekaligus memberi ruang bagi generasi muda untuk belajar, berkreasi, dan bangga terhadap akar budayanya,” ungkapnya.
Momentum ini diharapkan menjadi titik tolak bagi masyarakat Tulungagung untuk semakin mencintai dan melestarikan seni tradisi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas pertunjukan seremonial.
Dengan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Jaranan Senterewe kini sejajar dengan berbagai kesenian tradisional lain yang telah diakui secara nasional. Lebih dari itu, penghargaan ini menjadi pengingat bahwa budaya adalah kekuatan yang menyatukan, memperkuat identitas, dan menghadirkan kebanggaan bagi daerah. (DON/Red)
Redaksi
Tagih Janji Perbaikan Jalan, Ratusan Warga Rejotangan Kepung Kantor Kecamatan

TULUNGAGUNG — Senja pukul 15.30 WIB di bulan suci Ramadan, Senin (23/2/2026), ratusan warga dari berbagai desa se-Kecamatan Rejotangan mendatangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Aksi damai yang digelar komunitas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” itu dihadiri sekitar 250 perwakilan warga, dari rencana awal 1.200 peserta.
Massa berasal dari Desa Sumberagung, Tanen, Sukorejo Wetan, Tenggong, Panjerejo, Tenggur, Karangsari, Tugu, serta desa lainnya.
Mereka datang dengan satu tujuan, mempertanyakan dan menyampaikan aspirasi terkait banyaknya jalan rusak yang dinilai membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.
Koordinator Lapangan, Robet Avandi, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan mencari solusi konkret.
“Kami ingin tahu sejauh mana langkah yang sudah dan akan dilakukan, khususnya oleh Camat Rejotangan, Bapak Djarot. Jangan sampai ada dua versi informasi di masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Korwil Timur Rejotangan, Edi Suyanto, mengungkapkan adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai aturan atau undang-undang baru yang menyebutkan bahwa jalan tertentu tidak boleh diperbaiki sembarangan karena dapat merusak kualitas konstruksi jalan.
“Di satu sisi masyarakat ingin bergerak melakukan penambalan sementara agar tidak ada korban lagi. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran melanggar aturan. Ditambah keterbatasan anggaran dari pusat yang harus dibagi berdasarkan skala prioritas,” jelasnya.
Kebingungan itulah yang mendorong lahirnya petisi tuntutan. Dalam kesepakatan aksi damai tersebut, warga meminta Camat Rejotangan, Djarot, untuk mengawal aspirasi bersama Forkopimcam dan melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada progres nyata, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar.
Menanggapi hal itu, Camat Rejotangan Djarot menyampaikan apresiasi atas sikap tertib dan aspiratif warga.
“Saya berterima kasih atas kehadiran teman-teman semua. Mohon doa dan dukungan agar perjuangan mengawal aspirasi ini bisa membuahkan hasil,” terangnya.
Usai penyampaian aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil oleh Korwil Timur Rejotangan bersama Forkopimcam. Aksi pun berakhir dalam suasana tertib, aman, dan damai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” Rahmat Putra Perdana, Dewan Pertimbangan Bagus Romadhon, serta pengurus DPC 212 Kabupaten Kediri, Arif.
Pradana menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak kecamatan.
“Pergerakan 212 ini bukan momok yang menakutkan. Mari bergandengan tangan bersama. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, tetapi bersama-sama menuju Tulungagung yang lebih baik,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dinilai telah menunjukkan kinerja positif.
“Kami sebagai masyarakat mendukung penuh kinerja beliau ke depan. Mari satukan langkah untuk Tulungagung maju dan bersatu,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Sekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi

Jakarta— Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto, SH, LLM, dikabarkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kegiatan persiapan Innoprom 2026.
Informasi mengenai laporan tersebut beredar secara terbatas dan disebut turut ditembuskan ke Kejaksaan Agung serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun tindak lanjut laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu memuat dugaan ketidaksesuaian prosedur pada salah satu paket kegiatan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Namun, belum terdapat konfirmasi dari lembaga berwenang mengenai adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar.
Sejumlah pihak menilai, apabila laporan telah disampaikan secara resmi, proses verifikasi oleh aparat penegak hukum menjadi langkah yang tepat untuk memastikan kejelasan informasi sekaligus menjaga akuntabilitas.
Isu lain yang disorot dalam laporan tersebut berkaitan dengan dokumen pengadaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Adapun substansi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Eko Cahyanto maupun perwakilan Kementerian Perindustrian belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh klarifikasi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum berhak memberikan penjelasan serta memperoleh proses hukum yang adil.
Publik kini menantikan langkah resmi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti. (By/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi4 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Redaksi3 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum







