Redaksi
Polres Tulungagung Amankan Sejumlah Balon Udara Siap Diterbangkan

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Mencegah penerbangan balon udara, Polres Tulungagung Polda Jatim terus melakukan penertiban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan menerbangkan balon udara dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik juga lalulintas udara.
“Balon udara sangat membahayakan, terutama dapat mengganggu lalulintas penerbangan pesawat udara,”kata Iptu Mujiatno, Kamis (18/4).
Oleh karenanya kata Iptu Mujiatno, Polres Tulungagung beserta Polsek yang ada dijajarannya tegas melakukan penertiban dengan menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.
Menurut Iptu Mujiatno pihaknya telah menyita sebanyak 7 buah balon udara yang akan diterbangkan oleh warga.
“Petugas berhasil mengamankan balon udara yang akan diterbangkan waktu lebaran ketupat kemarin,”ujarnya.
Ia menyebut pembuat balon udara rata- rata masih usia anak – anak. Untuk itu petugas memberikan edukasi tentang bahaya penerbangan balon udara tersebut.
“Kami berikan edukasi dan peringatan keras terkait bahayanya penerbangan liar balon udara,”kata Iptu Mujiatno.
Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar lebih bijaksana dan untuk tidak menerbangkan balon udara karena sangat berbahaya. (Red)
Redaksi
Ketum GKN: Efisiensi Anggaran Harus Menyasar Pemborosan Birokrasi, Bukan Mengorbankan Kepentingan Rakyat

Jakarta— Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Soegiarto Santoso, SE, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran negara untuk tahun 2026–2027 harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan berkeadilan, dengan menjadikan pemborosan birokrasi sebagai sasaran utama, bukan justru mengurangi ruang perlindungan negara terhadap rakyat.
Menurut Soegiarto, efisiensi anggaran merupakan langkah yang sah dan bahkan diperlukan dalam tata kelola pemerintahan modern. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemotongan serampangan yang justru melemahkan sektor-sektor yang menjadi penyangga kesejahteraan masyarakat.
“Efisiensi harus dimulai dari pusat kekuasaan administratif, dari belanja-belanja yang selama ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Jangan sampai rakyat diminta berhemat, sementara pemborosan birokrasi tetap dibiarkan hidup,” tegas Soegiarto, Kamis(14/5/2026)
Ia menilai masih terdapat ruang besar untuk melakukan penataan ulang terhadap belanja negara, khususnya pada pengeluaran yang bersifat seremonial, perjalanan dinas yang tidak mendesak, pengadaan non-prioritas, renovasi fasilitas yang tidak mendukung pelayanan publik, hingga pola belanja operasional yang tidak efisien.
Dalam pandangan GKN, hasil efisiensi seharusnya dialihkan untuk memperkuat program-program strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti penguatan ekonomi UMKM, ketahanan pangan nasional, dukungan terhadap petani dan nelayan, peningkatan layanan kesehatan, penguatan kualitas pendidikan, pengembangan kebudayaan nasional, serta peningkatan kapasitas generasi muda melalui pendidikan vokasi dan pelatihan produktif.
Soegiarto juga menekankan pentingnya transparansi sebagai fondasi utama efisiensi anggaran yang kredibel.
“Efisiensi tanpa transparansi hanya akan menjadi jargon administratif. Negara harus membangun sistem keterbukaan anggaran yang memungkinkan publik mengetahui bagaimana uang negara digunakan, sejauh mana efektivitasnya, dan apakah benar memberi manfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan APBN harus berpijak pada prinsip akuntabilitas publik, karena anggaran negara pada hakikatnya merupakan instrumen pengabdian negara kepada rakyat, bukan sekadar instrumen administratif birokrasi.
Lebih lanjut, GKN mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan efisiensi melalui kerangka regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta penegakan disiplin birokrasi terhadap setiap bentuk pemborosan anggaran.
“Yang harus dipangkas adalah inefisiensi, bukan masa depan rakyat. Negara yang kuat bukan negara yang sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi negara yang mampu menempatkan setiap rupiah anggaran secara tepat, produktif, dan berpihak pada kepentingan nasional,” kata Soegiarto.
Ia menegaskan bahwa GKN memandang efisiensi anggaran bukan semata agenda fiskal, melainkan bagian dari etika pemerintahan yang sehat.
“Kesederhanaan birokrasi harus menjadi teladan. Penghematan harus dimulai dari elite pemerintahan, sehingga rakyat melihat bahwa pengorbanan dilakukan secara adil dan kepemimpinan dijalankan dengan keteladanan,” tambahnya.
Didampingi Sekretaris Jenderal GKN, Endri Hendra Permana, Soegiarto menegaskan bahwa GKN akan terus mengawal kebijakan publik dengan sikap independen, nasionalis, dan konstruktif demi memastikan setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa. (By/Red)
Redaksi
Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya, Seorang Mahasiswa Pengajar Ngaji Diringkus Polisi

Surabaya— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.
Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.
“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).
Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.
Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.
Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.
Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.
Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.
“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi. (DON/Red)
Redaksi
Didakwa Kurung Dua Balita di Kandang Anjing, PMI Indonesia Diseret ke Meja Hijau Hong Kong

Hong Kong — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang menyeret seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengguncang publik Hong Kong. Cica Erna Wati, 32 tahun, mulai menjalani proses persidangan setelah didakwa mengurung dua balita laki-laki ke dalam kandang anjing di sebuah apartemen kawasan Tsing Yi, Selasa(12/5).
Perkara itu mulai disidangkan di West Kowloon Magistrates’ Courts pada 1 Mei 2026. Jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan ill-treatment or neglect by those in charge of a child or young person atau perlakuan buruk dan penelantaran anak oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan.
Kasus ini meledak ke ruang publik setelah ibu korban menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan dua balita berusia 2 dan 3 tahun dimasukkan ke dalam kandang anjing di apartemen kawasan Grand Horizon, Tsing Yi, pada Februari 2026. Rekaman itu memicu kemarahan luas masyarakat Hong Kong dan langsung menjadi sorotan media lokal.
Dalam sidang awal, terdakwa belum diminta menyatakan pengakuan bersalah ataupun tidak bersalah. Majelis hakim menunda perkara hingga 29 Juni 2026 untuk memberi waktu kepada tim pembela mempelajari dokumen perkara dan menyiapkan pendampingan hukum.
Meski menghadapi tuduhan serius, terdakwa tetap memperoleh jaminan (bail) sebesar HK$2.000 dengan syarat tidak meninggalkan Hong Kong selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat Hong Kong terhadap praktik pengasuhan yang berujung kekerasan maupun penelantaran.
Di bawah hukum Hong Kong, dakwaan child abuse berdasarkan Section 27 Offences Against the Person Ordinance dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila diproses sebagai perkara berat di pengadilan tingkat tinggi. Sementara bila ditangani melalui summary conviction di magistrates’ court, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun kasus tersebut telah kembali memantik desakan publik agar pemerintah Hong Kong memperketat perlindungan anak dan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan maupun penelantaran terhadap anak. (Dar/Red)
Redaksi1 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi4 hari agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Nasional1 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi4 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Jawa Timur2 hari agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Nasional5 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi4 hari agoSoekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern







