Connect with us

Hukum Kriminal

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Published

on

Tangerang, — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Upaya ini merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.

“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).

Amingga mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.

Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.

“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.

“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fanny.

Menurutnya, para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.

“Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar. Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujarnya.

Pihak Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara dari eksploitasi di luar negeri. (DON/red)

Hukum Kriminal

Teror Jambret Lansia Berakhir: Dua Residivis Dilumpuhkan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Di penghujung tahun 2025, jajaran Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, korban dalam peristiwa penjambretan tersebut adalah Harsono Andry F (54), warga Kabupaten Tulungagung.

“Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terang AKP Ryo, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial AS (49), warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang, dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

AKP Ryo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting, yakni berkeliling mencari korban, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah.

Modus yang digunakan antara lain berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban.

“Saat merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil paksa perhiasan korban. Dalam beberapa kejadian, korban bahkan terjatuh karena berusaha mempertahankan barang miliknya,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya sejumlah laporan jambret di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama.

Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan patroli dan mendapati dua orang yang diduga pelaku hendak kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan keduanya.

“Namun saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap AKP Ryo.

Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga, namun berhasil diamankan.

Tak lama kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, dengan ciri-ciri korban yang sesuai dengan pelaku yang melarikan diri.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban kecelakaan tersebut merupakan salah satu pelaku jambret.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi, di antaranya pada 5 Agustus 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; 13 Oktober 2025 di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; 15 Oktober 2025 di Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol; serta 27 November 2025 di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap TKP lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi AG 6053 REF, serta satu plat nomor N 2190 EDV yang ditemukan di dalam jok.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, satu tas selempang warna hitam berisi dua obeng, tiga kunci engkol, satu cutter, satu dompet warna hitam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp39.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP.

AKP Ryo menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan kejahatan sedikitnya lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, antara lain Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta Polres Tulungagung. Keduanya diketahui baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas sebelum kembali beraksi. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Terduga Otak dari Kekerasan dan Pengusiran Lansia di Surabaya Diringkus Polda Jatim

Published

on

SURABAYA— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sempat Jadi Buronan, Tersangka Pencurian Dua Ekor Sapi Dibekuk Polisi

Published

on

SUMENEP— Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Kali ini, Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023 tahun lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap seorang tersangka inisisial SUP.

Dari keterangan SUP, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama RUK warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Namun setelah kejadian, tersangka RUK melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka.

Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.

Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Dua ekor sapi hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep Polda Jatim terus berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Selasa (2/12).

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Trending