Redaksi
Santri Blitar Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Wadahi Kepedulian Sosial

Foto : Para Santri saat bergotong royong memperbaiki jalan rusak, (dok/JK)
BLITAR,– Puluhan santri Pondok Pesantren Mambaus Sholihin 2 Blitar menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial dengan bergotong royong memperbaiki jalan rusak. Kegiatan swadaya yang digagas komunitas santri Banda1942 ini mendapat apresiasi warga.
Aksi yang dilakukan baru-baru ini berfokus pada penambalan lubang-lubang jalan menggunakan cor beton. Sebelum pengecoran, para santri terlebih dahulu menandai lubang-lubang tersebut dengan cat semprot.
Langkah ini sebagai peringatan dini untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas.
Koordinator kegiatan, Choirul Anam, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan inisiatif ini murni bentuk kepedulian dan gotong royong tanpa maksud menyalahkan pihak manapun.
“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Ini murni aksi gotong royong untuk keselamatan bersama. Kami hanya ingin berdampak positif untuk sesama,” ujar Anam, yang juga merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahudin Ahmad (STITMA) Blitar, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (06/06).
Sekitar 50 santri terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Mereka bahu-membahu mencampur adonan semen dan melakukan penambalan pada jalan yang berlubang, menunjukkan kontribusi nyata terhadap perbaikan fasilitas umum di lingkungan sekitar.
Aksi sosial ini disambut positif oleh warga sekitar. Mereka mengaku sangat terbantu dan merasa lebih aman saat melintasi jalan yang sebelumnya rusak dan membahayakan.
“Alhamdulillah, jalan jadi lebih mulus dan aman. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dan jadi contoh bagi komunitas lain untuk ikut ambil peran memperbaiki fasilitas umum,” ujar Rahmat, salah satu warga yang melintas di lokasi perbaikan.
Kegiatan gotong royong para santri ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi berbagai elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya perbaikan lingkungan dan fasilitas publik secara mandiri dan penuh kepedulian. (JK-RED)
Editor:Joko Prasetyo
Papua
Ketua LMA Papua Barat Daya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Tetap Profesional Jaga Keamanan Rakyat

Kota Sorong, — Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat Daya, George Dedaida, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah Papua Barat Daya. Minggu (22/6/25).
Dalam pernyataannya, George Dedaida menekankan harapan besar masyarakat adat agar institusi Polri senantiasa menjalankan tugasnya secara profesional, adil, dan penuh integritas sebagai penjaga keamanan negara serta pelindung dan pengayom masyarakat.
“Selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79. Kami dari Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Barat Daya memberikan penghormatan dan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di tanah Papua Barat Daya. Semoga Polri semakin profesional dan dipercaya oleh masyarakat,” ujar Dedaida di Kota Sorong.
Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa Polri akan terus hadir sebagai mitra strategis masyarakat, terutama dalam membina kerukunan dan menjaga stabilitas di wilayah yang sarat dengan keberagaman budaya dan nilai-nilai adat seperti Papua Barat Daya.
“Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami berharap Polri selalu mengedepankan pendekatan humanis, menghargai nilai-nilai adat, serta menjalin kemitraan yang harmonis dengan masyarakat adat. Dirgahayu POLRI ke-79. Tuhan Yesus memberkati tugas dan pengabdian mulia ini,” lanjutnya.
Peringatan HUT Bhayangkara tahun ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran strategis Polri dalam memperkuat ketahanan sosial serta mempererat hubungan dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh adat yang menjadi bagian penting dari struktur sosial Papua.
Dukungan dari lembaga adat seperti yang disampaikan George Dedaida menunjukkan kuatnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat lokal dalam mewujudkan keamanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(Timo)
Redaksi
Masa Kanak-kanak Tergadaikan?, Aksi Nyawer Siswa SD Tulungagung Picu Polemik Kerusakan Karakter!

Foto,Tangkapan layar video yang beredar di media sosial, saat pelepasan siswa kelas 6 SDN 01 Kenayan(dok/ist).
TULUNGAGUNG,- Sebuah video yang tengah viral di media sosial menunjukkan momen mengejutkan saat siswa SD di Tulungagung “nyawer” biduan electone dalam acara pelepasan siswa kelas 6 di SDN 01 Kenayan.
Video berdurasi lebih dari satu menit ini memperlihatkan siswa kecil dengan antusias memberikan uang kepada biduan yang diundang khusus untuk meramaikan acara tersebut.
Kepala Sekolah SDN 01 Kenayan, Admin Kholisina, memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Menurutnya, kegiatan musik elektone dan saweran adalah inisiatif dari paguyuban wali murid dan terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
“Saat ada saweran itu di luar sepengetahuan pihak sekolah,” ungkapnya pada Kamis (19/6/2025).
Acara resmi yang diselenggarakan oleh sekolah hanya mencakup sambutan, paduan suara, dan pelepasan balon.
Setelah kegiatan resmi selesai, wali murid melanjutkan dengan tasyakuran yang biayanya ditanggung secara gotong royong.
Namun, muncul kritik dari beberapa wali murid yang menyayangkan tindakan “nyawer” tersebut.
Mereka berpendapat bahwa kegiatan ini tidak pantas dilakukan oleh siswa SD dan berpotensi merusak karakter anak-anak.
Dalam menghadapi kontroversi ini, pihak sekolah diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang jelas terkait kegiatan serupa di masa depan agar tidak menimbulkan masalah yang sama.
Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari pihak sekolah untuk menjaga integritas pendidikan dan karakter siswa. (DON/red)
Opini
Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Jakarta– Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025 -2028 kini diketuai Komarudin Hidayat, sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang pers.
Bisa dibayangkan jika lembaga profesi pelaut dipimpin seorang ahli bangunan, pasti gak nyambung. Sama halnya dengan pers Indonesia. Lembaga independen Dewan Pers yang mengatur ruang lingkup profesi di bidang pers ini justeru berkali-kali dinahkodai orang yang tidak pernah mengalami pengalaman liputan di tengah panas terik matahari.
“The right man on the right place” atau “orang yang tepat di tempat yang tepat” sepertinya tidak berlaku di institusi pers ini. Padahal sejatinya setiap individu harus ditempatkan pada posisi atau peran yang sesuai dengan kompetensi, kemampuan, keterampilan, dan potensi mereka.
‘Kapal’ Pers Indonesia itu seharusnya dinahkodai wartawan sejati yang berpengalaman dan pernah merasakan suka duka meliput di lapangan. Memahami betapa sulitnya Perusahaan pers memenuhi biayai operasional medianya.
Jika tidak paham cara mengemudikan ‘kapal’ pers Indonesia, bisa-bisa nahkodanya melencengkan arah tujuan dan kapal karam di tengah kerasnya suhu politik dalam negeri dan ancaman geopolitik dunia yang kian memanas.
Kemerdekaan Pers Indonesia Terus Merosot.
Tak heran sejak Dewan Pers dipimpin Ninik Rahayu, sosok yang minim pengalaman di bidang pers, kondisi Pers Indonesia sejak 2022 – 2025 makin terpuruk. Buktinya, pada tahun 2024 lalu, Dewan Pers sendiri mengumumkan secara terbuka bahwa Indeks kemerdekaan pers Indonesia tahun 2023 berada di posisi 71,57 atau menurun cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.
Bahkan IKP Indonesia kembali turun pada tahun 2024 yang hanya pada angka 69,36 atau turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023 di posisi 71,57.
Tak hanya penurunan skor IKP, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF) dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 180 negara, yang menandakan penurunan dari tahun 2023 di posisi ke-108.
Dalam Laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei 2025, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.
Lebih parah lagi organisasi konstituen Aliansi Jurnalis Independen – AJI merilis hasil studinya pada Maret 2025 yang menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.
Kondisi ini tentunya menggambarkan betapa buruknya kehidupan pers Indonesia ketika ditangani orang yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan di bidang pers.
Legalisasi ‘Pelacuran Pers’ Gunakan Uang Rakyat.
Fenomena buruknya potret kehidupan pers ini diprediksi bakal terus berlanjut. Ketika orang yang tidak berpengalaman di bidang pers dipaksa menahkodai Dewan Pers, lagi-lagi kehidupan pers nasional bakal makin terpuruk.
Lihat saja praktek ‘pelacuran pers’ media kian merajalela di berbagai daerah dan Dewan Pers malah semakin kebablasan membiarkan idealisme pers diobral murah. Pemerintah Daerah pun seolah mendapat durian runtuh untuk ikut melegalkan ‘pelacuran pers’ tersebut agar para pejabat bisa dengan mudahnya mengontrol media, bukan sebaliknya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independent.”
Artinya Dewan Pers berkewajiban melindungi kemerdekaan pers dengan menyarankan pejabat Pemda melakukan kontrak kerjasama publikasi media melalui tender dengan pihak ketiga. Hal itu penting untuk menempatkan Perusahaan Media menerima orderan melalui pihak ketiga untuk menjaga independensi.
Dengan cara itu wartawan akan sangat bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk meliput dan memberitakan kasus korupsi pejabat tanpa takut dipecat perusahan media karena kontrak kerjasama terancam diputus sepihak.
Sayangnya, bertahun-tahun kondisi ini terus berlangsung. Dampak buruknya, pengawasan pers menjadi sangat minim terhadap kinerja pemerintahan. Tak heran berjejeran kepala daerah terlibat kasus korupsi ditangkap aparat hukum karena bablas mencuri uang rakyat tanpa diawasi pers.
Dan mirisnya seluruh organisasi konstituen Dewan Pers tidak ada yang menentang kebijakan Dewan Pers melegalkan ‘pelacuran pers’ di seluruh Indonesia, malahan kelompok konstituen ini menarik keuntungan dari proyek pencitraan pejabat koruptor menggunakan uang rakyat.
Gerombolan perusak kemerdekaan pers ini justeru menikmati privilege atau hak Istimewa sebagai kakitangan Dewan Pers. Karpet merah digelar khusus untuk anggotanya para konstituen Dewan Pers di berbagai daerah, menikmati uang rakyat demi kepentingan pribadi dan pencitraan pejabat koruptor.
Nasib 47 Ribu Media Pers
Dewan Pers pada tahun 2020 memperkirakan jumlah media pers sebanyak 47.000 yang terdiri dari 43.300 media daring, 2.000 media cetak, 674 media radio, dan 523 media televisi. Sejak dirilis tahun 2020, faktanya tahun 2025 ini, Dewan Pers mencatat dalam situs resminya hanya 1156 media pers yang didata dengan menggunakan istilah terverifikasi faktual dan terverifikasi administrasi.
Kondisi ini dari sisi peningkatan kuantitas tentunya sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers sebagaimana dijelaskan dalam lembar penjelasan atas UU Pers. Disebutkan : Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Faktanya data peningkatan kuantitas media di Dewan Pers justeru sangat minim karena hanya 1156 media pers yang dinyatakan terverifikasi DP dari total sekitar 47 ribu media.
Eks Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada media TEMPO mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Ketika itu Ninik mengatakan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Mengacu dari keterangan Ninik ini, bagaimana mungkin Dewan Pers mendorong Pemda membuat regulasi Kerjasama Media dengan Perusahaan yang terverifikasi, padahal pendataan Perusahaan merupakan stelsel pasif dan mandiri. Hal ini tentunya barakibat terjadi diskriminasi terhadap puluhah ribu perusahaan media yang belum mengikuti pendataan verifikasi di Dewan Pers.
Selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini, hampir tidak ada terobosan yang dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kuantitas pers nasional. Kondisi kehidupan pers nasional justeru makin terpuruk.
Lihat saja berbagai media nasional merilis berita bahwa industri media di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus melanda berbagai perusahaan media nasional, termasuk platform digital, seiring dengan penutupan sejumlah media besar di Indonesia, salah satunya adalah media GATRA.
Marjinalisasi pers di Indonesia.
Persoalan lain sektor pers adalah belanja iklan nasional yang mencapai angka fantastis ratusan triliun rupiah pertahun ternyata tidak terdistribusi merata ke seluruh daerah. Semua hanya terpusat di Jakarta.
Lebih miris lagi, angka belanja iklan ratusan triliun rupiah itu hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha media nasional berdomisili di Jakarta. Dengan alsan bisnis, produsen pengguna jasa periklanan hanya diarahkan beriklan di media nasional di Jakarta.
Perusahaan Pers lokal tidak diberi akses untuk bisa ikut menikmati belanja iklan nasional. Media mainstream atau media arus utama nasional justeru dibiarkan memonopoli iklan selama puluhan tahun.
Tak ada satu pun upaya dari Dewan Pers memperjuangkan triliunan rupiah belanja iklan nasional tersebut terdistribusi ke Perusahaan Pers lokal. Pihak Pemerintah Pusat pun turut membiarkan terjadinya Marjinalisasi pers di Indonesia.
Media lokal malahan dipaksa ‘melacurkan’ diri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah meski dengan nilai kontrak yang sangat minim. Sementara iklan komersil produk dagang di daerah hanya ditempatkan di media nasional.
Kesejahteraan Pers Terabaikan.
Maraknya pendirian perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), belum disentuh kebijakan pemerintah. Pers sejatinya memang harus independent. Namun perusahaan pers tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah telah membuat regulasi bahwa setiap Perusahaan wajib membayar gaji karyawan dengan standar UMR (Upah Minimum Regional). Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui UU Cipta Kerja) melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR.
PT yang tidak membayar gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja.
Sanksi Pidananya, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Kemudian Sanksi Administratif, yakni denda administrative maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 3 bulan.
Namun pada kenyataannya, hampir sebagian besar perusahaan media tidak menggaji wartawannya. Kalau pun digaji, banyak wartawan yang nenerima di bawah UMR.
Kondisi ini tentunya sangat mengancam kemerdekaan pers. Wartawan yang tidak sejahtera cenderung gampang menjual idealismenya. Sudah menjadi rahasia umum, tak terkecuali media mainstream, wartawannya rata-rata masih menerima imblan amplop berisi uang dari nara sumber.
Fakta ini tidak bisa dipungkiri karena belum mampu menjamin kesejahteraan wartawan.
Pada akhir tulisan ini, pada prinsipnya penulis tetap menolak mekanisme hasil pemilihan Anggota Dewan Pers termasuk SK Penetapan oleh Presiden, karena bertentangan dengan UU Pers dan berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asazi manusia terhadap pimpinan dan pengurus organisasi pers non konstituen Dewan Pers.
Sebagai penutup penulis menitip asa kepada para Anggota Dewan Pers yang baru untuk berpihak pada media kecil dan wartawan lokal yang termarjinalisasi. Integritas dan ketokohan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memang tidak diragukan di bidang pendidikan.
Jika tetap ingin bertahan di Dewan Pers, kemampuan menangani kehidupan pers nasional perlu dibuktikan dengan memahami ketentuan yang diatur dalam UU Pers. (Red)
Oleh : Hence Mandagi – Ketua Umum DPP SPRI.
- Jawa Timur3 hari ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 minggu ago
Tragis, Ditemukan Mayat Gantung Diri di Ngantru Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Gandeng PSHT, BNNK Tulungagung Luncurkan Program “Pendekar Lawan Narkoba”
- Jawa Timur2 minggu ago
LSM LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Bansos RASTRADA Tahap I Kota Blitar ke Kejari
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp1,7 Miliar, Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
- Jawa Timur1 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat