Connect with us

Redaksi

Sebagai Lembaga Terinovatif Jenjang TK, TK Insan Kamil Tuban Raih Penghargaan

Published

on

 

TUBAN, 90detik.com- TK Insan Kamil Tuban berhasil meraih penghargaan sebagai Lembaga Terinovatif Jenjang TK. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bentuk apresiasi atas upaya lembaga dalam merdeka belajar dan inovasi pendidikan yang dilakukan.

Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridwan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh siswa dan guru yang telah bekerja keras untuk meraih penghargaan ini.

Ia mengatakan bahwa sinergi antara siswa, guru, dan orang tua adalah kunci keberhasilan lembaga sekolah ini.

“TK Insan Kamil Tuban telah melakukan berbagai inovasi dalam merdeka belajar, seiring dengan implementasi Program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”, tuturnya.

Dalam program ini, TK Insan Kamil Tuban menjadikan pendekatan pembelajaran yang lebih aktif dan kreatif, serta memberikan kebebasan kepada siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka.

“Salah satu program unggulan TK Insan Kamil Tuban adalah penerapan lesson study dalam proses pembelajaran”, ungkapnya.

Lesson study merupakan sebuah metode pengembangan profesionalisme guru melalui kerjasama tim dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.

“Dengan melibatkan guru-guru pada setiap proses, pembelajaran di TK Insan Kamil Tuban menjadi lebih efektif dan bermakna bagi siswa”, jelasnya.

Selain itu, TK Insan Kamil Tuban juga aktif dalam mengadakan kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan siswa serta melibatkan orang tua sebagai mitra pendidikan.

“Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di antaranya adalah seni tari, musik, dan teater. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa dan menjadikan mereka lebih aktif dalam berkreasi”, terangnya.

Dengan diraihnya penghargaan sebagai Lembaga Terinovatif Jenjang TK, TK Insan Kamil Tuban semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.

Selain itu, Ketua Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridwan, juga berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi semua anggota lembaga untuk terus berinovasi dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak di Kabupaten Tuban.

Apresiasi juga diberikan oleh Bupati Tuban, Mas Aditya Halindra Faridzky, atas pencapaian yang diraih oleh TK Insan Kamil Tuban.

“Kami berharap lembaga pendidikan lainnya dapat mengikuti jejak TK Insan Kamil Tuban dalam merangkul inovasi dan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda”, harapnya.

Dengan adanya penghargaan ini, TK Insan Kamil Tuban semakin bersemangat untuk terus melakukan inovasi dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa-siswinya.

“Keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Tuban untuk meraih prestasi yang sama atau bahkan lebih baik”, tutupnya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam

Published

on

TULUNGAGUNG — Miris, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi dan diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan licin akibat tanah berceceran dari truk pengangkut galian C. Kali ini, korban adalah seorang anak sekolah, murid SMPN 2 Kauman, yang seharusnya berangkat menuntut ilmu, namun justru menjadi korban kelalaian dan pembiaran.

Korban diketahui bernama Radis, warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, yang saat itu hendak berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di jalur menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Segawe, jalur yang selama ini ramai dilintasi truk pengangkut material galian C.

Menurut keterangan di lapangan, korban tergelincir saat melintas di jalan yang dipenuhi tanah basah. Sepeda motor yang dikendarainya kehilangan kendali hingga korban terjatuh ke area persawahan di sisi jalan.

Rudi, salah satu saksi mata, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi jalan sudah lama sangat membahayakan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Tanah yang menutupi badan jalan diduga kuat berasal dari aktivitas truk galian C yang melintas tanpa pengamanan, tanpa penutup muatan, dan tanpa pembersihan sisa material.

“Truk-truk galian C ini sangat meresahkan. Jalan jadi licin, kotor, dan membahayakan. Sekarang yang jadi korban anak sekolah,” ungkap Rudi dengan nada kecewa.

Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar segera turun tangan dan menghentikan pembiaran ini. Jika tidak ada tindakan nyata, Rudi menyatakan warga siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di lokasi tambang galian C.

Kecaman keras juga datang dari AJ, warga sekitar lokasi. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut adalah fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat, bukan untuk dirusak dan dijadikan lintasan bebas truk tambang demi keuntungan segelintir pihak.

“Ini jalan masyarakat, bukan jalan tambang. Jangan cuma ambil untung, tapi meninggalkan bahaya bagi pengguna jalan,” tegasnya.

Insiden ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban, bahkan terkesan bungkam, meski keresahan warga sudah berlangsung lama.

Aktivitas galian C yang dinilai tidak tertib terus berjalan seolah tanpa pengawasan, meski dampaknya nyata dan berulang. Jalan umum rusak, licin, dan kini memakan korban anak sekolah.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pembiaran terhadap truk galian C yang mencemari jalan umum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan publik.

Warga mendesak pemerintah berhenti menutup mata dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas sebelum korban kembali berjatuhan. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Komplotan Pembobol Toko Lintas Daerah Diringkus, 1 Orang Masuk DPO

Published

on

MADIUN— Polres Madiun Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam pengungkapan tersebut, Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

4 orang tersangka itu adalah inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sementara satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, masing-masing di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.

“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).

Selain para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Madiun.

“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan tersebut menyebabkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Hasil pengembangan penyidikan, Polisi akhirnya menyita ratusan perhiasan emas yang terdiri dari 42 kalung emas. 275 cincin emas dan 144 gelang emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Wah/Red)

Continue Reading

Redaksi

Tipu Warga dengan Dalih Sumbangan, Uang Justru Ludes Untuk Berjudi

Published

on

PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

Dari hasil penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.

“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo.

Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.

“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga.

Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan.

Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.

Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.

Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.

AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.

“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending