Redaksi
Sidang Uji Materi Pasal 257 KUHP Digelar, KJRA Desak Tafsir Pro-Rakyat atas Lahan Terlantar dan TORA

TULUNGAGUNG — Sidang pendahuluan perkara uji materiil Pasal 257 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Agenda awal pengujian undang-undang tersebut berlangsung lancar tanpa kendala, dilaksanakan melalui metode persidangan daring/online.
Permohonan pengujian diajukan oleh Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) yang memberikan kuasa hukum kepada kantor advokat Billy Nobile Law Firm.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan sejumlah masukan yang dinilai konstruktif dan positif guna penyempurnaan materi permohonan sebelum memasuki tahap perbaikan.
Dalam pokok permohonannya, KJRA menguji konstitusionalitas Pasal 257 Ayat (1) KUHP dengan batu uji Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kuasa hukum pemohon menilai, norma dalam Pasal 257 Ayat (1) KUHP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memperjuangkan atau memanfaatkan lahan yang telah dinyatakan terlantar dan/atau telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurutnya, tanpa tafsir konstitusional yang tegas, pasal tersebut bisa bertentangan dengan semangat reforma agraria dan amanat konstitusi.
“Kami berharap Mahkamah memberikan penafsiran bahwa Pasal 257 Ayat (1) KUHP dimaknai sepanjang tidak diberlakukan terhadap perkebunan atau lahan yang sudah dinyatakan terlantar maupun sebagai TORA. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Billy, kuasa hukum dalam persidangan.
Majelis Hakim Panel dalam sidang pendahuluan juga menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon, uraian kerugian konstitusional, serta sistematika argumentasi agar lebih terstruktur dan komprehensif. Masukan tersebut akan menjadi dasar perbaikan sebelum permohonan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan pegiat reforma agraria, mengingat persoalan lahan terlantar dan redistribusi tanah kerap memicu konflik hukum dan sosial di berbagai daerah.
Jika permohonan ini dikabulkan, putusan Mahkamah dinilai berpotensi mempertegas arah kebijakan agraria nasional dan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dalam kerangka reforma agraria.
Melalui jalur konstitusional ini, KJRA menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan agraria dan memastikan kebijakan pengelolaan tanah tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (DON/Red)
Redaksi
Hujan Deras Landa Pagerwojo, Talut Longsor Tembok Rumah Janda di Sidomulyo Roboh

TULUNGAGUNG— Hujan dengan intensitas deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Pagerwojo selama dua jam berturut-turut menyebabkan bencana longsor yang menimpa sebuah rumah warga. Talut penahan jalan ambruk dan material tanah menimpa dinding rumah seorang janda, pada Senin malam (atau sesuaikan dengan tanggal kejadian).
Camat Pagerwojo, Wahyu Yuniarko, membenarkan kejadian tersebut. Longsor terjadi pada pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB di RT.02/RW.04, Dusun Selogiri, Desa Sidomulyo.
“Material longsor dari talut penahan jalan sepanjang 10 meter dan lebar 8 meter menimpa dinding rumah milik Sdri. Mukanah hingga roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa,” ujar Wahyu kepada wartawan, pada Selasa (07/04) melalui keterangan tertulisnya.
Bencana ini berdampak langsung pada satu kepala keluarga (KK) dengan dua jiwa, yakni seorang janda dan satu anak remaja laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Seluruh penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri.
Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp30 juta. Rinciannya berupa tembok rumah yang roboh serta sejumlah perabotan rumah tangga yang rusak tertimpa material longsor.
Menanggapi musibah ini, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kecamatan Pagerwojo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan assesmen dan pendataan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sidomulyo untuk segera membuat laporan resmi ke dinas terkait. Langkah selanjutnya akan menunggu penanganan lebih lanjut dari instansi berwenang,” tambahnya.
Pemerintah kecamatan mengimbau warga yang tinggal di sekitar tebing atau talut untuk waspada mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Asosiasi MBG Indonesia Buka Suara: Soroti Beban Kesalahan yang Dinilai Hanya Dibebankan ke Yayasan dan Mitra

Surabaya — Suasana halal bihalal di Hotel Santika Surabaya pada Senin (6/4/2026) berlangsung hangat, namun juga diwarnai diskusi kritis dalam forum tanya jawab yang penuh nuansa kekeluargaan.
Dalam sesi talkshow, Kepala KPPG Surabaya, Kusmayanti, menegaskan bahwa pihak BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada yayasan atau mitra yang dinilai lalai dalam mengelola dapur MBG. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional.
Penegasan serupa disampaikan Kepala KPPG Wilayah 2 Jember, Said Karim, yang mendorong agar seluruh yayasan dan mitra semakin meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dapur.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Asosiasi MBG Indonesia, M. Turino Junaidy. Ia mempertanyakan kebijakan yang dinilai cenderung membebankan seluruh kesalahan hanya kepada yayasan atau mitra.
“Mengapa kesalahan dapur MBG hanya dibebankan kepada yayasan atau mitra? Bukankah yang mengelola adalah tim relawan, kasatpel, ahli gizi, dan akuntan?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat respons dari ratusan peserta yang hadir, sekitar 250 yayasan dan mitra.
Banyak di antara mereka merasa bahwa beban tanggung jawab yang tidak proporsional menciptakan ketidakadilan, mengingat pengelolaan dapur MBG merupakan kerja kolektif berbagai pihak.
Mereka menilai, jika kesalahan terkait fasilitas, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada yayasan atau mitra. Namun, untuk aspek pengelolaan, evaluasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh elemen yang terlibat.
Pandangan tersebut turut diperkuat oleh KH. Imam Mawardi Ridlwan, yang telah menjalankan program sebagai mitra sejak 6 Januari 2025. Ia menekankan pentingnya pendekatan pembinaan, bukan sekadar penindakan.
“Sebaiknya pihak BGN memberi pembinaan agar reputasi yayasan atau mitra tetap baik. Jangan hanya menghukum, tapi juga mendampingi,” ujarnya dengan nada sejuk.
Forum halal bihalal pun berkembang menjadi ruang penyampaian aspirasi. Sejumlah peserta dari berbagai daerah, seperti Pamekasan dan Malang, menyampaikan keluhan dan harapan.
Mereka menginginkan Asosiasi MBG Indonesia diperluas hingga tingkat kabupaten/kota, serta menjadi wadah resmi untuk menampung dan menyalurkan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Keterbatasan waktu membuat tidak semua pertanyaan terakomodasi. Banyak peserta yang ingin menyampaikan keluhan namun belum mendapat kesempatan, menandakan besarnya kebutuhan akan ruang dialog yang lebih luas dan berkelanjutan.
Sementara itu, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, yang hadir secara daring melalui Zoom, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa sistem pembiayaan berbasis at cost diterapkan untuk menjaga transparansi.
Pemerintah, lanjutnya, menuntut komitmen penuh dari yayasan atau mitra, termasuk dalam pemenuhan standar gizi serta pelaporan keuangan yang akuntabel.
Meski demikian, pertanyaan yang dilontarkan Junaidy masih menggantung tanpa jawaban tegas di forum tersebut.
“Apakah adil jika semua kesalahan dapur MBG ditimpakan kepada yayasan atau mitra semata? Atau justru saatnya evaluasi dilakukan kepada seluruh pihak yang terlibat di dapur?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah terbaik ke depan adalah memperkuat pembinaan secara menyeluruh, agar tercipta keadilan sekaligus peningkatan kualitas dalam pengelolaan dapur MBG. (DON/Red)
Redaksi
Lahir di Jatim, Asosiasi MBG Indonesia Diharapkan Jadi Jembatan Sinergi Yayasan dan Mitra

Surabaya — Sebuah semangat baru lahir di ruang pertemuan Hotel Santika Surabaya. Dengan kalimat sederhana namun penuh makna, Hj. Indah membuka momentum penting itu: “Dari Jawa Timur untuk Indonesia. Sebuah wadah bersinergi terbentuk.”
Kalimat tersebut menjadi penanda lahirnya Asosiasi MBG Indonesia sebuah wadah yang tidak sekadar forum, tetapi juga jembatan bagi yayasan dan mitra dapur MBG untuk bertemu, berdialog, dan mencari solusi bersama.
“Jika selama ini koordinasi masih tersendat, maka asosiasi ini hadir untuk membantu,” ujar Indah.
Momentum tersebut berlangsung dalam kegiatan halal bihalal yang digelar pada Senin (6/4/2026), sekaligus menjadi titik awal komitmen bersama membangun sinergi yang lebih solid.
Ketua Umum Asosiasi MBG Indonesia, M. Turino Junaidy, menegaskan bahwa organisasi ini tidak dibentuk sebagai ruang penghakiman atau ajang saling menyalahkan. Sebaliknya, ia ingin menjadikan asosiasi sebagai penghubung yang konstruktif.
“Saya siap menjadi jembatan yayasan atau mitra,” tegasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara aturan dan kebersamaan menjadi kunci utama dalam menjalankan organisasi.
Ia mengingatkan bahwa aturan tanpa kebersamaan akan terasa kering, sementara kebersamaan tanpa aturan justru berpotensi menimbulkan kekacauan.
“Disiplin dalam bersinergi, insya Allah semua ada solusi,” tambahnya.
Dukungan terhadap terbentuknya asosiasi ini juga datang dari Kepala KPPG Wilayah 1 Surabaya, Kusmayanti, yang berharap wadah ini mampu menjadi ruang pemecahan masalah yang efektif bagi para mitra.
Sementara itu, Kepala KPPG Wilayah 2 Jember, Said Karim, memberikan penjelasan terkait aturan teknis terbaru dalam pengelolaan dapur MBG. Ia menyebutkan bahwa jumlah pemasok kini dibatasi maksimal lima pihak, dengan seluruh usulan berasal dari yayasan atau mitra.
“Kasatpel cukup menerima laporan, sementara kepala SPPG tidak perlu terlibat dalam pengadaan. Wewenang pengadaan bahan sepenuhnya ada di yayasan atau mitra,” jelasnya.
Rangkaian acara kemudian ditutup dengan makan siang bersama, dilanjutkan sesi foto dan saling bersalaman dalam suasana halal bihalal. Kebersamaan yang terbangun menjadi simbol kuat dari sinergi yang mulai menemukan bentuknya.
Dalam suasana sederhana namun hangat, para peserta duduk satu meja, berbagi hidangan, dan mempererat hubungan. Lebih dari sekadar pertemuan, momen ini menjadi awal dari kolaborasi yang diharapkan mampu membawa manfaat luas.
Asosiasi MBG Indonesia pun kini hadir sebagai ruang ta’aruf, saling berbagi, dan saling menguatkan dengan harapan segera berkiprah nyata untuk kebaikan bersama. (DON/Red)
Redaksi6 hari agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi2 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi1 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi2 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi12 jam agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 hari agoHalal Bihalal Memanas: Isu TORA, Somasi Perusahaan, hingga Ancaman Aksi Damai Menguat di Tulungagung
Hukum Kriminal6 hari agoPengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama
Redaksi3 minggu agoRamadan 1447 H Berakhir, Sekretaris IPHI Jatim Ingatkan Enam Adab Silaturahmi Saat Lebaran










