Connect with us

Nasional

Sinergitas TNI – Polri, Polres Tulungagung Ikut Upacara Bendera Bulanan

Published

on

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Dalam menguatkan Sinergitas dan Semangat NKRI, Polres Tulungagung mengikuti Upacara Bulanan Sinergitas TNI-Polri yang saat ini di selenggarakan oleh Kodim 0807 Tulungagung.

Bertindak sebagai Irup dalam upacara Komandan Kodim 0807 Letkol Czi Nooris Agus Rianto, S.I.P dengan peserta upacara yakni Wakapolres Tulungagung KOMPOL Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., PJU Kodim, PJU Polres, Personil Kodim 0807 Tulungagung dan Personil Polres Tulungagung, Senin (18/03/2024) pagi bertempat di Makodim 0807 Tulungagung.

“Hari ini kita melaksanakan upacara sinergisitas TNI – Polri di bulan Ramadhan, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M bagi umat Muslim sekalian. Semoga dengan datangnya Ramadhan ini bisa memperkuat keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT”, kata Dandim 0807 Tulungagung Letkol Czi Nooris Agus Rianto dalam sambutannya.

Pemilihan Calon Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif telah selesai kita laksanakan. Disela-sela penghitungan suara dan menunggu pengumuman hasil Pemilu, sudah tentu ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan berbagai hasil Real Count yang hal itu belum final, mulai dari pendukung calon Presiden tertentu maupun calon Legislatif.

“Mencermati situasi dan kondisi tersebut, pimpinan TNI/Polri tak henti-hentinya memberikan penekanan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan dalam menyikapi segala bentuk perkembangan situasi yang terjadi”, sambungnya.

Kemudian dalam menghadapi perubahan cuaca yang cukup extrim. Wilayah Kabupaten Tulungagung apabila ditinjau dari aspek geografis memiliki potensi terjadi bencana alam yang cukup tinggi, terutama tanah longsor, banjir, angin puting beliung dan tsunami.

“Perlunya kita semua untuk tetap siap siaga dan selalu waspada apabila sewaktu-waktu hal yang tidak diinginkan terjadi. Semua pihak tidak boleh lengah, sekalipun berada pada kondisi aman, kita perlu mengantisipasi melalui penyusunan rencana penanggulangan bencana yang baik (good disaster management plan) sebagai bentuk upaya pencegahan dan mitigasi bencana”, ujar Dandim.

“Di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, kita juga dituntut peka dalam menyikapi berbagai perkembangan situasi di masyarakat”, ajaknya. (Red)

Jawa Timur

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Gantikan Gatut Sunu Tersangka Korupsi KPK Rp 5 M

Published

on

TULUNGAGUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, membenarkan bahwa penunjukan tersebut sudah sesuai aturan.

“Sudah ada, ya wakil bupati,” ujar Lilik, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Bupati telah diterbitkan pada 12 April 2026, meskipun belum diumumkan secara resmi ke publik.

Dasar hukum penunjukan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperbolehkan wakil kepala daerah menjalankan tugas saat kepala daerah berhalangan tetap.

Lebih lanjut, ia menegaskan penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 12 April 2026.

Surat tersebut memerintahkan Ahmad Baharudin untuk:

1. Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung selama pejabat definitif berhalangan
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur

Surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Sementara itu, terkait posisi pejabat di tingkat OPD yang ikut terseret kasus korupsi, Pemprov Jatim menegaskan bahwa kewenangan penunjukan pelaksana tugas berada di pemerintah kabupaten.

Ahmad Baharudin menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.

Dalam kasus ini, Gatut diduga memeras 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Modusnya, ia meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan.

Selain itu, Gatut juga diduga mengatur sejumlah proyek, mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD hingga jasa cleaning service dan keamanan. Hingga penangkapan, KPK mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan setoran bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Saat ini, Gatut dan ajudannya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. (DON/JK)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Di Balik OTT KPK di Tulungagung: Surat Mundur, Tekanan Jabatan, dan Jejak Setoran Miliaran

Published

on

JAKARTA –  Malam belum terlalu larut ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih. Sorot kamera tertuju pada dua nama yang kini menjadi pusat perhatian, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama berselang, rompi oranye dikenakan. Penahanan langsung dilakukan.

Namun, seperti banyak perkara korupsi yang diungkap KPK, operasi tangkap tangan (OTT) ini bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Hal ini adalah potongan dari rangkaian panjang praktik kekuasaan yang diduga berjalan senyap, terstruktur, dan menekan dari dalam.

Surat yang Tak Sekadar Administrasi

Di atas kertas, dokumen itu terlihat biasa,surat pernyataan. Isinya sederhana kesediaan mundur dari jabatan, bahkan dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, surat itu diduga menjadi alat kendali.

Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani dokumen tersebut. Dalam posisi struktural yang bergantung pada kepala daerah, pilihan mereka menjadi sempit patuh atau tersingkir.

Seorang sumber yang memahami dinamika birokrasi daerah menggambarkan situasi itu sebagai “loyalitas yang dipaksa”.

“Kalau sudah tanda tangan surat seperti itu, posisi pejabat jadi sangat rentan. Itu bukan lagi administrasi, tapi tekanan,” ujarnya.

Dari Loyalitas ke Setoran

Dari titik itulah, penyidik menduga aliran uang mulai terbentuk. Asep Guntur Rahayu menyebut, permintaan uang dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Nilainya tidak kecil. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Sebagian di antaranya sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima.

Angka-angka itu menggambarkan sesuatu yang lebih dari sekadar transaksi sporadis. Ia menunjukkan pola: sistem setoran yang berjalan dalam lingkup kekuasaan administratif.

Permintaan tidak selalu dilakukan secara langsung. Dalam beberapa kasus, ajudan menjadi perantara—ruang abu-abu yang kerap muncul dalam praktik korupsi birokrasi.

Ruang Tekan dalam Struktur Kekuasaan

Dalam banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, tekanan terhadap bawahan bukanlah hal baru. Namun, penggunaan dokumen formal sebagai alat kontrol memberi dimensi berbeda.

Di satu sisi, dokumen itu memberi kesan legal. Di sisi lain, ia menciptakan ketergantungan penuh. Pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik, berubah menjadi bagian dari sistem yang harus “mengamankan posisi”.

“Ini bukan sekadar korupsi uang, tapi korupsi kekuasaan,” kata seorang pengamat kebijakan publik.

OTT: Puncak dari Proses Panjang

KPK menegaskan, OTT bukanlah peristiwa tiba-tiba. Ia adalah hasil dari pemantauan, pengumpulan informasi, dan verifikasi yang berlangsung dalam senyap.

Ketika operasi dilakukan, biasanya konstruksi perkara telah cukup kuat. Penetapan tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menjadi pintu masuk.

Penyidikan selanjutnya akan bergerak lebih jauh, menelusuri aliran dana, memetakan peran, dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mengulang Pola Lama?

Bagi publik di Tulungagung, kasus ini bukan tanpa resonansi. Wilayah ini pernah menjadi sorotan dalam kasus korupsi sebelumnya.

Kini, dengan pola berbeda bukan lagi sekadar proyek, melainkan dugaan pemerasan internal pertanyaan lama kembali muncul: sejauh mana sistem telah berubah?

Untuk saat ini, dua tersangka telah ditahan. Waktu 20 hari pertama berjalan, sejak 11 hingga 30 April 2026. Namun seperti banyak perkara korupsi lainnya, inti cerita mungkin belum sepenuhnya terungkap.

Apakah ini sekadar praktik individual?. Ataukah bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola kekuasaan daerah?.

Di ruang penyidikan KPK, jawaban atas pertanyaan itu sedang dicari lembar demi lembar, aliran demi aliran. Dan seperti biasa, publik menunggu siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini. (By/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk pejabat daerah. Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tak sendiri, ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu (11/4) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Modus Surat Mundur, Target Setoran Rp 5 M

Dari hasil penyidikan, Bupati Gatut diduga memiliki cara yang bisa untuk menekan bawahannya. Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan mundur sebagai ASN.

Surat itu menjadi senjata untuk mengendalikan dan mengancam para pejabat. Mereka takut dicopot atau dipecat, sehingga akhirnya menuruti semua perintah bupati.

Melalui tekanan tersebut, Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Total uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Diduga, Gatut sudah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan ini.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Proses hukum terus berjalan. KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending