Connect with us

Nasional

SSDM Polri Imbau Ortu Catar Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

Published

on

 

JAKARTA, 90detik.com – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mengimbau calon taruna Akademi Kepolisian (catar Akpol) yang dinyatakan tidak lolos seleksi, untuk mewaspadai aksi penipuan modus iming-iming kuota susulan. Imbauan ini juga teruntuk orang tua para catar.

“SSDM Polri selaku Panitia Seleksi Tingkat Pusat Taruna Akpol mengimbau kepada orang tua, calon taruna yang dinyatakan tidak terpilih dalam sidang penetapan kelulusan, agar waspada dengan penipuan. Penipuan apa? Yang mengatasnamakan, atau mencatut, atau mengaku panitia bisa memberikan kuota susulan,” tegas Kepala Bagian Penyedia Personel (Kabag Diapers) SSDM Polri Kombes Fadli Samad dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

“Modus ini berulang. Maka kami minta untuk masyarakat, terutama yang mungkin anak, keponakan atau saudaranya sudah mengikuti seleksi anggota Polri dan tidak terpilih, agar waspada dan jangan percaya,” tambah dia.

Fadli mengatakan hasil sidang seleksi akhir penerimaan taruna yang berlangsung pada Minggu (28/7) bersifat sudah final. Tahun ini, tegas Fadli, SSDM Polri hanya menerima 325 taruna Akpol, yang terdiri dari 284 taruna dan 41 taruni.

“Sesuai arahan Bapak As SDM, sekali lagi kami imbau orang tua catar yang tidak lolos seleksi agar tidak mempercayai siapapun yang mengaku bisa membantu. Tidak ada kuota tambahan, kuota susulan atau kuota lainnya pasca sidang penetapan,” ujar Fadli.

Terakhir, Fadli menyebut para catar yang ‘tidak terpilih’ hanya memiliki kesempatan ikut seleksi Akpol 2025, jika usianya masih cukup dan masih berminat. Dia mengajak masyarakat sama-sama mencegah penipuan ini.

“Pendidikan integrasi dengan catar Akmil juga sudah dibuka besok. Jika orang tua ataupun catar dihubungi atau menerima pesan dari orang atau nomor tak dikenal yang menawarkan aneh-aneh, wajib dikonfirmasi ke nomor hotline kami untuk mencegah penipuan,” terang Fadli.

Sebelumnya Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kuota khusus dan rekrutmen proaktif (rekpro) dalam seleksi tingkat pusat Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2024 dihapus. Irjen Dedi menjelaskan penghapusan ini untuk melahirkan taruna-taruna Akpol yang benar-benar mampu menjalani proses pendidikan dan pelatihan selama di Akpol.

“Sesuai arahan pimpinan, tahun ini tidak dilakukan dikotomi lagi, atau friksi-friksi jalur rekpro, jalur reguler, jalur kuota khusus. Saya sampaikan dan saya tegaskan tidak ada lagi untuk tahun 2024. Semua berlaku egaliter, semua berlaku equal dan semua berlaku sederajat, sama semuanya,” tegas Irjen Dedi saat memberi sambutan di Auditorium Cendikia, Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/7).

Hal ini ditekankan Irjen Dedi berulang kali agar para taruna, orang tua dan jajaran SSDM Polri di tingkat polda memahami.

“Tidak ada yang ‘saya rekpro, saya harus masuk’, tidak ada. Tidak ada yang ‘saya kuota khusus, saya harus masuk’, tidak ada. ‘Saya reguler, saya harus masuk’ juga tidak ada. Semua berlaku egaliter, semua berlaku sama,” Irjen Dedi menekankan.

Dedi menjelaskan pihaknya mendapat masukan berbagai pihak tentang kondisi taruna, salah satunya Gubernur Akpol Irjen Krisno Halomoan Siregar. Krisno menyampaikan kepada SSDM Polri perihal kejadian-kejadian taruna mengalami cedera terkait otot dan tulang, yang berdampak pada terganggunya proses pendidikan dan latihan untuk taruna itu sendiri.

Oleh sebab itu SSDM Polri dalam seleksi tingkat pusat Akpol 2024 melakukan pemeriksaan kepadatan tulang dan massa otot terhadap seluruh calon taruna. Sehingga diharapkan pemeriksaan tersebut menekan potensi taruna mengalami cedera otot dan tulang baik saat proses pendidikan integrasi dengan taruna TNI, hingga selama pendidikan di Akpol.

Dia mengatakan hanya calon taruna terbaik yang akan masuk Akpol. Hal ini menjadi sebuah keharusan, sambung mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini, agar para taruna dapat mengikuti proses pendidikan dan pelatihan dengan baik tanpa terjadi hal-hal yang bahkan dapat membahayakan keselamatan taruna itu sendiri.

“Kita tidak mau lagi dilakukan rekrutmen dengan friksi-friksi seperti itu. Nanti ke depannya belum ikut pendidikan di Akpol, baru ikut pendidikan integrasi sudah sakit, sudah cedera dengan proses latihan. Bahkan mohon maaf, ada yang meninggal ketika proses pelatihan. 2024 Ini harus zero accident,” pungkas Irjen Dedi. (Red)

Nasional

Dua Orang Terduga Pencuri Puluhan Lampu Kota Lama Dibekuk Polisi

Published

on

SURABAYA— Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.

Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2025, Fatalitas Kecelakaan di Jatim Nihil

Published

on

SURABAYA— Operasi Zebra Semeru 2025, sudah dimulai sejak kemarin 17 November 2025. Pada hari pertama pelaksanaannya fatalitas kecelakaan lalulintas di Jawa Timur nihil.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, yang menyebutkan bahwa, hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) dihari pertama pada Operasi Zebra Semeru 2025, baik Ditlantas Polda Jatim maupun Polres/ta jajaran, fatalitas kecelakaan lalulintas nihil di Jawa Timur.

“Namun ada beberapa kejadian kecelakaan lalulintas yang masih didominasi usia antara 15 – 18 tahun. Seringnya terjadi kecelakaan disebabkan kendaraan khususnya roda dua yang mendahului atau berbelok tanpa melihat situasi di jalan” jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (18/11/2025).

Selain itu kecelakaan lalulintas di jalan seringkali melibatkan sepeda motor atau roda dua. Dan untuk waktu lebih banyak terjadi di jam jam kerja mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.

“Selain itu lakalantas sering kali juga terjadi di kawasan permukiman. Kami berharap masyarakat di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya, untuk kesadarannya saat dijalan agar lebih tertib berlalulintas yang aman dan selamat agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.

Sementara Kasubdit Kamsel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, mengatakan bahwa, selama Operasi Zebra Semeru 2025, yang dimulai sejak tanggal 17 – 30 November 2025, direktorat lalulintas, meluncurkan inovasi berhadiah dengan memberikan reward bagi pengguna jalan yang tertib berlalulintas di jalan.

“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat. Penertiban bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga soal apresiasi bagi mereka yang sudah patuh,” jelas AKBP Edith Yuswo Widodo.

Anggota polantas akan hunting system dengan kamera khusus untuk menjaring pengendara yang patuh.

Mulai dari menggunakan helm SNI maupun melengkapi surat surat kendaraan maupun memasang plat nomor kendaraan.

“Nantinya yang beruntung akan kita umumkan di media cetak, maupun media elektronik yang akan mengekpos dua hari sekali. Dan akan kita berikan reward voucher belanja,” terangnya.

Ia menyebut kepatuhan berlalu lintas tidak hanya layak diberi sanksi saat melanggar, tetapi juga penghargaan ketika ditaati.

Tujuan dari inovasi ini salah satunya adalah membentuk karakter dari pengguna jalan yang ada di Jawa Timur, jadi menumbuhkan kesadaran dan juga akhirnya polisi itu bukan hanya menindak tetapi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memang benar-benar pengendara itu sebagai pengguna jalan yang baik, pengguna jalan yang tertib berlalu lintas. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Perjudian di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Published

on

TRENGGALEK — Dugaan praktik perjudian yang seolah tak tersentuh hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sebuah arena sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, didapati beroperasi secara terbuka dan masif, seakan-akan tanpa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Pantauan media pada Senin (18/11) menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung tanpa upaya penyamaran sedikit pun.

Di lokasi, sabung ayam digelar terang-terangan, sementara permainan dadu juga disediakan bagi para penjudi yang datang dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas berjalan dari siang hingga malam, dengan ratusan kendaraan memadati area sekitar indikasi betapa ramainya bisnis ini beroperasi.

Seorang warga sekitar mengatakan bahwa aparat sebenarnya pernah melakukan penutupan, namun hanya berlangsung sesaat.

“Pernah ditutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa penindakan tidak tegas?

Mengapa praktik tersebut bisa kembali hidup secepat itu?

Di tengah minimnya efek jera, dugaan soal adanya beking dari pihak tertentu mulai mencuat dan memicu kecurigaan publik.

Padahal aturan hukum sangat jelas. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.

Namun bagi warga Trenggalek, ketentuan itu seolah tinggal tulisan di atas kertas ketika melihat fenomena perjudian yang diduga beroperasi bebas tanpa hambatan. Kekhawatiran warga semakin membesar karena dampaknya mulai dirasakan.

Selain dianggap merusak moral, keberadaan arena judi dikhawatirkan menjadi pemicu kriminalitas lain, mulai dari pencurian, keributan, hingga kerawanan sosial yang mengancam ketertiban lingkungan.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya.

Desakan publik kini tidak lagi hanya ditujukan kepada Polres Trenggalek. Masyarakat meminta Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri turun tangan mengambil langkah konkret mulai dari penggerebekan, penutupan menyeluruh, hingga penindakan terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Warga menilai, pembiaran berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas sebagai bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi siapa pun dan tidak tunduk pada kepentingan oknum mana pun. (And/Red)

Continue Reading

Trending