Connect with us

Redaksi

Sukseskan Reformasi Birokrasi, Komandan Pasmar 3 Ikuti Vicon WBK Tahun 2025

Published

on

 

Kota Sorong PBD (18/01/25) – Dalam rangka menyukseskan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI Angkatan Laut, Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., mengikuti Video Conference (Vicon) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025 yang berlangsung di ruang Puskodal Mako Pasmar 3, Kesatrian Agoes Soebekti, Jl. Sorong-Klamono, Km.16, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (17/01).

Vicon yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma dan diikuti sebanyak 20 satuan kerja di jajaran TNI Angkatan Laut yang diusulkan dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagai program pemerintah dan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru.

Dalam sambutannya Wakasal mengatakan bahwa, dari hasil Sistem Informasi Reformasi Birokrasi (Sisinfo RB) diketahui dari 20 Satker TNI AL terdapat 11 Satker yang sudah meraih predikat WBK. Penilaian WBK lebih sederhana karena dinilai secara mandiri oleh internal TNI berdasarkan KEPMEN PAN RB 318/2024.

“Untuk itu semua elemen dan Satker baik dari Badan Pelaksana Pusat (Balakpus), Komando Utama (Kotama), Satuan Kerja (Satker) hingga Sub Satker yang telah menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) wajib menyukseskan dan melaksanakan program pembangunan Zona Integritas (ZI), guna mewujudkan profesionalitas kerja prajurit TNI AL dalam melakukan tugas dimanapun berada,” ujar Wakasal.

Program ini merupakan implementasi dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., dalam menyukseskan serta mengaplikasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi guna mencegah dan memberantas korupsi maupun narkoba.

Turut mendampingi Danpasmar 3 dalam Vicon tersebut Wadan Pasmar 3 Kolonel Mar David Candra Viasco, S.E., M.M., M.Sc., para Asisten Danpasmar 3, Paban Binsis Srena, Pabandya Binkuat Ops, Paban Harpal Ban Slog, Pabandya Pam/Gal Sintel, Pabanminpers dan Kasatmin Denma Pasmar 3.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi, Dugaan Penimbunan Pertalite Terungkap

Published

on

Jember— Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur.

Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (12/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola tidak wajar di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Polres Jember Polda Jatim bersama Resmob Timur langsung melakukan pemantauan di lapangan.

Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian pertalite secara berulang.

Merasa curiga, Polisi menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite.

Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi dengan pompa air serta selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Modus yang digunakan sudah terencana, kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegas Ipda Harry, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

Polres Jember Polda Jatim memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, Plt Bupati: Proyek Infrastruktur Tetap Lanjut

Published

on

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan roda pembangunan infrastruktur tidak tersendat meski baru saja diguncang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proyek fisik, terutama perbaikan dan pembangunan jalan, tetap berjalan sesuai rencana. Pernyataan ini disampaikannya di Tulungagung pada Senin (13/04)

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pelayanan publik tetap normal, dan proyek pembangunan fisik tetap dilanjutkan,” ujar Baharudin di hadapan awak media.

Menurutnya, semua proyek infrastruktur sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Dokumen ini tidak bisa diubah secara sepihak, sehingga kepastian proyek tetap terjaga.

Baharudin merinci, untuk proyek yang sudah melalui proses lelang akan segera dikerjakan. Sementara yang masih dalam tahap lelang juga tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Adapun proyek yang sudah berjalan di lapangan, dipastikan akan diselesaikan hingga tuntas.

“Semua tetap berjalan sesuai mekanisme, baik yang sudah lelang maupun yang masih proses,” tegasnya.

Di tengah situasi yang sempat mencekam pasca OTT, Plt Bupati juga mengimbau masyarakat Tulungagung untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah. Ia berjanji, seluruh kebijakan ke depan akan mengedepankan kepentingan publik dan prinsip kehati-hatian.

“Pelayanan publik tetap berlangsung normal. Kami akan terus menjalankan program prioritas dengan mengutamakan masyarakat,” pungkasnya. (DON/ Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.

Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.

Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.

Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas

Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Beberapa batasan tersebut antara lain:

  • Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  • Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
  • Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.

Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Status Plt akan berakhir ketika:

1. Bupati definitif kembali aktif, atau

2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru

3. Menunggu Proses Hukum

Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.

Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.

Stabilitas Jadi Prioritas

Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.

Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)

Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending