Connect with us

Redaksi

Sukseskan Reformasi Birokrasi, Komandan Pasmar 3 Ikuti Vicon WBK Tahun 2025

Published

on

 

Kota Sorong PBD (18/01/25) – Dalam rangka menyukseskan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI Angkatan Laut, Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., mengikuti Video Conference (Vicon) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025 yang berlangsung di ruang Puskodal Mako Pasmar 3, Kesatrian Agoes Soebekti, Jl. Sorong-Klamono, Km.16, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (17/01).

Vicon yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma dan diikuti sebanyak 20 satuan kerja di jajaran TNI Angkatan Laut yang diusulkan dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagai program pemerintah dan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru.

Dalam sambutannya Wakasal mengatakan bahwa, dari hasil Sistem Informasi Reformasi Birokrasi (Sisinfo RB) diketahui dari 20 Satker TNI AL terdapat 11 Satker yang sudah meraih predikat WBK. Penilaian WBK lebih sederhana karena dinilai secara mandiri oleh internal TNI berdasarkan KEPMEN PAN RB 318/2024.

“Untuk itu semua elemen dan Satker baik dari Badan Pelaksana Pusat (Balakpus), Komando Utama (Kotama), Satuan Kerja (Satker) hingga Sub Satker yang telah menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) wajib menyukseskan dan melaksanakan program pembangunan Zona Integritas (ZI), guna mewujudkan profesionalitas kerja prajurit TNI AL dalam melakukan tugas dimanapun berada,” ujar Wakasal.

Program ini merupakan implementasi dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., dalam menyukseskan serta mengaplikasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi guna mencegah dan memberantas korupsi maupun narkoba.

Turut mendampingi Danpasmar 3 dalam Vicon tersebut Wadan Pasmar 3 Kolonel Mar David Candra Viasco, S.E., M.M., M.Sc., para Asisten Danpasmar 3, Paban Binsis Srena, Pabandya Binkuat Ops, Paban Harpal Ban Slog, Pabandya Pam/Gal Sintel, Pabanminpers dan Kasatmin Denma Pasmar 3.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Ribuan Warga PSHT Padati Alun-Alun Madiun, Tolak Parluh 2026 Kubu Murjoko

Published

on

Madiun — Gelombang massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq memadati kawasan Alun-Alun Kota Madiun dalam aksi unjuk rasa damai.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 yang akan digelar oleh pihak Murjoko HW dan Tono Sunaryanto di Padepokan Agung Madiun.

Massa yang datang dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menyuarakan penolakan terhadap agenda Parluh yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas hukum serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua I Bidang Keorganisasian PP PSHT di bawah kepemimpinan M. Taufiq, Agus Susilo, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kejelasan badan hukum organisasi PSHT. Dia menyatakan bahwa berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, pihak Murjoko tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PSHT.

“Saudara Murjoko HW dan Tono Sunaryanto tidak punya hak untuk mewakili organisasi setelah terbit Badan Hukum PSHT dengan kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq. Itu clear di situ,” ujar Agus Susilo saat ditemui di titik aksi Pertigaan Matigondo.

Menurutnya, jika pihak Murjoko tetap memaksakan pelaksanaan Parluh tanpa dasar hukum dan kebijakan negara, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.

“Kalau ternyata mereka masih ngeyel untuk melaksanakan Parapatan Luhur tidak atas dasar keputusan hukum dan kebijakan negara, maka kami anggap mereka melakukan pemberontakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus Susilo menyoroti sikap aparat keamanan dan PB IPSI yang dinilai tidak sepenuhnya mengindahkan keputusan hukum yang telah sah. Ia merujuk pada Undang-Undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa hanya satu kepengurusan yang sah secara hukum dan berhak menggunakan nama serta atribut PSHT.

“Badan hukum kita diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI. Artinya pemerintah pusat sudah memberikan legitimasi. Kalau di Madiun masih memaksakan Parluh, itu jelas tidak sesuai hukum. Apalagi jika dikesankan ada perlindungan dengan rencana pengamanan (Renpam), ini justru menjadi pelanggaran,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menegaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 didasari oleh rangkaian putusan pengadilan, mulai dari PTUN hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Kami tegas menolak Parluh 2026 dari pihak Murjoko. Bahkan Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah melalui SK Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025,” ungkap Welly.

Meski diikuti massa dalam jumlah besar, Agus Susilo menegaskan bahwa aksi tersebut berlangsung damai dan berada dalam satu komando. Ia meminta aparat tidak bersikap berlebihan karena tidak ada niat untuk menciptakan kericuhan.

“Kami ini orang baik semua, tidak ada niat jahat untuk bikin rusuh. Kalau Murjoko tidak melaksanakan Parluh, kami akan pulang ke ranting dan cabang masing-masing,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga memperingatkan bahwa apabila aspirasi warga PSHT terus diabaikan, pihaknya siap mengerahkan massa yang lebih besar dari seluruh cabang PSHT se-Indonesia hingga luar negeri. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi di media sosial demi menjaga persaudaraan.

“Jangan meremehkan kekuatan kita. Aksi ini murni untuk menegakkan keadilan dan menjaga ajaran PSHT yang sebenarnya,” pungkas Agus. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Ratusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum

Published

on

Madiun — Eskalasi konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menggelar aksi penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh kubu Murjoko.

Aksi penolakan tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas menghentikan rencana Parluh 2026 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Massa menilai rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh yang hadir, Kyai Beling, menegaskan bahwa kehadiran massa semata-mata untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia mengkritik sikap aparat yang kerap menggunakan alasan keamanan, namun dinilai abai terhadap penegakan hukum.

“Kami semua datang ke sini sebenarnya hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau polisi selalu berbicara keamanan demi keamanan, selama polisi tidak menegakkan hukum, maka tidak akan aman,” ujar Kyai Beling di hadapan awak media.

Dirinya menegaskan bahwa situasi akan tetap kondusif apabila seluruh pihak patuh pada aturan hukum negara. Kyai Beling secara tegas meminta pihak Murjoko menghormati putusan hukum terkait status badan hukum PSHT.

“Murjoko itu tidak ada hak untuk memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), titik. Murjoko juga tidak berhak mengadakan Parapatan Luhur karena badan hukumnya sudah dicabut oleh negara. Tolong Murjoko kembali kepada jati diri seorang pendekar, punya malu dan legowo hatinya,” tegasnya.

Landasan Hukum SK Menkum 2025
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada pihak Muhammad Taufiq.

“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari pihak Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Bahkan, Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah,” jelas Welly.

Pihaknya memaparkan bahwa legalitas kepemimpinan M. Taufiq merupakan hasil proses hukum panjang sejak 2019, yang diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, di antaranya Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022.

Pihak PSHT kubu Muhammad Taufiq pun mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas, karena aktivitas kubu lawan dinilai sebagai kegiatan ilegal yang mengatasnamakan organisasi tanpa izin badan hukum.

“Kami sudah menyampaikan kepada kepolisian bahwa tindakan itu ilegal. Kami juga memohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini secara tuntas dan berkeadilan,” pungkas Welly. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

PW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat

Published

on

Surabaya — Pimpinan Wilayah Majelis Taklim Perempuan (PW MTP) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana pada Rabu, 16 Sya’ban 1447 H bertepatan dengan 4 Februari 2026 M. Raker ini berlangsung di Kantor Bendahara PW MTP IPHI Jawa Timur, Hj. Indah, Surabaya.

Rapat Kerja dihadiri jajaran pengurus harian PW MTP IPHI Jawa Timur, di antaranya Ketua PW MTP IPHI Jawa Timur Bu Nyai Hj. Imadatul Ummah, Wakil Ketua Dr. Hj. Wiwik, Bendahara Hj. Indah, serta didampingi Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan.

Dalam sambutannya, Bu Nyai Hj. Imadatul Ummah menegaskan kesiapan pengurus harian PW MTP IPHI Jawa Timur untuk berkhidmad dan menguatkan peran organisasi.

Dirinya menyampaikan bahwa Raker perdana ini telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, antara lain melengkapi struktur kepengurusan PW MTP IPHI Jawa Timur, mengajukan kepengurusan baru guna memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi, serta memohon kesediaan Ketua PW IPHI Jawa Timur untuk mengukuhkan kepengurusan.

Pengasuh Pesantren Tambak Beras Jombang tersebut juga menjelaskan bahwa Raker tidak hanya bersifat administratif, tetapi sekaligus menyusun perencanaan strategis organisasi.

Beberapa agenda strategis yang dirumuskan meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PW MTP IPHI Jawa Timur sebagai pedoman kerja, serta optimalisasi bidang usaha yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat.

Bidang usaha yang direncanakan mencakup pendirian Dapur MBG sebagai unit usaha utama, penyiapan suplayer Dapur MBG, penampungan dan pemasaran hasil kerajinan serta produk UMKM PD MTP IPHI secara kolektif, produksi kerudung MTP, pendirian koperasi digital, serta membuka ruang bagi ide-ide usaha tambahan di masa mendatang.

Sementara itu, Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menekankan pentingnya program turun ke bawah (Turba) sebagai sarana konsultasi dan penguatan koordinasi antara PW dan PD MTP IPHI. Ia menyampaikan bahwa program Turba direncanakan dilaksanakan dengan pola penyatuan kegiatan di tingkat karesidenan.

“Saya berharap mereka punya waktu untuk Turba,” tutur Abah Imam.

Lebih lanjut, Abah Imam berharap Raker perdana ini dapat dijalankan secara istiqomah guna memperkuat kelembagaan PW MTP IPHI Jawa Timur.

Beberapa target yang diharapkan antara lain penyempurnaan kepengurusan dengan melibatkan pengurus lama yang tercantum dalam SK sebelumnya, penyusunan strategi kerja yang lebih terarah, pengembangan bidang usaha yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan koordinasi melalui program Turba.

“Raker PW MTP IPHI Jawa Timur ini semoga meneguhkan langkah awal menuju organisasi yang lebih solid, mandiri, dan berdaya guna. Semangat kebersamaan dan komitmen pemberdayaan umat harus menjadi landasan utama dalam setiap program yang akan dijalankan,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending