Connect with us

Peristiwa

Tangani Kasus Korupsi di 3 Desa, Kejari Tulungagung Sebut Bakal Ada Kejutan Setelah Lebaran

Published

on

Foto: Kasi Pidsus Kejari Tulungagung , Beni Agus Setiawan (doc/ist)

TULUNGAGUNG, 90detik.com Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah tangani kasus korupsi tiga desa di Kabupaten Tulungagung. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Pidana Khusus, Beni Agus Setiawan mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus ini harus dilakukan secara hati-hati.

Namun, dirinya berjanji akan ada kejutan setelah Idul Fitri 2024 nanti.

“Akan ada kejutan setelah lebaran,” kata Beni beberapa waktu lalu.

Meski demikian dirinya enggan sebut kejutan yang dimaksud. Akan tetapi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menangani kasus korupsi di 3 desa.

Desa itu antara lain Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Penyelidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi tahun 2014-2019 di Desa Batangsaren sudah dilakukan sejak 2023 lalu.

Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi sekitar Rp 800 juta.

Beni pastikan proses hukum kasus ini tetap berlanjut. Pihaknya akui penanganan kasus ini terkesan lama.

Dirinya berdalih pihaknya melakukannya secara hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara untuk menghindari proses hukum.

“Kasus ini ditangani secara hati-hati, agar tidak ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara,” jelasnya pada Jumat (5/4).

Masih, Beni mengatakan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ini.

Selanjutnya, untuk kasus korupsi di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022.

Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Maret 2024 lalu.

“Kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai  Rp 540 juta,” jelasnya.

Kerugian didapat dari penelusuran beberapa praktik yang dilakukan.

Salah satunya dengan keikutsertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) fiktif.

Namun, dirinya menyatakan banyak praktik lainya yang terindikasi menyebabkan sebabkan kerugian negara.

Terakhir kasus korupsi di desa Tanggung Kecamatan Campurdarat. Pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini. Dirinya juga  memastikan ada kerugian negara dalam dugaan korupsi ini.

“Masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya singkat. (Jk/Red)

Editor : JP.

Peristiwa

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pengurus DPD KNPI dan juga Aktivis HMI Apresiasi Dedikasi Kinerja Kapolri

Published

on

JAKARTA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan juga Aktivis HMI Romadhan Reubun menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil membawa institusi Polri semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya Romadhan Reubun, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terus meningkat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Polri terus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program yang berorientas,“ tutupnya.(By/Red)

Continue Reading

Peristiwa

62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

Published

on

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.

Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.

Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.

Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.

“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.

Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.

Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.

Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.

Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.

Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)

Continue Reading

Peristiwa

MA Sains Bina Insan Kamil Tuban Dapat Penghargaan dari 7skymedia Award 2026

Published

on

TUBAN – Suasana sejuk Bukit Kamil Tuban menjadi saksi tumbuhnya sebuah madrasah yang kini menorehkan prestasi nasional. MA Sains Bina Insan Kamil Tuban (BIK) berhasil meraih penghargaan bergengsi 7skymedia Award 2026 dengan kategori The Leading Islamic School in Science.

Penghargaan ini diserahkan di Golden Ballroom Platinum Hotel & Conference Adisucipto Yogyakarta, pada Sabtu (27/6). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh pendidikan, akademisi, serta perwakilan sekolah unggulan dari seluruh Indonesia.

Kepala Madrasah, Teguh Pambudi, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi.

“Di MA Sains BIK, para murid diberi kesempatan berkarya dan mengembangkan diri. Penghargaan ini bukan sekadar piala, tapi pengalaman, persaudaraan, dan motivasi,” ujarnya pada Minggu (28/6).

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menambahkan bahwa madrasah ini dirancang untuk menghasilkan generasi yang mampu meneliti, berkarya, sekaligus berjiwa wirausaha.

“Di sini tidak ada lagi dikotomi antara agama dan ilmu umum. Materi diniyah masuk ke setiap bidang studi, agar saling memperkaya,” jelasnya.

Abah Imam menekankan bahwa integrasi sains dan agama bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata dalam keseharian siswa.

“Kami ingin melahirkan generasi yang berilmu sekaligus berakhlak. Lulusan MA Sains BIK harus punya integritas, moralitas karimah, baik dan terpuji,” tegasnya.

Makna Penghargaan dari 7skymedia menjadi penanda bahwa langkah kecil dari Tuban mampu bergema hingga Yogyakarta. Sekolah yang berada di bukit sejuk itu sedang menyiapkan pemimpin masa depan, pemimpin yang berakhlakul karimah, berhati mulia, dan menghargai orang lain.

“Para murid lulusan SMP atau MTs sangatlah tepat memilih MA Sains Bina Insan Kamil Tuban yang memiliki prestasi sangat banyak,“ ujar Abah Imam menutup pesannya.

Pencapaian ini, menunjukkan MA Sains BIK Tuban telah meneguhkan posisinya sebagai madrasah unggulan yang mengintegrasikan sains dan agama dalam pendidikan.(DON/Red)

Continue Reading

Trending