Connect with us

Jawa Timur

Tindak Lanjuti Fatwa MUI Jatim, Tulungagung Rapatkan Barisan Bahas Sound Horeg

Published

on

Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.

Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).

Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.

“Dengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung”, ujar Wakil Bupati.

“Kegiatan – kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan”, sambungnya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.

“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya.

“Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem”, sambungnya.

Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.

“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya”, terang Kapolres.

“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt”, lanjutnya.

Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.

“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat.

Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut

“Tidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa”, sambungnya.

Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tandas AKBP Taat.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.

“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, ungkapnya.

KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.

“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat”, ujarnya.

Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (Abd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Pemkab Blitar Perkuat Tata Kelola Arsip Lewat Rakorwas, Bupati Tekankan Hal Ini 

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kearsipan yang dilaksanakan bertempat di Coklat Garden, Kampung Coklat, Kademangan pada Selasa (9/12).

Forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan pengawasan kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Rakorwas tersebut, Pemkab Blitar mengumumkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai pengawasan yang sebelumnya berada pada angka 53,44 (kategori Cukup) kini naik menjadi 63,83 dan masuk dalam kategori Baik.

Capaian itu disampaikan Bupati Blitar Rijanto, melalui sambutan yang dibacakan pada pembukaan kegiatan. Ia juga menekankan bahwa arsip tidak sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita harus menempatkan arsip sebagai alat bukti hukum dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Pun, Bupati juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penanganan arsip termasuk pembiaran hingga rusak atau penyimpanan di tempat berisiko dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan mencederai integritas pemerintah daerah.

Sebagai bentuk penghargaan atas capaian positif, Pemkab Blitar memberikan apresiasi kepada 10 OPD dengan nilai kearsipan tertinggi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik bagi OPD lain untuk semakin meningkatkan kinerja pengelolaan arsip.

Tiga OPD dengan nilai terbaik yaitu:

1. BPBD

2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Namun demikian, Pemkab juga memberikan tindakan tegas kepada beberapa OPD yang memperoleh nilai di bawah 50. Sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2018, OPD tersebut menerima teguran tertulis sebagai sanksi administratif.

Pihaknya juga turut meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan pendampingan intensif guna memastikan peningkatan signifikan pada tahun pengawasan berikutnya.

Kepala Disperpusip Kabupaten Blitar, Jumali, saat menyampaikan laporan kegiatan. (dok/JK).

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar, Jumali, melaporkan bahwa peningkatan nilai pengawasan tahun ini dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan OPD terhadap prosedur penyusunan arsip.

“Jangan melihat arsip sebelah mata karena arsip dapat mengungkap fakta dalam suatu perkara,” ujarnya.

Guna mendorong konsistensi perbaikan, Bupati Blitar memberikan sejumlah instruksi strategis, antara lain:

Optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi sebagai sistem kearsipan digital terpadu.

Pengamanan arsip fisik dan digital untuk mencegah kerusakan serta kehilangan.

Pelaksanaan penyusutan arsip sesuai prosedur perundang-undangan.

Pengusulan tambahan formasi arsiparis dalam rangka memperkuat SDM pengelola arsip.

Melalui Rakorwas Kearsipan 2025, Pemkab Blitar berharap terciptanya sinergi berkelanjutan di seluruh OPD dalam mewujudkan tata kelola arsip yang lebih tertib, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik. Forum ini juga menandai penguatan komitmen untuk mempertahankan bahkan melampaui capaian yang telah diperoleh. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Konfercab GP Ansor Tulungagung Digelar Hari Ini: Satu Kandidat Menguat, Aklamasi Diprediksi Tak Terelakkan

Published

on

TULUNGAGUNG — Hari ini, Minggu (7/12/2025), menjadi momen penting sekaligus bersejarah bagi salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) terbesar di Kabupaten Tulungagung.

Bertempat di Auditorium Kampus UIN SATU Tulungagung, GP Ansor Kabupaten Tulungagung (PC GP Ansor) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) untuk memilih nahkoda baru yang akan memimpin organisasi selama empat tahun mendatang.

Sebagai organisasi dengan jaringan anggota yang tersebar hingga pelosok desa dan kelurahan, pelaksanaan Konfercab ini dipastikan berlangsung meriah dan menyedot perhatian banyak pihak, termasuk para pemangku kebijakan daerah.

Kehadiran delegasi dari seluruh PAC (Pimpinan Anak Cabang) serta Ketua Ranting Ansor dari desa dan kelurahan menambah semarak acara, ditambah para penggembira yang turut hadir untuk menyaksikan dinamika kontestasi akbar tersebut.

Salah satu calon peserta Konfercab yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat antusias menyambut gelaran empat tahunan ini. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri jauh hari untuk turut hadir.

“Sudah saya persiapkan untuk bisa hadir, meskipun informasinya, hingga pagi ini masih belum ada nama calon lain yang terdengar sebagai calon lawan yang sudah santer,” ujarnya (7/12).

Konfercab GP Ansor tahun ini diperkirakan menghadirkan nuansa berbeda dibanding penyelenggaraan sebelumnya.

Dinamika internal disebut terasa lebih “panas”, namun ironisnya bukan karena banyaknya calon melainkan justru karena hanya ada satu kandidat kuat yang muncul ke permukaan, yaitu Muhammad Ihsan Muhlashon.

Dengan hanya satu nama yang menguat, banyak pihak memprediksi Konfercab kali ini akan berakhir dengan aklamasi.

Jika hal itu terjadi, dominasi kebijakan di bawah kepemimpinan ketua terpilih disebut berpotensi mengarah pada model “sabdo pandhita ratu”, di mana keputusan pucuk pimpinan menjadi sentral dan minim proses musyawarah.

Meski demikian, harapan besar tetap disematkan pada GP Ansor sebagai organisasi kader yang memiliki peran penting dalam pengembangan SDM muda NU dan kontribusi sosial masyarakat.

Banyak kalangan berharap kepemimpinan baru nanti mampu membawa Ansor tetap inklusif, tidak terbatas pada segelintir pengurus, dan benar-benar menjadi wadah bersama demi kemaslahatan seluruh anggota. (Abd/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Karyawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi

Published

on

TULUNGAGUNG — Isu mengenai dugaan kesewenang-wenangan pemilik maupun pimpinan dapur SPPG terhadap karyawan kembali mencuat. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangwaru, salah satu dari puluhan dapur di Tulungagung yang berada di bawah kepemimpinan Dedi Reza Setiawan, diduga melakukan tindakan tidak profesional terhadap salah satu karyawan berinisial Y, yang selama ini bertugas sebagai leader bagian ompreng.

Dalam keterangannya kepada 90detik.com, Sabtu (6/12/2025), Y mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak sejak Rabu (10/12) tanpa penjelasan maupun pemberitahuan terkait alasan pemutusan hubungan kerja.

Y menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sejak awal dapur tersebut beroperasi dan tidak pernah menerima teguran ataupun melakukan pelanggaran yang merugikan pihak dapur.

“Saya telah bekerja sejak awal ketika dapur ini beroperasi, tetapi tiba-tiba saya diberhentikan tanpa sebab dan tanpa penjelasan apa pun dari pihak dapur,” jelas Y.

Selain dugaan PHK sepihak, Y juga menyebut adanya perlakuan yang dinilai kurang manusiawi terhadap para karyawan.

Dia mengaku hanya menerima honor Rp100.000 per hari (kotor) tanpa fasilitas makan.

Lebih lanjut, Y juga menuturkan bahwa karyawan tidak mendapatkan tambahan upah ketika harus bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan.

“Selain tidak mendapat makan, kami juga tidak mendapat uang lembur apabila bekerja di luar jam yang telah ditentukan,” terangnya.

Dapur SPPG Karangwaru diketahui berlokasi di wilayah Kelurahan Karangwaru dan dimiliki oleh Liana, yang juga dikenal sebagai owner toko “Chery”.

Situasi ini memunculkan sorotan terkait perlindungan hak pekerja. Praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat negara telah menetapkan standar perlindungan pekerja yang seharusnya dipatuhi seluruh perusahaan.

Masyarakat meminta pemerintah untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga kemungkinan penutupan permanen jika pelanggaran terbukti terjadi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen dapur baik pemilik maupun kepala dapur belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. (And/Abd)

Continue Reading

Trending