Connect with us

Jawa Timur

Tindak Lanjuti Fatwa MUI Jatim, Tulungagung Rapatkan Barisan Bahas Sound Horeg

Published

on

Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.

Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).

Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.

“Dengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung”, ujar Wakil Bupati.

“Kegiatan – kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan”, sambungnya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.

“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya.

“Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem”, sambungnya.

Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.

“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya”, terang Kapolres.

“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt”, lanjutnya.

Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.

“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat.

Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut

“Tidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa”, sambungnya.

Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tandas AKBP Taat.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.

“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, ungkapnya.

KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.

“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat”, ujarnya.

Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (Abd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Akhirnya Berhasil Diringkus

Published

on

JEMBER— Setelah sempat melarikan diri ke luar kota, seorang pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.

Peristiwa ini terjadi pada dini hari, 14 Oktober 2025, di wilayah Balung, Jember.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah kakak sepupunya kemudian melarikan diri di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma membenarkan penangkapan tersebut, pada Jum’at, (24/10/205)

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sidoarjo pada hari kamis kemarin” ujar AKP Angga.

Dijelaskan, laporan pertama kali masuk ke Polsek Balung pada sekitar pukul 08.00 dan di visum, dan hasil visu keluar pada pukul 16.00 wib sore harinya setelah laporan diterima.

Karena kondisi korban yang masih trauma, maka pihak kepolisian tidak langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Baru esok harinya dilanjutkan dengan pengambilan keterangan korban.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Korban juga telah kami dampingi penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya.

Saat ini SA telah diamankan di Polres Jember Polda Jatim dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

AKP Angga menegaskan, Polres Jember Polda Jatim akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan pendampingan maksimal kepada korban agar hak-haknya terlindungi.

“Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan korban,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Dapur Sehat, Pesantren Al Azhaar Jalankan Program Makan Bergizi Berkah (MBB) untuk Anak Indonesia

Published

on

TULUNGAGUNG — Pemerintah Indonesia menargetkan salah satu program sosial terbesar sepanjang sejarah: memberikan asupan makanan bergizi kepada delapan juta anak di seluruh Indonesia.

Program tersebut dikenal sebagai Makan Bergizi Gratis (MBG), namun di Tulungagung, istilah Makan Bergizi Berkah (MBB) dipilih sebagai bentuk doa dan harapan agar setiap asupan makanan membawa keberkahan bagi kehidupan anak-anak Indonesia.

“Kami memilih istilah Makan Bergizi Berkah karena kata ‘berkah’ mengandung doa. Semoga setiap sajian yang diterima anak-anak membawa kebaikan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan. Ini bukan sekadar istilah, tapi niat untuk menghadirkan kekuatan ilahi dalam setiap langkah,” ujar Imam Mawardi Ridlwan, Dewan Pembina Yayasan Bhakti Relawan Advokat Pejuang Islam.

Program MBB telah dirasakan manfaatnya oleh jutaan anak Indonesia. Namun, pertanyaan besar yang terus dikaji adalah: mampukah program ini meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia?

Mengingat, program ini menyerap anggaran APBN hingga triliunan rupiah dan melibatkan masyarakat luas sebagai mitra pelaksana.

Secara prinsip, MBB bertujuan menyediakan asupan makanan sehat, aman, halal, dan thayyib bagi seluruh anak Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menugaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk memastikan kualitas dan distribusi berjalan optimal.

Kasatpel SPPG memegang peran penting dalam memadukan gizi seimbang, keamanan pangan, dan kehalalan. Mereka menjadi ujung tombak yang memastikan setiap menu yang tersaji memenuhi standar gizi anak.

Namun, di lapangan, tantangan tidak sedikit. Beberapa mitra pelaksana BGN masih menjadikan program ini sebagai proyek bisnis, bukan pelayanan sosial.

Ditemukan pula kasus di mana Kasatpel SPPG tidak diberi keleluasaan mengelola dana Rp10.000 utuh per porsi untuk bahan makanan, sehingga kualitas sajian menjadi minim.

“Mitra BGN seharusnya memiliki semangat pengabdian, bukan sekadar orientasi keuntungan. Program MBB adalah ladang ibadah, bukan proyek komersial,” tegas Imam Mawardi.

Salah satu contoh pelaksanaan MBB yang konsisten dan transparan datang dari SPPG Khusus Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025.

Dalam delapan bulan pelaksanaan, SPPG Kedungwaru menunjukkan komitmen tinggi terhadap kualitas gizi dan keamanan pangan.

Imam menjelaskan, ada enam prinsip penting yang diterapkan di dapur sehat SPPG Kedungwaru:

1. Niat ibadah dan pengkhidmatan. Relawan bekerja dengan semangat melayani gizi anak Indonesia.
2. Kepatuhan terhadap SOP BGN. Semua proses mengikuti standar keamanan dan kebersihan pangan.
3. Menyertakan doa dalam setiap tahap. Mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi makanan.
4. Kerja sama dengan sekolah penerima manfaat. Penempatan makanan dilakukan di area khusus agar aman dari pihak luar.
5. Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan BPOM. Untuk pengawasan, pembinaan, dan uji laboratorium berkala.
6. Inovasi menu oleh ahli gizi. Menu disusun bervariasi agar tidak membosankan dan tetap memenuhi kebutuhan gizi seimbang.

Selama sepuluh hari pelaksanaan, dapur SPPG Kedungwaru menyajikan berbagai hidangan bergizi dan halal, seperti:

• Hari 1: Nasi putih, ikan patin crispy, stik tahu, capcay, jeruk manis, susu.
• Hari 2: Nasi putih, pecel lele santan, tempe mendoan, sambal goreng labu siam, kelengkeng.
• Hari 3: Nasi putih, ayam kremes, tahu bumbu kecap, lalapan timun, sawo.
• Hari 4: Nasi putih, telur bumbu rendang, orek tempe, sambal goreng kacang panjang, pisang lavendis.
• Hari 5–10: Variasi menu termasuk bakso kuah, nasi kuning ayam cincang, krengsengan telur puyuh, lodho ayam, sarden tuna, hingga kaki naga ayam dengan buah segar dan susu.

Seluruh menu dirancang untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral yang seimbang, sekaligus menanamkan kebiasaan makan sehat kepada anak-anak pesantren.

“Dapur SPPG harus guyub, rukun, dan profesional. Inilah bentuk nyata perjuangan melayani gizi anak Indonesia agar tumbuh sehat, cerdas, dan berakhlak,” tutup Imam Mawardi Ridlwan. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat di SPKT

Published

on

NGAWI – Memastikan kesiapsiagaan personel, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke ruang pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Ngawi Polda Jatim.

Selain itu Wakapolda Jatim juga memastikan sarana prasarana serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di SPKT Polres Ngawi.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jatim bersama tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap ruang pelayanan SPKT, berdialog dengan Pamapta dan petugas yang sedang bertugas/piket, serta meninjau proses kerja operator layanan darurat 110.

Selain itu, ia juga memberikan sejumlah arahan penting guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan agar SPKT menyiapkan ruangan konseling bagi masyarakat.

Petugas operator 110 juga diingatkan agar tidak meninggalkan pos, melakukan istirahat secara bergantian, dan memahami standar penerimaan laporan masyarakat.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H ., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan Wakapolda Jatim menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Ngawi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, cepat tanggap terhadap laporan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas AKBP Charles P. Tampubolon. (DON/Red)

Continue Reading

Trending