Connect with us

Redaksi

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Published

on

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (By/Red)

Redaksi

Profesor Emeritus Arief Hidayat, Menjembatani Idealitas Hukum dan Realitas Politik

Published

on

Jakarta— Pengukuhan Prof. Arief Hidayat Ketua Persatuan Alumni GMNI sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/4/2026), menjadi momentum penting dalam penguatan tradisi akademik hukum di Indonesia, khususnya di tengah dinamika ketatanegaraan yang kian kompleks.

Penghargaan Profesor Emeritus diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam konteks ini, rekam jejak Prof. Arief mencerminkan perpaduan kuat antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan.

Karier akademiknya berakar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, tempat ia mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pendidikan dan penelitian hukum tata negara. Pengalaman tersebut kemudian diperkaya melalui kiprahnya di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai hakim sejak 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026.

Selama menjabat, ia dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi dalam dua periode (2015–2017 dan 2017–2018). Dalam masa tersebut, berbagai putusan strategis dihasilkan, mulai dari sengketa pemilu hingga pengujian undang-undang yang berdampak langsung pada perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan prinsip negara hukum.

Data Mahkamah Konstitusi menunjukkan, pada periode tersebut ratusan perkara pengujian undang-undang diputus, mencerminkan tingginya dinamika konstitusional sekaligus pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Serta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Rio Rama Baskara, bersama berbagai akademisi dan pejabat negara lainnya.

Pengukuhan ini juga mencerminkan pentingnya peran akademisi senior dalam menjawab tantangan hukum kontemporer. Dalam beberapa tahun terakhir, isu-isu seperti ekonomi digital, kebebasan sipil, serta relasi pusat dan daerah semakin menambah kompleksitas persoalan hukum tata negara.

Kehadiran figur dengan pengalaman lintas akademik dan praktik dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan. Hal ini sekaligus membuka ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam pengembangan riset, kurikulum, serta perumusan kebijakan berbasis keilmuan.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan kontribusi pemikiran Prof. Arief Hidayat akan terus memperkaya khazanah hukum tata negara Indonesia, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dalam menjaga demokrasi dan kepastian hukum nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Kritik Tajam dari SBB, Saat Visi Agromarin Dipertanyakan, Rakyat Bergerak Lebih Cepat

Published

on

Seram Barat— Gagasan pembangunan berbasis agromarin yang digaungkan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Di tengah klaim visi besar tersebut, publik justru menilai implementasinya belum menunjukkan arah yang jelas.

Tokoh masyarakat SBB, Gerard Wakano, menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan daerah yang dinilai belum mampu menerjemahkan konsep agromarin ke dalam langkah konkret.

“Agromarin yang sering disuarakan seolah menjadi konsep besar, tetapi belum terlihat arah implementasinya secara nyata di lapangan,” ujar Wakano melalui pesan WhatsApp kepada awak media di Ambon, Jumat(1/5).

Ia menilai, konsep yang seharusnya mengintegrasikan sektor pertanian dan kelautan itu masih sebatas wacana tanpa perencanaan teknis yang terukur. Menurutnya, kebingungan arah kebijakan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Di sisi lain, Wakano justru menyoroti langkah konkret yang dilakukan oleh warga lokal, Mansur Tuharea. Ia disebut berhasil menginisiasi pembangunan proyek irigasi bawah tanah untuk lahan seluas 40 hektare di Desa Hatusua.

Proyek tersebut, lanjut Wakano, memiliki nilai sekitar Rp6 miliar dan direncanakan mulai dikerjakan pada Juni 2025, setelah melalui proses pengajuan hingga mendapatkan dukungan hibah lahan.

“Ini contoh nyata bahwa masyarakat bisa bergerak dan menghadirkan solusi konkret, tanpa harus menunggu kebijakan yang belum jelas arahnya,” katanya.

Meski demikian, Wakano juga menyinggung dinamika internal kepemimpinan daerah. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya pengaruh pihak di luar struktur resmi pemerintahan dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan yang sehat serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Yang dibutuhkan bukan hanya pembangunan fisik seperti irigasi, tetapi juga perbaikan tata kelola dan kepemimpinan yang bersih dari intervensi tidak resmi,” tegasnya.

Wakano menambahkan, masyarakat SBB kini semakin kritis dalam menilai kinerja pemimpin. Ia mengingatkan bahwa publik akan lebih menghargai kerja nyata dibanding sekadar retorika visi pembangunan.

“Pada akhirnya, masyarakat akan menilai siapa yang benar-benar menghadirkan manfaat langsung. Bukan siapa yang paling sering berbicara,” pungkasnya.

Proyek irigasi di Desa Hatusua diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung sektor pertanian lokal. Namun, dorongan perbaikan kepemimpinan dan kejelasan arah kebijakan dinilai tetap menjadi kunci utama bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten SBB. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Prabowo Janjikan Rumah Buruh, Hapus Outsourcing Bertahap, dan Perkuat Perlindungan Ojol

Published

on

Jakarta— Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah rencana kebijakan strategis yang menyasar langsung kesejahteraan pekerja saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Dalam pertemuan dengan ribuan buruh tersebut, isu perumahan, perlindungan tenaga kerja, hingga kepastian kerja menjadi fokus utama.

Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah skema kepemilikan rumah bagi buruh melalui tenor cicilan hingga 40 tahun dengan bunga sekitar 5 persen per tahun. Skema ini ditujukan untuk menekan beban pengeluaran pekerja yang selama ini terserap untuk biaya sewa tempat tinggal.

“Kalau memungkinkan, cicilan dipanjangkan supaya buruh bisa punya rumah sendiri, bukan terus menyewa,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung produktivitas pekerja, khususnya perempuan, sekaligus menjawab kebutuhan pengasuhan anak di tengah aktivitas kerja.

Pemerintah juga menyiapkan program pembangunan hingga satu juta unit rumah yang diperuntukkan bagi buruh, lengkap dengan fasilitas pendukung.

Di bidang ketenagakerjaan, Prabowo menegaskan komitmen untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing) secara bertahap. Ia menekankan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu iklim usaha dan investasi.

“Kita ingin menghapus outsourcing, tapi harus realistis. Kita juga harus menjaga agar investasi tetap berjalan,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah disebut tengah menyiapkan tiga regulasi baru di sektor ketenagakerjaan untuk merespons aspirasi serikat pekerja.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak para mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan regulasi tersebut ditargetkan segera terbit guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.

“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga di satu sisi bagaimana perusahaan, dalam hal ini aplikator, juga bisa berjalan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Pertemuan tersebut juga diwarnai dialog langsung antara Presiden dan buruh. Prabowo sempat menanyakan manfaat sejumlah program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepada peserta aksi.

Di sisi lain, sejumlah buruh menyambut positif rencana kebijakan yang disampaikan, meski tetap berharap realisasinya segera terwujud. “Kalau benar bisa punya rumah dengan cicilan ringan, itu sangat membantu. Tapi kami berharap tidak hanya janji,” ujar Henis (34), buruh manufaktur yang hadir dalam peringatan tersebut.

Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara Bayu Sasongko menilai arah kebijakan tersebut perlu dibaca dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Prabowo yang menekankan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Menurutnya, keberpihakan pada buruh merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi nasional di tengah dinamika global.

“Dalam perspektif Asta Cita, negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin keseimbangan antara kepentingan investasi dan martabat tenaga kerja. Tantangannya adalah memastikan implementasi kebijakan tetap konsisten dan tidak terjebak pada kompromi jangka pendek,” ujarnya.

Pidato Presiden juga sempat diwarnai ekspresi emosional saat menanggapi berbagai tuntutan buruh, mencerminkan tingginya tekanan sekaligus ekspektasi publik terhadap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Peringatan May Day tahun ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dan pekerja, sekaligus penanda arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Sejumlah janji yang disampaikan kini menunggu realisasi dan pengujian di tingkat implementasi. (By/Red)

Continue Reading

Trending