Connect with us

Redaksi

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Published

on

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (By/Red)

Redaksi

Sekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”

Published

on

TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali mengisi posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin melantik Tri Hariadi sebagai Sekda definitif dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (12/8).

Pelantikan tersebut diharapkan mengakhiri kekosongan jabatan sekaligus memperkuat kendali birokrasi di tengah tuntutan peningkatan kinerja pemerintahan daerah. Namun, di balik seremoni tersebut, kritik terhadap pola rotasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung turut mencuat.

Eks Direktur KPK sekaligus pengamat kebijakan publik, Sujanarko, menilai pengelolaan birokrasi di daerah justru berpotensi menimbulkan kesan berjalan di tempat. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti komedi putar, tampak bergerak maju, tetapi pada akhirnya kembali ke titik semula.

“Pemerintah ini seperti komedi putar, terlihat maju, senang, gembira, padahal kembali lagi, muter-muter,” ujar Sujanarko.

Kritik Sujanarko semakin menyoroti adanya pejabat yang disebut pernah dicopot dari jabatannya, namun kini kembali dipercaya menempati posisi strategis.

“Pejabat yang sebelumnya pernah dicopot, hari ini kembali dilantik. Melihat kondisi ini, sepertinya Kabupaten Tulungagung memang sedang kekurangan pejabat,” jelasnya.

Menurut dia, pengisian jabatan seharusnya tidak berhenti pada pergantian nama atau struktur. Pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan birokrasi benar-benar menghasilkan perbaikan kinerja.

“Semoga pelantikan ini benar-benar membawa semangat baru bagi roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Bisa melangkah ke depan, bekerja lebih baik, dan tidak terlalu terpaku pada masa lalu. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah kemajuan, bukan sekadar mengulang cerita yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan pengangkatan Tri Hariadi sebagai Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Menurut Baharudin, proses tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Timur serta persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baharudin menyebut posisi Sekda memiliki peran vital dalam pemerintahan karena menjadi penghubung utama dalam penyusunan kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta pelayanan administratif seluruh perangkat daerah.

“Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis dan penting yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian, serta pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah,” terang Baharudin.

Menurutnya, Sekda tidak sekadar menjalankan fungsi administratif. Pejabat yang menduduki posisi tersebut harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program pemerintahan, mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD), mengoptimalkan sumber daya aparatur, serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan tepat sasaran.

Sekda juga dituntut membangun komunikasi dan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), legislatif, instansi vertikal, hingga masyarakat.

Pihaknya berharap Tri Hariadi dapat segera bekerja dan memberikan kontribusi nyata terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan di Tulungagung.

“Semoga dengan pelantikan saudara Tri Hariadi menjadi Sekretaris Daerah diberi kelancaran dalam menjalankan tugas, amanah, dan mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” harapnya.

Kemudian, Tri Hariadi menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Sekda definitif. Ia mengaku berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

“Kami juga perlu support dan dukungan bagaimana menciptakan Kabupaten Tulungagung dalam kepemimpinan Pak Baharudin agar membawa kemajuan bagi pemerintah dan masyarakat yang ada di Tulungagung,” terang Tri Hariadi kepada awak media seusai pelantikan.

Pelantikan Tri Hariadi menandai babak baru konsolidasi birokrasi Pemkab Tulungagung. Namun, di saat yang sama, kritik mengenai pola pergantian dan pengembalian pejabat menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah daerah.

Pada akhirnya, publik tentu tidak hanya menilai siapa yang dilantik dan menduduki jabatan strategis. Ukuran keberhasilan juga akan terlihat dari apakah perubahan tersebut mampu menghadirkan birokrasi yang lebih efektif, transparan, profesional, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sebab, jika birokrasi hanya berputar pada nama dan posisi yang sama, publik bisa saja kembali bertanya, apakah benar sedang bergerak maju, atau sekadar berputar di tempat? (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

Tak Ada Kapoknya ? Menu MBG di SDN 1 Tamanan Tulungagung Kembali Disorot, Wali Murid; Dimana Standar Gizi BGN?

Published

on

TULUNGAGUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Tamanan, Kabupaten Tulungagung, kembali menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan menu makanan yang diterima siswa karena dinilai tidak layak untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah.

Menu yang diterima siswa disebut hanya terdiri dari nasi, tahu, sawi, brokoli, telur putih menyerupai puding dan empat butir buah kelengkeng. Sajian tersebut memicu kekecewaan para orang tua yang berharap program MBG mampu menghadirkan makanan bergizi dan seimbang sesuai tujuan pemerintah.

“Sangat disayangkan. Anak-anak seharusnya mendapatkan makanan bergizi dan layak, tetapi yang diterima justru menu yang sangat tidak layak dikonsumsi anak-anak. Lalu dimana standar gizi BGN ?” ujar Oky Anggoro, salah satu wali murid, kepada 90detik.com, Kamis (6/8).

Menurut Oky, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku penyelenggara program melalui SPPG sebelumnya juga beberapa kali menyajikan menu yang dinilai kurang layak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan program MBG.

Tak hanya menyoroti kualitas makanan, para wali murid juga mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan menu yang disajikan. Mereka menduga makanan yang diterima siswa tidak sebanding dengan standar biaya yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Program MBG sejatinya dirancang untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik melalui menu yang memenuhi kebutuhan nutrisi harian. Karena itu, munculnya keluhan yang berulang dinilai perlu menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut tidak terus menurun.

Para wali murid mendesak SPPG, Badan Gizi Nasional, dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas menu, proses pengawasan, serta transparansi pengelolaan anggaran, sehingga tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut. 90detik.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Disambut Prosesi Pedang Pora, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Resmi Jabat Kapolres Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung menggelar upacara penyambutan Kapolres Tulungagung yang baru, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dengan prosesi Pedang Pora di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/7/2026) pagi. Prosesi tersebut menjadi simbol dimulainya kepemimpinan AKBP Wiwin sebagai Kapolres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, mengatakan, sebelumnya upacara serah terima jabatan (sertijab) dari AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., kepada AKBP Wiwin Junianto Supriyadi telah dilaksanakan di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur pada Selasa (28/7/2026).

Menurut IPTU Nanang, pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari rotasi di lingkungan Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: ST/830/VII/KEP./2026 tanggal 20 Juli 2026.

“Berdasarkan surat telegram Bapak Kapolda Jatim tersebut, Bapak AKBP Wiwin Junianto Supriyadi yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun Kota kini secara resmi menjabat Kapolres Tulungagung menggantikan Bapak AKBP Dr. Ihram Kustarto yang mendapat amanah jabatan baru sebagai Kasubbaggassusdagri Baggassus Robinkar SSDM Polri,” ujar IPTU Nanang.

Ia menjelaskan, pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian semakin optimal.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada AKBP Dr. Ihram Kustarto atas dedikasi serta pengabdiannya selama memimpin Polres Tulungagung. Kami juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKBP Wiwin Junianto Supriyadi sebagai Kapolres Tulungagung yang baru,” tambahnya.

Dengan pergantian kepemimpinan tersebut, Polres Tulungagung diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang aman, tertib, dan kondusif. (DON)

Continue Reading

Trending