Connect with us

Jawa Timur

Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

Published

on

 

BOJONEGORO, 90detik.com- Komitemen mewujudkan kondusifitas di wilayah hukumnya, Polres Bojonegoro berhasil memngungkap sejumlah kasus tindak pidana diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat), Penganiayaan dan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan pada Konferensi Pers oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIk yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi humas dan Kasi Propam dan diikuti dari awak media televisi, media cetak dan media online.

Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) toko listrik di jalan Pemuda Kecamatan Kota Bojonegoro.

Pada pengungkapan ini tersangka seorang laki-laki dengan inisial MIF, 21 tahun, alamat jalan. MH. Thamrin Gg. Rukun Kecamatan Kota Bojonegoro diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Adapun barang bukti sudah diamankan yaitu 23 buah Timmer Lampu PJU Merk Theben, 1 unit sepeda motor, 1 buah Layar Monitor CCTV merk LG ukuran 32 Inchi dalam kondisi layarnya pecah, 1 buah Kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp. 57.665.000,-

“Untuk tersangka kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap AKBP Rogib.

Selanjutnya ungkap kasus tindak pidana ancaman kekerasan, penganiyaan dan membawa sajam Polisi mengamankan tersangka inisial S, 36 tahun, warga ButohKecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

“Tempat Kejadian Perkara di pinggir Jalan desa tepatnya Dusun Galang Desa Butoh Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,”jelas AKBP Rogib.

Modus operandi (MO) pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor. Didalam perjalanan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa akan diajak berkelahi.

Namun korban loncat dari sepeda motor hingga jatuh ke jalan kemudian pelaku melakukan pemukulan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah sabit serta memaksa korban untuk berkelahi.

“Kasus ini Tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ucapnya.

Kemudian kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur (sodomi) dengan korban seorang laki-laki dan dengan tersangka inisial MNN, 27 tahun, alamat jalan KH. Mansur Kelurahan Ledok wetan Kecamatan Kota Bojonegoro.

Pelaku dengan modus operandi dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata “jo kondo-kondo wong liyo ngko tak wenehi duit 10.000 (jangan bilang-bilang orang lain nanti tak kasih uang 10.000).

“Untuk barang bukti 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, Hasil Visum at repertume,” kata AKBP Rogib.

Pasal yang disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Keamanan berasal dari diri sendiri setelah itu keluarga dan selanjutnya tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif,” pungkasnya. (Red)

Jawa Timur

Megengan di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Ribuan Jamaah Sambut Ramadhan dengan Santunan Anak Yatim

Published

on

TULUNGAGUNG— Ada yang khas dari cara orang Jawa menyambut Ramadhan. Namanya megengan. Tradisi yang mirip dengan tarhib dalam istilah Arab. Sabtu pagi, 14 Februari 2026, Pesantren Al Azhaar Kedungwaru menggelar acara itu di Gedung Dakwah Abi KH. M. Ihya Ulumiddin, Jalan Pahlawan Gang III/40.

Gedung itu penuh sesak. Bahkan hingga ke teras SMP. Tidak kurang dari 1.500 jamaah hadir. Mereka datang bukan sekadar untuk makan bersama atau mendengar ceramah. Mereka datang untuk menyambut Ramadlon dengan cara yang penuh makna: megengan, tarhib, dan santunan anak yatim.

Hadir sebagai narasumber, Yatim Riyanto, guru besar Unesa, memberi syarat sederhana sebelum bersedia mengisi acara: undanglah anak yatim.

Maka megengan pagi itu pun menjadi lebih dari sekadar tradisi. Ada pesan sosial yang kuat di dalamnya Ramadhan harus menjadi bulan kegembiraan, terutama bagi mereka yang kehilangan orang tua.

Direktur LAZTA, Rahmad, menegaskan hal itu.

“Mereka perlu diberi kegembiraan,” ujarnya singkat.

Kalimat pendek, tapi dalam. Ramadhan bukan hanya soal puasa. Tapi juga soal rasa peduli dan rasa berbagi.

Pengasuh Pesantren Al Azhaar, Imam Mawardi Ridlwan, menambahkan dimensi lain dalam tausiyahnya.

“Megengan dan tarhib ini agar kita siap. Yang masih punya hutang, dimohon bayar hutang. Seyampang masih ada waktu,” tuturnya.

Pesan sederhana, namun menohok. Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menuntaskan tanggung jawab.

Di Tulungagung pagi itu, megengan bukan sekadar tradisi turun-temurun. Ia menjadi ruang pertemuan antara doa, budaya, dan kepedulian sosial. Ramadhan disambut dengan wajah ceria anak-anak yatim, jamaah yang memadati gedung, serta pesan yang menyejukkan, bulan suci harus dimulai dengan hati yang bersih, hutang yang lunas, dan anak yatim yang tersenyum. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

Published

on

SUMENEP— Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumenep masa bakti 2025–2029 resmi dilantik di Pendopo Keraton Sumenep, Jumat (13/02/2026).

Pada periode ini, pembinaan atlet usia dini ditegaskan menjadi program prioritas dalam mendorong peningkatan prestasi bola voli daerah.

Ketua Umum PBVSI Pengprov Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Ketua Harian PBVSI Pengprov Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga bola voli merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat.

“Olahraga berperan dalam membentuk karakter, disiplin, dan sportivitas generasi muda,” ungkap Kombes Pol Abast.

Ia juga menegaskan bahwa bola voli dapat menjadi wadah kegiatan positif bagi generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara terprogram, terpadu, dan berkesinambungan,” lanjut Kombes Abast.

Menurutnya, Kabupaten Sumenep selama ini aktif mengikuti berbagai kompetisi tingkat daerah maupun nasional.

Namun demikian, beberapa sektor pembinaan dinilai masih perlu ditingkatkan agar prestasi yang diraih lebih optimal.

Ia menekankan pembinaan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA hingga perguruan tinggi.

Atlet, pelatih, wasit, serta sarana dan prasarana disebut sebagai satu kesatuan yang saling mendukung dalam sistem pembinaan.

“Untuk mewujudkan prestasi diperlukan adanya komitmen dan kebersamaan yang kuat untuk membina atlet-atlet bola voli sedini mungkin, secara terprogram, terpadu dan bersinergi,” kata Kombes Abast.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai potensi atlet voli di daerahnya cukup besar, namun belum sepenuhnya terfasilitasi secara maksimal.

“Potensi atlet voli Sumenep ini kan sebenarnya besar, tapi karena adanya miskomunikasi jadinya mungkin kurang terfasilitasi,” kata Bupati Sumenep usai pelantikan.

Bupati menekankan pentingnya soliditas dalam tubuh organisasi. Ia meminta pengurus menjaga komunikasi terbuka dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara internal.

“Pengurus harus solid, tidak boleh berbicara di belakang punggung, kalau mau bicara di depan mata,” tegasnya.

Ia juga berharap ke depan atlet-atlet lokal Sumenep mampu bersaing di luar daerah. Sebab, ia menilai, selama ini masih banyak klub di Sumenep yang mengontrak atlet dari luar.

“Harapan kita itu, justru atlet Sumenep yang dikontrak keluar. Dari kita itu lah yang diundang, bukan kita yang mengundang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PBVSI Pengkab Sumenep Syamsul Muarif menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah awal melalui seleksi terbuka atlet usia dini.

Seleksi dilakukan untuk kelompok usia U-15, U-17, U-19, dan U-20 dengan kuota 15–20 pemain di masing-masing kategori.

“Dari hasil seleksi tersebut, PBVSI ingin memiliki database terkait kompetensi atlet voli di Sumenep, sehingga bisa lebih mudah melakukan pemantauan dan pembinaan,” tutupnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SURABAYA— Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending