Connect with us

Jawa Timur

Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

Published

on

 

BOJONEGORO, 90detik.com- Komitemen mewujudkan kondusifitas di wilayah hukumnya, Polres Bojonegoro berhasil memngungkap sejumlah kasus tindak pidana diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat), Penganiayaan dan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan pada Konferensi Pers oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIk yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi humas dan Kasi Propam dan diikuti dari awak media televisi, media cetak dan media online.

Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) toko listrik di jalan Pemuda Kecamatan Kota Bojonegoro.

Pada pengungkapan ini tersangka seorang laki-laki dengan inisial MIF, 21 tahun, alamat jalan. MH. Thamrin Gg. Rukun Kecamatan Kota Bojonegoro diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Adapun barang bukti sudah diamankan yaitu 23 buah Timmer Lampu PJU Merk Theben, 1 unit sepeda motor, 1 buah Layar Monitor CCTV merk LG ukuran 32 Inchi dalam kondisi layarnya pecah, 1 buah Kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp. 57.665.000,-

“Untuk tersangka kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap AKBP Rogib.

Selanjutnya ungkap kasus tindak pidana ancaman kekerasan, penganiyaan dan membawa sajam Polisi mengamankan tersangka inisial S, 36 tahun, warga ButohKecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

“Tempat Kejadian Perkara di pinggir Jalan desa tepatnya Dusun Galang Desa Butoh Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,”jelas AKBP Rogib.

Modus operandi (MO) pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor. Didalam perjalanan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa akan diajak berkelahi.

Namun korban loncat dari sepeda motor hingga jatuh ke jalan kemudian pelaku melakukan pemukulan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah sabit serta memaksa korban untuk berkelahi.

“Kasus ini Tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ucapnya.

Kemudian kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur (sodomi) dengan korban seorang laki-laki dan dengan tersangka inisial MNN, 27 tahun, alamat jalan KH. Mansur Kelurahan Ledok wetan Kecamatan Kota Bojonegoro.

Pelaku dengan modus operandi dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata “jo kondo-kondo wong liyo ngko tak wenehi duit 10.000 (jangan bilang-bilang orang lain nanti tak kasih uang 10.000).

“Untuk barang bukti 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, Hasil Visum at repertume,” kata AKBP Rogib.

Pasal yang disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Keamanan berasal dari diri sendiri setelah itu keluarga dan selanjutnya tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif,” pungkasnya. (Red)

Jawa Timur

Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera

Published

on

TULUNGAGUNG, — Gedung Olahraga (GOR) Lembu Peteng, sebagai salah satu destinasi bangunan yang diperuntukkan untuk umum, menawarkan berbagai eksotisme yang menjadi magnet kehidupan bagi masyarakat.

Dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai ikon kebanggaan, GOR Lembu Peteng tidak hanya menjadi tempat berolahraga, tetapi juga sebagai sarana rekreasi keluarga.

Namun, saat ini kondisi GOR sangat disayangkan.

Beberapa fasilitas mengalami kerusakan dan terkesan terbengkalai.

Fasilitas kamar mandi yang rusak parah, pagar pembatas penonton yang hancur, hingga bangunan yang membahayakan pengunjung menjadi perhatian utama.

Salah satu pengunjung yang rutin berolahraga di area GOR menyampaikan keluh kesahnya terkait banyaknya kerusakan tersebut.

“Lihat saja fasilitas kamar mandinya yang tak ubahnya ruangan berhantu karena rusak sudah lama. Belum lagi adanya bangunan yang hampir roboh dan membahayakan bagi siapapun,” keluhnya sambil menunjuk sudut bangunan yang rusak, Sabtu (28/6).

 

beberapa kerusahan yang ada di bangunan GOR Lembu Peteng. Foto ; (Abd/dok)

Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, membenarkan adanya kerusakan di beberapa bangunan GOR Lembu Peteng dan mengaku belum bisa berbuat banyak untuk perbaikan.

Pihaknya menjelaskan bahwa Dinas yang dipimpinnya baru mulai mengelola GOR Lembu Peteng pada Januari 2025, dalam keadaan yang sudah demikian.

“Dispora pindah kantor dan mulai mengelola GOR pada Januari 2025, dan keadaan GOR sudah seperti itu,” jelasnya kepada 90detik.com.

Ketika ditanya mengenai langkah perbaikan dan perawatan, pria berperawakan tegap tersebut mengaku tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.

“Anggaran untuk pemeliharaan masih 0, tetapi untuk tahun ini dianggarkan dalam PAK akan dilaksanakan perawatan GOR,” tambahnya.

Masyarakat berharap, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas GOR yang mengalami kerusakan serta melakukan perawatan rutin demi keberlangsungan GOR yang telah menjadi ikon Tulungagung tersebut.

Perawatan rutin dan perbaikan menyeluruh sangat diperlukan agar ikon olahraga dan rekreasi ini tetap bisa dimanfaatkan masyarakat dan menjadi kebanggaan daerah.

Sejauh ini, masyarakat menanti tindakan nyata dari pemerintah agar GOR Lembu Peteng kembali berfungsi optimal dan aman digunakan, demi keberlangsungan dan keberlanjutan fasilitas yang telah menjadi bagian dari identitas Tulungagung. (Abd/red)

Continue Reading

Jawa Timur

Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak

Published

on

Foto, Jajaran Pemkab Tulungagung saat meninjau perbaikan jalan aspal di Dusun Saren, Desa Suwaluh,(dok/istimewa).

TULUNGAGUNG,- Sebuah video viral mengguncang media sosial, menyeret nama Camat Pakel, Tulungagung, ke pusat kontroversi.

Dalam rekaman video yang menyebar luas itu, Suci (warga Desa Suwaloh, Kecamatan Pakel) menuding sang camat terlibat praktik “Iclik”dan abai terhadap tugas.

“Camat Pakel kerjanya hanya menerima uang sogokan, mangku LC, group iclik. Biar semua masyarakat tahu”, tegas Suci, suaranya penuh amarah, dalam video viral yang beredar.

Tudingan itu bukan tanpa konsekuensi, Suci menegaskan tindakan camat telah merugikan masyarakat dan mendesak Bupati Tulungagung, bertanggung jawab atas kinerja bawahannya.

“Saya minta Bupati turun tangan. Transparansi dan akuntabilitas pemimpin itu wajib”, serunya.

Video tersebut memicu gelombang dukungan warga yang menuntut tindak tegas.

Klaim vs Klarifikasi 

Di tengah kontroversi yang beredar, seorang narasumber dari kecamatan Pakel memberikan penjelasan terkait proyek yang disinggung Suci.

Menurutnya, perbaikan jalan aspal di Dusun Saren, Desa Suwaluh, bukan kebijakan sepihak camat, melainkan hasil, Musrenbang 2024 yang dijalankan Dinas PUPR Tulungagung pada 2025.

“Untuk yang disampaikan Bu suci tentang pembangunan jalan itu, adalah jalan aspal yang diperbaiki Dinas PU berdasarkan usulan musrenbang tahun 2024 Mas”, ujarnya kepada 90detik.com pada, pada Kamis(26/6).

Hingga berita ini diturunkan, Camat Pakel, DPRD dan Bupati Tulungagung belum memberi pernyataan resmi.

Sikap diam pejabat itu kian memicu tanya, Mengapa tak ada respons atas aduan publik yang viral?

Masyarakat menunggu langkah konkret, sementara isu integritas camat menguak persoalan klasik, pengawasan pejabat yang kerap absen.

Pasca Viral: Masyarakat Menuntut Solusi.

Viralnya video ini bukan sekadar sensasi, melainkan lampu merah bagi tata kelola pemerintahan Tulungagung.

Warga mendesak Bupati membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan “iclik”, sekaligus memastikan kebijakan pembangunan benar-benar aspiratif.

Pun demikian harapan warga yang juga sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dan pengawasan, Wahyudi menyampaikan dengan tegas bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan dan mengusut dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Jangan biarkan rakyat berteriak sendiri. Pemerintah harus membuktikan diri”, tukasnya. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi

Published

on

SURABAYA, — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam surat telegram yang diterbitkan tertanggal 24 Juni 2025, sejumlah perwira menengah dan tinggi di wilayah Polda Jawa Timur mendapatkan posisi baru.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampikan, rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi Polri di berbagai lini.

Kombes Pol Abast juga mengatakan, penyegaran di tubuh organisasi Kepolisian ini juga sejalan dengan visi Polri Presisi yang dicanangkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Rotasi di jajaran kepolisian merupakan hal yang rutin dilakukan sebagai bagian dari dinamika organisasi demi menjawab tantangan dan kebutuhan institusi yang terus berkembang,” tambah Kombes Abast.

Berikut daftar pejabat baru yang akan bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

1. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

2. Kanit 3 Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Probolinggo

3. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri

4. Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri Kota

5. Wadirlantas Polda Jatim AKBP Teddy Chandra diangkat dalam jabatan baru sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya III Sahli Kapolri

6. Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jatim

7. Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Gorontalo

8. Καpolres Gianyar Polda Bali AKBP Umar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirreskrimum Polda Jatim

9. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Manurung Somanonasa diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirressiber Polda Jatim

10. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Mojokerto Kota

11. Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana diangkat dalam jabatan baru sebagai Auditor Kepolisian Madya III Itwasda Polda NTB

12. Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Sidoarjo

13. Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Madiun.

“Rotasi ini diharapkan membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme kepolisian di Provinsi Jawa Timur,” pungkas Kombes Pol Abast. (DON/red)

Continue Reading

Trending