Connect with us

Papua

Papua Barat Daya Teguhkan Syiar Al-Qur’an dan Harmoni Nusantara di STQH Nasional XXVIII

Published

on

Kendari— Gema ayat suci menggema dari Tugu Religi Sulawesi Tenggara, menandai pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional ke-28, Sabtu malam (11/10), di Kota Kendari.

Ajang prestisius dua tahunan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar, serta Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.

Dengan mengusung tema “Syi’ar Al-Qur’an dan Hadis, Merawat Kerukunan, Melestarikan Lingkungan”, STQH Nasional XXVIII menjadi panggung harmoni keislaman yang menggabungkan nilai-nilai spiritual, sosial, dan ekologis.

Kafilah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mencuri perhatian saat tampil dalam defile pembukaan.

Mereka mengenakan busana batik Papua berwarna kuning gading, dipadu hijab senada dan mahkota khas bulu kasuari simbol kemuliaan dan identitas kultural. Penampilan ini menjadi cerminan misi PBD untuk menghadirkan syiar Islam yang damai dan membumi, sekaligus mengangkat budaya lokal ke panggung nasional.

Kehadiran kafilah PBD mendapat dukungan penuh dari para tokoh dan pejabat daerah.

Kepala Baperida sekaligus Ketua LPTQ PBD, Rahman, STP, hadir mewakili Gubernur Papua Barat Daya, didampingi Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim, serta pejabat lainnya dari Kominfo PBD, Kemenag, dan Raja Ampat.

Rahman menegaskan, partisipasi Papua Barat Daya dalam STQH Nasional bukan sekadar kompetisi, tetapi juga bentuk komitmen daerah dalam membumikan Al-Qur’an, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan menyiapkan generasi Qurani yang unggul.

“Kami datang bukan hanya untuk berlomba, tetapi membawa semangat syiar, persaudaraan, dan kepedulian terhadap lingkungan. STQH ini adalah ruang strategis membentuk karakter generasi muda Papua Barat Daya yang religius, cerdas, dan mencintai tanah airnya,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengajak seluruh kafilah dari 38 provinsi untuk menjadikan Kendari sebagai rumah bagi umat Qurani Indonesia.

Ia berharap STQH menjadi sumber kekuatan dalam mempererat persaudaraan dan meningkatkan kepedulian terhadap bumi.

Senada dengan itu, Menteri Agama RI menekankan bahwa STQH adalah sarana menanamkan nilai-nilai Qurani dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan. Menag juga mengangkat pentingnya kesadaran ekologis dalam Islam.

“Setiap ayat Al-Qur’an menyiratkan pesan ekologis. Merawat bumi adalah bentuk zikir, bagian dari ibadah. Ini relevan sekali dengan tantangan perubahan iklim yang kita hadapi saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa STQH mencerminkan wajah Islam Indonesia yang moderat, toleran, dan cinta damai. Ia menyoroti peran STQH dalam membangun generasi berakhlak dan menjaga kerukunan antarumat.

“Generasi Qurani yang tampil di sini adalah harapan bangsa. Mereka tak hanya menghafal dan melantunkan ayat, tapi juga menjiwai pesan-pesan keislaman yang mendorong harmoni sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ungkap Menko.

Bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, partisipasi di STQH sejalan dengan visi membangun sumber daya manusia (SDM) unggul yang berkarakter.

Seperti ditegaskan dalam Asta Cita nasional, pengembangan SDM menjadi prioritas utama, dan STQH adalah salah satu media strategis untuk mewujudkannya melalui pendekatan spiritual dan kultural.

Kepala Dinas Kominfo PBD, Irma Riyani Soeleman, menyebut bahwa literasi Al-Qur’an dan penguatan nilai religius menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

“Kegiatan ini membuka ruang bagi generasi muda Papua Barat Daya untuk bersinar di tingkat nasional. Lebih dari itu, kami ingin menanamkan nilai keimanan yang kokoh dan kecintaan terhadap lingkungan sejak dini,” katanya.

Papua Barat Daya sendiri akan mengikuti sembilan cabang lomba hingga 19 Oktober 2025 mendatang.

Harapan besar pun disematkan pada para peserta agar mampu tampil maksimal dan membawa pulang prestasi terbaik.

Puncak pembukaan ditandai dengan pemukulan dimba gendang tradisional oleh Gubernur Sultra, Menag, dan Menko PMK.

Gema gendang berpadu dengan takbir dan sorak semangat dari ribuan peserta dan penonton yang memenuhi arena.

STQH Nasional XXVIII bukan sekadar lomba. Ia adalah festival kebangsaan, spiritualitas, dan cinta lingkungan.

Dalam pertemuan ini, umat Islam dari Sabang sampai Merauke bersatu dalam syiar dan merajut ukhuwah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi Papua Barat Daya, ini adalah panggung untuk menegaskan jati diri bahwa di ujung timur Indonesia, cahaya Al-Qur’an bersinar terang, membimbing langkah generasi muda menuju masa depan yang penuh harapan dan keberkahan. (Timo/red)

Papua

Tokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa

Published

on

Papua Tengah—  Situasi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memanas pada Selasa (11/8/2026). Kondisi tersebut terjadi di tengah protes masyarakat terkait dugaan pemangkasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan bagi 206 kampung di 25 distrik.

 

Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap yang mengatasnamakan Tim EL-NAF 25 Distrik, Dapil 1, 2, 3, dan 4. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa masyarakat, kepala kampung, dan perwakilan kampung menolak adanya pengurangan Dana Desa yang mereka klaim telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2026.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Puncak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme apabila terjadi perubahan terhadap besaran Dana Desa yang diterima masing-masing kampung.

“Kami tidak menerima pemangkasan Dana Desa pada DPA Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah memastikan Dana Desa disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menyebut nilai Dana Desa yang diterima kampung sudah terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar. Karena itu, pengurangan dana dinilai semakin membebani masyarakat.

Masyarakat juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai apabila terdapat selisih antara alokasi Dana Desa dengan dana yang diterima kampung.

Mereka mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana penggunaan atau pengalokasian dana apabila memang terdapat perubahan.

Polemik itu juga berkembang dengan munculnya informasi yang mengaitkan Dana Desa dengan sejumlah program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program prioritas pemerintah lainnya.

Namun, klaim bahwa Dana Desa di Kabupaten Puncak dipangkas untuk membiayai program-program tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Pemerintah memang menetapkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa 2026. Salah satunya berkaitan dengan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengelolaan Dana Desa 2026 diatur antara lain melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Karena itu, diperlukan penjelasan pemerintah untuk membedakan antara alokasi Dana Desa berdasarkan kebijakan nasional dan dugaan pemotongan atau pengurangan Dana Desa di tingkat Kabupaten Puncak.

Ketegangan di Ilaga juga diwarnai beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kobaran api pada sebuah bangunan pada Selasa malam.

Informasi awal yang diterima menyebutkan sejumlah fasilitas pemerintahan, termasuk kantor Bupati, kantor DPRK, serta kantor yang disebut sebagai PMK/DPMK, terdampak.

Akan tetapi, identitas bangunan dalam rekaman, jumlah fasilitas yang terdampak, penyebab kebakaran, serta hubungan kejadian tersebut dengan persoalan Dana Desa belum dapat dipastikan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai korban maupun nilai kerugian akibat kejadian tersebut.

Tokoh muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah, Abiut Aris, meminta pemerintah segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Pemerintah harus beri penjelasan,” kata Abiut.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai persoalan Dana Desa agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana alokasi dan penyaluran Dana Desa kepada kampung-kampung,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyatakan akan memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila tidak mendapatkan penjelasan.

Mereka juga meminta adanya pertanggungjawaban terbuka apabila benar terdapat perubahan terhadap alokasi Dana Desa.

Persoalan tersebut kini membutuhkan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, terutama mengenai alokasi Dana Desa 2026 untuk 206 kampung, besaran yang ditetapkan, jumlah yang telah disalurkan, serta dasar hukum apabila terdapat perubahan atau pengurangan.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pemangkasan Dana Desa memiliki hubungan dengan situasi yang terjadi di Ilaga.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, DPRK Puncak, dinas yang menangani pemerintahan kampung, aparat keamanan, dan instansi pemerintah terkait.

Semua pihak diharapkan menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar situasi di Ilaga tidak semakin memanas. (By/Red)

Continue Reading

Papua

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Published

on

Jayapura — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.

Pada Sabtu (4/4/2026), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.

Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K. saat ditemui media pada Sabtu (4/4) menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.

“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya.

Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.

Menurut AKBP Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.

“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.

AKBP Andria juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Red)

Continue Reading

Papua

Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Published

on

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.

PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.

“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).

PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)

Continue Reading

Trending