Connect with us

Redaksi

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Profesi Advokat, Pilar Etika dan Keadilan Substantif

Published

on

Jakarta — Advokat adalah profesi mandiri yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Seorang Advokat tidak harus menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk dapat memberikan pembelaan hukum di pengadilan, asalkan mengacu pada standar profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum, menyusul gugatan judicial review terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf (b) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh 33 Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawancara ini dilakukan pada hari Kamis, 19 Maret 2026 di Jakarta.

Dr. Sutrisno, praktisi hukum senior dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, menegaskan, keilmuan yang dimiliki oleh seorang Advokat menjadi parameter utama profesionalitas dalam menjalankan tugas profesi.

“Profesionalisme seorang Advokat tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga dari landasan keilmuan yang kuat,” ujarnya.

Profesi Advokat tetap menjadi pilar utama dalam penegakan keadilan substantif di Indonesia.

Menurut Dr. Sutrisno, peran Advokat telah diatur secara tegas dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan Advokat sebagai pemberi jasa hukum profesional di dalam dan di luar pengadilan.

Jasa hukum ini mencakup konsultasi, pendampingan, pelaksanaan kuasa, serta pembelaan hak klien secara menyeluruh.

Sementara itu, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan hak bagi anggota Organisasi Bantuan Hukum untuk memberikan layanan gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.

“Keberadaan Advokat sama sekali tidak terancam oleh non-Advokat yang memberi bantuan hukum gratis,” tegas Dr. Sutrisno.

Pasal 22 UU Advokat bahkan mewajibkan setiap Advokat memberikan bantuan hukum pro bono. Di Peradi, hal ini difasilitasi melalui Pusat Bantuan Hukum Peradi, yang memastikan setiap pencari keadilan, terutama yang kurang mampu secara ekonomi, mendapat perlindungan hukum profesional.

“Tugas Advokat bukan sekadar melayani klien yang membayar honorarium, tetapi menegakkan hak asasi setiap pencari keadilan dengan integritas dan profesionalisme,” tambah Dr. Sutrisno.

Dr. Sutrisno menekankan, non-Advokat bukanlah pesaing. Jasa mereka terbatas pada bantuan hukum gratis, tanpa kapasitas atau kompetensi profesional yang sama.

Advokat tetap bersandar pada trust dan reputasi: pencari keadilan akan selalu memilih Advokat yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak terbukti.

UU No. 18 Tahun 2003 juga menegaskan fungsi tunggal Organisasi Advokat untuk menjaga kualitas profesi melalui delapan kewenangan: pendidikan profesi, kode etik, dewan kehormatan, ujian, pengangkatan, pengawasan, komisi pengawas, dan penindakan.

“Meski kebebasan berserikat membuka kemungkinan berdirinya organisasi lain, prinsip ‘satu-satunya Organisasi Advokat’ tetap harus dihormati untuk menjaga standar dan independensi profesi,” jelas Dr. Sutrisno.

Menyinggung praktik pengambilan sumpah Advokat, Dr. Sutrisno menegaskan, Surat Ketua MA No. 073 Tahun 2015 yang membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon Advokat selain dari Organisasi tunggal harus dihentikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14 Tahun 2006 dan No. 66 Tahun 2010 menegaskan: fungsi negara yang dijalankan Organisasi Advokat harus independen.

“Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa terkecuali. Ketidakpastian hukum merugikan pencari keadilan dan melemahkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Dr. Sutrisno.

Dengan posisi ini, Advokat tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan hak hukum warga negara terlindungi, sekaligus simbol integritas dan profesionalisme yang tidak tergantikan di ranah hukum Indonesia. (By/Red)

Redaksi

Tasyakuran Wisuda 18 Warga Baru, PSHT Gedangsewu Teguhkan Semangat Persaudaraan dan Prestasi

Published

on

TULUNGAGUNG — Pendopo Balaidesa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, menjadi saksi kebersamaan lebih dari 80 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Desa Gedangsewu dalam acara tasyakuran wisuda 18 warga baru, Rabu (17/6/2026) malam.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan 18 calon warga yang telah resmi disahkan menjadi warga PSHT pada prosesi Pengesahan Warga PSHT Tulungagung 2026 yang berlangsung di Lapangan SMAN Kauman, Selasa (16/6/2026). Momen ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga peneguhan komitmen untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur organisasi.

Sejak awal acara, suasana haru dan kebahagiaan begitu terasa. Seluruh anggota yang hadir larut dalam rasa bangga atas bertambahnya warga baru PSHT Gedangsewu. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PSHT sebagai simbol kecintaan terhadap tanah air sekaligus bentuk loyalitas terhadap organisasi yang telah membentuk karakter para anggotanya.

Kehangatan acara semakin terasa ketika sejumlah anggota menampilkan atraksi jurus. Gerakan yang diperagakan tampak lembut namun sarat makna, mencerminkan kekuatan, keteguhan, serta filosofi bela diri yang menjadi ciri khas PSHT.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT Kecamatan Boyolangu, Didik Suwarsono, menyampaikan pesan kepada 18 warga baru. Ia menegaskan bahwa status sebagai warga PSHT bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk semakin mendalami ajaran dan nilai-nilai organisasi.

“Jagalah nama baik PSHT di manapun berada. Teruslah melestarikan nilai-nilai yang sudah diajarkan,” pesannya.

Rasa bangga juga disampaikan oleh Koordinator Kepelatihan PSHT Gedangsewu, Tomi Yulianto, yang mewakili Ketua PSHT Desa Gedangsewu, Agil Wido Santoso. Menurutnya, perkembangan PSHT Gedangsewu dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang semakin positif, baik dari sisi jumlah anggota maupun prestasi yang diraih.

“Pada event UBhi Cup 2026 akhir Mei lalu, PSHT Gedangsewu berhasil meraih dua gelar juara. Ini menjadi bukti nyata kontribusi kami dalam pembinaan atlet,” ungkap Tomi.

Tomi menambahkan, saat ini jumlah anggota PSHT Desa Gedangsewu telah mencapai lebih dari 300 orang. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara pengurus, pelatih, dan seluruh anggota yang terus menjaga semangat persaudaraan dan kekompakan.

“Semangat kebersamaan itulah yang menjadi fondasi kuat sehingga PSHT Gedangsewu terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Acara tasyakuran ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama. Senyum bahagia terpancar dari wajah seluruh anggota yang hadir, menegaskan bahwa persaudaraan merupakan inti dari perjalanan PSHT.

Dengan semangat yang terus menyala, PSHT Gedangsewu membuktikan bahwa organisasi ini tidak hanya melahirkan pendekar yang tangguh, tetapi juga pribadi-pribadi yang siap menjaga nilai-nilai luhur, berkontribusi bagi masyarakat, serta mengharumkan nama organisasi di berbagai kesempatan.

Malam itu, Pendopo Balaidesa Gedangsewu bukan hanya menjadi tempat perayaan, melainkan juga ruang yang mempererat ikatan persaudaraan antaranggota PSHT Gedangsewu agar semakin kokoh dan harmonis. (Abd/Red)

Continue Reading

Redaksi

Musda I PJS Jawa Timur: Bobi Hindarko Terpilih sebagai Ketua, Siap Antarkan PJS ke Dewan Pers

Published

on

TULUNGAGUNG — Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalis Media Siber (DPD PJS) Jawa Timur sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I yang berlangsung di Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (13/06).

Perhelatan perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, didampingi jajaran pimpinan pusat lainnya.

Hadir mendampingi Ketum di lokasi acara, Ketua DPP Divisi Advokasi & Perlindungan Wartawan, Eko Puguh, SH., MH., Ketua DPP Divisi Pemberdayaan Jurnalis Perempuan, Wiwin Alfianti, serta Wasekjen DPP PJS Divisi Hubungan Antar Lembaga & Humas, Dodik.

Dalam forum tertinggi tingkat daerah tersebut, perwakilan pengurus dari DPC Tulungagung, DPC Nganjuk, DPC Kabupaten Kediri, DPC Gresik, hingga DPC Jember, secara aklamasi memilih dan menetapkan Bobi Hindarko, ST sebagai Ketua DPD PJS Jawa Timur untuk periode 2026-2027. Atas hasil tersebut, DPP memberikan waktu 10 hari bagi ketua terpilih untuk menyusun struktur kepengurusan yang lengkap.

*Fokus Menuju Gerbang Dewan Pers*
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam arahannya menekankan bahwa Musda ini bukan sekadar pergantian pimpinan, melainkan langkah krusial organisasi.

Ia menginstruksikan seluruh pengurus DPD dan DPC se-Jawa Timur untuk segera merampungkan dokumen administrasi yang menjadi syarat pendaftaran PJS sebagai Konstituen Dewan Pers.

“Saya ingatkan seluruh jajaran di Jawa Timur untuk fokus menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan. Abaikan dulu pembentukan DPC baru di wilayah lain, rampungkan yang sudah ada agar Jawa Timur bisa berpartisipasi penuh mengantarkan PJS ke gerbang Dewan Pers,” tegas Mahmud Marhaba.

Target ini sangat mendesak mengingat PJS akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 pada 21-24 Juli 2026 di Jakarta. Agenda besar Munas tersebut mencakup pemilihan Ketua Umum DPP periode 2026-2027 serta Seminar Nasional yang direncanakan menghadirkan Presiden RI dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Selain itu, gelaran Munas di Jakarta nantinya akan dirangkaikan dengan pelantikan masif pengurus DPP, DPD, hingga seluruh DPC PJS se-Indonesia, yang dilanjutkan dengan proses pendaftaran resmi PJS ke Dewan Pers. (*)

Editor: Redaksi

Continue Reading

Redaksi

Diburu Lintas Provinsi, Dua Spesialis Pembobol Toko Tumbang Ditembak Resmob Macan Agung

Published

on

TULUNGAGUNG— Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah akhirnya berakhir. Setelah melakukan pengejaran hingga lintas provinsi, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pria berinisial IJ (38) warga Batang dan SB (39) warga Pekalongan, di wilayah Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap keduanya tidak berlangsung mulus. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua terduga pelaku pada bagian kaki setelah mereka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan sejak laporan pembobolan toko bangunan di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada 4 Mei 2026 lalu.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang diketahui berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Tengah. Setelah memastikan identitas dan pergerakannya, tim Resmob melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang, pada Kamis (11/6/2026).

“Pada saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” kata Andi kepada 90detik.com Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, kedua pelaku bukan pelaku kriminal biasa. Mereka diduga merupakan spesialis pencurian yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan berbagai daerah sebagai sasaran operasi. Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan kendaraan roda empat untuk berpindah dari satu kota ke kota lain guna menghindari deteksi aparat.

Polisi menyebut para pelaku kerap menggunakan mobil jenis Toyota Innova dan Toyota Fortuner sebagai sarana mobilitas saat melakukan survei hingga eksekusi pencurian. Cara yang digunakan pun terbilang sederhana namun efektif, yakni merusak akses masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum menguras isi bangunan yang menjadi target.

Yang menjadi perhatian aparat, sasaran para pelaku tidak terpaku pada satu sektor usaha tertentu. Mereka disebut memilih target secara acak berdasarkan peluang yang dianggap menguntungkan.

Selain toko bangunan, kelompok ini juga diduga menyasar toko kosmetik, gudang penyimpanan gabah, hingga sejumlah tempat usaha lainnya. Barang-barang yang dinilai memiliki nilai ekonomi langsung dibawa kabur tanpa mempertimbangkan jenis usaha korban.

“Sasarannya acak. Apa saja yang ada di dalam toko mereka ambil. Mereka merupakan spesialis yang beroperasi lintas kota, kabupaten hingga lintas provinsi,” tegas Andi.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pola kejahatan pencurian dengan pemberatan kini semakin dinamis. Para pelaku tidak lagi terpaku beroperasi di satu wilayah, melainkan berpindah-pindah daerah untuk memperluas sasaran sekaligus menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Dari hasil pengembangan sementara, IJ dan SB diduga memiliki keterkaitan dengan sedikitnya lima kasus pencurian yang terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di daerah lain.

Polisi saat ini juga tengah menelusuri apakah kedua tersangka bekerja secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam menentukan target, membantu pengintaian, maupun menampung hasil kejahatan.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan para pelaku selama beberapa waktu terakhir.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemungkinan adanya TKP lain masih terus kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kedua tersangka ini,” pungkas Andi.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan lintas daerah masih menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha. Di sisi lain, kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam memburu pelaku kriminal yang memanfaatkan mobilitas tinggi untuk menghindari jerat hukum. (DON/Red)

Continue Reading

Trending