Peristiwa
Oknum Anggota DPRD Tulungagung Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi, Mantan KPK : Pengembalian Tak Hilangkan Pidana

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Banyak politisi calon legislatif (Caleg) DPRD Tulungagung, yang dulu sempat tersandung kasus dugaan korupsi, melenggang dengan bebas dan maju kembali.
Dalam perhelatan akbar yang dilaksanakan tiap lima tahun sekali dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024, dan pelaksanaannya tinggal dua pekan lagi, bakal serentak di seluruh Indonesia.
Mengutip dari Jatim.bpk.go.id/13 Juli 2020, total ada 38 orang anggota DPRD Tulungagung yang mengembalikan uang dugaan hasil tindak pidana korupsi, untuk periode 2014-2019, dan jumlahnya juga lumayan besar total Rp. 2,89 miliar.
Dan lebih ironisnya, banyak diantaranya menempati urutan pertama sampai ketiga sebagai Caleg yang diajukan oleh partai politik, dimana para politikus bernaung.
Menanggapi fenomena yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, awak media 90detik.com melakukan wawancara khusus dengan Sujanarko yang merupakan mantan direktur lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, masyarakat Tulungagung harus berfikir dewasa dalam menentukan wakilnya. Kalau Tulungagung mau maju pilih caleg DPRD yg tidak punya masalah masa lalu.
“Ya mestinya, kalau mau maju tentunya, masyarakat pilih calon-calon DPRD yang tidak punya masalah masa lalu
Karena di Tulungagung telah merasakan beberapa pejabatnya kena kasus di KPK, mau tidak mau mengganggu kelancaran birokrasi,” ujarnya pada 90detik.com, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/1).
Masih, Sujanarko menyampaikan, untuk jumlahnya dirinya lupa, namun demikian telah beredar di publik, puluhan anggota DPRD yang tersangkut dugaan kasus korupsinya dan telah mengembalikan uang tetapi “belum” diproses oleh KPK.
“Sekarang anggota-anggota DPRD tersebut telah terdaftar sebagai caleg Tulungagung kembali,” imbuhnya.
Saat disinggung, mengenai kasus tersebut Sujanarko menegaskan, bisa saja kasus ini dilakukan upaya penyelidikan kembali, meskipun sudah mengembalikan uangnya.
“Pengembalian dana tidak menghilangkan perbuatan pidana, dan kasus ini belum kedaluarsa, jadi bisa ditindak lanjuti lagi,” tegasnya.
Pihaknya juga berpesan, kalau Tulungagung mau maju, birokrasi maupun DPRD nya tidak tersandera kasus lama dikarenakan kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa ditindak lanjuti.
“Sekali lagi pilihlah calon-calon yang tidak punya kasus-kasus dimasa lalu. Tulungagung harus terus bergerak maju pembangunannya tanpa terhambat oleh kasus- kasus masa lalu,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Tulungagung belum memberikan keterangan,hingga berita ini ditayangkan. Saat dihubungi awak media 90detik.com melalui pesan berjejaring.(Red/JK)
Peristiwa
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pengurus DPD KNPI dan juga Aktivis HMI Apresiasi Dedikasi Kinerja Kapolri

JAKARTA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan juga Aktivis HMI Romadhan Reubun menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil membawa institusi Polri semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya Romadhan Reubun, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terus meningkat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Polri terus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program yang berorientas,“ tutupnya.(By/Red)
Peristiwa
62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.
Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.
Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.
Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.
“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.
Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.
Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.
Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.
Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.
Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.
Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.
Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)
Peristiwa
MA Sains Bina Insan Kamil Tuban Dapat Penghargaan dari 7skymedia Award 2026

TUBAN – Suasana sejuk Bukit Kamil Tuban menjadi saksi tumbuhnya sebuah madrasah yang kini menorehkan prestasi nasional. MA Sains Bina Insan Kamil Tuban (BIK) berhasil meraih penghargaan bergengsi 7skymedia Award 2026 dengan kategori The Leading Islamic School in Science.
Penghargaan ini diserahkan di Golden Ballroom Platinum Hotel & Conference Adisucipto Yogyakarta, pada Sabtu (27/6). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh pendidikan, akademisi, serta perwakilan sekolah unggulan dari seluruh Indonesia.
Kepala Madrasah, Teguh Pambudi, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi.
“Di MA Sains BIK, para murid diberi kesempatan berkarya dan mengembangkan diri. Penghargaan ini bukan sekadar piala, tapi pengalaman, persaudaraan, dan motivasi,” ujarnya pada Minggu (28/6).
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menambahkan bahwa madrasah ini dirancang untuk menghasilkan generasi yang mampu meneliti, berkarya, sekaligus berjiwa wirausaha.
“Di sini tidak ada lagi dikotomi antara agama dan ilmu umum. Materi diniyah masuk ke setiap bidang studi, agar saling memperkaya,” jelasnya.
Abah Imam menekankan bahwa integrasi sains dan agama bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata dalam keseharian siswa.
“Kami ingin melahirkan generasi yang berilmu sekaligus berakhlak. Lulusan MA Sains BIK harus punya integritas, moralitas karimah, baik dan terpuji,” tegasnya.
Makna Penghargaan dari 7skymedia menjadi penanda bahwa langkah kecil dari Tuban mampu bergema hingga Yogyakarta. Sekolah yang berada di bukit sejuk itu sedang menyiapkan pemimpin masa depan, pemimpin yang berakhlakul karimah, berhati mulia, dan menghargai orang lain.
“Para murid lulusan SMP atau MTs sangatlah tepat memilih MA Sains Bina Insan Kamil Tuban yang memiliki prestasi sangat banyak,“ ujar Abah Imam menutup pesannya.
Pencapaian ini, menunjukkan MA Sains BIK Tuban telah meneguhkan posisinya sebagai madrasah unggulan yang mengintegrasikan sains dan agama dalam pendidikan.(DON/Red)
Nasional2 minggu agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional1 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional3 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional2 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Nasional2 minggu ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Nasional4 hari agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Jawa Timur2 minggu agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama
Nasional3 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?












