Peristiwa
Geruduk Tiga Institusi di Tulungagung, Ampuh Suarakan Penegakan Hukum dan Puluhan Oknum Anggota DPRD Tak Pantas Jadi Calon Lagi

Tulungagung, 90detik.com– Puluhan warga Tulungagung, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (Ampuh), melakukan aksi unjuk rasa, pada tiga tempat, yaitu Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kantor DPRD , dan BPN Tulungagung.
Aksi puluhan warga,ini juga membawa pamflet dan banner yang bertuliskan “Pemerintah Mewah, Rakyat Susah, Pejabat Terjamin Rakyat Miskin. “Rakyat Ingin Kondusif, Pejabat Jangan Memancing Persoalan”.
Aksi bergerak dari Kejaksaan Negeri, Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, setelah itu di Kantor BPN.
Koordinator aksi, Zuli Purwanto menyampaikan, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam aksi ini, terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menyatakan 37 oknum anggota DPRD Tulungagung yang pernah tersangkut kasus korupsi tidak pantas untuk dipilih lagi.
“37 anggota DPRD yang sekarang maju dalam pileg seharusnya tidak maju lagi, sebagai anggota DPRD Tulungagung, karena tidak pantas sebagai wakil rakyat malah memberikan contoh yang tidak baik,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggota dewan yang terlibat dalam kasus korupsi tidak layak menduduki jabatan politik dan tidak pantas dipilih oleh masyarakat.
“Dan yang lebih memalukan, proses hukum di Tulungagung dianggap mandul, tidak adil, dan terdapat indikasi keadilan yang terancam,” tukasnya.

Puluhan warga yang tergabung dalam Ampuh, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,(doc:Red).
Mereka pun menuntut agar pihak berwenang memastikan bahwa putusan MA tersebut dijalankan dengan tegas dan tanpa kompromi.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa 37 oknum anggota DPRD Tulungagung tidak terhormat.
“Yang tidak terhormat Imam Sapingi, Yang Tidak Terhormat Leman Dwi Prasetyo, yang tidak terhormat Heru Santoso, yang tidak terhormat Nur Hamim, yang tidak terhormat Choirurrohim, yang tidak terhormat Muti’iin, yang tidak terhormat Mashud, yang tidak terhormat Subani Sirap, yang tidak terhormat Sunarko, yang tidak terhormat Riyanah, yang tidak terhormat Asrori, yang tidak terhormat Adrianto, yang tidak terhormat Gunawan, yang tidak terhormat Faruq Tri Fauzi, yang tidak terhormat Widodo Prasetyo, yang tidak terhormat Fendy Yuniar, yang tidak terhormat Imam Koirodin, yang tidak terhormat Sofyan Heryanto, yang tidak terhormat Saiful Anwar, yang tidak terhormat Basroni, yang tidak terhormat Adip Makarim, yang tidak terhormat Susilowati, yang tidak terhormat Sutomo, yang tidak terhormat Imam Kambali, yang tidak terhormat Agus Budiarto, yang tidak terhormat Ahmad Baharudin, yang tidak terhormat Joko Tri Asmoro, yang tidak terhormat Wiwik Triasmoro, yang tidak terhormat Amang Armanto, yang tidak terhormat Suprapto, yang tidak terhormat Imam Ngakoib, yang tidak terhormat Makin, yang tidak terhormat Marikan Al Gatot Susanto, yang tidak terhormat Samsul Huda, yang tidak terhormat Sumarno, yang tidak terhormat Agung Darmanto, yang tidak terhormat Indra Fauzi, Yang Tidak Terhormat Michael Utomo”, ungkapnya.
Koordinator Ampuh berharap, agar pihak-pihak terkait dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak secara tegas dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat Tulungagung.
Aliansi ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memperjuangkan keadilan hukum demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(JK/Red)
Peristiwa
Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka dan Penahanan Permadi Dibatalkan

SURABAYA – Kuasa hukum Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH resmi menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji apakah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga ini berperan sebagai pengawas independen agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, penasihat hukum Permadi, Andri Cahyanto, SH., MH menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti untuk memperkuat dalil permohonannya.
Saksi Ungkap Latar Belakang Sengketa Tanah
Mikhael Markus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara perdata tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding yang diajukan oleh Uswatun Hasanah.
“Kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN pada tahun 2021 yang atas nama Permadi,” ujar Markus di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, pada Kamis (18/2).
Menariknya, Markus mengaku tidak mengetahui adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) yang kemudian dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Terkait bangunan di lokasi sengketa, saksi menyebut rumah tersebut telah berdiri sejak 2020.
“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial dan tangkapan layar WhatsApp,” ungkapnya.
Sementara, kesaksian berbeda disampaikan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti. Ia menegaskan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.
“Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, hanya suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan tidak pernah melapor sebagai warga,” terang Eddy.
Mengenai pembongkaran yang menjadi perkara pidana, Eddy menjelaskan peristiwa terjadi sekitar Agustus 2024. Awalnya pembongkaran dilakukan secara manual, namun kemudian menggunakan alat berat.
“Saya sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Untuk perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Jaksa: Permohonan Kabur dan Masih Pakai KUHP Lama
Menanggapi gugatan praperadilan ini, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejari Surabaya menyebut permohonan tersebut obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti masih digunakannya KUHP lama dalam petitum pemohon.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: STAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pemohon juga menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan Kejari Surabaya.
Tak hanya meminta penghentian penyidikan dan penuntutan, pemohon juga mendesak agar kedua termohon memulihkan hak-hak Permadi dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.
Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada sidang berikutnya. (*)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
PJS Bangka Belitung Kembali Dipercayakan ke Rikky Permana di Musda Kedua

PANGKALPINANG – Rikky Permana resmi kembali memegang tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung untuk periode 2026–2027. Pengukuhannya dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-II organisasi tersebut, pada Sabtu (7/2).
Musda yang dihadiri oleh perwakilan lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Bangka Belitung ini berlangsung dengan mufakat. Semua DPC sepakat mempercayakan kembali kepemimpinan kepada Rikky Permana.
“Kita bangun PJS lebih baik dan profesional, untuk mencatatkan sejarah sebagai organisasi pers siber pertama yang terdaftar di Dewan Pers,” tegas Rikky dalam sambutannya usai dilantik.
Acara pembukaan Musda sendiri secara resmi dilakukan oleh Mahmud Marhaba. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa Musda ini adalah amanah dari hasil Munaslub di Palembang dan Rakernas Desember 2025, sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.
“Kita harus segera berbenah untuk menata organisasi PJS dalam menghadapi agenda akbar Juli 2026, yakni pelaksanaan Munas III serta rencana pendaftaran PJS ke Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Sebagai simbol legitimasi kepemimpinan, Mahmud juga menyerahkan Pataka (bendera) PJS secara langsung kepada Rikky Permana usai pelantikan.
Mahmud berpesan agar seluruh jajaran pengurus PJS di semua tingkat menjaga kekompakan, solidaritas, dan profesionalisme. Hal ini, menurutnya, adalah fondasi utama untuk memperkuat organisasi pers yang kredibel.
Musda ke-II DPD PJS Bangka Belitung ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pengurus DPD dan DPC se-Bangka Belitung, menunjukkan soliditas organisasi dalam menyongsong agenda strategis nasional mendatang.(*)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Tabrak Mobil Misterius Saat Hujan, Pelajar 16 Tahun Tewas di Jalan Raya Karangrejo Tulungagung

TULUNGAGUNG — Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Seorang pelajar berusia 16 tahun meregang nyawa setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir di jalan licin dan menghantam sebuah mobil misterius di Jalan Raya Karangrejo, Jumat (09/01/2026) sore.
Insiden tragis tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.05 WIB, saat hujan mengguyur dan kondisi jalan dalam keadaan basah serta licin.
Korban diketahui bernama Moch Muhtadi Billah Abidin Putra (16), pelajar asal Dusun Babal, Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 6926 AN dari arah selatan menuju utara.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, korban diduga kehilangan kendali akibat jalan licin.
“Sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara. Diduga pengendara tidak dapat menguasai kendaraannya karena kondisi jalan licin akibat hujan, sehingga motor tergelincir dan korban terjatuh,” jelas AKP Taufik.
Akibat insiden tersebut, tubuh korban terpental ke jalur kanan atau lajur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah utara ke selatan melintas sebuah kendaraan roda empat yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Benturan pun tak terhindarkan. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban beserta STNK, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Penelusuran lanjutan dilakukan melalui rekaman CCTV tambahan guna mengungkap identitas pengemudi mobil misterius tersebut.
Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres Tulungagung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di tengah kondisi hujan.
“Kurangi kecepatan saat jalan basah karena jarak pengereman menjadi lebih panjang dan risiko selip ban meningkat. Pastikan kondisi kendaraan, khususnya ban, dalam keadaan layak dan selalu fokus saat berkendara,” pungkas AKP Taufik. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi9 jam agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi6 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 hari agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan









