Redaksi
Antara Luka dan Keiklasan, Prabowo Tetapkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Jakarta— Pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025, sejarah Indonesia kembali bergemuruh. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto yang akrab disapa Pak Harto sebagai salah satu dari sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional.
Keputusan ini menimbulkan gelombang pro dan kontra. Di tengah suara para aktivis yang menolak, negara mengambil langkah berani.
Bagi saya, keputusan ini ibarat palu yang mengetuk memori kolektif bangsa dan juga mengetuk dada masa kecil saya, ketika digendong ayah sambil mendengar kisah heroik penyelamatan Pancasila tahun 1965.
Ayah saya, seorang pimpinan Ansor NU, terlibat langsung dalam penumpasan gerakan komunis kala itu.
Kini, di usia yang telah melewati delapan puluh tahun, ia masih menyimpan kebanggaan atas kisah itu.
Saya teringat dawuh Gus Dur: “Orang yang paling ikhlas di Indonesia itu Prabowo.”
Barangkali benar, hanya seseorang yang pernah disingkirkan dari lingkar kekuasaan Pak Harto dipecat dari TNI oleh tangan Pak Wiranto dan para jenderal lainnya yang sanggup mengusulkan sang mertua untuk menerima gelar pahlawan.
Keikhlasan itu bukan basa-basi, ia adalah kebeningan yang menutup perdebatan dengan satu keputusan berani. Pak Harto adalah pahlawan.
Ayah saya, saksi sejarah penyelamatan ideologi bangsa, selalu memandang Soeharto sebagai penyelamat Pancasila.
Maka, ketika gelar pahlawan itu disematkan, saya tidak hanya melihat politik saya melihat kenangan, gendongan ayah, dan kisah masa lalu tentang kekejaman komunis.
Di balik kontroversi, jejak pembangunan Pak Harto tak dapat dihapus.
Ia membangun puskesmas di pelosok, mendirikan SD Inpres untuk pemerataan pendidikan dasar, dan memperluas irigasi demi ketahanan pangan nasional.
Tiga pilar ini kesehatan, pendidikan, dan pangan menjadi fondasi pembangunan Orde Baru yang masih dikenang hingga kini.
Banyak desa yang dulu terisolasi kini mengenal jalan, sekolah, dan layanan kesehatan. Itulah alasan kedua saya mendukung gelar pahlawan bagi Pak Harto.
Namun, sejarah Soeharto bukan tanpa noda. Ia memerintah dengan gaya otoriter, membungkam oposisi, dan memusatkan kekuasaan. Para guru saya aktivis partai berlambang Ka’bah merasakan tekanan politik yang nyata.
Desa-desa yang memenangkan partai itu tak mendapat listrik, jalan dibiarkan rusak, dan pembangunan ditahan.
NU, organisasi yang saya anut, juga dipinggirkan dari akses kekuasaan.
Banyak kadernya yang menjadi korban politik Orde Baru, bahkan mendekam di penjara. Kejahatan Pak Harto nyata adanya, walau di balik senyumnya yang lembut, tersimpan kebengisan bagi lawan politik. Itulah wajah Orde Baru.
Saya pun tak bisa melupakan tragedi Tanjung Priok, Talangsari, dan kasus orang hilang.
Luka itu masih hidup di hati bangsa ini. Maka, ketika gelar pahlawan disematkan, saya pun masih menyimpan keberatan.
Sejarah tak bisa disapu bersih dengan satu keputusan. Namun, pada 10 November 2025, saya belajar menerima walau dengan berat hati.
Justru karena luka itu, keputusan Presiden Prabowo menjadi lebih bermakna. Ia bukan sekadar memberi gelar, tapi mengajarkan bangsa tentang keikhlasan, rekonsiliasi, dan ketulusan menatap masa lalu.
Prabowo menutup perdebatan dengan keberanian yang lahir dari luka pribadi.
Pak Harto adalah sosok kompleks: ia membangun tapi juga membungkam; ia menyelamatkan ideologi namun juga menimbulkan luka.
Gelar pahlawan ini bukan bentuk penghapusan dosa sejarah, melainkan pengakuan bahwa sejarah Indonesia tidak pernah hitam-putih.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menatap masa lalunya dengan jujur.
Kita tidak menutupi luka, tapi juga tidak menolak jasa. Kita tidak menghapus air mata, tapi juga tidak menutup mata terhadap pembangunan.
Pak Harto kini menjadi pahlawan melalui menantu yang pernah dibuang. Dan bangsa ini belajar bahwa keikhlasan bisa menjadi jembatan antara luka dan harapan.
Semoga bangsa ini senantiasa menghargai jasa para pahlawan. (DON/Red)
Oleh: Imam Mawardi Ridlwan, Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur.
Redaksi
Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.
Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.
Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana 2026, Pj Sekda Tegaskan Batas Waktu SPJ OPD

Kota Sorong PBD— Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).
Apel gabungan ASN tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 yang hingga memasuki awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.
Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.
“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberi tanggung jawab pengelolaan keuangan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda.
Pj Sekda mengungkapkan, hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).
“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.
“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, namun masih ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, yaitu penyelesaian SPJ Tahun 2025 oleh masing-masing OPD,” jelasnya.
Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat masa tugas bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan harus dievaluasi kembali.
“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal. (Timo)
Redaksi
Pengawak Senjata Bantuan Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Apel Kelengkapan Jelang Latihan

Jakarta— Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan materiil sebelum pelaksanaan latihan, para pengawak senjata bantuan Batalyon Infanteri 2 Marinir melaksanakan apel kelengkapan di Lapangan Apel Yonif 2 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Apel kelengkapan tersebut dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Yonif 2 Marinir, Mayor Marinir Antok Krisdiana, dan diikuti oleh seluruh prajurit pengawak senjata bantuan, meliputi pengawak mortir, penembak senjata otomatis, serta unsur senjata bantuan lainnya sebagai pendukung kekuatan tempur satuan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara menyeluruh kesiapan personel, kondisi senjata, amunisi latihan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar siap digunakan sesuai prosedur.
Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kelengkapan perorangan prajurit, kebersihan dan kelayakan senjata, alat bidik, perlengkapan komunikasi, hingga kelengkapan administrasi latihan.
Selain itu, Pasiops Yonif 2 Marinir memberikan penekanan khusus terkait faktor keamanan (safety) serta ketelitian dalam penggunaan senjata bantuan selama latihan berlangsung guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut, Mayor Marinir Antok Krisdiana menegaskan bahwa apel kelengkapan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan sebelum latihan dilaksanakan.
“Apel kelengkapan bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada keselamatan prajurit dan keberhasilan latihan. Prajurit agar selalu memedomani perintah dan petunjuk pelatih di lapangan,” tegasnya. (Timo)
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Jawa Timur3 minggu agoGerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan
Redaksi3 minggu agoDiduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Redaksi1 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Jawa Timur1 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 hari agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Redaksi2 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat













