Redaksi
Antara Luka dan Keiklasan, Prabowo Tetapkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Jakarta— Pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025, sejarah Indonesia kembali bergemuruh. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto yang akrab disapa Pak Harto sebagai salah satu dari sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional.
Keputusan ini menimbulkan gelombang pro dan kontra. Di tengah suara para aktivis yang menolak, negara mengambil langkah berani.
Bagi saya, keputusan ini ibarat palu yang mengetuk memori kolektif bangsa dan juga mengetuk dada masa kecil saya, ketika digendong ayah sambil mendengar kisah heroik penyelamatan Pancasila tahun 1965.
Ayah saya, seorang pimpinan Ansor NU, terlibat langsung dalam penumpasan gerakan komunis kala itu.
Kini, di usia yang telah melewati delapan puluh tahun, ia masih menyimpan kebanggaan atas kisah itu.
Saya teringat dawuh Gus Dur: “Orang yang paling ikhlas di Indonesia itu Prabowo.”
Barangkali benar, hanya seseorang yang pernah disingkirkan dari lingkar kekuasaan Pak Harto dipecat dari TNI oleh tangan Pak Wiranto dan para jenderal lainnya yang sanggup mengusulkan sang mertua untuk menerima gelar pahlawan.
Keikhlasan itu bukan basa-basi, ia adalah kebeningan yang menutup perdebatan dengan satu keputusan berani. Pak Harto adalah pahlawan.
Ayah saya, saksi sejarah penyelamatan ideologi bangsa, selalu memandang Soeharto sebagai penyelamat Pancasila.
Maka, ketika gelar pahlawan itu disematkan, saya tidak hanya melihat politik saya melihat kenangan, gendongan ayah, dan kisah masa lalu tentang kekejaman komunis.
Di balik kontroversi, jejak pembangunan Pak Harto tak dapat dihapus.
Ia membangun puskesmas di pelosok, mendirikan SD Inpres untuk pemerataan pendidikan dasar, dan memperluas irigasi demi ketahanan pangan nasional.
Tiga pilar ini kesehatan, pendidikan, dan pangan menjadi fondasi pembangunan Orde Baru yang masih dikenang hingga kini.
Banyak desa yang dulu terisolasi kini mengenal jalan, sekolah, dan layanan kesehatan. Itulah alasan kedua saya mendukung gelar pahlawan bagi Pak Harto.
Namun, sejarah Soeharto bukan tanpa noda. Ia memerintah dengan gaya otoriter, membungkam oposisi, dan memusatkan kekuasaan. Para guru saya aktivis partai berlambang Ka’bah merasakan tekanan politik yang nyata.
Desa-desa yang memenangkan partai itu tak mendapat listrik, jalan dibiarkan rusak, dan pembangunan ditahan.
NU, organisasi yang saya anut, juga dipinggirkan dari akses kekuasaan.
Banyak kadernya yang menjadi korban politik Orde Baru, bahkan mendekam di penjara. Kejahatan Pak Harto nyata adanya, walau di balik senyumnya yang lembut, tersimpan kebengisan bagi lawan politik. Itulah wajah Orde Baru.
Saya pun tak bisa melupakan tragedi Tanjung Priok, Talangsari, dan kasus orang hilang.
Luka itu masih hidup di hati bangsa ini. Maka, ketika gelar pahlawan disematkan, saya pun masih menyimpan keberatan.
Sejarah tak bisa disapu bersih dengan satu keputusan. Namun, pada 10 November 2025, saya belajar menerima walau dengan berat hati.
Justru karena luka itu, keputusan Presiden Prabowo menjadi lebih bermakna. Ia bukan sekadar memberi gelar, tapi mengajarkan bangsa tentang keikhlasan, rekonsiliasi, dan ketulusan menatap masa lalu.
Prabowo menutup perdebatan dengan keberanian yang lahir dari luka pribadi.
Pak Harto adalah sosok kompleks: ia membangun tapi juga membungkam; ia menyelamatkan ideologi namun juga menimbulkan luka.
Gelar pahlawan ini bukan bentuk penghapusan dosa sejarah, melainkan pengakuan bahwa sejarah Indonesia tidak pernah hitam-putih.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menatap masa lalunya dengan jujur.
Kita tidak menutupi luka, tapi juga tidak menolak jasa. Kita tidak menghapus air mata, tapi juga tidak menutup mata terhadap pembangunan.
Pak Harto kini menjadi pahlawan melalui menantu yang pernah dibuang. Dan bangsa ini belajar bahwa keikhlasan bisa menjadi jembatan antara luka dan harapan.
Semoga bangsa ini senantiasa menghargai jasa para pahlawan. (DON/Red)
Oleh: Imam Mawardi Ridlwan, Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur.
Redaksi
Tak Ada Ruang untuk Sound Horeg Saat Ramadhan, Polres Tulungagung Keluarkan Larangan

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) secara tegas melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) terlebih dengan menggunakan sound horeg.
Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang mengatakan SOTR menggunakan sound horeg akan memicu kebisingan dan berpotensi terjadinya kegaduhan di masyarakat.
Kegiatan membangunkan warga pada saat waktu sahur menggunakan sound horeg yang biasanya diikuti banyak orang itu juga dapat menyebabkan bentrokan.
“Sesuai perintah Bapak Kapolres Tulungagung, kami melarang SOTR dengan menggunakan sound horeg,” kata Iptu Nanang, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, larangan ini sebagai upaya Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Tulungagung terlebih saat bulan Ramadhan.
“Larangan ini demi kondusifitas Kamtibmas dan kenyamanan bersama,” kata Iptu Nanang.
Ia menegaskan, Polres Tulungagung Polda Jatim tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan SOTR, berdasar pengalaman sebelumnya dimana selain menimbulkan gangguan ketertiban juga bentrokan antar kelompok.
“Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR,”ungkapnya.
Kasi Humas Polres Tulungagung menyebut pengamanan pada bulan suci akan lebih ketat dibanding hari biasa, mengingat potensi kerawanan yang lebih tinggi, terutama menjelang berbuka puasa dan sahur.
“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, patroli ngabuburit, antisipasi balap liar, pengamanan ibadah salat tarawih hingga patroli sahur,” tutup Iptu Nanang. (DON/Red)
Redaksi
Suami Meninggal, Utang Menumpuk: Ibu Dua Anak di Blitar Terpaksa Jual Diri Demi Biaya Sekolah

Blitar— Isak tangis S (38) pecah di sudut sebuah kamar hotel di Kota Blitar. Di balik riasan wajah yang berusaha menutupi letih, tersimpan luka panjang yang tak pernah benar-benar sembuh.
Dua tahun lalu, hidupnya runtuh saat sang suami meninggal dunia akibat sakit. Sejak itu, ia menjadi satu-satunya tulang punggung bagi dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak.
“Kalau ingat suami, rasanya dada ini sesak. Tapi saya tidak boleh lemah. Anak-anak cuma punya saya,” ucapnya dengan suara bergetar.
S tak pernah membayangkan langkah hidupnya akan membawanya ke dunia gelap sebagai pekerja seks komersial berkedok pijat plus panggilan. Jalan itu, katanya, bukan pilihan, melainkan keterpaksaan. Lilitan utang dan kebutuhan sehari-hari memaksanya menelan pahitnya stigma sosial.
Awalnya, ia mencoba bertahan dengan pekerjaan serabutan. Mencuci pakaian tetangga, berjualan makanan kecil, hingga menerima pekerjaan apa pun yang bisa menghasilkan uang. Namun penghasilan yang didapat tak sebanding dengan cicilan utang dan biaya sekolah anak.
“Sehari dapat lima puluh ribu saja sudah syukur. Tapi utang harus bayar ratusan ribu. Saya pusing, bingung harus bagaimana,” tuturnya, matanya berkaca-kaca.
Utang itu bermula dari upaya menyelamatkan nyawa suaminya. Biaya pengobatan yang membengkak memaksanya meminjam uang dari tetangga hingga koperasi harian berbunga tinggi. Harapannya sederhana, suaminya sembuh dan kembali bekerja.
Namun takdir berkata lain. Suaminya pergi untuk selamanya, sementara tagihan terus berdatangan tanpa ampun.
“Saya pernah ditagih tiap hari. Kadang sampai diteriaki di depan rumah. Anak-anak lihat saya dimarahi. Itu yang paling sakit,” jelasnya lirih, Jumat (20/2).
Tekanan demi tekanan membuatnya goyah. Dalam kondisi terdesak dan tanpa keahlian khusus, seorang kenalan menawarkan pekerjaan di tempat hiburan malam. Dari situlah ia mulai mengenal dunia yang dulu hanya ia dengar sebagai cerita miring.
“Saya menangis waktu pertama kali. Saya merasa hina. Tapi saya ingat anak-anak belum makan,” ujarnya, tak kuasa menahan air mata.
Setiap kali keluar rumah untuk bekerja, ia berbohong kepada anak-anaknya, mengaku mendapat kerja malam sebagai tukang pijat biasa. Rasa bersalah menghantuinya hampir setiap hari. Ia takut suatu saat kebenaran terungkap dan menghancurkan masa depan buah hatinya.
“Saya tidak bangga dengan pekerjaan ini. Saya cuma ingin anak-anak tetap sekolah, tidak putus seperti saya,” imbuhnya.
Kisah S menjadi potret getir tentang kemiskinan dan minimnya jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan. Ketika kepala keluarga pergi dan beban ekonomi datang bertubi-tubi, pilihan hidup seakan menyempit hingga nyaris tak menyisakan ruang.
Kini, S hanya memendam satu harapan, pekerjaan yang lebih layak agar bisa keluar dari lingkaran gelap tersebut.
“Saya ingin berhenti. Saya ingin hidup normal. Saya cuma ingin anak-anak saya tumbuh tanpa malu karena ibunya,” ucapnya pelan, sebelum kembali menunduk, membiarkan air mata jatuh tanpa suara. (Jk/DON)
Redaksi
SP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”

Jakarta— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026 terkait laporan dugaan korupsi dana Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam surat bernomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan akan memasuki tahap gelar perkara. Untuk dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya, penyidik Ditreskrimsus disebut tidak menemukan hambatan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, proses penyelidikan dinyatakan berjalan dan direncanakan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Adapun dalam penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik disebut mengalami kendala karena sejumlah saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi. Penyidik telah mengirimkan kembali surat pemanggilan dan memastikan undangan diterima oleh pihak yang dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat sebagai pemberitahuan perkembangan kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Namun di tengah perkembangan itu, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem melontarkan kritik keras. Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membentuk tim khusus dan mengambil alih penanganan perkara dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Kami menduga pihak Ditreskrimsus Polda Maluku masuk angin sehingga dugaan kasus korupsi yang ditangani berbelit-belit dan seperti ada yang setel dari jauh,” tegas Fredi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menilai, meski secara administratif disebut akan masuk tahap gelar perkara, publik tetap berhak mempertanyakan independensi dan keseriusan proses hukum. Fredi bahkan mengaku mendengar rumor beredar mengenai dugaan “pengamanan” kasus.
“Kami mendengar rumor di luar sana bahwa ada dugaan pengamanan perkara sehingga disebut-sebut sudah aman. Yang jadi pertanyaannya, apa yang sudah aman?” ujarnya.
Fredi juga mengingatkan pernyataan Mahfud MD agar hukum tidak dijadikan “toko kelontong”. Menurutnya, korupsi tidak akan pernah tuntas jika ada oknum penegak hukum yang bermain-main dengan perkara.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap dirinya agar berhenti menyoroti kasus tersebut di media. Menurutnya, para terduga berusaha menghubungi dirinya melalui keluarga untuk meminta agar ia tidak lagi bersuara.
“Bahkan ada ancaman, ASN yang berasal dari satu pulau atau daerah dengan saya akan dicopot, dinonjobkan, atau dimutasi jika saya tidak stop menyoroti dugaan korupsi ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan tidak akan mundur meski ada tekanan terhadap keluarga maupun pihak lain yang dikaitkan dengan dirinya.
“Saya tidak gentar. Tekanan dan ancaman itu justru menunjukkan adanya kepanikan. Ini seharusnya bisa dibaca secara psikologis oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Fredi juga meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, segera mengevaluasi jajaran yang menangani perkara tersebut dan mempertimbangkan pencopotan pejabat terkait apabila diperlukan demi menjaga marwah institusi.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Gelar perkara harus objektif dan profesional. Pemanggilan ulang saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi harus dimaksimalkan agar fakta hukum menjadi terang. Jika ada unsur pidana, tindak tegas. Jika tidak ada, sampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Dengan rencana gelar perkara dan pemanggilan ulang saksi, masyarakat Maluku Barat Daya kini menunggu arah lanjutan penanganan perkara yang menjadi sorotan luas tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi. (By/Red)
Redaksi6 hari agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi3 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur1 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa












