Connect with us

Nasional

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Published

on

JAKARTA, 90detik.com Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok@presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Red)

Jawa Timur

Undangan Eksklusif Bukber Polres Blitar, Ketua PIJAR: Kami Merasa Tak Diorangkan

Published

on

BLITAR – Momen Ramadan yang seharusnya menjadi ajang mempererat tali silaturahmi justru meninggalkan rasa pahit bagi sebagian insan pers di Blitar. Acara Buka Puasa Bersama (Bukber) yang digelar Polres Blitar, pada Rabu (25/2) malam, bersama anak yatim justru menuai kritik karena dianggap tidak melibatkan semua elemen jurnalis.

Meski Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K menyampaikan pidato manis tentang pentingnya peran wartawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sejumlah organisasi pers mengaku “dilupakan” dalam undangan tersebut. Alhasil, pesan sinergitas yang ingin dibangun malah dipertanyakan.

Sutrisno, SH., Pimpinan Redaksi Media Monitor Hukum sekaligus Ketua Persatuan Insan Jurnalis (PIJAR) Blitar Raya, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya selama ini intens memberitakan kegiatan positif Polres Blitar.

“Kami merasa tidak di-uwongke (diorangkan-red). Padahal selama ini hubungan baik sudah terjalin. Kok bisa bicara sinergitas kalau justru yang selama ini bersama malah dilupakan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa rasa memiliki dan kebersamaan tidak bisa dibangun secara setengah hati. Jika Polres ingin merangkul pers, maka semua komponen harus diajak duduk bersama, bukan hanya memilih-milih undangan.

Yang semakin menambah kekecewaan adalah respon dari pihak Humas Polres Blitar saat dikonfirmasi. Alasan klasik seperti “lupa” karena acara mendadak dan status pejabat humas yang baru menjabat disebut-sebut sebagai penyebab.

Menurut Sutrisno, alasan tersebut tidak bisa diterima begitu saja. Apalagi jika Polres serius ingin menjadikan media sebagai mitra strategis.

“Kalau benar wartawan itu mitra, seharusnya koordinasi dilakukan secara matang. Jangan sampai ada teman-teman yang merasa dikesampingkan. Ini soal profesionalisme juga,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, dari sambutan yang disampaikan oleh Kapolres waktu acara dilaksanakan sempat menekankan bahwa sinergitas antara polisi dan wartawan sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Sayangnya, pernyataan tersebut terasa kontras dengan apa yang dirasakan oleh PIJAR. Acara yang seharusnya menjadi simbol keakraban justru berakhir dengan catatan merah di mata sebagian jurnalis,“ tandasnya.

Peristiwa ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, Apakah sinergitas yang dibangun Polres Blitar selama ini benar-benar inklusif, atau hanya sekadar seremoni tahunan tanpa makna?
Di tengah upaya membangun kepercayaan publik, insiden kecil seperti ini justru bisa menjadi bumerang.

Sebab, wartawan bukan sekadar tamu undangan, melainkan mitra kerja yang harus dihargai keberadaannya. Terutama mereka yang selama ini konsisten mendukung pemberitaan positif di wilayah hukum Polres Blitar.(JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Published

on

JEMBER— Polres Jember Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmen menjaga kekhusyukan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1447 H.

Kali ini Polres Jember bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember memusnahkan ribuan botol minuman keras, narkotika, hingga knalpot tidak sesuai spesifikasi hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Idul Fitri, sekaligus menjaga ketertiban sosial selama Ramadan.

Ia juga menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen Forkopimda dalam memberantas penyakit masyarakat secara berkelanjutan.

“Ramadan harus menjadi momentum meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga ketertiban bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras, narkotika, maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Kamis (26/2/26).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia intensif dalam beberapa pekan terakhir yakni Minuman Keras (Miras) dengan rincian Bermerk: 630 botol dan Arak: 14.700 botol.

Untuk barang bukti Narkotika dan Obat Terlarang: Okerbaya: 91.000 butir, Ganja: 1.008,86 gram, Ekstasi 12,55 gram dan Sabu: 978,54 gram.

Selain itu, sebanyak 25 batang knalpot brong turut dimusnahkan karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri tokoh agama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Jember.

Kehadiran para ulama dan pimpinan ormas menjadi simbol dukungan moral serta penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen keagamaan dalam menjaga stabilitas daerah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Dengan langkah tegas ini, Polres Jember berharap suasana Ramadan hingga Idul Fitri di Kabupaten Jember dapat berlangsung aman, damai, dan penuh keberkahan. (DON/Red)

Continue Reading

Papua

Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Published

on

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.

PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.

“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).

PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)

Continue Reading

Trending