Connect with us

Nasional

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Published

on

JAKARTA, 90detik.com Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok@presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Red)

Jawa Timur

Baru 22 dari 169 SPPG Berizin, LASKAR Sebut Birokrasi Mati Langkah, Suplier Lokal dan Karyawan Jadi Korban

Published

on

BLITAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi stunting dan penggerak ekonomi rakyat di Kabupaten Blitar ternyata hanya tinggal nama.

Data terbaru menunjukkan, dari total 169 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah tersebut, baru 22 unit yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sementara. Sisanya, masih terombang-ambing dalam pusaran birokrasi yang tak kunjung rampung.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM LASKAR. Ketua LSM LASKAR, Swantantio Hani Irawan, menuding birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mati langkah dalam merespons urgensi program nasional ini.

“Ini ironi, program sebesar ini, dengan janji menggerakkan ekonomi petani lokal, justru kandas di tengah jalan karena urusan izin. Baru 22 SPPG yang berizin dari 169. Artinya, 147 SPPG lainnya beroperasi di atas legalitas yang rapuh atau bahkan tutup. Ini bukan kelalaian pengelola semata, tapi cerminan birokrasi yang lamban dan tidak responsif,” tegas Swantantio, pada Sabtu (14/3).

Lebih parahnya lagi, dampak langsung dari mandeknya perizinan ini justru dirasakan oleh para petani dan supplier lokal. Bahkan nasib para pekerja di SPPG juga berdampak, banyak dari karyawan untuk saat ini belum jelas atau tanpa ada kepastian.

Banyak SPPG yang terpaksa mengurangi volume pembelian atau bahkan menghentikan sementara kerja sama karena status operasional yang tidak jelas.

Akibatnya, pasokan sayur, buah, dan bahan pangan lainnya dari petani lokal tidak terserap optimal.

Lalu, bagaimana rincian 147 SPPG yang belum berizin penuh itu, dari data yang dihimpun, sebanyak 39 SPPG tengah dalam proses pengajuan permohonan SLHS.

Sementara itu, 37 SPPG lainnya baru sebatas mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, yang notabene bukan merupakan izin operasional yang sah. Sisanya, puluhan SPPG lainnya bahkan belum menunjukkan tanda-tanda pengurusan izin.

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Tugas (Satgas) MBG bukannya diam. Mereka mengklaim terus menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi pengelola SPPG agar proses perizinan bisa dipercepat.

Langkah ini ditempuh demi memastikan pelaksanaan program tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, sesuai dengan amanat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025.

Namun, LSM LASKAR menilai sosialisasi tanpa tindakan konkret dan percepatan birokrasi hanya akan menjadi ‘lips service’ belaka.

Apalagi, Kementerian Kesehatan sendiri telah menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh daerah mempercepat penerbitan SLHS. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bertele-tele.

“Mereka bilang ada pendampingan, tapi hasilnya?. Hanya 22 yang berizin. Sementara di daerah lain seperti Jember, 18 SPPG sudah dihentikan sementara karena masalah serupa. Bahkan secara nasional, BGN menghentikan 717 SPPG di Indonesia Timur. Apakah Blitar ingin menyusul?. Jangan sampai kita terkena suspensi massal karena ketidakmampuan birokrasi,” jelas pria yang juga sebagai Ketua Forum Masyarakat RT/RW ini.

LSM LASKAR mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera turun tangan langsung, bukan sekadar mengandalkan satgas atau sosialisasi.

Jika tidak, program yang semestinya memprioritaskan produk petani lokal sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 ini hanya akan menjadi program gagal lainnya yang merugikan rakyat kecil.

“Yang menjadi pertanyaan mampukah birokrasi bergerak cepat sebelum petani benar-benar menjerit dan dapur-dapur MBG tutup total?, atau kita akan kembali menyaksikan program unggulan terjerat lambannya administrasi?“, pungkasnya. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Published

on

BLITAR— Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.

Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.

“Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).

Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.

AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ,” kata AKP Yussi Purwanto.

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

“Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.

“Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi,” pungkasnya. (Jk/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ramadan Penuh Berkah, Hexa Tulungagung Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

Published

on

TULUNGAGUNG — Menjelang penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan yang berlangsung di area Hexa, tepatnya di sebelah barat Jembatan Lembu Peteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, disambut antusias oleh warga.

Sejak pagi, masyarakat telah berkumpul untuk menerima bantuan yang disiapkan oleh manajemen Hexa.

Sekitar seratus paket sembako dibagikan kepada warga Kelurahan Kutoanyar dan sekitarnya yang membutuhkan. Paket bantuan tersebut berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, serta bahan pangan lainnya.

Board of Directors (BOD) Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke, Bayu Krisna, mengatakan kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus ungkapan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung keberadaan Hexa.

Warga Kutoanyar saat antri mengambil sembako di Hexa Tulungagung. Foto: (dok/istimewa)

“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Kami ingin menghadirkan kebahagiaan bagi warga sekitar dan berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan mereka,” ujar Bayu Krisna saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3/2026).

Dirinya menjelaskan, kegiatan sosial tersebut telah menjadi agenda rutin perusahaan dan tahun ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya. Program ini menjadi bagian dari komitmen sosial Hexa untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.

Menurutnya, manajemen Hexa berharap kegiatan berbagi ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.

“Bagi kami, ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat. Kami ingin keberadaan Hexa juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar,” jelasnya.

Selain menggelar kegiatan sosial, pihak manajemen juga memanfaatkan momentum Ramadan sebagai waktu untuk melakukan berbagai pembenahan internal. Mulai dari peningkatan kebersihan area hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengunjung.

Dengan semangat berbagi dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke berharap dapat terus menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi warga Tulungagung. (Abd/Red)

Continue Reading

Trending