Nasional
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

JAKARTA, 90detik.com– Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok@presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Red)
Nasional
Dua Orang di Tulungagung Dipukuli Usai Tolak Pemalakan, Aksi Brutal Terekam CCTV

TULUNGAGUNG – Sebuah aksi pengeroyokan brutal terhadap dua orang remaja terekam jelas dalam video CCTV di Desa Bangunjaya, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/10) lalu.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua pria tersebut dengan bengis memukuli dua orang warga. Korban yang tidak berdaya tak mampu melawan serangan yang datang bertubi-tubi.
Kejadian tersebut bermula ketika kedua korban menolak permintaan uang atau pemalakan oleh dua terduga pelaku.
Belakangan terungkap, korban berinisial SM (53) dan RFS (18) mengonfirmasi bahwa mereka diserang setelah menolak memberikan uang kepada kedua pelaku.
Akibat penganiayaan itu, SM dan RFS mengalami luka di bagian kepala dan mengeluhkan gangguan penglihatan. Keduanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kami tiba-tiba diserang setelah menolak saat mereka minta uang. Kami tidak punya uang,” ujar SM, pada Rabu (8/10), pada awak media.
Setelahnya, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakel, Polres Tulungagung. Laporan polisi dengan nomor LP/B/ /X/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PAKEL/ POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM telah resmi diterima dan tercatat tanggal 5 Oktober 2025.
Tak hanya korban, AR, pemilik rumah tempat kejadian, juga menyatakan sikap tegasnya. Ia merasa keberatan rumahnya dijadikan lokasi kekerasan dan berencana menempuh jalur hukum.
“Rumah saya dijadikan tempat ribut-ribut. Ini sangat mengganggu dan mencoreng nama baik keluarga saya. Saya juga akan laporkan,” tegas AR.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resor Tulungagung mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.
Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan rasa aman.
“Kami mohon kepada polisi untuk segera menangkap pelakunya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” harap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus penganiayaan yang terekam CCTV ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan premanisme di masyarakat. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Tim Tenis BAVETI Papua Barat Daya Tampil Gagah di Kejurnas Yogyakarta, Raih Juara III Ganda Putra KU-60

Yogyakarta— Tim Tenis BAVETI (Barisan Atlit Veteran Tenis Indonesia) dari Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menunjukkan semangat juang yang luar biasa dalam ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) BAVETI XII yang berlangsung di Yogyakarta pada tanggal 2 hingga 5 Oktober 2025.
Dengan motto kebersamaan, “Kirorang Kuat karena Kitorang Satu,” para atlet veteran tenis ini membawa nama Papua Barat Daya dengan bangga di antara para petenis terbaik dari seluruh Indonesia.
Benny S. Nebore, Sr Staff Pertamina RU VII Kasim sekaligus Manajer Tim BAVETI Papua Barat Daya, menegaskan bahwa partisipasi tim dalam kejurnas ini adalah buah dari dukungan kuat dari berbagai pihak, mulai dari Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya, Tim Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim-Sorong, Pengurus Provinsi BAVETI PBD, Pengurus PELTI PBD, hingga keluarga besar para pemain dan seluruh masyarakat pencinta tenis di wilayah tersebut.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan penuh yang diberikan. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus berprestasi di kejuaraan-kejuaraan mendatang,” ujar Benny Nebore.
Meski hasil yang diraih belum sepenuhnya memenuhi target ambisius tim, karena lawan-lawannya adalah para petenis veteran terbaik Indonesia, termasuk mantan pemain Davis Cup, Asian Games, Sea Games, dan Pekan Olahraga Nasional (PON), Tim BAVETI Papua Barat Daya tetap berhasil menorehkan prestasi yang membanggakan.
Berikut capaian yang diraih selama Kejurnas BAVETI XII:
– Ganda Putra KU-60 Tahun: Juara III
– Ganda Putra KU-50 Tahun: Babak 1/4 Final
– Beregu Putra KU-90, KU-115, dan KU-130 Tahun: Babak 1/8 Final
Ketua Pengurus Provinsi BAVETI Papua Barat Daya, Ir. H. Ahmad Lie, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung perjuangan tim.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Papua Barat Daya, Forkopimda, para donatur, masyarakat Papua Barat Daya, manajemen Pertamina RU VII Kasim, serta semua simpatisan tenis di Sorong Raya. Tanpa dukungan mereka, pencapaian ini tidak akan terwujud,” ujar Ahmad Lie.
Kejurnas BAVETI XII di Yogyakarta resmi ditutup oleh Ketua Pengurus Pusat BAVETI, Bapak Theo Leo Sambuaga, didampingi Ketua Pengurus Provinsi BAVETI Yogyakarta.
Event ini menjadi ajang bergengsi yang mempertemukan para petenis veteran terbaik dari seluruh penjuru Indonesia dan menjadi momentum penting dalam membangun persaudaraan serta meningkatkan kualitas olahraga tenis veteran di Tanah Air.
Untuk tahun depan, Kejurnas BAVETI XIII akan dilaksanakan di DKI Jakarta, menjadi kesempatan bagi Tim BAVETI Papua Barat Daya untuk terus mempersiapkan diri dan berupaya meraih hasil yang lebih baik lagi.
Dengan semangat “Kirorang Kuat karena Kitorang Satu,” Tim Tenis BAVETI Papua Barat Daya siap kembali berjuang dan mengharumkan nama daerah serta Indonesia di kancah nasional dan internasional. (Timo)
Nasional
Korban Robohnya Ponpes, DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 34 Identitas Jenazah

Surabaya— Proses identifikasi korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, terus berlanjut. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap identitas 17 jenazah tambahan, sehingga total 34 korban kini telah teridentifikasi.
“Pada Selasa, 7 Oktober 2025, tim DVI Polda Jatim telah berhasil melaksanakan identifikasi terhadap 18 kantong jenazah yang terdiri dari 17 jenazah dan 1 body part. 18 kantong jenazah cocok atau match dengan 17 nomor ante mortem,” ujar Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Dr dr Mohammad Khusnan Marzuki di RS Bhayangkara, Rabu (8/10/2025).
Dari 17 jenazah yang teridentifikasi, 13 di antaranya teridentifikasi melalui DNA dan medis. Dua melalui medis dan properti, satu melalui sidik jari dan medis, serta satu lainnya melalui gigi dan medis.
Di RS Bhayangkara Surabaya, total ada 29 jenazah yang teridentifikasi dan dua body part. Sejak Jumat (3/10) hingga Senin (6/10), rumah sakit ini telah menerima 62 kantong jenazah.
Kini masih ada 33 jenazah yang belum teridentifikasi di RS Bhayangkara. Sebanyak 14 sampel DNA telah dikirim ke Pusdokkes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai dengan hari ini tim gabungan telah berhasil mengidentifikasi total 34 korban (5 di Sidoarjo dan 29 di RS Bhayangkara) dari 67 kantong jenazah yang diterima (5 di Sidoarjo dan 62 di RS Bhayangkara). Saat ini proses operasi DVI masih berjalan dengan melakukan pendalaman dari ante mortem dan juga post mortem,” pungkasnya. (DON)
- Nasional3 minggu ago
Korupsi SKTM, Benarkah Hanya Ada Dua Tersangka ? Eks Direktur RSUD dr. Iskak: Pantas Dihukum
- Nasional11 jam ago
Dua Orang di Tulungagung Dipukuli Usai Tolak Pemalakan, Aksi Brutal Terekam CCTV
- Jakarta2 minggu ago
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan
- Nasional2 minggu ago
PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung
- Jawa Timur3 minggu ago
Pesantren Ribath Futuhatunnur Tulungagung Gelar Maulid Nabi Secara Sederhana, Hadirkan KH. Imam Mawardi Ridlwan
- Nasional1 minggu ago
BPN Dinilai Abaikan Aksi Damai, Diminta Presiden Prabowo Turunkan Satgas Mafia Tanah ke Tulungagung
- Nasional5 hari ago
Usai KPK OTT Hibah Jatim, Aktivis Peringatkan “Prabowo Subianto Big Projects” Rawan Korupsi
- Nasional2 minggu ago
Politikus Gerindra Sindir Bupati Tulungagung Perlakukan Wakilnya Hanya Sebagai “Ban Serep”