Hukum Kriminal
Bobol Warung Kelontong, Warga Tambakreja Dicokok Polisi

PURWOREJO, 90detik.com– Seorang pria paruh baya berinisial Pur (51) ditangkap polisi. Karena membobol warung kelontong di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo, Ngupasan III RT. 002 RW. 010 Kel. Pangenjuru Tengah Kec. Purworejo Kab. Purworejo, pada Senin (15/01) dini hari.
Warung tersebut milik Hadi Kusyanto (60) warga Kelurahan Sucen Juru Tengah RT002/RW002 Kec. Bayan Kab. Purworejo.
Sedangkan pelaku Pur (51), merupakan warga Jalan Nusakambangan Km. 3, Kelurahan Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap, yang saat ini berdomisili di Desa Tegal Kuning R T 001 RW 005 Kec. Banyuurip Kab. Purworejo.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis susu kaleng dan sachet. Serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp.50.000. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta.
Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, S.H., M.H. mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.
“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut” jelas Kapolsek Purworejo.
Kejadian pencurian ini berawal pada Minggu (14/01), saat istri korban menutup warung kelontong. Pada saat menutup, warung dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.
”Namun, pada Senin (15/01) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, korban di hubungi oleh Kanti (50) yang berjualan gorengan didekat warung kelontong milik korban memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka” jelas Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke polisi.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pada Selasa (27/02) lalu.
“Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016” imbuh Kapolsek Purworejo.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis kecil, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana pendek warna hitam dan satu buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
”Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(Red)
Hukum Kriminal
Kasus Curanmor berhasil Diungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).
AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.
Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Wah/Red)
Hukum Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

TANJUNG PERAK— Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.
Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan.
“Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” kata Iptu Suroto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.
Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.
“Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya. (Wah/Red)
Hukum Kriminal
Sakit Hati Akibat Diusir dan Dimaki, Menantu Tega Bunuh Mertua di Blitar

BLITAR – Seorang warga berinisial NV (21) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri, SP (71), di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Motif kejahatan yang terjadi Senin (26/1) lalu didasari sakit hati yang menumpuk.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan, ketidak relaan SP terhadap pernikahan anaknya dengan NV menjadi akar masalah.
“Korban sering mencaci-maki pelaku dan sempat mengusirnya dari rumah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Selasa (27/1).
Ketegangan memuncak pada Senin malam saat NV kembali diusir oleh SP. Saat pengusiran itu, korban bahkan sempat mengacungkan gergaji. Hal ini memicu kemarahan NV hingga melakukan tindakan fatal.
“Pelaku mencekik korban hingga lemas, lalu menikamnya menggunakan gunting,” jelasnya.
Kekejaman berlanjut di dalam kamar. Saat korban terjatuh di tempat tidur, NV diduga mencekik leher SP dengan tangan dan bantal, lalu menikamnya berulang kali di leher dan perut.
Meski korban sempat berontak, NV kembali menusuk lengan kanan SP sebelum akhirnya kabur bersama anaknya yang berusia satu tahun ke Tulungagung.
Berbekal kerjasama dengan Polres Tulungagung, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di sebuah penginapan hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya Selasa dini hari pukul 01.30 WIB.
Atas perbuatannya, terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi tragedi pilu yang berawal dari kebencian yang merongrong hubungan keluarga.
(JK)
Redaksi4 hari agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi1 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur6 hari agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk













