Redaksi
Digugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar

JAKARTA — Komite Juang Reforma Agraria melalui BNA resmi mengajukan uji materiil Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil karena pasal tersebut dinilai kerap dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi petani dan pekebun kecil yang menggarap lahan yang statusnya masih dipersoalkan.
Menurut perwakilan Komite Juang Reforma Agraria, dalam praktiknya tidak jarang perusahaan atau pihak tertentu melaporkan petani dengan dalih telah menyerobot atau menggunakan lahan tanpa hak.
Padahal, di lapangan, status tanah tersebut seringkali belum jelas, apakah merupakan lahan negara yang seharusnya masuk dalam skema redistribusi, lahan terlantar, atau benar-benar milik sah perusahaan.
“Seringkali masyarakat kecil dihantam dengan pasal tersebut atas nama kekuasaan, tanpa melihat fakta dan kondisi riil di lapangan. Tidak ada pendalaman apakah lahan itu sebenarnya tanah negara, lahan terlantar, atau sedang dalam proses pengajuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujar perwakilan pemohon.
Melalui permohonan uji materi ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 257 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang pasal tersebut dimaknai “tidak” berlaku terhadap lahan perkebunan yang terlantar, terbengkalai, atau yang sedang dalam proses reforma agraria.
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip inilah yang menurut pemohon harus menjadi landasan dalam melihat persoalan agraria, khususnya ketika menyangkut petani kecil yang menggantungkan hidup dari tanah garapan.
CEO Billy Nobile Law Firm menyatakan bahwa dalam sejumlah kasus, pasal tersebut sering digunakan sebagai “senjata hukum” untuk membungkam petani dan pekebun kecil yang berupaya memanfaatkan lahan tidak produktif agar dapat ditanami.
“Pasal ini kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi para petani kecil yang mengupayakan lahan terlantar agar bisa ditanami dan produktif. Padahal, apa yang mereka lakukan juga sejalan dengan upaya mendorong ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Dirinya menilai, tanpa penafsiran yang tegas dan berpihak pada konstitusi, pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, di mana masyarakat kecil berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan pemilik modal atau korporasi besar.
Komite Juang Reforma Agraria berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih adil dan progresif, sehingga penegakan hukum di bidang agraria tidak lagi mengabaikan semangat reforma agraria serta perlindungan terhadap petani kecil, dan Permohonan Uji Materi tersebut telah mendapatkan Registrasi Perkara Nomor: 67/PUU-XXIV/2026.
Uji materi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperjelas batas penerapan hukum pidana dalam sengketa agraria, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan penghidupan yang layak. (DON/Red)
Redaksi
Program Presiden Prabowo Hadir di Tulungagung, Wabup Salurkan Alsintan ke Petani Boyolangu

TULUNGAGUNG — Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., kembali menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ngudi Waluyo, Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan bantuan berupa traktor roda empat (TR4) tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Desa Sanggrahan dan dirangkaikan dengan tasyakuran pembukaan lahan sawah sebagai simbol dimulainya peningkatan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Bantuan ini merupakan program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam memperkuat sektor pertanian nasional.
Program tersebut menjadi langkah konkret untuk mendorong efisiensi usaha tani, meningkatkan produktivitas, serta mempercepat terwujudnya swasembada pangan, khususnya di Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menjaga ketahanan pangan.
Dirinya menilai modernisasi dan mekanisasi pertanian menjadi kebutuhan mendesak di tengah keterbatasan tenaga kerja dan meningkatnya kebutuhan produksi pangan.
“Melalui bantuan alsintan ini, kami berharap usaha tani dapat berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi para petani. Alat-alat ini harus dimanfaatkan secara optimal serta dikelola secara bertanggung jawab oleh kelompok penerima,” tegas Baharudin.
Wabup Tulungagung juga menyampaikan bahwa capaian sektor pertanian Tulungagung menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Tulungagung dinilai berhasil memenuhi target peningkatan hasil panen.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 Tulungagung telah memenuhi target peningkatan hasil panen. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan, termasuk dalam urusan pupuk, agar produksi pertanian terus meningkat,” tambahnya.
Wabup juga memberikan peringatan tegas agar bantuan alsintan tersebut dijaga dengan baik dan tidak diperjualbelikan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan bersama.
“Jangan sampai alat ini diperjualbelikan. Selain melanggar hukum, alsintan ini adalah modal kita untuk memastikan tidak ada lagi lahan yang menganggur. Tanam apa saja yang bernilai ekonomi, baik padi, jagung, maupun sayuran,” pesannya.
Pada kesempatan itu, Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta seluruh insan pertanian yang telah bersinergi mendukung pembangunan sektor pertanian di Tulungagung.
“Saya berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat demi terwujudnya pertanian yang maju, mandiri, dan modern, sekaligus meningkatkan swasembada pangan di Tulungagung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sanggrahan, Iswanto, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian atas bantuan yang diberikan. Dia menyebut traktor roda empat tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung mekanisasi pertanian di desanya.
“Bantuan ini menjadi jawaban atas kebutuhan petani kami agar proses pengolahan lahan bisa lebih cepat, efisien, dan maksimal. Kami berkomitmen menjaga dan memanfaatkan alsintan ini sebaik mungkin,” ungkap Iswanto.
Senada dengan itu, Ketua Gapoktan Ngudi Waluyo menyatakan kesiapan seluruh anggota kelompok tani untuk merawat dan mengelola bantuan secara kolektif demi menyukseskan program ketahanan pangan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung yang diwakili Kabid Perlindungan Pangan, Kristina, turut memberikan sosialisasi terkait program pendukung lainnya.
Selain bantuan alsintan, dinas juga menekankan pentingnya pengendalian hama secara biologis, di antaranya melalui program pengendalian hama tikus dengan bantuan burung hantu.
“Kami terus mendorong penerapan pertanian ramah lingkungan. Bagi petani yang membutuhkan bantuan serupa, dipersilakan mengajukan permohonan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Kristina.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara Wakil Bupati dan para petani guna menyerap aspirasi serta masukan dari lapangan. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur, dilanjutkan dengan serah terima fisik unit traktor roda empat kepada pengurus Gapoktan Ngudi Waluyo Desa Sanggrahan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan produktivitas pertanian di Desa Sanggrahan dan wilayah sekitarnya semakin meningkat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah serta kesejahteraan para petani di Kabupaten Tulungagung. (DON/Red)
Redaksi
Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

JAKARTA— Sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital.
Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi.
Hal ini salah satu langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H.
Sementara itu pengendalian teknis di lapangan dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
“Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).
Kombes Pol Dwi Sumrahadi menerangkan, Drone yang beroperasi secara real time itu dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas.
“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada beberapa pasal Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya : Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Selain itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.
Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.
Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.
“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud,”kata Kombes Dwi Sumrahadi.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.
Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.
“Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,”pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui keikutsertaan pada Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 yang digelar di halaman Mahkamah Agung RI, Selasa (10/2/2026). Dalam ajang tersebut, booth Polri berhasil meraih predikat Juara Terbaik 3 berkat tingginya antusiasme pengunjung.
Tercatat sebanyak 956 orang mengunjungi booth Polri selama pameran berlangsung. Pada sesi penutupan, penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Adapun Juara Terbaik 1 diraih Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI dan Juara Terbaik 2 oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI.
Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro menjelaskan bahwa partisipasi Polri merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan edukasi hukum yang rutin diselenggarakan Mahkamah Agung.
“Ini adalah partisipasi Polri dalam rangka memeriahkan Kampung Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Dan kita selalu berpartisipasi setiap tahun dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut,” ujarnya.
Pada pameran tahun ini, Polri menghadirkan enam satuan kerja di lingkungan Mabes Polri, yakni Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Korlantas Polri, Divhumas Polri, Divpropam Polri, dan Divkum Polri. Masing-masing menampilkan inovasi serta layanan unggulan kepada masyarakat.
“Di tahun ini, Polri menampilkan beberapa satker. Dari Bareskrim terkait dengan RJ (Restorative Justice), kemudian dari Narkoba. Lalu dari BIK kita menampilkan layanan SKCK. Kemudian dari Korlantas juga ada sosialisasi masa berlaku dan perpanjangan SIM, dan kita juga menempatkan kendaraan SIM di sini,” jelasnya.
Selain itu, Divkum turut memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru seperti KUHAP dan KUHP yang baru. Divpropam membuka layanan pengaduan melalui media sosial, sementara Divhumas menyediakan layanan informasi publik serta berbagai pelayanan lainnya.
“Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan kinerja Polri dan layanan-layanan yang dimiliki Polri, sehingga masyarakat mengetahui kompetensi ataupun tugas Polri yang selama ini selalu kita sampaikan. Harapannya, dengan adanya stand Polri, masyarakat bisa mengetahui tugas pokok Polri serta layanan-layanan yang telah disampaikan,” lanjut Brigjen Pol Tjahyono.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kemudian juga adanya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap tugas Polri ke depannya, agar Polri bisa menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
Sosialisasi yang dikemas melalui permainan interaktif dan game edukatif membuat booth Polri tak pernah sepi pengunjung sejak hari pertama hingga penutupan. Kehadiran layanan SIM keliling pun menjadi salah satu favorit, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C secara langsung di lokasi pameran. (By/Red)
Nasional1 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi7 hari agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi3 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi7 hari agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum
Jawa Timur1 minggu agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk
Redaksi7 hari agoRibuan Warga PSHT Padati Alun-Alun Madiun, Tolak Parluh 2026 Kubu Murjoko












