Connect with us

Redaksi

Fredi Moses Ulemlem Desak Transparansi Penanganan Tiga Dugaan Kasus Korupsi di Maluku Barat Daya

Published

on

Jakarta— Penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya kembali menjadi sorotan publik. Tiga perkara yang berkaitan dengan anggaran Covid-19, pembangunan jalan di Pulau Wetar, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, SH., MH., menyampaikan pada Jumat (27/2/2026) di Jakarta bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi atas setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai negara hukum, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian perkembangan perkara penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Fredi kepada media.

Adapun perkara yang menjadi perhatian publik antara lain:

1. Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020–2021, sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/33/VII/2024/Tipidkor tanggal 8 Juli 2024.
2. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Nomor: R/Lapinfo/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025.
3. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut Fredi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, untuk dua perkara yakni dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar disebutkan bahwa hambatan penyelidikan sudah tidak ada dan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga saat ini, hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan secara terbuka.

Sementara itu, dalam perkara dugaan TPPU, disebutkan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi. Meski demikian, progres lebih lanjut juga belum disampaikan secara resmi kepada publik.

Fredi menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan.

Namun demikian, ia meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan disampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Dirinya juga berharap Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dapat memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian di daerah.

“Masyarakat butuh kepastian, bukan ketidakjelasan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya. (By/Red)

Redaksi

Gift Live TikTok Pejabat Negara: Bukan Soal Koin Digital, Tapi Integritas Jabatan

Published

on

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap pemberian yang memiliki nilai ekonomi kepada pejabat negara, termasuk gift digital dalam siaran langsung media sosial, berpotensi masuk dalam rezim gratifikasi dan wajib dianalisis secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), merespons polemik terkait Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima gift saat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok keluarganya.

“Jika memang masih ada keraguan, silakan berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK. Setiap laporan akan kami analisis, dan hasilnya akan menentukan apakah pemberian tersebut menjadi milik penerima atau menjadi milik negara,” tegas Budi.

Pernyataan tersebut menegaskan satu prinsip mendasar: transformasi digital tidak menghapus norma hukum yang telah ada. Medium boleh berubah, tetapi substansi pemberian tetap sama ia memiliki nilai ekonomi dan dapat diuangkan.

Dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi, gratifikasi dimaknai secara luas sebagai setiap pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima pejabat negara dan berhubungan dengan jabatan.

Gift TikTok bukan sekadar ikon animasi. Ia memiliki nilai konversi finansial. Ia dapat dicairkan. Dengan demikian, ia merupakan nilai ekonomi riil.

Pertanyaan hukumnya bukan terletak pada bentuknya, melainkan pada relasinya:

• Apakah pemberi memiliki kepentingan terhadap kebijakan kementerian?
• Apakah terdapat potensi konflik kepentingan?
• Apakah pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan?

Selama relasi itu belum diuji, ruang abu-abu tetap ada. Dalam jabatan publik, ruang abu-abu adalah wilayah paling berisiko.

Secara hukum, situasi ini belum tentu mengarah pada tindak pidana. Namun hukum bukan satu-satunya standar dalam tata kelola pemerintahan.

Pejabat publik tidak pernah sepenuhnya berada di ruang privat. Jabatan melekat, bahkan ketika aktivitas dilakukan melalui akun keluarga.

Ketika siaran personal menghasilkan monetisasi publik, yang dinilai bukan hanya tindakannya, melainkan juga persepsi publik terhadap integritas.

Di sinilah letak persoalan etikanya:

• Apakah pantas pejabat aktif membuka ruang monetisasi dari publik luas?
• Apakah hal tersebut berpotensi menjadi “jalur informal” pemberian?
• Apakah publik mampu memisahkan ruang keluarga dan ruang kekuasaan?

Dalam standar tata kelola modern, pejabat tinggi umumnya menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, meskipun tidak secara eksplisit melanggar hukum.

Integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan upaya menjaga kepercayaan.

KPK telah membuka ruang konsultasi. Mekanisme itu bukan bentuk kecurigaan, melainkan instrumen perlindungan hukum sekaligus perlindungan reputasi.

Langkah paling aman dalam situasi seperti ini sederhana: pelaporan proaktif dan keterbukaan penuh.

Tanpa transparansi, isu yang semula bersifat administratif dapat berkembang menjadi spekulasi politik—terlebih di tengah sensitivitas publik terhadap isu korupsi dan gaya hidup pejabat negara.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang beberapa koin digital. Ia merupakan:

• Uji adaptasi hukum terhadap ekonomi digital
• Uji konsistensi pejabat dalam menjaga etika jabatan
• Uji komitmen negara terhadap standar integritas

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Namun dalam jabatan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap pasal, melainkan kepercayaan rakyat.

Dan kepercayaan, sekali retak, jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar melaporkan sebuah gift digital. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pastikan Tak Ada Penimbunan, Polres Tulungagung Sidak Pangkalan Gas Subsidi

Published

on

TULUNGAGUNG— Sejak awal bulan Ramadhan, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur bersama pemerintah daerah setempat dan instansi samping terus memantau dan memastikan kebutuhan pokok warga masyarakat aman.

Melalui Tim Satgas Pangan, Polres Tulungagung Polda Jatim bergerak, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan toko retail.

Terbaru, tim gabungan Polres Tulungagung dan instansi samping tersebut mendatangi agen dan pangkalan LPG 3Kg bersubsidi di wilayah Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan yang bisa memicu kelangkaan LPG 3kg.

“Pengawasan akan terus kami lakukan bersama instansi terkait guna menjamin ketersediaan dan mencegah adanya penyimpangan,” ujar Iptu Nanang, Kamis (26/2/26).

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi akan terus dimonitor secara berkala.

Hal itu demi menjaga stabilitas pasokan sekaligus situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.

“Hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya praktik penimbunan stok LPG 3 Kg bersubsidi,” ujar Iptu Nanang.

Namun demikian, lanjut Iptu Nanang terpantau adanya sedikit antrean pembeli di Pangkalan LPG 3 Kg KONAR yang berada di Dusun Krandegan RT 003/RW 003 Desa Kalidawir, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Dengan sinergi lintas instansi ini, diharapkan masyarakat Tulungagung tidak perlu khawatir akan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi.

“Polres Tulungagung bersama pemerintah daerah memastikan distribusi tetap terjaga, sehingga kebutuhan dapur warga selama Ramadan hingga Lebaran bisa terpenuhi dengan aman,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Jaringan Nasional Perdagangan Bayi Terbongkar, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Published

on

Jakarta— Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. (By/Red)

Continue Reading

Trending