Redaksi
Kapolda Jatim Berikan Pembekalan Diktuk Bintara Polri Gelombag I TA 2024 di SPN Mojokerto

MOJOKERTO, 90detik.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M Si bersama Pejabat Utama Polda Jatim, memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri, gelombang I Tahun Anggaran 2024, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Mojokerto. Selasa (13/2/2024).
Sebanyak 394 siswa Diktuk Bintara Polri yang berada di SPN Polda Jatim, secara langsung mendapat pembekalan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Iman Sugianto bersama Pejabat Utama Polda Jatim, tentang wawasan kebangsaan, serta pedoman dalam menjadi anggota Polri.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada seluruh siswa agar memanfaatkan kesempatan yang dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu pengetahuan, ketrampilan, serta menambah wawasan tentang kepolisian secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
“Sebagai anggota Polri selama pendidikan tentunya dihadapkan dengan hal baru, yang tersusun didalam rangkaian pendidikan, pelatihan yang membutuhkan ketahanan fisik dan mental,” ucap Kapolda Jatim dalam amanatnya.
Kapolda Jatim mengatakan dengan tekat yang kuat, para Bintara muda dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pendidikan ini dengan baik.
Lebih lanjut, Kapolda Jatim menyampaikan program pendidikan Bintara dan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2024 ini diselenggarakan secara serentak di Sepolwan, Pusdik Brimob, Pusdik Polair, Lemdiklat Polri dan Sekolah Polisi Negara.
Total jumlah peserta didik sebanyak 8.043 orang, yang terdiri dari 7.443 Bintara pria, 600 Bintara wanita dan 1.557 Tamtama di seluruh Indonesia.
“Selamat menjalani proses pendidikan, saudara akan diberikan berbagai pengetahuan, ketrampilan serta penguasaan teknis dan taktis profesi kepolisian dasar. Hal ini sebagai bekal sebelum saudara diangkat dan dilantik sebagai anggota Polri,” paparnya.
Selain itu, para peserta didik juga diberikan berbagai pelatihan jasmani agar nantinya memiliki kualitas fisik yang prima, serta mental kepribadian yang baik.
“Oleh karenanya, ikuti seluruh aturan dan petunjuk serta arahan dari tenaga pendidik, instruktur dan pengasuh yang akan mendampingi kalian selama pendidikan,” lanjutnya.
Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa kualitas sumberdaya manusia menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa, transformasi negara-negara berkembang menjadi negara maju.
“Hal ini tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan sumberdaya manusia yang berkualitas,” ujarnya.
Oleh karenanya, pendekatan pendidikan dilingkungan Kepolisian memiliki peran yang sangat penting, dalam mempersiapkan para calon anggota Polri, untuk menghadapi tugas dan tanggung jawab yang kompleks.
“Disini kita tidak hanya membentuk sikap profesionalisme, tetapi juga mengasah sikap kepemimpinan, etika dan keterampilan interpersonal yang diperlukan untuk melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.
Kapolda Jatim mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi saat ini telah merubah landscape kehidupan masyarakat menjadi lebih terbuka, tanpa batas dan serba cepat.
“Pelayanan yang kita berikan harus didukung dengan kemampuan dan kemanfaatan penggunaan teknologi. Oleh karena itu, kita dituntut harus dapat beradaptasi dan berkembang mengikuti perkembangan teknologi dan perkembangan informasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan pendidikan pembentukan menjadi aspek penting guna mewujudkan institusi Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan presisi.
“Untuk mencapai hal tersebut, maka seluruh komponen pendidikan, mulai dari Siswa, tenaga pendidik maupun komponen pendidikan lainnya harus bisa bekerja sama dan membangun sinergitas secara menyeluruh, untuk serta berkesinambungan dalam proses belajar mengajar, ” tambah Irjen Imam.
Hal itu kata Irjen Imam agar semua dapat berjalan efektif dan efisien sesuai yang diharapkan.
Ia menyebut Pendidikan disekolah Polisi ini bukanlah sekedar proses belajar mengajar, tetapi sebuah perjalanan yang akan membentuk karakter sebagai seorang Polisi yang memiliki jiwa pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Keberhasilan dan integritas sebagai seorang anggota Polri, lanjut Irjen Imam sangat terkait dengan individu yang memiliki integritas, nilai-nilai moral yang kuat dan ketaatan terhadap Hukum, sehingga akan turut menentukan wajah dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Pada kesempatan ini, Kapolda Jatim juga menyampaikan penekanan kepada seluruh siswa untuk di pedoman dan dilaksanakan, diantaranya senantiasa meningkatkan terus keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, sebagai landasan bertindak dalam pelaksanaan pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.
Kedua, Persiapan fisik dan mental selama mengikuti pendidikan, patuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta hindari pelanggaran dan prilaku yang dapat merugikan kehormatan pribadi, keluarga dan institusi.
Ketiga, menunjukkan sikap disiplin, penuh semangat dan tekat yang kuat, serta motifasi yang tinggi bahwa tujuan kalian selama berada dilembanga pendidikan adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri.
Keempat, memvangun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik dengan pendidik, pelatih, pengasuh dan seluruh unsur pelaksana pendidikan, sehingga akan terjalin hubungan yang solid dan harmonis.
Kelima, menanamkan sikap responsif dan ikhlas dalam proses belajar mengajar sehingga ilmu yang diberikan oleh tenaga pendidik maupun instruktur benar-benar dapat di serap oleh para siswa sekalian.
Diharapkan dengan pembekalan yang di sampaikan oleh Kapolda Jatim ini dapat dilakukan khususnya kepada para Bintara Polri yang baru, sehingga dapat mengemban amanah tugas-tugas kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. (Red)
Redaksi
Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

JAKARTA— Sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital.
Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi.
Hal ini salah satu langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H.
Sementara itu pengendalian teknis di lapangan dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
“Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).
Kombes Pol Dwi Sumrahadi menerangkan, Drone yang beroperasi secara real time itu dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas.
“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada beberapa pasal Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya : Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Selain itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.
Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.
Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.
“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud,”kata Kombes Dwi Sumrahadi.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.
Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.
“Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,”pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui keikutsertaan pada Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 yang digelar di halaman Mahkamah Agung RI, Selasa (10/2/2026). Dalam ajang tersebut, booth Polri berhasil meraih predikat Juara Terbaik 3 berkat tingginya antusiasme pengunjung.
Tercatat sebanyak 956 orang mengunjungi booth Polri selama pameran berlangsung. Pada sesi penutupan, penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Adapun Juara Terbaik 1 diraih Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI dan Juara Terbaik 2 oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI.
Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro menjelaskan bahwa partisipasi Polri merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan edukasi hukum yang rutin diselenggarakan Mahkamah Agung.
“Ini adalah partisipasi Polri dalam rangka memeriahkan Kampung Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Dan kita selalu berpartisipasi setiap tahun dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut,” ujarnya.
Pada pameran tahun ini, Polri menghadirkan enam satuan kerja di lingkungan Mabes Polri, yakni Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Korlantas Polri, Divhumas Polri, Divpropam Polri, dan Divkum Polri. Masing-masing menampilkan inovasi serta layanan unggulan kepada masyarakat.
“Di tahun ini, Polri menampilkan beberapa satker. Dari Bareskrim terkait dengan RJ (Restorative Justice), kemudian dari Narkoba. Lalu dari BIK kita menampilkan layanan SKCK. Kemudian dari Korlantas juga ada sosialisasi masa berlaku dan perpanjangan SIM, dan kita juga menempatkan kendaraan SIM di sini,” jelasnya.
Selain itu, Divkum turut memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru seperti KUHAP dan KUHP yang baru. Divpropam membuka layanan pengaduan melalui media sosial, sementara Divhumas menyediakan layanan informasi publik serta berbagai pelayanan lainnya.
“Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan kinerja Polri dan layanan-layanan yang dimiliki Polri, sehingga masyarakat mengetahui kompetensi ataupun tugas Polri yang selama ini selalu kita sampaikan. Harapannya, dengan adanya stand Polri, masyarakat bisa mengetahui tugas pokok Polri serta layanan-layanan yang telah disampaikan,” lanjut Brigjen Pol Tjahyono.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kemudian juga adanya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap tugas Polri ke depannya, agar Polri bisa menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
Sosialisasi yang dikemas melalui permainan interaktif dan game edukatif membuat booth Polri tak pernah sepi pengunjung sejak hari pertama hingga penutupan. Kehadiran layanan SIM keliling pun menjadi salah satu favorit, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C secara langsung di lokasi pameran. (By/Red)
Redaksi
Dana Publik, Dana Hibah, dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Jakarta— Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019–2022 bukan sekadar agenda hukum rutin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis (12/2/2026), setelah sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan pada pekan lalu.
“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain. Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa keterangan Khofifah sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi dana hibah Jawa Timur.
Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara dana hibah tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan harus ditempatkan dalam konteks kebijakan, penganggaran, dan relasi kekuasaan di tingkat daerah.
Konteks tersebut sejatinya telah lama tersedia. Dokumen audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2021–2024 secara konsisten mencatat persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.
Polanya gamblang: dana hibah mengalir, aktor politik menikmati, rakyat kebagian sisa bahkan kerap tak kebagian apa-apa. Jika masih ada yang berpura-pura terkejut, itu bukan karena tidak tahu, melainkan karena memilih untuk tidak mau tahu.
Akal sehat publik sulit menerima bahwa penyimpangan dana hibah terjadi secara masif dan berulang tanpa keterlibatan struktural lembaga politik daerah.
Anggaran disahkan di ruang sidang, rekomendasi diteken melalui mekanisme politik, dan realisasinya diawasi dalam lingkar kekuasaan yang sama.
Namun ketika perkara ini mencuat, narasi yang kerap muncul justru menyederhanakan masalah menjadi kesalahan individu semata. Padahal, pola berulang selama bertahun-tahun menunjukkan persoalan yang jauh lebih sistemik.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, dana hibah tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan produk keputusan politik.
Karena itu, persidangan yang kini berjalan termasuk kehadiran saksi kepala daerah harus dimaknai sebagai momentum untuk membuka relasi antara kekuasaan dan anggaran secara lebih terang.
Audit BPK telah memberi peta awal; persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji peta tersebut dengan fakta, bukan sekadar memenuhi prosedur hukum.
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: siapa saja yang bertanggung jawab?
Rakyat Jawa Timur bukan tidak tahu. Nama-nama itu beredar luas di ruang publik, dari percakapan sehari-hari hingga diskursus media. Yang kerap belum terlihat adalah keberanian negara untuk menindaklanjutinya secara terbuka dan menyeluruh.
Di titik inilah, diamnya aparat penegak hukum mudah dibaca sebagai pembiaran dan pembiaran selalu berisiko melahirkan ketidakpercayaan.
Jika audit BPK hanya berakhir sebagai dokumen tahunan tanpa tindak lanjut yang tegas, maka wajar bila publik menarik kesimpulan pahit: korupsi dana hibah di Jawa Timur bukan kejahatan tersembunyi, melainkan praktik kekuasaan yang dibiarkan tumbuh dalam waktu lama.
Praktik yang bertahan bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena keberanian sering kali berhenti sebelum menyentuh pusat persoalan.
Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada KPK. Ketika lembaga antirasuah sendiri menyatakan bahwa keterangan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang, konsekuensinya jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti di pinggiran kasus.
Audit BPK telah memberi peta, persidangan sedang membuka fakta, dan publik menunggu keberanian untuk menghubungkan keduanya secara utuh.
KPK berada di persimpangan penting. Melangkah maju berarti menegaskan bahwa hukum bekerja tanpa memandang posisi dan pengaruh politik.
Berhenti di tengah jalan hanya akan memperkuat anggapan lama bahwa korupsi anggaran besar selalu terlalu sensitif untuk disentuh sepenuhnya. Dalam perkara ini, ragu dan diam bukanlah sikap netral; keduanya akan dibaca sebagai pilihan.
Dana hibah adalah uang rakyat. Cara negara menanganinya akan menjadi ukuran apakah janji pemberantasan korupsi masih memiliki makna, atau sekadar slogan yang kehilangan daya saat berhadapan dengan kekuasaan. Jawa Timur kini menjadi cermin nasional dan di sanalah kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. (By/Red)
Nasional7 hari agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi6 hari agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi3 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi6 hari agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum
Jawa Timur7 hari agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk
Redaksi6 hari agoRibuan Warga PSHT Padati Alun-Alun Madiun, Tolak Parluh 2026 Kubu Murjoko













