Connect with us

Redaksi

Kapolda Jatim Berikan Pembekalan Diktuk Bintara Polri Gelombag I TA 2024 di SPN Mojokerto

Published

on

MOJOKERTO, 90detik.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M Si bersama Pejabat Utama Polda Jatim, memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri, gelombang I Tahun Anggaran 2024, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Mojokerto. Selasa (13/2/2024).

Sebanyak 394 siswa Diktuk Bintara Polri yang berada di SPN Polda Jatim, secara langsung mendapat pembekalan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Iman Sugianto bersama Pejabat Utama Polda Jatim, tentang wawasan kebangsaan, serta pedoman dalam menjadi anggota Polri.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada seluruh siswa agar memanfaatkan kesempatan yang dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu pengetahuan, ketrampilan, serta menambah wawasan tentang kepolisian secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

“Sebagai anggota Polri selama pendidikan tentunya dihadapkan dengan hal baru, yang tersusun didalam rangkaian pendidikan, pelatihan yang membutuhkan ketahanan fisik dan mental,” ucap Kapolda Jatim dalam amanatnya.

Kapolda Jatim mengatakan dengan tekat yang kuat, para Bintara muda dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pendidikan ini dengan baik.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menyampaikan program pendidikan Bintara dan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2024 ini diselenggarakan secara serentak di Sepolwan, Pusdik Brimob, Pusdik Polair, Lemdiklat Polri dan Sekolah Polisi Negara.

Total jumlah peserta didik sebanyak 8.043 orang, yang terdiri dari 7.443 Bintara pria, 600 Bintara wanita dan 1.557 Tamtama di seluruh Indonesia.

“Selamat menjalani proses pendidikan, saudara akan diberikan berbagai pengetahuan, ketrampilan serta penguasaan teknis dan taktis profesi kepolisian dasar. Hal ini sebagai bekal sebelum saudara diangkat dan dilantik sebagai anggota Polri,” paparnya.

Selain itu, para peserta didik juga diberikan berbagai pelatihan jasmani agar nantinya memiliki kualitas fisik yang prima, serta mental kepribadian yang baik.

“Oleh karenanya, ikuti seluruh aturan dan petunjuk serta arahan dari tenaga pendidik, instruktur dan pengasuh yang akan mendampingi kalian selama pendidikan,” lanjutnya.

Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa kualitas sumberdaya manusia menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa, transformasi negara-negara berkembang menjadi negara maju.

“Hal ini tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan sumberdaya manusia yang berkualitas,” ujarnya.

Oleh karenanya, pendekatan pendidikan dilingkungan Kepolisian memiliki peran yang sangat penting, dalam mempersiapkan para calon anggota Polri, untuk menghadapi tugas dan tanggung jawab yang kompleks.

“Disini kita tidak hanya membentuk sikap profesionalisme, tetapi juga mengasah sikap kepemimpinan, etika dan keterampilan interpersonal yang diperlukan untuk melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.

Kapolda Jatim mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi saat ini telah merubah landscape kehidupan masyarakat menjadi lebih terbuka, tanpa batas dan serba cepat.

“Pelayanan yang kita berikan harus didukung dengan kemampuan dan kemanfaatan penggunaan teknologi. Oleh karena itu, kita dituntut harus dapat beradaptasi dan berkembang mengikuti perkembangan teknologi dan perkembangan informasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan pendidikan pembentukan menjadi aspek penting guna mewujudkan institusi Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan presisi.

“Untuk mencapai hal tersebut, maka seluruh komponen pendidikan, mulai dari Siswa, tenaga pendidik maupun komponen pendidikan lainnya harus bisa bekerja sama dan membangun sinergitas secara menyeluruh, untuk serta berkesinambungan dalam proses belajar mengajar, ” tambah Irjen Imam.

Hal itu kata Irjen Imam agar semua dapat berjalan efektif dan efisien sesuai yang diharapkan.

Ia menyebut Pendidikan disekolah Polisi ini bukanlah sekedar proses belajar mengajar, tetapi sebuah perjalanan yang akan membentuk karakter sebagai seorang Polisi yang memiliki jiwa pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Keberhasilan dan integritas sebagai seorang anggota Polri, lanjut Irjen Imam sangat terkait dengan individu yang memiliki integritas, nilai-nilai moral yang kuat dan ketaatan terhadap Hukum, sehingga akan turut menentukan wajah dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Pada kesempatan ini, Kapolda Jatim juga menyampaikan penekanan kepada seluruh siswa untuk di pedoman dan dilaksanakan, diantaranya senantiasa meningkatkan terus keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, sebagai landasan bertindak dalam pelaksanaan pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.

Kedua, Persiapan fisik dan mental selama mengikuti pendidikan, patuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta hindari pelanggaran dan prilaku yang dapat merugikan kehormatan pribadi, keluarga dan institusi.

Ketiga, menunjukkan sikap disiplin, penuh semangat dan tekat yang kuat, serta motifasi yang tinggi bahwa tujuan kalian selama berada dilembanga pendidikan adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri.

Keempat, memvangun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik dengan pendidik, pelatih, pengasuh dan seluruh unsur pelaksana pendidikan, sehingga akan terjalin hubungan yang solid dan harmonis.

Kelima, menanamkan sikap responsif dan ikhlas dalam proses belajar mengajar sehingga ilmu yang diberikan oleh tenaga pendidik maupun instruktur benar-benar dapat di serap oleh para siswa sekalian.

Diharapkan dengan pembekalan yang di sampaikan oleh Kapolda Jatim ini dapat dilakukan khususnya kepada para Bintara Polri yang baru, sehingga dapat mengemban amanah tugas-tugas kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. (Red)

Redaksi

Deadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur

Published

on

Jakarta — DPR RI akhirnya memasang tenggat tegas untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan aturan yang dinilai penting dalam pemberantasan korupsi itu ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut mencuat setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tenggat pengesahan telah disampaikan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Namun, pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai komitmen politik. Ketiga pimpinan DPR yang hadir juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mundur apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi.

Pernyataan itu bahkan mencakup kesediaan untuk meninggalkan kursi sebagai anggota DPR, bukan sekadar mundur dari jabatan pimpinan.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani Dasco, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa bersama Koordinator AMPB Supriyoni alias Botok Pati.

Supriyoni menyambut hasil audiensi tersebut sebagai komitmen yang harus dibuktikan dengan tindakan.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” terang Supriyoni.

Pihaknya menegaskan, apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan, pimpinan DPR yang telah menandatangani pernyataan disebut siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” tegasnya.

Kini, bola berada di tangan DPR. Tenggat 15 Desember 2026 akan menjadi momentum untuk membuktikan apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset.

Jika target tercapai, DPR dapat menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi. Namun jika tenggat terlewati, publik akan menagih konsekuensi dari surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Janji sudah diteken. Tenggat sudah ditetapkan. Kini publik menunggu: RUU disahkan atau kursi DPR yang ditinggalkan ? (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Setelah Sita Rp4 Miliar, KPK Kejar Keterangan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sejumlah pejabat dan pihak swasta dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mengusut lebih jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK”, ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu(26/8).

Selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pada Senin (24/8), KPK memeriksa Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Keduanya diperiksa untuk menggali informasi terkait perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Namun, penyidikan kemudian melebar. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat itu, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Langkah penyidik semakin intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).

KPK menyebut penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dengan pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik kini terus menelusuri aliran uang, dugaan pemberian atau penerimaan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut. (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

Waktu Tinggal 8 Pekan, Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset

Published

on

Jakarta — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan setelah memperhitungkan masa reses, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan menjadi prioritas dengan memanfaatkan waktu efektif masa sidang yang tersedia. Menurutnya, waktu sekitar delapan pekan tersebut harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan penting. Agenda yang akan dikejar meliputi penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat pertama.

Setelah pembahasan tingkat pertama rampung, proses legislasi akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR RI. Tahap tersebut menjadi penentu akhir sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.

“Sampai akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Meski dikebut, Komisi III menegaskan proses pembahasan tidak mengabaikan aspirasi publik. Habiburokhman menyebut DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.

“Sudah 35 kali RDPU,” terangnya.

Rangkaian RDPU tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum DPR bersama pemerintah masuk pada pembahasan substansi dan perumusan pasal-pasal dalam RUU.

Namun, tenggat waktu yang semakin dekat membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan tersendiri. DPR dan pemerintah harus mampu merumuskan berbagai masukan menjadi aturan yang efektif, sekaligus memastikan setiap ketentuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memperkuat landasan hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Karena itu, percepatan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mengejar target waktu. Kualitas substansi RUU juga menjadi hal penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum serta tetap menjamin prinsip kepastian hukum.

Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan, Komisi III DPR kini berpacu dengan jadwal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna dan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. (DON/Red).

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending