Jawa Timur
Kasus Pengeroyokan Anggota Banser di Garut: Tuntutan Keadilan Belum Terjawab

TULUNGAGUNG,– Hampir satu minggu berlalu sejak kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa MA (21), anggota Banser Kabupaten Garut, pada Minggu(16/2) malam.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penangkapan pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka parah.
Komandan Banser Kabupaten Tulungagung, Eko Wijianto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan Banser di tingkat kabupaten untuk merumuskan langkah dukungan solidaritas terhadap Aliyudin.
“Akan kami coba diskusikan terlebih dahulu dengan jajaran satkorcab,” ujarnya pada, Kamis(20/2).
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang menimpa anggota Banser.
Sebelumnya, dua anggota Banser di Jogjakarta juga menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok preman.
Situasi ini menunjukkan bahwa Banser, yang dikenal dengan semangat solidaritas tinggi, kini dihadapkan pada tantangan serius.
Miftachul Arifin, Sekretaris Perjuangan Walisongo Indonesia – Laskar Sabilillah Kabupaten Tulungagung, mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak agar pelaku segera ditangkap.
“PWI – LS turut prihatin sekaligus mengutuk keras atas kejadian pengeroyokan terhadap anggota Banser, dan mendukung pihak APH untuk melakukan tindakan pengusutan serta memberikan hukuman yang sepantasnya terhadap pelaku,” tegasnya.
MA (21) mengalami pengeroyokan sepulang dari tugas pengamanan Konferensi Cabang (Konfercab) NU.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Tulungagung, KH. Bagus Ahmadi, menyatakan bahwa ia belum memperoleh informasi yang valid mengenai kronologi kejadian tersebut.
“Saya mohon informasi yang valid terkait pengeroyokan itu bagaimana,” ujarnya singkat.
Dengan meningkatnya kekerasan terhadap anggota Banser, masyarakat menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (Abd-Red)
Jawa Timur
Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

SIDOARJO — Hingga Selasa (30/9/2025), personel Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo dari berbagai kesatuan disiagakan di lokasi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Puluhan personel tersebut ditugaskan membantu proses evakuasi terhadap korban yang masih terjebak reruntuhan, pengamanan area ponpes, hingga berbagai pelayanan terhadap masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Jatim saat ini tetap fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban.
“Personel kepolisian bersama tim gabungan terus fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban dan faktor keamanan,” kata Kombes Pol Abast, Selasa (30/9/25).
Kabid Humas Polda Jatim juga mengatakan bahwa Polda Jatim telah mendirikan Posko di lokasi Pondok Pesantren Al Khoziny.
“Ada tim DVI, Dokkes, Sat Brimob Polda Jatim yang juga menyediakan kendaraan dapur lapangan untuk menyiapkan konsumsi bagi para relawan dan masyarakat,”terang Kombes Pol Abast.
Selain itu anggota Satuan Samapta dan Satuan Lalu Lintas dari Polresta Sidoarjo juga dilibatkan untuk membantu kelancaran proses penanganan di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, korban yang dinyatakan meninggal dunia yang berhasil dievakuasi ada 3 orang santri. (DON/Red)
Jawa Timur
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Surabaya— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).
Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.
Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.
“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.
Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.
Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.
“Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya. (DON/Red)
Jawa Timur
Isu Penyiksaan Dibantah, Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur

SURABAYA— Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.
Melalui klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan Polisi di Kediri Kota.
“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT. SATRESKRIM/ POLRES KEDIRI KOTA/ POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Imam, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Kombes Imam.
Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.
“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.
Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.
“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Imam.
Lebih lanjut, status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim.
“Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan,” tambahnya.
Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam.
Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.
Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Jatim mengatakan sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.
“Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Imam.
Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tegasnya.
Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan itu dihadiri langsung Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Keduanya menyampaikan komitmen bahwa Polri terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum.
Bidpropam memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.
“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Imam. (DON/Red)
- Nasional2 minggu ago
Skandal Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar di Tulungagung, Kejari Didesak Usut ‘Otak’ di Balik Layar
- Jawa Timur3 minggu ago
Usai Gelar Aksi Damai, Pejuang Gayatri: Sisa Donasi untuk Aksi Jilid II
- Nasional1 minggu ago
Korupsi SKTM, Benarkah Hanya Ada Dua Tersangka ? Eks Direktur RSUD dr. Iskak: Pantas Dihukum
- Jakarta6 hari ago
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan
- Nasional5 hari ago
PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung
- Nasional2 minggu ago
Ratusan Warga Desa Wonorejo Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Selama 20 Tahun
- Jawa Timur1 minggu ago
Pesantren Ribath Futuhatunnur Tulungagung Gelar Maulid Nabi Secara Sederhana, Hadirkan KH. Imam Mawardi Ridlwan
- Nasional6 hari ago
Politikus Gerindra Sindir Bupati Tulungagung Perlakukan Wakilnya Hanya Sebagai “Ban Serep”