Connect with us

Jawa Timur

Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur Sutrisno, SH : Pelaku Pungli Bisa Dijerat Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah lanjutan tingkat atas dan kejuruan negeri Blitar Raya, Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur, Sutrisno, SH mengatakan selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Hal tersebut disampaikan, adanya aksi unjuk rasa dari salah satu Ormas, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah lanjutan tingkat atas dan kejuruan negeri Blitar Raya, di Kejari Blitar pada Selasa (19/12) lalu.

Pria yang akrab dipanggil Pak Tris ini juga mengatakan, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya pada Rabu (20/12).

“Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, MAPI sebagai bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pemberantasan pungli akan terus bergerak dengan adanya sejumlah kasus pungli pada dunia pendidikan di Blitar dan Jawa Timur.

“Ke depan kita akan bangun kolaborasi dengan sejumlah stakeholders mulai dari pemerintah daerah agar bisa memaksimalkan sosialisasi dan membangun sistem anti pungli, misalnya dengan surat edaran tertentu, dan lain-lain. Pungli di pendidikan adalah hal yang paling banyak dan paling mengganggu,” katanya.

“Karena dunia pendidikan adalah dunia untuk mencetak generasi emas bangsa, tapi malah banyak punglinya, ini sangat menghawatirkan, makanya kita harus terus awasi bersama ke depannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sedangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (Jk/Red)

Jawa Timur

Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung: Semangat Guyub Rukun, SMPN 1 Ngunut Raih Juara Umum dan Sabet Thropy Bergilir

Published

on

TULUNGAGUNG – Kejuaraan pencak silat antar pelajar tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan yang digelar di Padepokan PSHT Kabupaten Tulungagung resmi berakhir dan memberikan kesan indah bagi seluruh peserta pertandingan.

Mengusung tema “Dengan Berprestasi Kita Guyub Rukun”, ajang olah raga bergengsi ini diikuti tidak kurang dari 380 pesilat, baik jenjang SD/MI dan SMP/MTs, yang menunjukkan tingginya antusiasme generasi muda terhadap olahraga bela diri tradisional sebagai peninggalan warisan budaya.

Selama gelaran pertandingan tidak sedikitpaun terlihat rasa kecewa baik pesilat, orang tua maupun seluruh pelatih sekaligus official.

Sorak sorai hingar bingar teriakan dukungan terus bergemuruh di dalam arena Padepokan PSHT Tulungagung selama berlangsungnya pertandingan untuk memberikan pacuan semangat dan motifasi kepada seluruh atlit dengan tujuan agar berhasil menjadi yang terbaik.

Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, agenda pertandingan semula dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (16–18 Desember 2025). Namun, pelaksanaan akhirnya hanya memerlukan dua hari.

Hal tersebut terjadi karena banyak pesilat yang harus mengakhiri pertandingan lebih cepat akibat kalah teknik maupun menyerah di tengah laga, sehingga rangkaian pertandingan selesai lebih singkat dari rencana awal.

Penutupan pertandingan dilakukan oleh Darmono, S.Pd, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Dirinya hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan karena berhalangan hadir.

Dalam pesannya, ia menyampaikan rasa bangga yang tiada terkira atas semangat seluruh peserta yang telah berjuang di arena.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pelajar yang belum berhasil meraih medali untuk tidak berkecil hati, karena pengalaman bertanding merupakan bekal berharga untuk masa depan.

Selain itu, Darmono juga menyampikan tentang pengharapannya agar pembinaan atlet pencak silat usia sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Tulungagung dapat terus dikembangkan melalui berbagai ajang serupa.

Tidak lupa apresiasi tinggi juga diberikan kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya kejuaraan, mulai dari orang tua, guru, pelatih, hingga official.

Dengan berakhirnya kejuaraan pencak silat tersebut, diharapkan semangat sportivitas dan pembinaan pencak silat di kalangan pelajar Tulungagung semakin tumbuh dan berkelanjutan yang akhirnya dapat mengharumkan nama Tulungagung di kancah pencak silat nasional dan internasional.

Berikut data rekapitulasi hasil Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung :

A. Juara Umum Golongan SD/MI

  1. MI Miftahul Huda Dono Sendang, sebagai juara umum 1 dengan perolehan 4 emas dan 1 perunggu
  2. SDN 1 Ngrejo, sebagai juara umum 2 dengan perolehan 3 emas, 5 perak dan 1 perunggu
  3. MI Ma’dinul Ulum Campurdarat, sebagai juara umum 3 dengan perolehan 3 emas, 1 perak dan 2 perunggu

B. Juara Umum Golongan SMP/ MTs

  1. SMPN 1 Ngunut, sebagai juara umum 1 dengan perolehan 8 emas, 7 perak dan 3 perunggu
  2. MTsN 8 Tulungagung, sebagai juara umum 2 dengan perolehan 5 emas, 6 perak dan 3 perunggu
  3. SMPN 1 Kauman, sebagai juara umum 3 dengan perolehan 4 emas, 6 perak dan 9 perunggu

C. Peraih Thropy Bergilir

  • SMPN 1 Ngunut, dengan perolehan 8 emas, 7 perak dan 3 perunggu

D. Pesilat Terbaik Golongan SD/MI

  1. Sabrian Rafasya Athalla N, dari kontingen SDN 5 Ngunut (kelas D Putra)
  2. Salsabila Arva Resti, dari kontingen SDN 01 Pucanglaban (kelas D Putri)

E. Pesilat Terbaik Golongan SMP/ MTs

  1. Rizki Andriawan, dari kontingen SMPN 1 Ngantru (kelas G Putra Pra Remaja)
  2. Adiratna Rizqi Puri Dimitri, dari kontingen SMPN 1 Tulungagung (kelas D Putri Pra Remaja). (Abd/Red)
Continue Reading

Jawa Timur

Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung 2025, 128 Sekolah Berebut Piala Kepala Dinas Pendidikan

Published

on

TULUNGAGUNG – Sebanyak 382 pelajar dari 128 sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung mengikuti kejuaraan pencak silat antar pelajar yang digelar di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tulungagung, Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis (16-18 Desember 2025), ajang kejuaraan ini memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Kejuaraan bergengsi yang baru kali pertama dihelat tersebut dibuka oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Darmono, S.Pd, sekaligus mewakili Kepala Dinas Pendidikan yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Darmono menekankan pentingnya menanamkan kedisiplinan dalam berlatih serta menjunjung tinggi sportifitas saat bertanding.

“Pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga sarana membentuk karakter pelajar agar lebih disiplin dan berjiwa sportif,” ujarnya dihadapan peserta (16/12).

Ditambahkan oleh Darmono, bahwa sebuah pertandingan tentu ada kalah dan menang. Akan tetapi yang paling utama adalah dengan bertanding akan semakin menambah pengalaman.

“Pengalaman bertanding adalah ilmu yang sangat berharga karena akan selalu memberikan nilai edukasi bagaiman sebuah kedisiplinan dalam berlatih harus terus tekun dilakukan kapanpun”, tambahnya.

Sementara itu Sujito, Wakil Ketua KONI Tupungagung turut memberikan pesan kepada seluruh peserta pertandingan bahwa para pesilat muda merupakan aset bangsa yang kelak akan mengharumkan nama Indonesia di kancah nasional maupun internasional.

“Anda semua adalah generasi penerus bangsa yang harus senantiasa mendapat dukungab penuh. Prestasi hari ini adalah fondasi kejayaan olahraga di masa depan,” katanya.

Selama tiga hari pelaksanaan kedepan, diperkirakan suasana pertandingan akan berlangsung meriah.

Seluruh peserta bertanding di berbagai kategori baik jurus maupun tanding (laga) dengan dukungan penuh dari guru, pelatih, serta orang tua yang hadir.

Kejuaraan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, sekaligus wadah pembinaan atlet muda sejak dini.

Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan, ajang ini menunjukkan antusiasme tinggi sekolah-sekolah di Tulungagung dalam melestarikan olahraga pencak silat sebagai warisan budaya. (Abd/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Trending