Nasional
Lebaran Lebih Awal Jama’ah Aolia, Ini Tanggapan Tokoh Agama Jawa Timur

YOGYAKARTA, 90detik.com – Jemaah Masjid Aolia di Giriharjo, Gunungkidul, DIY, telah menjadi sorotan media sosial setelah beredar sebuah video berdurasi 00:56 detik yang menunjukkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2024 mereka yang lebih awal dari jadwal resmi pemerintah.
Dalam video tersebut, KH Ibnu Hajar Sholeh Pranolo atau Mbah Benu, pimpinan Masjid Aolia, menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi langsung dengan Allah SWT melalui telepon untuk menentukan kapan Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan.
Hasilnya, mereka memutuskan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri pada Jumat (5/4/2024), lima hari sebelum Lebaran versi pemerintah yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024.
Pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri ini dilakukan di Masjid Aolia Giriharjo dan di kediaman Mbah Benu di Dusun Panggang III, Giriharjo.

Caption Foto : Warga yang mengikuti prosesi sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H di Masjid Aolia
Keyakinan kelompok yang berbeda pandangan dengan jadwal resmi pemerintah di atas, ditanggapi oleh Sekertaris IPHI Jawa Timur Kiyai Imam Mawardi.
Menurutnya, penentuan Idul Fitri harus berdasarkan syariat.
Secara umum penentuan Idul Fitri didasarkan pada rukyatul hilal atau metode hisab (perhitungan tanggal).
Meski diakui dalam penentuan Idul Fitri dengan 2 metode diatas terkadang ada perbedaan.
Terkait dengan metode yang diambil oleh Jama’ah Aolia di Gunung Kidul Provinsi DIY, Imam Mawardi katakan metode yang diambil dalam penentuan 1 Syawal dianggap menyimpang.
Sebab pengasuh Jama’ah Aolia tersebut mengaku menelpon Allah dalam mengakhiri bulan Ramadhan dan mengawali 1 Syawal.
Berkaitan dengan hal itu, dirinya meminta ada tindakan tegas dari pemerintah.
Sebab dikhawatirkan penentuan 1 Syawal yang tidak sesuai syari’at bakal memunculkan aliran atau kelompok sesat.
“Saya memahami bahwa setiap pelaksanaan ibadah dalam Agama Islam harus berdasarkan syariat.”
Maka apabila muncul kelompok sesat yang mengkampanyekan keyakinan tanpa didasarkan pada tuntunan syariah harus ditindak tegas oleh pemerintah.
Hal ini sebagai upaya menjaga kemurnian agama. “Jangan ada oknum yang merusak Agama Islam. Dampak dari penyimpangan agama akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya, Sabtu (6/4).
Apalagi penentuan 1 Syawal oleh Jama’ah Aolia lebih awal 5 hari. Saat merayakan Idul Fitri, posisi bulan masih di tanggal 25 Ramadhan.
“Kaum muslimin hendaknya waspada pada propaganda ajaran sesat Aolia di atas. Ajaran sesat tersebut merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Di negara kita tidak boleh ada oknum masyarakat yang mempermainkan ajaran Agama Islam. Omon-omon dirinya telah telpon langsung dengan Gusti Allah Ta’ala dalam menentukan satu Syawal adalah ajaran sesat. Karena ajaran yang menyimpang maka wajib segera ditangani pihak terkait,” tegas Pengasuh Pesantren Al Azhaar Tulungagung. (Red)
Editor : JP
Sumatera Utara
Telah Ditemukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru

Batang Toru— Tim gabungan Unit K9 SAR Mabes Polri, Unit K9 Polda Sumut, serta Sat Brimob Batalyon C Polda Sumut menemukan sesosok mayat wanita di depan Gereja GKPA Desa Huta Godang, Kabupaten Batang Toru, pada Kamis (4/12/2025).
Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium bau menyengat di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran. Pada saat pencarian, anjing pelacak K9 jenis Dasa memberikan reaksi di satu titik mencurigakan. Handler K9, Aipda Hasan, kemudian melaporkan temuannya kepada Katim, Kompol Kadarman, dan Iptu Erasmus.
Setelah dilakukan pembukaan pada titik yang ditandai K9, tim menemukan sesosok jenazah perempuan dengan identitas yang masih belum diketahui.
Penemuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Basarnas untuk proses evakuasi.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya temuan tersebut dan mengatakan bahwa langkah cepat tim K9 merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat.
“Tim K9 bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Anjing pelacak berhasil mengarahkan tim ke titik bau dan ditemukan satu korban perempuan. Saat ini proses identifikasi masih berlangsung dan Polri berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian dan mengungkap identitas korban.
“Polri berkomitmen untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk menghubungi kepolisian setempat,” tambahnya.
Saat ini, jenazah telah dibawa ke fasilitas medis terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Wah/Red)
Papua
Kuasa Hukum CV Alco Timber Tegaskan Izin Lengkap dan Sah, Bantah Keras Tuduhan Media Soal Kayu Ilegal

Sorong PBD— Romeon Habary, SH, kuasa hukum CV Alco Timber Irian, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media online yang menuding adanya aktivitas ilegal yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Dalam konferensi pers pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Romeon membantah keras dugaan yang menyebut perusahaan melakukan penebangan kayu ilegal dan tidak memenuhi kewajiban pajak.
Klarifikasi ini merespons pemberitaan yang tayang pada 28 November 2025 di Bharindonesia. com berjudul “Ketua PJS Minta Presiden Cabut Izin Alco Timber”, serta pemberitaan pada 30 November 2025 di Detikjatim. id dengan tajuk “Mantan Napi Kasus Kayu Ilegal Diduga Beroperasi Lagi, Aktivis PJS Minta Proses ke KPK jika Terbukti”.
Kedua pemberitaan tersebut merujuk pada pernyataan Ketua Pro Jurnalis Siber (PJS) Papua Barat Daya, Dedi, yang menuduh CV Alco Timber terlibat dalam praktik penebangan kayu ilegal serta beroperasi tanpa izin yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Romeon Habary menegaskan bahwa CV Alco Timber Irian telah mengantongi seluruh perizinan resmi dari lembaga dan instansi berwenang di Provinsi Papua Barat Daya.
Perizinan tersebut meliputi izin penebangan, penggergajian, pengolahan, hingga izin pengiriman kayu, yang diterbitkan oleh instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pihaknya menekankan bahwa tudingan mengenai perusahaan tidak membayar pajak maupun beroperasi tanpa izin adalah tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan.
“CV Alco Timber sangat patuh terhadap kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pembayaran ini selalu kami lakukan sebelum proses penebangan kayu, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Romeon Habary.
Menyoal tuduhan bahwa aktivitas perusahaan berada di kawasan hutan konservasi, Romeon menjelaskan bahwa lokasi operasional CV Alco justru berada pada wilayah APL (Areal Penggunaan Lain) Kelapa Sawit, yang bukan merupakan kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi.
Dengan demikian, ia menilai informasi yang beredar tidak memiliki dasar dan sangat menyesatkan.
Sebagai langkah hukum, CV Alco Timber Irian berencana melayangkan somasi kepada PJS Papua Barat Daya atas pemberitaan yang dinilai sepihak dan merugikan tersebut.
Romeon juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan perusahaan-perusahaan kayu yang benar-benar beroperasi tanpa izin, karena hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.
“Tuduhan yang disampaikan PJS sangat merugikan dan tidak sesuai fakta. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan nama baik serta kerugian lainnya,” tegasnya.
Romeon menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional CV Alco Timber Irian berjalan sesuai prosedur dan tidak memiliki keterkaitan dengan praktik kayu ilegal. (Timo/Red)
Jawa Timur
Kejari Tulungagung Raih Penghargaan “Tokoh Inspiratif 2025” berkat Program Jaga Desa

TULUNGAGUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah menerima penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Tulungagung Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan oleh Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) dalam malam puncak perayaan HUT ke-20 organisasi tersebut.
Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi dan peran aktif Kejari Tulungagung dalam mengawal tata kelola keuangan desa melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).
Program tersebut dinilai menjadi instrumen strategis yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa (DD) berjalan transparan dan akuntabel.
Ketua AJT, Catur Santoso, melalui Ketua Bidang Aset, Anang Yulianto, menyampaikan bahwa Jaga Desa merupakan terobosan penting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Program Jaga Desa adalah bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif. Kejaksaan tidak lagi hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi hadir di tengah desa, memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Program Jaga Desa sendiri merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang menekankan penguatan peran intelijen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum perangkat desa. Kejari Tulungagung aktif melakukan penerangan hukum dan bimbingan teknis kepada aparatur desa di berbagai kecamatan, termasuk Besuki dan Boyolangu.
Sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam program tersebut antara lain:
• Asistensi dan Pendampingan Hukum: Konsultasi intensif bagi perangkat desa agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan.
• Edukasi dan Penyuluhan: Peningkatan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan wewenang serta konsekuensi hukum terkait KKN.
• Pengawasan Transparansi: Dorongan terhadap akuntabilitas dan pelaporan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa.
Dengan pendekatan preventif tersebut, Kejaksaan berharap Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak disalahgunakan.
Kehadiran jaksa sebagai mitra strategis dianggap mampu meminimalisir potensi pelanggaran yang berujung pada kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto S, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal pembangunan desa.
“Jangan ragu berkonsultasi. Jangan sampai kalau sudah kejadian baru datang, itu namanya bukan konsultasi, tapi pemanggilan,” ujarnya menutup pernyataan.
Penghargaan Tokoh Inspiratif 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa upaya preventif Kejari Tulungagung dalam membangun pemerintahan desa yang bersih telah memberikan dampak positif dan mendapat apresiasi luas. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoPolemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal
Jawa Timur6 hari agoTruk Tangki BBM Terbalik di JLS Tulungagung, Sopir Hilang dan Solar 6.000 Liter Diselidiki Polisi
Redaksi1 minggu agoPinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan
Redaksi5 hari agoDampak Proyek JLS Picu Gejolak di Ngrejo: Warga Ancam Gelar Aksi 2.000 Massa, Tuntut PT HK Gala Bertanggung Jawab
Redaksi3 hari agoProtes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi
Jawa Timur1 minggu agoAroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park
Redaksi1 minggu agoJebakan Maut! Jalan Baru ke Segawe Berlumpur, Truk Galian C Diduga Biang Kerok
Redaksi2 minggu agoMeresahkan! Copet Berkedok Wartawan Gadungan Ditangkap di Tengah Keramaian HUT Tulungagung











