Connect with us

Papua

Papua Barat Daya Gelar Lokakarya Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penguatan Desentralisasi Fiskal

Published

on

Kota Sorong PBD— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi tuan rumah pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (10-11 September 2025), bertempat di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Lokakarya ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku sejak Januari 2022.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Direktorat Pendapatan Daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Bapak Gandung Triyasmoko, menekankan pentingnya lokakarya ini sebagai forum pembelajaran dan koordinasi bagi pengelola pajak daerah.

“Acara ini menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam memahami UU HKPD dan Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi daerah sehingga dapat merumuskan solusi antisipatif atas berbagai permasalahan yang mungkin muncul di lapangan,” ujar Gandung.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, menyampaikan bahwa UU HKPD merupakan tonggak penting dalam memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia.

Melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penerimaan daerah akan meningkat dan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya penyampaian dari Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, memaparkan landasan hukum yang mendasari pemungutan pajak daerah serta pentingnya digitalisasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam optimalisasi pendapatan daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja bersama, memanfaatkan teknologi dan pendekatan strategis agar potensi pajak daerah, termasuk optimalisasi pajak alat berat di wilayah DOB (Daerah Otonomi Baru), dapat terealisasi secara maksimal dan berkelanjutan. Selain itu, perlu adanya kesepahaman dan fokus bersama dari Pemerintah Daerah DOB bahwa optimalisasi pemungutan harus memperhatikan dukungan kemudahan berusaha, kemampuan ekonomi masyarakat, dan perbaikan kualitas pelayanan publik di Daerah ” jelas Lydia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Harjito, mewakili Gubernur Elisa Kambu, juga memberikan sambutan sekaligus menyampaikan harapannya agar peraturan daerah yang disusun dapat memberikan ruang optimal bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

“Kami optimis dengan adanya lokakarya ini, Provinsi Papua Barat Daya dan daerah lain di Papua dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara efektif dan efisien, sebagai pondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.

Lokakarya ini juga menjadi momentum bagi empat daerah otonomi baru di Papua untuk mendapatkan pendampingan teknis dan regulasi yang tepat dalam merumuskan Raperda pajak dan retribusi daerah yang adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan lokal masing-masing.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara aktif memberikan supervisi dan pengawasan preventif agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan dengan baik.

Penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menanggulangi permasalahan administrasi dan teknis dalam pengelolaan pajak daerah, serta membuka peluang inovasi dalam penerimaan daerah melalui digitalisasi dan integrasi data.

Dengan demikian, lokakarya ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan daerah yang sejalan dengan visi nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Seluruh rangkaian acara di Kota Sorong ini menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sinergi yang kokoh demi memperkuat sistem desentralisasi fiskal, serta mendorong Papua Barat Daya dan daerah lain di Tanah Papua menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Timo)

Papua

DPR Papua Barat Daya Sahkah Propemperda 2026 dan Enam Perda Strategis, Tegaskan Fondasi Hukum Daerah Otonom Baru

Published

on

SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah. Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang Ke-III Tahun 2025 yang digelar di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Rabu (17/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya, Federik Frans Adolof Marlisa, ST, di dampingi Ortis Fernando Sagrim, ST dan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, SE, serta dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos, jajaran Pemerintah Daerah, anggota DPRP, dan unsur terkait lainnya.

Dalam sidang tersebut, Wakil ketua II DPR Papua Barat Daya secara resmi mencabut skorsing rapat paripurna ketiga dan melanjutkan Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda utama penetapan Propemperda Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, persetujuan dan penetapan dua rancangan peraturan DPR Provinsi, serta pengambilan keputusan terhadap enam Raperda Non-APBD.

“Dengan telah disetujuinya dan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPR Papua Barat Daya, maka Propemperda Tahun 2026 kami nyatakan sah,” tegas Ketua DPRP Papua Barat Daya disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Selain Propemperda, DPR Papua Barat Daya juga menetapkan dua rancangan peraturan DPR Provinsi, yakni Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Peraturan DPR tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki makna fundamental dalam memperkuat integritas, marwah, serta akuntabilitas lembaga legislatif sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Selanjutnya, rapat paripurna menyepakati dan mengesahkan enam Raperda Non-APBD menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang terdiri atas:

  • Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat Daya;
  • Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Perda tentang Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya;
  • Perda tentang Barang Milik Daerah;
  • Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Papua;
  • Perda tentang Pelaksanaan Rapat Dewan.

Ketua DPR Papua Barat Daya menegaskan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan instrumen perencanaan legislasi daerah yang strategis dan menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Propemperda tidak sekadar daftar agenda legislasi, melainkan cerminan visi hukum daerah yang progresif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru.

Lebih lanjut dijelaskan, keenam Perda Non-APBD yang disahkan memiliki arti strategis bagi konsolidasi kelembagaan, penataan birokrasi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta arah pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. DPR Papua Barat Daya juga menekankan pentingnya prioritas pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat Daya atas komitmen dan kerja keras dalam menghadirkan enam Perda strategis tersebut.

“Momentum hari ini adalah momentum sejarah. Ini bukti nyata sinergi antara DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Daerah dalam upaya memajukan Papua Barat Daya. Kita memiliki mimpi yang sama dan Raperda yang disetujui hari ini adalah langkah konkret untuk mengatur arah perjalanan kita bersama,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa kemitraan yang solid antara DPR dan Pemerintah Daerah merupakan kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan. Menurutnya, hanya dengan komitmen, kerja keras, dan kolaborasi yang kuat, mimpi masyarakat Papua Barat Daya dapat diwujudkan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran seluruh rangkaian sidang. Dengan disahkannya Propemperda 2026 dan enam Perda strategis ini, DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Daerah menegaskan komitmen bersama untuk membangun Papua Barat Daya yang berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Tim/Red)

Continue Reading

Papua

PBD Bentuk Satgas Trantibum 2025, PJ Sekda Resmi Buka Rapat Tim Terpadu Penegakan PERDA

Published

on

Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi memulai pembentukan Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Tahun Anggaran 2025. Pembukaan kegiatan ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Perda dan Perkada, yang berlangsung di Hotel Belagri, Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Kota, Kamis (04/12/2025).

Acara ini dibuka oleh PJ Sekda Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, yang hadir mewakili Gubernur PBD, Elisa Kambu, S.Sos. Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas Trantibum merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat keamanan, ketertiban, dan efektivitas penegakan regulasi daerah.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur penting lintas instansi, antara lain:

  1. Kombes pol Muji windi Harto, S.IK, SH, MM,
  2. Kombes pol M.Erfan, S.IK, MH,
  3. Letkol Laut PM Dian Sumpena, A.Md (Danpomal Koarmada XIV),
  4. Kapten Inf. Ferdy Lucas W. (Pasi Komsos Korem 181/PVT),
  5. AKP, Arifal Utama, S.TK, SH, S.IK, MH,
  6. Vincent Campana Baay, S.IP (Kadis P2B dan Satpol PP PBD)
  7. Seluruh jajaran pimpinan dan anggota Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang menekankan pentingnya pembentukan Tim Terpadu sebagai respon atas meningkatnya gangguan ketertiban masyarakat seperti aksi begal, keributan, pelanggaran perda, hingga distribusi minuman keras ilegal.

“Masalah ketentraman dan ketertiban tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Karena itulah perlu adanya tim terpadu antara Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya,” jelas Ketua Panitia dalam sambutannya.

Dalam laporan panitia, beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan awal, antara lain:

  • Pembukaan rapat sebagai tahap resmi pembentukan Tim Terpadu Penegakan Perda dan Perkada 2025.
  • Penegasan arah kebijakan pembentukan Satgas Trantibum sebagai instrumen pengendalian ketertiban umum.
  • Penyelarasan struktur, fungsi, dan mekanisme koordinasi lintas lembaga.
  • Penyusunan rencana kerja serta kesiapan operasional Satgas pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Drs. Yakop Karet, M.Si menegaskan bahwa pembentukan Tim Terpadu merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai permasalahan yang mengganggu stabilitas masyarakat. Ia menyoroti persoalan krusial seperti:

  • Pelanggaran perda terkait pajak dan retribusi
  • Distribusi minuman keras ilegal
  • Kejahatan laten yang memanfaatkan celah pengawasan seperti moda transportasi dan kapal ikan yang membawa miras
  • Gangguan ketertiban lain yang belum terantisipasi secara maksimal

Menurutnya, tanpa koordinasi terstruktur antara pemerintah daerah dan unsur keamanan, upaya penegakan perda tidak akan optimal.

“Pembentukan tim ini sangat penting untuk mengatasi persoalan menonjol di masyarakat. Penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara kolaboratif bersama TNI dan Polri agar hal-hal yang tidak terdeteksi dapat dicegah sejak awal,” tegas PJ Sekda.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan daerah yang disusun harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir sambutannya, PJ Sekda menyampaikan harapan besar kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait untuk bersatu dalam mendukung penegakan peraturan daerah dan menjaga stabilitas Papua Barat Daya.

“Atas nama Gubernur Papua Barat Daya, kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh unsur hari ini. Semoga apa yang kita lakukan menjadi langkah baik bagi kemajuan Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Kemudian menurut vicky Campana Baay, juga menyampaikan bahwa Rapat pembentukan Tim Terpadu Penegakan Perda dan Perkada Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk menguatkan fungsi Satgas Trantibum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan dukungan penuh dari unsur pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, Papua Barat Daya dan di harapkan mampu menekankan regulasi daerah secara efektif dan menyeluruh. (Tim/Red)

Continue Reading

Papua

Masyarakat Waisai Mantapkan Dukungan Terhadap Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Published

on

Waisai — Kegiatan Sosialisasi dan Tatap Muka bersama pemuda dan pemudi, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai, kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (3/12/25). Rapat tersebut berlangsung sukses dan mendapat apresiasi positif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wolter Gaman, S.Sos., Anggota DPRD Otsus Kabupaten Raja Ampat.

Dalam agenda tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta rencana penguatan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi masyarakat. Wolter menegaskan bahwa implementasi kedua program ini merupakan bagian dari instruksi Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas SDM, kesehatan anak, serta menguatkan sektor ekonomi berbasis koperasi.

Sesi dialog menjadi ruang interaktif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun pertanyaan. Beberapa isu utama yang dibahas meliputi perkembangan penanganan isu keracunan makanan MBG serta harapan agar pengelolaan Koperasi Merah Putih dilakukan secara transparan dan profesional.

Menanggapi aspirasi peserta, Wolter menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan memastikan agar program dilaksanakan sesuai standar. Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan program dan memberikan dukungan positif terhadap program pemerintah.

Kegiatan ditutup dengan deklarasi komitmen bersama sebagai bentuk dukungan masyarakat Waisai terhadap pelaksanaan Program MBG dan penguatan Koperasi Merah Putih. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, terkendali, dan mencerminkan semangat kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. (Tim/Red)

Continue Reading

Trending