Connect with us

Hukum Kriminal

Penipuan Berkedok Pekerjaan, Motor Warga Tulungagung Amblas Digondol Orang Tak Dikenal

Published

on

TULUNGAGUNG,– Seorang remaja asal Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban penipuan yang melibatkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT tahun 2012 berwarna putih.

Korban berinisial HBF (19), seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMK Negeri Tulungagung, terperangkap dalam jebakan seseorang yang mengaku bernama Ahmad berasal dari Kediri.

Kronologi kejadian bermula ketika HBF mencari pekerjaan tambahan untuk biaya sekolah karena orang tuanya sakit.

Melalui Facebook, HBF berkenalan dengan Ahmad yang menawarkan pekerjaan.

Hubungan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, dan pada Senin pagi, 10 Februari 2025, HBF diminta menemui Ahmad langsung di Kediri.

Setibanya di Kediri pada pukul 12.00 WIB, HBF bertemu Ahmad di Pasar Mrican dan diajak berkeliling ke beberapa toko grosir.

Namun, setelah dia diminta menunggu di depan salah satu toko grosir sekitar pukul 13.15 WIB, Ahmad membawa kabur sepeda motor HBF dengan alasan mengambil barang dagangan.

Merasa ditipu, HBF segera menghubungi nomor WhatsApp Ahmad, tetapi tidak aktif.

Ia kemudian menghubungi temannya untuk dijemput dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Kediri, namun laporannya ditolak karena harus melampirkan BPKB kendaraan.

“Saat itu saya menghubungi teman saya untuk minta dijemput dan melaporkan kejadian ini di Polsek Kediri Kota, namun laporan saya ditolak”, ungkapnya, Kamis(13/2)

Setelah mengambil BPKB dari Tulungagung, HBF kembali ke Polsek Kota Kediri sekitar pukul 21.00 untuk resmi melaporkan kasusnya.

“Setelah laporan saya ditolak, saya langsung mengambil BPKB dan kembali melaporkan”, terangnya.

Dalam pernyataannya kepada media, HBF mengungkapkan bahwa laporan diterima namun hanya diberikan nomor kontak penyidik tanpa surat resmi laporan.

“Laporan sudah diterima, namun hanya diberi nomor kontak penyidik”, imbuhnya.

Dua hari setelah kejadian, HBF dikejutkan dengan penemuan sepeda motornya yang diposting di marketplace dengan harga Rp 3.500.000.

Postingan itu diketahui berasal dari akun bernama “Wong Kesel” yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur.

Walaupun plat nomor dicopot, HBF yakin bahwa motor tersebut adalah miliknya.

“Setelah dua hari kejadian, saya melihat motor saya itu diposting di facebook, dengan akun “Wong Kesel” dan meskipun didalam postingan tersebut motor plat nya dilepas akan tetapi saya yakin itu motor saya”, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayanhkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Kota Kediri melalui WhatsApp belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan mengangkat isu penipuan berkedok pekerjaan yang semakin marak. (DON-red)

Hukum Kriminal

Polresta Sorong Kota Ungkap Rentetan Kasus Begal, Curanmor, dan Miras – 25 Motor Diamankan

Published

on

Kota Sorong, PBD – Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani, Distrik Sorong, jajaran kepolisian membeberkan sejumlah pengungkapan kasus besar, termasuk begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan peredaran minuman keras ilegal, Kamis (18/9/25).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, S.IK, mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Afrianga U. Tan, S.Tr.K, S.IK serta Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakarta, S.IK, S.Tr.K, M.Si.

Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah aksi begal di Jl. Suci. Pelaku memukul korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan laporan korban, tim gabungan dari Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun.

Dalam kasus lain, berdasarkan LP 112/Agustus/2025, terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Jenderal Sudirman, depan Ruko Optik Internasional.

Korban memarkir sepeda motor, lalu dua pelaku datang dan merusak kunci stang motor sebelum membawanya kabur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PSK alias S, dan polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Mio.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim juga memaparkan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi lainnya.

Dari berbagai lokasi dan pengungkapan, total 25 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Salah satu lokasi penggeledahan berada di rumah kosong di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 9 unit motor yang diduga hasil kejahatan.

Kasus-kasus tersebut terkait dengan beberapa LP lainnya, antara lain:
– LP 557 (TKP KPR Trikarya Permai).
– LP 362
– LP 607, LP 641, dan LP 647

Beberapa pelaku yang diamankan antara lain:
– KGS, pelaku begal dari wilayah reklamasi.
– PSK alias S, pelaku curanmor di wilayah kota.
– RTR, pelaku curanmor lainnya.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan guna proses pencocokan dan pengambilan.

Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras ilegal. Pada Rabu, 17 September 2025 pukul 17.30 WIT, tim menggerebek sebuah lokasi di Jl. Basuki Rahmat Km 12, setelah menerima laporan masyarakat.

Dua pelaku berinisial Dede dan D berhasil diamankan. Barang bukti yang disita antara lain:
– 21 liter miras lokal asal Manado
– 9 liter miras lokal dari ambon dan
dikemas dalam botol besar dan plastik 5 liter

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih terjadi dan menjadi perhatian serius Polresta Sorong Kota.

Polresta Sorong Kota juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Masyarakat dihimbau agar:
– Selalu mengunci stang dan menambahkan kunci ganda.
– Memarkir kendaraan di tempat yang aman, ber-CCTV, dan ada penjaga parkir.
– Segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat kejadian mencurigakan.

Dengan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Sorong dan sekitarnya.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, melaporkan setiap kejadian mencurigakan, dan membantu dalam proses identifikasi barang bukti yang telah diamankan. (Timo)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Bobol Kotak Amal, Duo Kakak Adik di Blitar Kini Meringkuk di Penjara

Published

on

BLITAR— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap Tiga kasus pencurian.

Dua kasus di antaranya merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara Satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan Empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Kecamatan Udanawu, nekat membobol kotak amal dengan menggunakan tang dan palu.

Kasus kedua juga menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, diketahui berusaha membongkar kotak amal.

Saat berusaha kabur, ia berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang.

Unit Reskrim Polsek Kesamben yang bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat hitam, STNK, surat dari Finance FIF, serta Yamaha Mio ungu yang terlibat kasus lain.

Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya I (sudah diamankan) dan F (masih buron).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan dan membantu petugas dalam menangani kasus-kasus pencurian ini,” ujarnya.

Ia berpesan agar masyarakat meningkatkan pam swakarsa di desa masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang aman.

“Selain itu, kami imbau agar warga selalu berhati-hati menjaga barang pribadi, terutama di tempat umum saat malam hari,”pungkasnya. (Jk/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Dipicu Rasa Kesal, Pelaku Penusukan Sopir Truk di SPBU Bunder Dibekuk Polisi

Published

on

GRESIK— Satuan Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Polda Jawa Timur bertindak cepat mengamankan pelaku penusukan di SPBU Bunder pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan saat terjadi keributan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, Tim Raimas mengendalikan situasi dengan mengamankan pelaku sekaligus mengevakuasi korban ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan cepat tersebut membuat situasi kembali kondusif sehingga masyarakat merasa aman.

Pelaku diketahui bernama S, kernet asal Tanjung Ilir, Kabupaten Lahat.

Sedangkan korban adalah Tain Nurohim, sopir truk wingbox pengantar barang.

Berdasarkan keterangan awal, aksi penusukan dipicu rasa kesal pelaku karena dituduh menghilangkan kunci wingbox serta mendapat perkataan yang tidak menyenangkan selama perjalanan.

Cekcok kembali berlanjut setibanya di Terminal Bunder. Korban sempat mengeluarkan gunting dari saku celana, namun pelaku justru lebih dulu menusukkan benda tajam ke wajah dan tubuh korban beberapa kali.

Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending