Connect with us

Redaksi

Polres Blitar Kota Pastikan Pemilu 2024 Aman dan Lancar

Published

on

BLITAR, 90detik.com Polres Blitar Kota memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 yang lalu di wilayah hukumnya berjalan aman dan lancar. Polres Blitar Kota menaungi 9 Polsek, terdiri dari 3 Polsek di wilayah Kota Blitar dan 6 wilayah di Kabupaten Blitar.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Tugas utama Polri pada pelaksanaan Pemilu 2024 adalah fokus pada pengamanan terhadap rangkaian kegiatan Pemilu berjalan dengan baik, aman, tertib dan damai.

Sedangkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 secara khusus menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota maupun Kabupaten Blitar.

“Kepolisian hanya fokus pada pengamanan terhadap rangkaian kegiatan Pemilu berjalan dengan baik, aman, tertib dan damai. Kami pastikan, penyelenggaraan Pemilu di wilayah hukum Polres Blitar Kota berjalan aman dan lancar,” ucap AKBP Danang, Rabu (20/03/2024).

Dijelaskan AKBP Danang Setiyo PS, terkait dengan aplikasi Sirekap, kepolisian tidak memiliki akses untuk masuk di aplikasi tersebut.

Masyarakat pun bisa menanyakan hal ini langsung ke KPU Kota maupun Kabupaten Blitar. Dia menegaskan, saat ini rangkaian kegiatan pemilu berjalan dengan baik dan Polri melalui Gakkumdu melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu terjadi.

“Kalau aplikasi Sirekap bukan menjadi wewenang kami dan kami dari kepolisian juga tidak punya akses untuk kesitu. Bisa langsung ditanyakan kepada KPU Kota maupun Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Danang meminta masyarakat tidak mempercayai adanya informasi yang menyebutkan Polri memiliki akses ke aplikasi Sirekap. Karena, aplikasi Sirekap hanya dapat diakses oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.

“Kami sampaikan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat Blitar Kota khususnya, atas dukungannya dan supportnya kepada Polres Blitar Kota dalam penyelenggaraan Pemilu yang aman, tertib, dan damai,” pungkas Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetyo.(Red)

Redaksi

Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya….

Published

on

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.

“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” terangnya, Minggu (8/2/26).

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Rizki.

Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pandangan Dr. Sutrisno tentang Peradilan dan Kedaulatan Hukum Indonesia

Published

on

Jakarta — Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai institusi yang memikul harapan masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh integritas aparat peradilan harus ditempatkan dalam kerangka strategis yang lebih luas.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu kembali menegaskan bahwa reformasi peradilan belum dapat dianggap selesai. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pembenahan hukum tidak cukup berhenti pada aspek regulasi dan prosedur, melainkan harus menyentuh dimensi etika, integritas personal, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai pengadilan harus dijaga sebagai ruang yang sepenuhnya bebas dari praktik transaksional. Menurutnya, praktik jual beli perkara bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman langsung terhadap legitimasi hukum dan wibawa negara.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika proses hukum dapat dinegosiasikan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada negara hukum,” ujar Dr. Sutrisno, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan integritas aparat peradilan tidak dapat direduksi semata-mata sebagai masalah kesejahteraan. Tantangan utamanya justru terletak pada kemampuan menjaga etika profesi dan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan penegak hukum.

“Integritas dan karakter adalah kunci. Aparat peradilan harus mampu menjaga diri dari godaan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Tanpa itu, sistem hukum yang baik pun akan kehilangan maknanya,” tambahnya.

Dalam kerangka yang lebih luas, persoalan integritas peradilan juga memiliki dimensi geopolitik. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, berada pada posisi strategis dalam lanskap Indo-Pasifik. Kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas politik, iklim investasi, serta posisi tawar Indonesia di tingkat regional dan global.

Dari perspektif geopolitik hukum Nusantara, praktik transaksional di pengadilan bukan semata persoalan domestik. Praktik tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan hukum negara. Ketika putusan hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kepentingan modal atau kekuasaan, hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen kedaulatan dan pelindung kepentingan nasional.

Sejarah Nusantara menunjukkan bahwa hukum selalu berperan penting dalam menjaga keteraturan dan kohesi sosial. Di era modern, peran itu menjadi semakin kompleks karena hukum dituntut tidak hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga menghadapi tekanan globalisasi ekonomi. Sengketa lahan, sumber daya alam, dan investasi di wilayah-wilayah strategis Indonesia menuntut sistem peradilan yang kuat dan dipercaya.

Dalam konteks tersebut, pengadilan nasional seharusnya menjadi benteng kedaulatan hukum, bukan justru titik lemah yang membuka ruang intervensi tidak langsung melalui tekanan ekonomi, mekanisme arbitrase internasional, atau kepentingan lintas negara. Negara dengan peradilan yang lemah akan selalu berada pada posisi rentan dalam percaturan geopolitik.

Karena itu, reformasi peradilan perlu dipahami sebagai agenda strategis nasional. Penguatan peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, transparansi putusan, serta pembinaan etika aparat peradilan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kedaulatan hukum Nusantara. Penindakan tegas terhadap praktik transaksional harus berjalan seiring dengan pencegahan sistemik.

Menjaga marwah pengadilan pada akhirnya berarti menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan negara hukum. Dalam perspektif geopolitik, integritas peradilan merupakan bentuk pertahanan non-militer yang senyap tetapi menentukan. Ia memastikan hukum tetap menjadi jangkar bangsa di tengah dinamika kepentingan nasional dan global.

Dengan demikian, seruan Dr. Sutrisno untuk menindak tegas praktik transaksional patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar memperkuat negara hukum Indonesia. Pengadilan yang berintegritas bukan hanya kebutuhan internal sistem hukum, melainkan prasyarat bagi Indonesia untuk berdiri tegak sebagai negara berdaulat di kawasan dan dunia. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

PT Berdikari Ditugaskan Negara Bangun Kandang GPS, Alumni GMNI UB: Fondasi Stabilitas Harga

Published

on

Malang— Pemerintah melalui Danantara memulai groundbreaking proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi di enam titik nasional, termasuk Malang, Jawa Timur. Inisiatif yang digagas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pangan nasional untuk menopang Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial di sektor pangan, dari peternak rakyat hingga konsumen akhir.

Proyek ini tidak semata ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan peternak rakyat pada posisi paling rentan: terpukul ketika harga jatuh di tingkat produsen, dan tidak terlindungi saat harga melonjak di tingkat konsumen. Negara hadir untuk memastikan swasembada protein tidak dibangun di atas kerentanan kaum kecil.

Meski Indonesia telah mencatat swasembada ayam dan telur, pemerintah menilai struktur pasokan nasional masih rapuh dan timpang. Lonjakan kebutuhan akibat implementasi MBG diperkirakan mencapai 1,1 juta ton daging ayam dan 774 ribu ton telur per tahun. Kondisi ini menuntut sistem produksi yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Proyek ini bukan sekadar pembangunan kandang, melainkan pembangunan ekosistem perunggasan yang berkeadilan, mulai dari pembibitan, pakan lokal, kesehatan hewan, rumah potong, pengolahan, logistik, hingga pemasaran. Negara memastikan nilai tambah tidak berhenti di segelintir pelaku besar, tetapi mengalir hingga ke peternak rakyat,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, Sabtu(7/2).

Pemerintah menegaskan bahwa hilirisasi ayam terintegrasi tidak perlu dipersepsikan sebagai ancaman bagi peternak mandiri. Justru yang lebih berbahaya adalah ketika negara absen dan tata niaga pangan sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, yang rawan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan integrator besar.

Struktur industri perunggasan nasional menunjukkan bahwa peternak mandiri masih menjadi tulang punggung utama, terutama pada komoditas telur.

Sekitar 98 persen pasokan telur nasional dikuasai peternak mandiri, sementara perusahaan integrator hanya berkontribusi sekitar 2 persen. Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi diarahkan untuk memperkuat posisi peternak rakyat, bukan menggusurnya.

Untuk menopang ekosistem tersebut, pemerintah menyiapkan investasi sebesar Rp20 triliun melalui Danantara, serta membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp50 triliun bagi peternak kecil dan koperasi. BUMN pangan ditugaskan sebagai penyerap dan penyangga produksi guna mencegah distorsi pasar dan menjaga stabilitas harga dari hulu hingga hilir.

Menurut salah satu Alumni GMNI Universitas Brawijaya Malang, harga live bird (LB) dan telur saat ini masih berada pada level yang memberikan keuntungan bagi pembudidaya. Ia menilai fluktuasi harga merupakan keniscayaan dalam mekanisme pasar, namun harus dijaga agar tidak berkembang menjadi turbulensi ekstrem yang merugikan peternak maupun konsumen.

Ia menjelaskan, stabilitas harga pada 2026 memiliki dasar struktural yang kuat, seiring penurunan realisasi impor Grand Parent Stock (GPS) pada 2024 dibandingkan 2023, baik untuk ayam broiler maupun layer.

“Penurunan impor GPS pada 2024 akan berdampak langsung pada populasi unggas di 2026. Ketika populasi turun, produksi ikut terkoreksi. Dengan begitu, potensi over supply yang selama ini menekan harga dapat dihindari,” ujarnya.

Menurutnya, koreksi populasi tersebut akan mendorong terciptanya keseimbangan pasar. Tanpa kelebihan pasokan, harga live bird dan telur di tingkat peternak diproyeksikan berada di atas Harga Pokok Produksi (HPP), sehingga memberikan margin usaha yang sehat bagi peternak rakyat.

“Fluktuasi tetap ada, tetapi yang dituju adalah stabilitas. Tahun 2026 diharapkan tidak ada lagi gejolak tajam. Harga bergerak wajar dan memberi kepastian bagi peternak maupun konsumen,” tambahnya.

Berdasarkan data per 7 Februari 2026, harga pasar tercatat sebagai berikut:

  • Ayam broiler
    • Jawa Barat: Rp24.500–25.000/kg
    • Jawa Tengah: Rp23.000–23.500/kg
    • Jawa Timur: Rp24.500–25.000/kg
  • Telur Blitar: Rp26.800/kg

Dengan bertambahnya pasokan terkelola dan adanya skema penyerapan yang terjamin, harga diproyeksikan turun secara terkendali, sekitar Rp2.000–3.000/kg untuk ayam, dan berada di kisaran Rp23.000–24.000/kg untuk telur. Skema ini dirancang agar konsumen memperoleh harga terjangkau tanpa mengorbankan pendapatan layak peternak.

Secara ekonomi dan sosial, proyek hilirisasi ayam terintegrasi ini ditargetkan menghasilkan:

  • Tambahan produksi 1,5 juta ton daging ayam dan 1 juta ton telur
  • Penciptaan 1,46 juta lapangan kerja baru, terutama di pedesaan
  • Peningkatan pendapatan bruto peternak rakyat hingga Rp81,5 triliun per tahun
  • Dukungan gizi bagi 82,9 juta penerima MBG, sekaligus menekan stunting dan kemiskinan struktural

Dalam perspektif Marhaenisme, kebijakan ini mencerminkan upaya negara mengakhiri paradoks klasik sektor pangan: peternak kecil sebagai produsen utama justru hidup dalam ketidakpastian, sementara nilai tambah dinikmati oleh struktur ekonomi yang jauh dari basis produksi.

Marhaenisme menempatkan kaum Marhaen peternak rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Negara tidak cukup hadir sebagai regulator pasif, melainkan sebagai penata struktur ekonomi agar alat produksi, akses modal, dan pasar tidak dikuasai oleh segelintir kekuatan modal besar.

Dengan menjadikan BUMN sebagai penyangga, koperasi sebagai tulang punggung, serta peternak rakyat sebagai aktor utama, proyek ini sejalan dengan semangat berdikari di bidang pangan sebagaimana dicita-citakan Bung Karno: swasembada yang berkeadilan, bukan swasembada yang menyingkirkan kaum kecil.

Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi menandai pergeseran paradigma pembangunan pangan nasional dari sekadar mengejar surplus produksi menuju keadilan sosial dalam distribusi manfaat. Negara tidak hanya hadir saat krisis, tetapi membangun sistem agar peternak terlindungi, harga stabil, dan gizi rakyat terpenuhi.

Jika dijalankan secara konsisten dan diawasi dengan keberpihakan yang jelas, proyek ini berpotensi menjadi fondasi swasembada protein yang berkelanjutan, sekaligus bukti bahwa kebijakan pangan dapat menjadi alat pemerataan dan keberpihakan nyata bagi kaum Marhaen, bukan sekadar deretan angka statistik. (By/Red)

Continue Reading

Trending