Connect with us

Redaksi

Polres Blitar Kota Pastikan Pemilu 2024 Aman dan Lancar

Published

on

BLITAR, 90detik.com Polres Blitar Kota memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 yang lalu di wilayah hukumnya berjalan aman dan lancar. Polres Blitar Kota menaungi 9 Polsek, terdiri dari 3 Polsek di wilayah Kota Blitar dan 6 wilayah di Kabupaten Blitar.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Tugas utama Polri pada pelaksanaan Pemilu 2024 adalah fokus pada pengamanan terhadap rangkaian kegiatan Pemilu berjalan dengan baik, aman, tertib dan damai.

Sedangkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 secara khusus menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota maupun Kabupaten Blitar.

“Kepolisian hanya fokus pada pengamanan terhadap rangkaian kegiatan Pemilu berjalan dengan baik, aman, tertib dan damai. Kami pastikan, penyelenggaraan Pemilu di wilayah hukum Polres Blitar Kota berjalan aman dan lancar,” ucap AKBP Danang, Rabu (20/03/2024).

Dijelaskan AKBP Danang Setiyo PS, terkait dengan aplikasi Sirekap, kepolisian tidak memiliki akses untuk masuk di aplikasi tersebut.

Masyarakat pun bisa menanyakan hal ini langsung ke KPU Kota maupun Kabupaten Blitar. Dia menegaskan, saat ini rangkaian kegiatan pemilu berjalan dengan baik dan Polri melalui Gakkumdu melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu terjadi.

“Kalau aplikasi Sirekap bukan menjadi wewenang kami dan kami dari kepolisian juga tidak punya akses untuk kesitu. Bisa langsung ditanyakan kepada KPU Kota maupun Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Danang meminta masyarakat tidak mempercayai adanya informasi yang menyebutkan Polri memiliki akses ke aplikasi Sirekap. Karena, aplikasi Sirekap hanya dapat diakses oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.

“Kami sampaikan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat Blitar Kota khususnya, atas dukungannya dan supportnya kepada Polres Blitar Kota dalam penyelenggaraan Pemilu yang aman, tertib, dan damai,” pungkas Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetyo.(Red)

Redaksi

Dana Publik, Dana Hibah, dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Published

on

Jakarta— Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019–2022 bukan sekadar agenda hukum rutin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis (12/2/2026), setelah sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan pada pekan lalu.

“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain. Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa keterangan Khofifah sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi dana hibah Jawa Timur.

Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara dana hibah tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan harus ditempatkan dalam konteks kebijakan, penganggaran, dan relasi kekuasaan di tingkat daerah.

Konteks tersebut sejatinya telah lama tersedia. Dokumen audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2021–2024 secara konsisten mencatat persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.

Polanya gamblang: dana hibah mengalir, aktor politik menikmati, rakyat kebagian sisa bahkan kerap tak kebagian apa-apa. Jika masih ada yang berpura-pura terkejut, itu bukan karena tidak tahu, melainkan karena memilih untuk tidak mau tahu.

Akal sehat publik sulit menerima bahwa penyimpangan dana hibah terjadi secara masif dan berulang tanpa keterlibatan struktural lembaga politik daerah.

Anggaran disahkan di ruang sidang, rekomendasi diteken melalui mekanisme politik, dan realisasinya diawasi dalam lingkar kekuasaan yang sama.

Namun ketika perkara ini mencuat, narasi yang kerap muncul justru menyederhanakan masalah menjadi kesalahan individu semata. Padahal, pola berulang selama bertahun-tahun menunjukkan persoalan yang jauh lebih sistemik.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, dana hibah tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan produk keputusan politik.

Karena itu, persidangan yang kini berjalan termasuk kehadiran saksi kepala daerah harus dimaknai sebagai momentum untuk membuka relasi antara kekuasaan dan anggaran secara lebih terang.

Audit BPK telah memberi peta awal; persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji peta tersebut dengan fakta, bukan sekadar memenuhi prosedur hukum.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: siapa saja yang bertanggung jawab?

Rakyat Jawa Timur bukan tidak tahu. Nama-nama itu beredar luas di ruang publik, dari percakapan sehari-hari hingga diskursus media. Yang kerap belum terlihat adalah keberanian negara untuk menindaklanjutinya secara terbuka dan menyeluruh.

Di titik inilah, diamnya aparat penegak hukum mudah dibaca sebagai pembiaran dan pembiaran selalu berisiko melahirkan ketidakpercayaan.

Jika audit BPK hanya berakhir sebagai dokumen tahunan tanpa tindak lanjut yang tegas, maka wajar bila publik menarik kesimpulan pahit: korupsi dana hibah di Jawa Timur bukan kejahatan tersembunyi, melainkan praktik kekuasaan yang dibiarkan tumbuh dalam waktu lama.

Praktik yang bertahan bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena keberanian sering kali berhenti sebelum menyentuh pusat persoalan.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada KPK. Ketika lembaga antirasuah sendiri menyatakan bahwa keterangan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang, konsekuensinya jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti di pinggiran kasus.

Audit BPK telah memberi peta, persidangan sedang membuka fakta, dan publik menunggu keberanian untuk menghubungkan keduanya secara utuh.

KPK berada di persimpangan penting. Melangkah maju berarti menegaskan bahwa hukum bekerja tanpa memandang posisi dan pengaruh politik.

Berhenti di tengah jalan hanya akan memperkuat anggapan lama bahwa korupsi anggaran besar selalu terlalu sensitif untuk disentuh sepenuhnya. Dalam perkara ini, ragu dan diam bukanlah sikap netral; keduanya akan dibaca sebagai pilihan.

Dana hibah adalah uang rakyat. Cara negara menanganinya akan menjadi ukuran apakah janji pemberantasan korupsi masih memiliki makna, atau sekadar slogan yang kehilangan daya saat berhadapan dengan kekuasaan. Jawa Timur kini menjadi cermin nasional dan di sanalah kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Seleksi Sekdes Desa Segawe Libatkan UNISBA Blitar, Dadang Primista Dapat Nilai Unggul

Published

on

TULUNGAGUNG— Pemerintah Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Selasa (10/02/2026). Kegiatan seleksi digelar di Balai Desa Segawe dan berlangsung secara terbuka.

Penjaringan Sekdes ini dilakukan sebagai upaya penguatan struktur pemerintahan desa.

Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak tujuh calon peserta mengikuti tahapan seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Seluruh peserta merupakan warga yang telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Guna menjamin transparansi dan objektivitas penilaian, panitia penjaringan menggandeng tim penguji dari Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar. Kehadiran pihak eksternal diharapkan mampu menjaga independensi serta kredibilitas hasil seleksi.

Ujian meliputi materi administrasi pemerintahan desa, wawasan kebangsaan, serta pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa. Seluruh rangkaian ujian dilaksanakan dalam satu hari.

Rokani, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Segawe. Foto: (dok/DON)

Dari hasil penilaian sementara, peserta bernama Dadang Primista memperoleh nilai tertinggi dibandingkan enam peserta lainnya. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh materi ujian yang telah diikuti.

Ketua Panitia Penjaringan, Rokani, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Alhamdulillah, proses ujian berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Segawe, Sukadi, menegaskan bahwa proses penjaringan Sekretaris Desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.

Dirinya berharap Sekdes terpilih nantinya dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Setelah tahapan ujian selesai, hasil seleksi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hingga tahap penetapan dan pelantikan.

Pemerintah Desa Segawe berharap Sekretaris Desa terpilih mampu memperkuat pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan desa. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Hari Pers Nasional: Pers dan Spirit Marhaenisme di Era Digital

Published

on

Jakarta — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari menjadi momentum refleksi bagi insan pers Indonesia di tengah perubahan besar lanskap demokrasi pascapemilu dan derasnya arus digital.

Dalam konteks ini, pers tidak hanya diuji dari sisi teknologi dan keberlanjutan ekonomi, tetapi juga dari keberpihakannya pada kepentingan publik luas nilai yang sejak awal melekat dalam tradisi pers kerakyatan dan spirit Marhaenisme.

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Secara yuridis, peran pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Dalam lintasan sejarah, pers Indonesia telah tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Sejarawan Dr. De Haan dalam Oud Batavia (1923) mencatat bahwa surat kabar telah terbit di Batavia sejak abad ke-17, di antaranya Kort Bericht Eropa pada 1676. Perkembangan ini berlanjut pada abad ke-19 dengan terbitnya Bataviasche Koloniale Courant sebagai media resmi pemerintah kolonial.

Memasuki abad ke-20, lahirnya Medan Prijaji pada 1903 menandai kebangkitan pers pribumi. Di bawah kepemimpinan R.M. Tirto Adhi Soerjo, pers tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi juga sarana pembentukan kesadaran sosial dan pembelaan terhadap kepentingan rakyat. Di titik inilah pers Indonesia menemukan watak kerakyatannya.

Tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti HOS Tjokroaminoto, Ki Hajar Dewantara, hingga Soekarno memanfaatkan pers sebagai medium perjuangan. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal pers Indonesia tidak pernah netral secara sosial, melainkan berpihak pada upaya pembebasan dan keadilan.

Pengamat budaya geopolitik Nusantara dan Marhaenisme, Bayu Sasongko, menilai fase pascapemilu merupakan ujian penting bagi konsistensi nilai-nilai tersebut.

“Pascapemilu biasanya diikuti konsolidasi kekuasaan. Di fase ini, pers diuji untuk tetap menjaga jarak kritis sekaligus memastikan kepentingan rakyat tidak tersingkir oleh narasi stabilitas semata,” ujar Bayu, Senin (9/2).

Menurutnya, dalam tradisi Marhaenisme, pers idealnya berfungsi sebagai penjaga kepentingan sosial, terutama kelompok masyarakat kecil yang paling rentan terdampak perubahan politik dan ekonomi.

Bayu juga menyoroti perubahan ruang publik akibat perkembangan media digital. Arus informasi yang semakin cepat, kata dia, kerap tidak diiringi dengan proses verifikasi yang memadai.

“Di era digital, pengelolaan persepsi publik menjadi semakin intens. Kritik sosial bisa tereduksi, sementara informasi partisan kerap tampil menyerupai produk jurnalistik,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menggeser demokrasi dari ruang diskusi rasional ke pertarungan persepsi, yang pada akhirnya menjauhkan publik dari substansi persoalan.

Selain tantangan digital, konsentrasi kepemilikan media juga dinilai menjadi tantangan struktural bagi kemerdekaan pers.

“Kebebasan pers bukan hanya soal bebas dari sensor negara, tetapi juga kemampuan redaksi menjaga otonomi dari tekanan ekonomi dan kepentingan modal,” katanya.

Dalam perspektif Marhaenisme, lanjut Bayu, ketika pers semakin jauh dari realitas rakyat, maka pers berisiko kehilangan akar historis dan fungsi sosialnya.

Dalam konteks budaya geopolitik Nusantara, pers memiliki peran strategis sebagai perekat kesadaran kebangsaan di tengah kemajemukan sosial dan politik.

“Jika pers terseret polarisasi pascapemilu, yang terancam bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga kohesi sosial bangsa,” ujarnya.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers dituntut tetap kritis, berimbang, dan bertanggung jawab. Tanpa pers yang independen dan berpihak pada kepentingan publik, akuntabilitas kekuasaan berpotensi melemah dan demokrasi kehilangan substansinya.

Hari Pers Nasional, menurut Bayu, seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus koreksi diri bagi insan pers.

“Pers perlu kembali pada jati dirinya sebagai penjaga nurani publik dan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending