Hukum Kriminal
Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Pelaku Aniaya Anak Hingga MD

SURABAYA, 90detik.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku penganiayaan pada anak inisial RSH di Surabaya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih umur dua tahun itu sampai meninggal dunia (MD).
“Pengakuan tersangka saat diperiksa karena korban dianggap sering rewel dan sering buang air,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim,AKBP Hendro Sukmono, Jumat (16/2/2024)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, pelaku inisial RS (27) yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia (MD) sudah diamankan pada, Selasa (13/2/2024) lalu, di kosnya Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya.
“Pelaku melakukannya saat ibu kandung korban inisial SF bekerja sejak pagi,” ujar AKBP Hendro
Masih menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini, awalnya RS menutupi penganiayaan yang dilakukannya itu.
Masih kata AKBP Hendro, awalnya korban dititipkan oleh neneknya ke RS (pelaku) di kos.
Namun ibu korban (SF) merasa agak janggal ketika sekitar jam empat sore, SF menghubungi RS video call tapi tidak diangkat.
Namun ketika ditelepon biasa, diangkat lalu SF menanyakan keadaan anaknya pada pelaku.
“Dijawab oleh RS, anak sedang tidur,” tutur Hendro menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Usai pulang kerja sesampainya di kos, sang ibu melihat pelaku sedang tidur bersama korban.
SF curiga, di samping sang anak ada kotoran buang air besar, dan korban tidak bisa dibangunkan.
“Kemudian di bangunkanlah pacarnya, dan SF menanyakan kok anak saya lebam dan tidak bangun. Pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” kata AKBP Hendro.
Keduanya akhirnya membawa korban ke rumah sakit, sayangnya dokter menyatakan RSH sudah meninggal dunia.
Kabar itu kemudian disampaikan SF ke SA, suaminya yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024.
Sang ayah kandung tidak terima melihat banyak luka lebam di tubuh anak, dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Setelah serangkaian pemeriksaan, nenek, dua orang tua korban, dan pelaku, diketahui pelaku diinterogasi sampai terpojok dan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD dr. Soetomo, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya.
Pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala RSH ke lantai hingga meninggal.
“Yang bersangkutan (RS) mengakui dan kesal anak sering menangis dan buang air dan rewel, akhirnya pelaku jengkel,” terang AKBP Hendro.
Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung.
Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Diketahui, korban anak ketiga dari SF dan SA. Sejak pisah rumah Januari 2024, korban sering tinggal bergiliran, kadang ikut sang ayah, dan kadang ikut ibu kandung dengan selingkuhannya.
Peristiwa penganiayaan ini diduga bukan hanya terjadi sekali.
Sebelumnya korban pernah mengalami luka di dahi, tapi pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya.
“Kami masih dalami. SA (ayah korban) pernah mendapati anak luka lebam, luka di dahi. SF gak mau ribut dengan RS (pelaku), jadi memilih mengobati anak di rumah sakit,” tuturnya.
AKBP Hendro juga menyampaikan, Polisi belum melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku untuk memastikan ia sehat atau mengalami gangguan.
“Belum pemeriksaan psikologis. Tapi sejauh ini ketika diinterogasi, pelaku bisa menjawab normal,” tandasnya. (Red)
Hukum Kriminal
Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran, Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu

Jakarta— Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.
Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.
Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (By/Red)
Hukum Kriminal
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki – laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Titus. (Wah/Red)
Hukum Kriminal
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.
Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (Wah/Red)
Redaksi2 minggu agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi2 minggu agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi1 minggu agoPSHT Gelar Santunan 50 Anak Yatim di Desa Plosokandang Tulungagung, Disertai Buka Puasa Bersama
Redaksi2 minggu agoIroni MBG di Tulungagung: Anak PAUD Disuguhi Buah Busuk Berbelatung
Redaksi3 minggu agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi2 minggu agoRibuan Takjil Dibagikan Komunitas King Bleyer Tulungagung di Cupit Urang Srikaton, Warga Antusias Menyerbu
Redaksi2 minggu agoMBG Tulungagung Kembali Disorot! Menu ‘Seupil Ayam dan Jeruk Asam’ di SDN 1 Tertek Viral, Wali Murid: Begini Kok Tidak Mau Disebut Korupsi?
Redaksi1 minggu agoPartai Kucing” Tantang Politik Lama, PPN Bawa Revolusi Gaya Baru dari Rakyat













