Connect with us

Nasional

Prof Indriyanto Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Sangat Normatif dalam Ketatanegaraan 

Published

on

JAKARTA,90detik.com– Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan masih dalam konteks normatif dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, pernyataan Kapolri pada saat Perayaan Natal Polri 2023 di Auditorium PTIK pada Kamis (10/1/2024) kemarin, harus didengar secara utuh. “Pernyataan Kapolri mengenai estafet kepemimpinan nasional sebaiknya dilihat dalam konteks yang utuh dan tidak separatif. Pernyataan tersebut adalah sesuatu yang normatif dalam konteks ketatanegaraan yang menghendaki adanya NKRI sebagai suatu negara dengan keutuhan dan kedaulatan negara yang terjaga,” terang Indriyanto kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Bahkan kata Indriyanto, pernyataan Kapolri seharusnya patut diapresiasi. Menurutnya apa yang disampaikan Jenderal Sigit menjadi tolak ukur untuk menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tahun politik untuk menilai estafet pimpinan nasional untuk lima tahun ke depan.

Bukan tanpa alasan sambungnya, berdasarkan beberapa survey independen ada tren kenaikan kepercayaan masyarakat terhadap estafet kepemimpinan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

“Polda subtansial yang menjadi opini dan pernyataan Kapolri adalah adanya kenaikan tren kepercayaan publik antara lain perlunya estafet kepemimpinan nasional dengan karakteristik yang dapat membuka tabir peningkatan kesejahteraan masyarakat secara transparansif, akuntabilitas dan legitimasi serta tentunya dapat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” ujarnya.

Senada dengan Kapolri, Indriyanto juga berpandangan bahwa estafet kepemimpinan ke depan sebaiknya dapat memberikan sarana obyektif untuk mengukur karakter dan kriteria tindakan aparaturnya dalam bidang keamanan dan ketertiban umum. “Karena itu optimalisasi tindakan terukur dan pernyataan proporsional Kapolri adalah bentuk legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mengingat Kapolri tetap berpegang pada prinsip due process of law sebagai karakter sistem ketatanegaraan yang moderat demokratis,” tandasnya.

Selain itu kata dia, pernyataan Kapolri jangan dipandang negatif. Menurutnya, jika ada yang berpandang negatif atas statement itu, maka orang tersebut salah kaprah dalam memahami.

“Jadi sebaiknya tidak menilai pernyataan Kapolri tersebut dari perspektif contrario negatif yang dapat menimbulkan kesan adanya misleading statement di masyarakat dalam bentuk framing negatifnya. Selain itu peningkatan kepercayaan bagi setafet kepemimpinan nasional juga dipengaruhi adanya reformasi nasional dalam kehidupan berdemokrasi secara bermanfaat yang sudah berjalan melalui prosesnya,” katanya.

Sementara penjelasan dari Polri sendiri, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkomitmen bahwa Polri netral. Siapa pun nanti pemenang Pilpres 2024, bisa melanjutkan pembangunan Indonesia secara berkelanjutan sejak Presiden Pertama RI, Soekarno.

Menurut Truno, apa yang disampaikan Kapolri pada perayaan Natal Polri 2023 di PTIK, pada Kamis kemarin itu harus ditonton secara lengkap. Ia berujar, apa yang disampaikan Jenderal Sigit mengenai persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Selain itu juga mengajak para tokoh lintas agama yang hadiri untuk turut mendinginkan suhu politik atau cooling system.

“Yang dimaksudkan adalah keberlanjutan dari sejak Presiden Pertama Ir. Soekarno sampai Presiden ke-7 Ir. Joko Widodo untuk mewujudkan pembangunan di Indonesia yang selalu berkelanjutan dari satu pemimpin ke pemimpin lain. Estafet kepemimpinan tentu harus dilanjutkan siapaun calon pemimpin baru dan apapun program yang dibawanya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (12/1/2024).

Selain itu lanjut Truno, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

“Kapolri telah meninstruksikan kepada seluruh jajaran polri untuk berkomitmen bahwasanya Polri netral,” tegasnya.

“Tentunya Polri komitmen dalam keamanan penyelenggaraan pemilu 2024 ini sehingga mewujudkan pemilu yang aman dan damai tentu juga dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Truno. (Red)

Nasional

Dua Orang Terduga Pencuri Puluhan Lampu Kota Lama Dibekuk Polisi

Published

on

SURABAYA— Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.

Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2025, Fatalitas Kecelakaan di Jatim Nihil

Published

on

SURABAYA— Operasi Zebra Semeru 2025, sudah dimulai sejak kemarin 17 November 2025. Pada hari pertama pelaksanaannya fatalitas kecelakaan lalulintas di Jawa Timur nihil.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, yang menyebutkan bahwa, hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) dihari pertama pada Operasi Zebra Semeru 2025, baik Ditlantas Polda Jatim maupun Polres/ta jajaran, fatalitas kecelakaan lalulintas nihil di Jawa Timur.

“Namun ada beberapa kejadian kecelakaan lalulintas yang masih didominasi usia antara 15 – 18 tahun. Seringnya terjadi kecelakaan disebabkan kendaraan khususnya roda dua yang mendahului atau berbelok tanpa melihat situasi di jalan” jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (18/11/2025).

Selain itu kecelakaan lalulintas di jalan seringkali melibatkan sepeda motor atau roda dua. Dan untuk waktu lebih banyak terjadi di jam jam kerja mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.

“Selain itu lakalantas sering kali juga terjadi di kawasan permukiman. Kami berharap masyarakat di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya, untuk kesadarannya saat dijalan agar lebih tertib berlalulintas yang aman dan selamat agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.

Sementara Kasubdit Kamsel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, mengatakan bahwa, selama Operasi Zebra Semeru 2025, yang dimulai sejak tanggal 17 – 30 November 2025, direktorat lalulintas, meluncurkan inovasi berhadiah dengan memberikan reward bagi pengguna jalan yang tertib berlalulintas di jalan.

“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat. Penertiban bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga soal apresiasi bagi mereka yang sudah patuh,” jelas AKBP Edith Yuswo Widodo.

Anggota polantas akan hunting system dengan kamera khusus untuk menjaring pengendara yang patuh.

Mulai dari menggunakan helm SNI maupun melengkapi surat surat kendaraan maupun memasang plat nomor kendaraan.

“Nantinya yang beruntung akan kita umumkan di media cetak, maupun media elektronik yang akan mengekpos dua hari sekali. Dan akan kita berikan reward voucher belanja,” terangnya.

Ia menyebut kepatuhan berlalu lintas tidak hanya layak diberi sanksi saat melanggar, tetapi juga penghargaan ketika ditaati.

Tujuan dari inovasi ini salah satunya adalah membentuk karakter dari pengguna jalan yang ada di Jawa Timur, jadi menumbuhkan kesadaran dan juga akhirnya polisi itu bukan hanya menindak tetapi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memang benar-benar pengendara itu sebagai pengguna jalan yang baik, pengguna jalan yang tertib berlalu lintas. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Perjudian di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Published

on

TRENGGALEK — Dugaan praktik perjudian yang seolah tak tersentuh hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sebuah arena sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, didapati beroperasi secara terbuka dan masif, seakan-akan tanpa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Pantauan media pada Senin (18/11) menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung tanpa upaya penyamaran sedikit pun.

Di lokasi, sabung ayam digelar terang-terangan, sementara permainan dadu juga disediakan bagi para penjudi yang datang dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas berjalan dari siang hingga malam, dengan ratusan kendaraan memadati area sekitar indikasi betapa ramainya bisnis ini beroperasi.

Seorang warga sekitar mengatakan bahwa aparat sebenarnya pernah melakukan penutupan, namun hanya berlangsung sesaat.

“Pernah ditutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa penindakan tidak tegas?

Mengapa praktik tersebut bisa kembali hidup secepat itu?

Di tengah minimnya efek jera, dugaan soal adanya beking dari pihak tertentu mulai mencuat dan memicu kecurigaan publik.

Padahal aturan hukum sangat jelas. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.

Namun bagi warga Trenggalek, ketentuan itu seolah tinggal tulisan di atas kertas ketika melihat fenomena perjudian yang diduga beroperasi bebas tanpa hambatan. Kekhawatiran warga semakin membesar karena dampaknya mulai dirasakan.

Selain dianggap merusak moral, keberadaan arena judi dikhawatirkan menjadi pemicu kriminalitas lain, mulai dari pencurian, keributan, hingga kerawanan sosial yang mengancam ketertiban lingkungan.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya.

Desakan publik kini tidak lagi hanya ditujukan kepada Polres Trenggalek. Masyarakat meminta Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri turun tangan mengambil langkah konkret mulai dari penggerebekan, penutupan menyeluruh, hingga penindakan terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Warga menilai, pembiaran berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas sebagai bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi siapa pun dan tidak tunduk pada kepentingan oknum mana pun. (And/Red)

Continue Reading

Trending