Jawa Timur
Puluhan Petani Blitar Geruduk Kantor DPRD, Sampaikan 8 Tuntutan dan Bongkar Mafia Pupuk Subsidi

BLITAR, 90detik.com- Puluhan petani Kabupaten Blitar melakukan aksi unjuk rasa dan berorasi di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar bersama LSM LASKAR, pada Kamis (07/12).
Mereka menuntut untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi yang selama ini bercokol di Blitar Raya. Selain itu mereka meminta untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan pemerintah untuk memperjuangkan kouta pupuk bersubsidi, karena selama ini keberadaan pupuk bersubsidi seperti hilang tak berbekas saat petani membutuhkan pupuk, sehingga kebutuhan pupuk petani saat musim tanam sangat minim dan kurang.
Swantantio Hani Irawan, koordinator aksi dan juga sebagai Ketua LSM LASKAR dalam orasinya menyampaikan, petani adalah soko guru bangsa petani merupakan tulang punggung bangsa yang yang kedudukannya lebih tinggi. Petani adalah bapak rakyat untuk bangsa ini yang selalu setia menyediakan segala kebutuhan pangan rakyat.
“Petani menyediakan pangan para pejabat pembuat aturan dan kebijakan rakyat yang juga diharapkan berpihak ke petani. Pernahkah mereka berpikir ketika di meja makan tiga kali sehari tentang pengorbanan petani dalam pengelolaan lahan penanaman benih perawatan pemanenan pengelolaan hasil panen oleh petani,” ujar Swantantio yang akrab disapa Tiyok yang juga sebagai Ketua Format ini.
Tiyok juga menambahkan, selama ini petani hanya menjadi anak tiri yang juga hanya menjadi tumbal banyaknya peraturan dan kebijakan yang mereka buat di Kabupaten Blitar. Kurang lebih 70% dari 1.300.000 penduduk Kabupaten Blitar bermata pencaharian petani artinya petani lah yang seharusnya menguasai perekonomian di Kabupaten Blitar.
Sehingga petani di Kabupaten Blitar mendapatkan perhatian khusus dan menjadi prioritas dalam segala bentuk program di Kabupaten Blitar terutama masalah ketersediaan air dan ketersediaan pupuk.
“Faktanya di saat ini di era kepemimpinan Bupati Mak Rini Syarifah petani menjadi anak tiri. Petani berduka tetapi mereka tertawa petani menangis dan sekarat karena pupuk mahal dan hilang musnah tak berbekas, tetapi mereka melancong bepergian dengan alasan studi banding hanya untuk menghambur-hamburkan uang rakyat,” tegasnya.
Usai melakukan orasinya, koordinator aksi bersama perwakilan dari petani diijinkan masuk untuk menyampaikan dengar pendapat dengan difasilitasi oleh Ketua Komisi II Candra Purnama dan dihadiri Wakil Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Toha Mashuri, bersama OPD terkait.

Caption Foto : Suasana saat rapat dengar pendapat di ruang rapat transit DPRD Kabupaten Blitar.
(Sumber foto doc Jk)
Usai rapat dengar pendapat, Tiyok menyampaikan, ada delapan tuntutan yang disampaikan pada kesempatan tersebut, salah satunya pupuk bersubsidi dan proses pengadaannya dalam peraturan menteri perdagangan nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaannya dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Untuk kebutuhan petani serta segala aturan tentang bagaimana pengadaan dan subsidi telah jelas disebutkan di dalam Peraturan Menteri nomor 10 Tahun 2022 tertulis tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terutama di dalam pasal 13 ayat f yang berbunyi menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani dengan tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi.
”Untuk itu LSM LASKAR menuntut, stabilitas harga pupuk bersubsidi sesuai HET, ajukan relokasi untuk tambahan kuota pupuk bersubsidi, tindak tegas para kios atau pengecer yang terbukti mark up harga pupuk bersubsidi, copot dan pecat para pejabat pelaksana pupuk bersubsidi yang terbukti ikut bermain pupuk bersubsidi di Pemerintah Kabupaten Blitar” ujarnya.
Bukan itu saja, Tiyok juga menyatakan untuk dilakukan pengawasan ketat tentang pendistribusian pupuk bersubsidi lakukan dan ajukan relokasi tentang turunnya bersubsidi sesuai dengan jadwal tanam di setiap wilayah.
”Serta berantas dan tindak tegas mafia pupuk bersubsidi dari hulu hingga hilir dan perbanyak program kegiatan tentang jaminan ketersediaan air di lahan pertanian dengan inovasi dan teknologi”, pungkasnya.
Sementara itu, Toha Mashuri selaku Wakil Ketua KP3 Kabupaten Blitar menjelaskan, penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar, hingga kini telah mencapai angka 89 persen. Kendati begitu, Toha tetap menyikapi positif aspirasi dari LSM Laskar.
“Sebenarnya, pupuk di Blitar ini tidak ada masalah. Hingga kini pun serapannya sudah mencapai 89 persen. Artinya apa? Sebetulnya petani di Kabupaten Blitar tidak kesulitan untuk menjangkau pupuk yang ada. Tapi bagaimanapun, kami tetap apresiasi teman-teman Laskar dalam upaya menjaga stabilitas pupuk di Kabupaten Blitar,” terang Toha yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Blitar ini.
Pihaknya juga menyampaikan , tak menutup kemungkinan ada beberapa petani yang mengalami kesulitan dalam mengakses pupuk.
“Ya itu tetap akan menjadi catatan dan koreksi bagi kami, untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan peredaran pupuk yang ada di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Jk)
Jawa Timur
Pelayanan Pagi Polres Blitar: Polisi di Jalan Raya, Warga Merasa Lancar & Aman

BLITAR – Rutinitas pagi menjelang jam sibuk di wilayah Blitar terasa berbeda dengan kehadiran personil kepolisian yang sigap di sejumlah titik jalan.
Bukan tanpa alasan, para anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar ini sengaja hadir lebih awal untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pengguna jalan, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang rutin digelar setiap pagi ini menyasar dua lokasi utama, depan sekolah-sekolah dan di simpul-simpul jalan rawan kemacetan.
Petugas tidak hanya mengatur arus kendaraan, tetapi juga membantu anak-anak sekolah menyeberang serta memastikan kendaraan para pekerja dan karyawan tidak tersendat.
“Kami hadir untuk membantu kelancaran aktivitas masyarakat, baik yang hendak bekerja, ke kantor, maupun ke sekolah. Tujuannya satu, agar perjalanan masyarakat aman dan lancar,” tegas Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Galih Yasir Mubaroq, S.T.K., S.I.K, M.H.
Di lokasi terpisah, sejumlah pengguna jalan mengaku merasakan langsung dampak positif dari kehadiran polisi di pagi hari.
“Perjalanan jadi lebih lancar dan teratur. Rasanya aman karena ada polisi yang mengatur dari pagi,” ujar salah satu pengendara yang melintas di simpang empat Kantor Pos Blitar.
AKP Galih menambahkan bahwa kegiatan pelayanan pagi ini merupakan wujud nyata pelayanan prima (excellent service) Polri.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Kehadiran polisi di jalan raya tidak hanya untuk menilang, tapi juga mencegah pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Kasat Lantas juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan.
“Bila merasa lelah atau mengantuk, segera beristirahat di area yang aman atau di pos polisi terdekat. Stop pelanggaran, stop kecelakaan,” pungkasnya. (Jef/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Dinkes Blitar Gerak Cepat Libatkan Puskesmas, Dapur MBG Didorong Kantongi Sertifikat Laik Higiene

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Upaya nyata diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/050/288/409.3.4/202, tentang kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Tak hanya menerbitkan aturan, Dinkes Blitar juga membentuk tim kerja internal yang melibatkan puskesmas di seluruh kabupaten untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan sertifikat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes., mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 39 SPPG yang mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah tersebut, 7 SPPG telah resmi menerbitkan sertifikatnya.
“Kami bentuk tim kerja yang juga melibatkan puskesmas. Harapannya, proses visitasi ke SPPG semakin cepat dan segera seluruh dapur MBG memenuhi syarat higiene sanitasi,” ujar dr. Christine, pada Kamis (09/04).
Dinkes Blitar tidak hanya menunggu pengajuan, tetapi secara aktif melakukan promosi pengurusan SLHS kepada seluruh SPPG. Tim dari puskesmas turun langsung memberikan pendampingan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga inspeksi kesehatan lingkungan.
Menurut dr. Christine, SLHS merupakan persyaratan wajib yang menunjukkan komitmen SPPG terhadap keamanan pangan bagi para penerima manfaat MBG, seperti anak sekolah dan ibu hamil.

Flier pendaftaran SLHS, (dok/Dinkes).
Dengan kolaborasi antara Dinkes, puskesmas, dan para pengelola SPPG, target seluruh dapur MBG bersertifikat laik higiene optimistis segera tercapai.
“Kami terus mendorong SPPG yang belum mengajukan agar segera melengkapi persyaratan. Karena sertifikat ini jaminan bahwa makanan yang disajikan benar-benar sehat dan higienis,” tegasnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Blitar menetapkan bahwa SLHS diterbitkan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Persyaratan yang diminta pun terstruktur, antara lain:
· Surat permohonan dari Kepala SPPG dan Ketua Yayasan
· Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional
· Denah dapur
· Sertifikat penjamah pangan (minimal 50% karyawan)
· Hasil uji air dan pangan siap saji
· Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Sebagai informasi, bagi SPPG yang sebelumnya telah memiliki SLHS Sementara (berdasarkan SE lama), sertifikat tersebut tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. Namun, mereka tetap diwajibkan mengajukan SLHS permanen sesuai aturan baru.
Langkah progresif ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius menghadirkan program MBG yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan terjamin kesehatannya. (JK/Red)
Jawa Timur
OPD Tak Hadir “Hearing“ MBLB, Ketua Ormas Bidik Jawa Timur: Ini Sengaja Demi Atur Sistem di Belakang Layar

BLITAR – Rencana rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kabupaten Blitar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berakhir mengecewakan. Seluruh undangan dari OPD Pemkab Blitar tidak hadir. Ketua DPD Ormas Bidik Jawa Timur, Sultan Abimanyu, pun mengutarakan kekesalannya.
“Jangan bilang ini karena kesalahan teknis. Saya yakin, ketidakhadiran ini sengaja dilakukan demi mengatur sistem di belakang layar,” ujar Sultan dengan nada geram di hadapan awak media, pada Rabu (08/04) siang.
Menurutnya, tindakan OPD yang tak mengirim satu pun wakilnya merupakan bentuk pelemahan terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif. Padahal undangan hearing ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.
“Yang mengundang adalah dewan, wakil rakyat. Masa tidak ada satu pun perwakilan OPD? Ini sangat tidak menghormati pengundang dan terkesan menyepelekan,” ujarnya.
Sultan menduga bahwa ketidakhadiran itu bukan tanpa perhitungan. Ia meyakini ada skenario di balik layar untuk mengulur waktu pembahasan Peraturan Bupati (Perbub) No 60 Tahun 2025 tentang pajak MBLB.
“Mereka butuh waktu menata sistem dulu. Tapi rakyat Blitar tidak bisa terus ditunggu. Peraturan ini menyangkut PAD dari tambang, lho,” tegasnya.
Perbub yang ditetapkan pada 13 Mei 2025 itu sangat krusial karena mengatur pajak tambang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar, khususnya untuk aktivitas pertambangan di wilayah setempat. Tanpa hearing yang serius, ia khawatir aturan tersebut tak berjalan optimal.
DPD Ormas Bidik Jatim sebenarnya sudah berjuang lama. Surat permohonan hearing diajukan sejak 19 Januari 2026. Bahkan, Ormas Bidik beberapa kali memonitor langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar agar agenda ini segera terealisasi.
Undangan baru turun dan hearing digelar pada Rabu (8/4). Namun, kursi OPD yang disediakan tetap kosong sepanjang acara. Ia juga menambahkan, pimpinan rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD M Rifa’i dengan didampingi wakil ketua Komisi 2 Suwito Saren Satoto, bersepakat untuk menunda kegiatan tersebut.
” Untuk saat ini kami bersepakat untuk menunda kegiatan ini, selain itu kami terus mengawal setiap lini pemerintahan. Tujuannya jelas, mendorong kinerja aparat agar lebih responsif terhadap kondisi di lapangan. Bukan malah mangkir dan main di belakang layar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OPD Pemkab Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kesengajaan tersebut. (JK/Red)
Redaksi1 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi2 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi4 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi5 hari agoHalal Bihalal Memanas: Isu TORA, Somasi Perusahaan, hingga Ancaman Aksi Damai Menguat di Tulungagung
Redaksi2 hari agoHarga Telur Anjlok, Peternak Blitar Tertekan di Tengah Inflasi Jawa Timur yang Naik
Hukum Kriminal1 minggu agoPengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama











