Redaksi
Ramah Tamah Jadi Acara Perkenalan Diri Sebagai Pejabat Baru Di Pasmar 3

Kota Sorong (25/12/24) – Usai melaksanakan rangkaian Serah Terima Jabatan (Sertijab) Jabatan Komandan Detasemen Intelijen (Dandenintel) Pasmar 3, Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., menghadiri acara ramah tamah yang berlangsung di ruang makan Mako Pasmar 3, Kesatrian Agoes Soebekti, Jl. Sorong-Klamono, Km.16, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selasa (24/12/24).
Acara yang digelar oleh Detasemen Intelijen Pasmar 3 yang dihadiri Wadan Pasmar 3 Kolonel Mar David Candra Viasco, S.E., M.M., M.Sc., para Asisten Danpasmar 3, Dankolak dan Dansatlak Pasmar 3 dalam rangka untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Pasmar 3.
Dalam sambutan Dandenintel Pasmar 3 Mayor Mar Dedhi Ellyadi Putra, M.Tr.Opsla., mengucapkan terima kasih kepada Komandan Pasmar 3 beserta seluruh Pejabat Utama Pasmar 3 yang telah hadir dalam Sertijab Dandenintel Pasmar 3 yang baru dilaksanakan di lobby Mako Pasmar 3.
Sementara itu, Komandan Pasmar 3 mengucapkan selamat atas jabatan barunya, semoga apa yang menjadi amanah dan tanggung jawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik. “Jangan pernah berkecil hati berdinas di Pasmar 3, tapi syukuri dan nikmati karena semua ini rencana Tuhan Yang Maha Esa yang terbaik untuk kita,” pesannya.
Pada acara ramah tersebut juga dihibur oleh Tombak Band Pasmar 3 yang dimana Dandenintel Pasmar 3 berkesempatan mempersembahkan satu buah lagu dari Sheila On 7 dengan judul “Dan”.
(Tim/Red)
Redaksi
Kasus Covid-19 dan Jalan Wetar Belum Tuntas, Pernyataan Mersi Baren di DPR RI dan Ajakan Megawati Tekan Aparat Bertindak

Jakarta — Penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar kembali menjadi sorotan setelah Bidpropam Polda Maluku menerbitkan SP2HP2 tertanggal 6 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat tiga substansi perkara yang hingga kini masih dalam proses.
Dua perkara utama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya serta dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bung Fredi menilai, hampir dua tahun proses yang berjalan tanpa kepastian menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia mendesak agar hasil gelar perkara segera diumumkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
“Tidak boleh ada kompromi di luar hukum. Penyidik tidak boleh bernegosiasi dengan pihak mana pun yang mencoba memengaruhi proses, apalagi menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Mersi Baren di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya di Komisi III, yang menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar proses hukum tidak berjalan di tempat.
Selain itu, ajakan Megawati Soekarnoputri untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dinilai sebagai dorongan moral yang kuat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, tanpa tebang pilih.
Bung Fredi berharap proses hukum berjalan objektif, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Ia juga meminta supervisi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara. Masyarakat Maluku Barat Daya pun masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah lama menjadi perhatian tersebut. (By/Red)
Redaksi
Dr. H. Sutrisno Soroti Dominasi Kasus Tender di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2025–2026

JAKARTA— Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin retak wajah persaingan usaha nasional. Dalam tren perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2025–2026, sekitar 70 persen kasus didominasi persekongkolan tender. Sisanya berada pada ranah kartel serta penyalahgunaan posisi dominan, terutama di sektor digital dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Data tersebut menunjukkan pola yang kian mengeras: praktik kongkalikong belum menjadi masa lalu. Ia justru beradaptasi, menyusup ke dalam prosedur formal yang tampak transparan, padahal sesungguhnya telah ditentukan sejak awal.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai persekongkolan tender umumnya bermula dari komunikasi terselubung antara panitia dan korporasi yang telah “dipersiapkan” sebagai pemenang.
“Pelaksanaan tender hanya formalitas belaka karena pemenangnya sudah diketahui, bahkan ditetapkan sejak awal,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, dalam banyak kasus nilai tender telah disepakati berikut fee untuk pejabat pelaksana atau atasannya. Keuntungan yang mengalir bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga fasilitas, akses bisnis, hingga kepemilikan saham pada perusahaan pemenang.
“Banyak tender dilakukan hanya sebagai formalitas keterbukaan dan seolah-olah transparan. Padahal sudah ada kesepakatan. Jarang sekali tender dilaksanakan secara benar,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015–2022 tersebut.
Sutrisno menegaskan, praktik ini jelas merugikan negara. Harga menjadi tidak kompetitif, kualitas berpotensi dikompromikan, dan peluang usaha tertutup bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kedekatan struktural dengan pengambil kebijakan.
“Besar kemungkinan terjadi gratifikasi antara korporasi dan pimpinan lembaga pelaksana tender. Akibatnya harga tidak lagi rasional, dan perusahaan tanpa relasi kekuasaan hampir mustahil menang,” jelas Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya itu.
Ironisnya, korporasi pemenang tender kerap berulang. Jika pun namanya berbeda, tidak jarang masih berada dalam satu grup atau induk usaha yang sama. Pasar tak lagi kompetitif—ia berubah menjadi lingkaran tertutup yang sulit ditembus pelaku usaha independen.
Dalam konteks digital, persoalan menjadi lebih kompleks. Dominasi platform, kontrol data, dan akses teknologi membuka ruang baru bagi praktik anti-persaingan. Jika tender konvensional dapat ditelusuri melalui dokumen fisik, maka tender digital kerap tersembunyi di balik algoritma dan sistem tertutup yang sulit diawasi publik.
Atas kondisi tersebut, Sutrisno mendesak KPPU bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau perlu diumumkan secara terbuka dan dilakukan eksekusi nyata dengan melibatkan kementerian terkait. Jangan berhenti pada putusan administratif,” ujarnya.
Ia juga mendorong keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan publik untuk mengawasi setiap pelaksanaan tender. Transparansi, menurutnya, tidak cukup hanya melalui portal daring, tetapi harus disertai partisipasi sosial yang riil serta mekanisme pengawasan independen.
Di tengah jargon reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, dominasi 70 persen perkara tender menjadi alarm keras. Demokrasi ekonomi bukan sekadar membuka lelang, melainkan memastikan prosesnya benar-benar bebas dari sandiwara.
Jika tender hanya menjadi panggung formalitas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara, melainkan legitimasi sistem itu sendiri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa makna. (By/Red)
Redaksi
Pemkab Tulungagung Gerak Cepat, Jalan Sambirobyong dan Pulotondo Mulai Digarap 23 Februari 2026

TULUNGAGUNG— Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan perbaikan ruas jalan rusak di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, dan Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, segera dimulai pada Senin, 23 Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul keluhan warga atas kondisi jalan yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki selama hampir lima tahun terakhir.
Kerusakan aspal di sejumlah titik menyebabkan permukaan jalan berlubang dan bergelombang.
Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas harian masyarakat, mulai dari mobilitas kerja, akses pendidikan, hingga distribusi hasil usaha warga.
Para petani dan pelaku usaha kecil menengah mengaku kesulitan mengirimkan produk karena kendaraan sering mengalami kendala saat melintas.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, turun langsung meninjau kondisi jalan pada Sabtu (21/2/2026).
Dalam kunjungannya, dia berdialog dengan warga dan memastikan kesiapan teknis pelaksanaan proyek.
Bupati Tulungagung menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi secara intensif guna mempercepat realisasi perbaikan, meskipun sumber anggaran berasal dari pemerintah pusat.
“Alat berat dan tim teknis akan mulai bekerja hari Senin. Kami mohon masyarakat bersabar karena perbaikan membutuhkan proses agar hasilnya maksimal dan tahan lama,” ujarnya di hadapan warga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto, S.T., M.T, yang turut mendampingi menjelaskan bahwa pengerjaan diperkirakan berlangsung sekitar empat bulan.
Tahapan pekerjaan meliputi perbaikan struktur dasar jalan, pelapisan ulang aspal, hingga penguatan bahu jalan agar lebih tahan terhadap beban kendaraan berat.
Selama masa konstruksi, arus lalu lintas kemungkinan akan terganggu, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Pemerintah daerah berencana menerapkan sistem pengaturan lalu lintas secara bertahap guna meminimalkan kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Bupati Tulungagung mengimbau masyarakat agar memahami potensi hambatan sementara tersebut demi hasil pembangunan yang lebih permanen dan berkualitas.
Pihaknya menegaskan bahwa peningkatan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, perbaikan ruas jalan di Sambirobyong dan Pulotondo merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tulungagung dalam meningkatkan konektivitas antar-kecamatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
Dengan akses transportasi yang kembali lancar dan aman, aktivitas masyarakat diharapkan semakin produktif dan kesejahteraan warga dapat meningkat.
“Perbaikan ini bukan hanya soal jalan, tetapi tentang membuka akses dan peluang ekonomi bagi masyarakat. Kami ingin hasilnya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang,” ungkapnya. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi4 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Redaksi2 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”







