Connect with us

Jawa Timur

Ribuan Masyarakat Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Ganti PJ Bupati dan Perbaikan Infrastruktur 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Aliansi Masyarakat Tulungagung (ALMASTA) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tulungagung, pada Rabu (26/06). Dalam aksinya kali ini, diikuti ribuan massa aksi dengan membawa pamflet dan banner yang bertuliskan beberapa tuntutan meminta pergantian PJ Bupati.

Mereka menilai PJ. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, yang membuat resah masyarakat dengan adanya video ajakan ngaji ngopi di Kafe Jong Java Kepatihan.

Selain itu, mereka juga menilai kinerja PJ. Bupati Tulungagung selama hampir sembilan bulan ini dinilai gagal dalam percepatan pembangunan infrastruktur.

Selain tuntutan kepada PJ Bupati, aksi ini juga diikuti ratusan masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo menuntut perbaikan jalan di lingkar Waduk Wonorejo yang rusak parah yang hampir tidak tersentuh perbaikan.

Mereka juga menuntut status jalan di selingkar wisata itu untuk diberikan kepada daerah agar lebih mudah untuk dikerjakan. Karena adanya Waduk Wonorejo tidak memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat. Bahkan ketika masyarakat menuntut perbaikan jalan malah terjadi saling lempar tanggung jawab.

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Masyarakat Tulungagung, Arsony, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya tidak adanya keterbukaan informasi, dan informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dikatakan Arsony bahwa kinerja PJ. Bupati Tulungagung selama hampir sembilan bulan ini dinilai gagal dalam percepatan pembangunan infrastruktur.

“Banyak jalan yang rusak parah di berbagai wilayah Tulungagung, seperti di daerah Pagerwojo, Sendang, Pucanglaban, dan Kalidawir”, terangnya.

Mereka juga mengkritik bahwa PJ. Bupati Tulungagung diyakini tidak mampu mengelola anggaran dengan baik.

“Pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya dilaksanakan belum terlihat terealisasi hingga akhir bulan Juni 2024”, imbuhnya.

ALMASTA juga menyoroti kurangnya komunikasi, koordinasi, dan responsif PJ. Bupati dengan OPD, Kades, dan masyarakat.

“Mereka merasa bahwa kelemahan dalam hal tersebut telah berdampak buruk pada pembangunan, ekonomi, kenyamanan, dan ketentraman di wilayah Kabupaten Tulungagung”, cetusnya.

Aksi ini juga dipicu oleh situasi menjelang pilkada serentak, di mana massa khawatir bahwa ketidakberesan dalam pemerintahan akan semakin meruncing.

“Mereka menuntut perbaikan yang nyata dari pemerintah agar kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik,“ pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono saat menemui massa aksi mengatakan, terkait beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah dan mengambil kebijakan.

Dikatakan Marsono, kebijakan selingkar waduk menjadi semangat untuk lebih tergerak untuk menyelesaikan masalah Wonorejo, akan tetapi status jalan di Wonorejo saat ini berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perum Jasa Tirta (PDT).

“Kami sekali lagi akan mengirimkan tim untuk membahas kondisi jalan di waduk Wonorejo, karena tukar guling antara Perhutani dan PDT pun juga belum selesai. Selain itu, kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR,“ jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan, terkait tuntutan ALMASTA mengenai pergantian PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno, agar DPRD Tulungagung mengusulkan atau mengirim surat kepada Kemendagri, ia tegaskan bukan kewenangan dari DPRD akan tetapi ada pada Kemendagri.

“Harus dibedakan kewenangan legislative dan eksekutif, itu ranah Kemendagri. Titik,” tegasnya,“ pungkasnya.(Red/JK)

Editor: JK

Jawa Timur

Kepala Disnakertrans Blitar Serahkan 166 Sertifikat BNSP dan Siapkan Skema 4 in 1, DBHCHT Tahun 2026

Published

on

BLITAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar (Disnakertrans ) resmi menyerahkan 166 sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada para peserta pelatihan berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Local Education Center ini menjadi puncak rangkaian program peningkatan kualitas SDM yang dirancang dalam skema 3 in 1, yakni pelatihan, sertifikasi, dan magang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa program pelatihan ini bertujuan menyiapkan generasi muda Kabupaten Blitar agar mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka usaha secara mandiri.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto saat menyampaikan keterangan pers usai acara.(dok/JK)

“Pelatihan kompetensi ini untuk menyiapkan SDM adik-adik kita. Mereka harus siap berwirausaha dan siap masuk dunia kerja. Program kami ini 3 in 1—pelatihan, sertifikasi, dan magang. Hari ini puncaknya, penyerahan sertifikat BNSP,” ujar Ivong.

Menurut data Disnakertrans, sebanyak 166 peserta dinyatakan lulus dari delapan klaster pelatihan, mulai dari hair styling, make up artist, digital marketing, barista, hingga pemeliharaan dan perbaikan elektronika.

Meski anggaran DBHCHT tahun 2026 dipastikan turun hingga 50 persen, Ivong menegaskan bahwa program peningkatan kompetensi tidak akan berhenti. Bahkan, pihaknya menyiapkan skema baru yang lebih komprehensif.

“Tahun 2026 anggaran DBHCHT turun 50 persen. Namun kegiatan tetap berjalan. Saya tugaskan agar tahun depan program kita menjadi 4 in 1, pelatihan, sertifikasi, magang, dan penempatan,” tegasnya.

Dengan penambahan tahap penempatan kerja, Disnaker menargetkan peserta tidak hanya terlatih dan tersertifikasi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk terserap di dunia kerja.

Ivong juga menekankan bahwa sertifikat BNSP memiliki nilai strategis karena menjadi bukti kompetensi yang diakui secara nasional berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Sertifikasi ini adalah eskalator profesional panjenengan. Kompetensi panjenengan sekarang terbukti secara konkret dan diakui secara nasional,” ujarnya memberikan motivasi.

Pihaknya berharap keberadaan tenaga kerja tersertifikasi dapat memperkuat daya saing Kabupaten Blitar. Ivong menilai, peningkatan kualitas SDM merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi.

“Dengan SDM berkualitas, kita bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, dan mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju dan sejahtera,”terangnya.

Daftar peserta terdiri dari delapan klaster pelatihan:

Hair Styling Cutting (40 peserta)

Masakan Komersial (20 peserta)

Elektronika (18 peserta)

Make Up Artist (20 peserta)

Pembudidaya Bunga (23 peserta)

Digital Marketing (25 peserta)

Barista (20 peserta)

Melalui penyerahan sertifikat ini, peserta diharapkan mampu implementasikan keahlian yang diperoleh serta siap memasuki dunia kerja. Disnakertrans memastikan program peningkatan kompetensi akan terus ditingkatkan, meski dengan keterbatasan anggaran. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

Published

on

SIDOARJO— Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.

Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, ” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang.

Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.

Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.

“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,”terang Kombes Tobing.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Perjudian di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Published

on

TRENGGALEK — Dugaan praktik perjudian yang seolah tak tersentuh hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sebuah arena sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, didapati beroperasi secara terbuka dan masif, seakan-akan tanpa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Pantauan media pada Senin (18/11) menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung tanpa upaya penyamaran sedikit pun.

Di lokasi, sabung ayam digelar terang-terangan, sementara permainan dadu juga disediakan bagi para penjudi yang datang dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas berjalan dari siang hingga malam, dengan ratusan kendaraan memadati area sekitar indikasi betapa ramainya bisnis ini beroperasi.

Seorang warga sekitar mengatakan bahwa aparat sebenarnya pernah melakukan penutupan, namun hanya berlangsung sesaat.

“Pernah ditutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa penindakan tidak tegas?

Mengapa praktik tersebut bisa kembali hidup secepat itu?

Di tengah minimnya efek jera, dugaan soal adanya beking dari pihak tertentu mulai mencuat dan memicu kecurigaan publik.

Padahal aturan hukum sangat jelas. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.

Namun bagi warga Trenggalek, ketentuan itu seolah tinggal tulisan di atas kertas ketika melihat fenomena perjudian yang diduga beroperasi bebas tanpa hambatan. Kekhawatiran warga semakin membesar karena dampaknya mulai dirasakan.

Selain dianggap merusak moral, keberadaan arena judi dikhawatirkan menjadi pemicu kriminalitas lain, mulai dari pencurian, keributan, hingga kerawanan sosial yang mengancam ketertiban lingkungan.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya.

Desakan publik kini tidak lagi hanya ditujukan kepada Polres Trenggalek. Masyarakat meminta Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri turun tangan mengambil langkah konkret mulai dari penggerebekan, penutupan menyeluruh, hingga penindakan terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Warga menilai, pembiaran berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas sebagai bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi siapa pun dan tidak tunduk pada kepentingan oknum mana pun. (And/Red)

Continue Reading

Trending