Redaksi
Santri Al Azhaar Kedungwaru Peringati Hari Pahlawan dengan Tekad Lawan Korupsi

TULUNGAGUNG— Pagi itu, Senin 10 November 2025, langit Kedungwaru menaungi barisan santri yang berdiri tegak di lapangan Pesantren Al Azhaar.
Dengan seragam rapi dan pandangan mantap, mereka bukan sekadar pelajar yang menuntut ilmu agama dan umum, tetapi juga generasi penerus yang sedang menyerap semangat kepahlawanan dari masa silam semangat 10 November 1945 yang terus bergema hingga hari ini.
Di ruang-ruang taklim, para santri tidak hanya belajar ilmu, tetapi juga merenungi makna sejati kepahlawanan.
Mereka meneladani para pejuang dan nabi pahlawan kehidupan sejati yang diutus untuk membebaskan umat manusia dari kegelapan, menentang kezaliman, dan menegakkan kebenaran.
Meneladani Semangat Pahlawan di Era Digital.
Arus digital kini mengubah wajah dunia. Informasi melesat cepat, batas geografis memudar, dan generasi muda berdiri di persimpangan antara kemajuan dan kehampaan.
Namun, di setiap zaman, selalu muncul sosok-sosok lentera pahlawan yang tak butuh gelar, melainkan ketulusan dan keberanian untuk menjaga nilai luhur bangsa.
Dalam momentum Hari Pahlawan, pesantren menegaskan lima nilai utama yang perlu ditanamkan dalam diri santri dan generasi muda:
1. Ikhlas Membela Tanah Air dari Serangan Global.
Di era modern, ancaman terhadap bangsa tidak selalu berbentuk senjata. Infiltrasi budaya dan degradasi moral menjadi tantangan baru. Guru, aktivis, penulis, dan pendidik yang membentengi generasi dari pengaruh negatif merupakan pahlawan masa kini pejuang yang lahir dari cinta dan keikhlasan.
2. Rela Berkorban Demi Kebenaran.
Pahlawan sejati tidak menghitung untung rugi. Mereka berani berdiri di tengah tekanan, menyuarakan keadilan, dan menolak menjadi bagian dari sistem yang korup. Mereka adalah penjaga nurani bangsa.
3. Mengutamakan Kepentingan Orang Banyak.
Di tengah budaya individualisme, pahlawan zaman digital hadir sebagai penyeimbang. Mereka bekerja untuk kemaslahatan umat, membangun komunitas, dan menggerakkan perubahan sosial.
4. Semangat Tinggi, Pantang Mundur.
Perubahan tidak lahir dari keluhan, tetapi dari perjuangan. Pahlawan sejati gigih dan tak mudah menyerah, yakin bahwa setiap tetes keringat adalah investasi bagi masa depan bangsa.
5. Hubbul Wathon Minal Iman (Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman).
Cinta tanah air menjadi bagian dari ajaran Islam. Santri diajak menjaga kedaulatan budaya, ekonomi, dan spiritual bangsa dari pengaruh luar yang merusak.
Jihad Zaman Ini: Katakan Tidak pada Korupsi.
Dalam kehidupan modern, bangsa ini masih membutuhkan pahlawan bukan yang mengangkat senjata, tetapi yang berani berkata tidak pada korupsi. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi penyakit yang merusak moral dan kepercayaan publik.
“Santri harus berani menjadi bagian dari solusi. Menolak korupsi adalah jihad di masa kini jihad tanpa darah, tetapi penuh keberanian dan kejujuran,” pesan yang mengemuka dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru.
Pesantren Sebagai Benteng Moral Bangsa.
Pesantren bukan sekadar tempat menimba ilmu, tetapi benteng moral bangsa. Dari ruang taklim dan barisan santri, semangat 10 November kembali hidup melahirkan pahlawan-pahlawan baru yang menulis sejarah dengan integritas.
Mereka mungkin tak tercatat di buku sejarah, namun mereka menorehkan masa depan bangsa lewat keteladanan dan komitmen untuk hidup bersih.
Dan pagi ini, di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, sejarah itu kembali ditulis dengan doa, semangat, dan tekad: menjadi generasi berkah yang berkata tidak pada korupsi, demi Indonesia yang lebih terang. (DON/Red)
Oleh: Imam Mawardi Ridlwan, Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur.
Redaksi
Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.
Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.
Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana 2026, Pj Sekda Tegaskan Batas Waktu SPJ OPD

Kota Sorong PBD— Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).
Apel gabungan ASN tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 yang hingga memasuki awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.
Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.
“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberi tanggung jawab pengelolaan keuangan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda.
Pj Sekda mengungkapkan, hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).
“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.
“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, namun masih ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, yaitu penyelesaian SPJ Tahun 2025 oleh masing-masing OPD,” jelasnya.
Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat masa tugas bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan harus dievaluasi kembali.
“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal. (Timo)
Redaksi
Pengawak Senjata Bantuan Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Apel Kelengkapan Jelang Latihan

Jakarta— Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan materiil sebelum pelaksanaan latihan, para pengawak senjata bantuan Batalyon Infanteri 2 Marinir melaksanakan apel kelengkapan di Lapangan Apel Yonif 2 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Apel kelengkapan tersebut dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Yonif 2 Marinir, Mayor Marinir Antok Krisdiana, dan diikuti oleh seluruh prajurit pengawak senjata bantuan, meliputi pengawak mortir, penembak senjata otomatis, serta unsur senjata bantuan lainnya sebagai pendukung kekuatan tempur satuan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara menyeluruh kesiapan personel, kondisi senjata, amunisi latihan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar siap digunakan sesuai prosedur.
Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kelengkapan perorangan prajurit, kebersihan dan kelayakan senjata, alat bidik, perlengkapan komunikasi, hingga kelengkapan administrasi latihan.
Selain itu, Pasiops Yonif 2 Marinir memberikan penekanan khusus terkait faktor keamanan (safety) serta ketelitian dalam penggunaan senjata bantuan selama latihan berlangsung guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut, Mayor Marinir Antok Krisdiana menegaskan bahwa apel kelengkapan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan sebelum latihan dilaksanakan.
“Apel kelengkapan bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada keselamatan prajurit dan keberhasilan latihan. Prajurit agar selalu memedomani perintah dan petunjuk pelatih di lapangan,” tegasnya. (Timo)
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Jawa Timur3 minggu agoGerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan
Redaksi3 minggu agoDiduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Redaksi1 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Jawa Timur1 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?











