Connect with us

Redaksi

Tragedi Bus Harapan Jaya, Rakyat Geram: Nyawa Dua Mahasiswi Tak Bisa Dibayar dengan Setoran

Published

on

TULUNGAGUNG— Kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya di Jalan Raya Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (31/10) siang, kembali menyulut kemarahan publik dan menyoroti lemahnya tata kelola perusahaan angkutan umum di Jawa Timur.

Dua mahasiswi asal Jombang tewas di tempat, sementara seorang pengendara lain mengalami luka berat usai bus Harapan Jaya bernopol AG 7762 US menabrak dua sepeda motor di jalur padat tersebut.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.27 WIB ini menimbulkan duka mendalam sekaligus menggugah pertanyaan publik, sampai kapan kelalaian seperti ini terus dibiarkan.

Saksi mata menyebut bus yang dikemudikan Rizki Angga Saputra (30), warga Kota Malang, melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali di depan SPBU Rejoagung. Dua korban perempuan yang baru pulang dari kampus terseret hingga beberapa meter dan meninggal di lokasi kejadian.

Warga menilai kecelakaan itu bukan sekadar akibat kelalaian sopir, melainkan buah dari lemahnya pengawasan dan tata kelola di tubuh perusahaan transportasi umum.

“Ini bukan musibah biasa, tapi akibat kelalaian dan keserakahan. Kalau aparat dan pemerintah tidak tegas, tragedi seperti ini akan terus berulang,” ujar Ahmad Dardiri, warga setempat dengan nada geram.

Kemarahan serupa disuarakan oleh Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN). Mereka menyebut tragedi Rejoagung sebagai puncak gunung es dari masalah serius dalam sistem pengawasan armada besar di Jawa Timur.

“Kami menuntut pertanggungjawaban bukan hanya dari sopir, tapi juga dari manajemen PO Harapan Jaya. Ini sudah terlalu sering. Kalau mereka tidak mampu menjamin keselamatan, izinnya harus dievaluasi,” tegas Ketua GMPN.

Kasus di Rejoagung bukanlah insiden tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, PO Harapan Jaya tercatat beberapa kali terlibat kecelakaan fatal di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya:

27 Februari 2022 – Bus Harapan Jaya tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung. Lima orang tewas dan 14 luka-luka. Sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

2 Juli 2024 – Bus Harapan Jaya menabrak truk di Tol Jombang–Mojokerto (KM 672+400 A). Satu tewas, dua luka. Diduga pengemudi mengantuk.

14 September 2024 – Bus Harapan Jaya di Tol Batang (KM 347) menabrak truk. Satu sopir luka berat, lima penumpang luka ringan.

Rentetan kecelakaan ini memperkuat dugaan bahwa masalah keselamatan di tubuh perusahaan bukan hanya soal individu pengemudi, melainkan sistem yang lemah dan tidak konsisten dalam menjalankan standar keselamatan armada.

Dari beberapa sumber yang dihimpun oleh redaksi 90detik.com, pihak Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) sebelumnya pernah menyoroti bahwa pengawasan terhadap angkutan umum sering kali terfragmentasi antara kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

“Untuk kecelakaan yang terjadi di jalan kabupaten, kewenangan ada di Dishub daerah. Namun perusahaan otobus wajib memiliki sistem keselamatan internal yang sesuai standar nasional,” ujar pejabat Dishub Jatim dalam keterangan sebelumnya terkait kecelakaan serupa pada 2022.

Pernyataan itu menunjukkan adanya celah pengawasan, di mana tanggung jawab pengendalian armada besar sering kali saling lempar antara level daerah dan provinsi.

Akibatnya, perusahaan angkutan besar seperti Harapan Jaya tetap beroperasi meski memiliki rekam kecelakaan fatal berulang.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Desakan Audit Operasional.

Dari berbagai temuan lapangan, muncul dugaan adanya pelanggaran dalam tata kelola dan prosedur keselamatan operasional (SOP). Sejumlah indikator menunjukkan potensi kelalaian korporasi, antara lain:

Pengawasan internal yang lemah terhadap perilaku pengemudi.

Minimnya evaluasi rutin atas kelayakan kendaraan.

Jam kerja sopir yang melebihi batas aman.

Tidak adanya mekanisme pelaporan kecepatan atau sistem digital pengendali laju kendaraan.
LSM dan masyarakat mendesak agar kepolisian dan Dishub melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif dan teknis yang berpotensi berujung pada pembekuan izin operasional jika terbukti lalai.

Harapan Publik: Evaluasi Nyata, Bukan Sekadar Janji.

Tragedi Rejoagung menjadi refleksi kelam atas lemahnya sistem transportasi publik yang belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Setiap kecelakaan menelan korban, tetapi juga membuka mata publik bahwa akar masalahnya bukan hanya di sopir yang mengantuk atau hilang kendali, melainkan struktur pengawasan yang longgar dan manajemen keselamatan yang diabaikan.

“Masyarakat tidak mau tragedi ini jadi rutinitas tahunan. Sudah saatnya nyawa manusia lebih berharga daripada target setoran,” kata Ketua GMPN.

Kini, warga Tulungagung dan masyarakat Jawa Timur menunggu langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar tragedi Rejoagung menjadi momentum perubahan bukan sekadar headline sesaat.

“Kalau sistemnya terus dibiarkan longgar, yang mati bukan cuma orang di jalan, tapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PO Harapan Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan maupun dugaan pelanggaran tata kelola keselamatan operasional armada. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Warga Tulungagung Gerah! Proyek Berubah Jadi “Hantu Debu”, Bupati Angkat Bicara

Published

on

TULUNGAGUNG – Impian warga mendapatkan jalan mulus di ruas Wonorejo–Sumbergempol harus kandas oleh pemandangan kontras.

Alih-alih menikmati kenyamanan aspal baru, masyarakat justru harus gigit jari akibat ulah truk-truk pengangkut material proyek yang disebut-sebut sebagai Koperasi Desa Merah Putih.

Pasalnya, kawasan bekas bangunan SD yang kini diratakan itu berubah menjadi “neraka debu”. Lalu lalang truk tak hanya menyisakan polusi udara, tetapi juga memicu kemarahan warga yang merasa terancam kesehatannya.

“Jalan mulus sekarang jadi sumber petaka! Truk-truk gila lewat kapan saja, debu tebal di mana-mana. Kami ini mau sehat atau malah sakit kalau terus-terusan begini?” ujar seorang warga dengan nada kesal kepada awak media, pada Senin (9/3).

Keluhan warga ini sontak menjadi perbincangan panas di media sosial dan grup-grup WhatsApp warga sekitar.

Tak tinggal diam, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, langsung bereaksi keras. Dengan nada tegas, orang nomor satu di lingkup Pemkab ini buka suara dan menyentil para pengusaha truh nakal yang diduga menjadi biang kerok kerusakan jalan.

“Ini sudah keterlaluan, Saya minta media ikut turun tangan mengawasi. Jalan kita ini bukan tempat adu balap truk bermuatan 13 ton, padahal batasnya cuma 8 ton. Kalau begini caranya, habis infrastruktur kita,” tegasnya saat dihubungi terpisah.

Tak hanya berhenti di situ, Bupati berjanji akan segera mengerahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyapu bersih jalan-jalan yang terkontaminasi tanah. Instruksi pembersihan disebutnya akan dilakukan dalam waktu dekat demi mengembalikan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembangunan di lokasi bekas SD Wonorejo masih berlangsung.
(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

PDIP Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan fraksi partai di daerah untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia yang dipicu oleh meningkatnya konflik di kawasan Timur Tengah.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 963/IN/DPP/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada kepala dan wakil kepala daerah dari PDIP serta pimpinan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dari Fraksi PDIP di seluruh Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Darmadi Durianto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi memicu kenaikan harga minyak mentah dunia. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada perekonomian nasional, termasuk meningkatnya beban subsidi energi serta potensi kenaikan harga BBM yang akan mempengaruhi biaya distribusi barang dan harga pangan.

PDIP menilai situasi ini perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan tekanan besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.

DPP PDIP kemudian menginstruksikan beberapa langkah strategis kepada para kepala daerah dari PDIP, antara lain:

1. Memperkuat pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD agar tetap konstruktif, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Melakukan penghitungan dan analisis komprehensif terhadap dampak fiskal daerah, termasuk kemungkinan peningkatan belanja subsidi, operasional, dan pelayanan publik.

3. Melakukan penghematan serta efisiensi anggaran, dengan memprioritaskan belanja yang langsung menyentuh kepentingan rakyat serta menunda kegiatan yang tidak mendesak.

4. Mengantisipasi kenaikan harga pangan dan biaya distribusi, serta memastikan pasokan dan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.

5. Memperkuat program jaring pengaman sosial, khususnya bagi masyarakat miskin, buruh, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan lainnya.

DPP PDIP menegaskan bahwa instruksi tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin sebagai bentuk komitmen partai dalam melindungi kepentingan rakyat kecil di tengah dinamika ekonomi global.

Instruksi ini juga ditembuskan kepada Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDIP serta seluruh DPD dan DPC PDIP di Indonesia sebagai bagian dari koordinasi organisasi partai dalam merespons potensi dampak krisis energi global. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Oknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Published

on

TULUNGAGUNG— Komandan Kodim (Dandim) 0807 Tulungagung, Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat setelah seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat tertangkap tangan saat mencoba membobol minimarket di wilayah Tulungagung.

Oknum tersebut diketahui berinisial Serda AM, anggota Koramil 10/Pakel.

Dia diamankan aparat kepolisian bersama warga saat diduga melakukan aksi pembobolan sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Serda AM diduga masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak bagian atap bangunan.

Namun aksinya gagal setelah keberadaannya diketahui warga dan segera dilaporkan kepada polisi.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (9/3/2026), Letkol Arh Hanny Galih Satrio membenarkan bahwa pelaku merupakan personel aktif di bawah komandonya.

“Yang bersangkutan merupakan anggota aktif. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, fakta mengejutkan terungkap bahwa Serda AM ternyata pernah terlibat kasus serupa di wilayah Trenggalek pada tahun 2024 dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan militer.

“Yang bersangkutan sudah pernah masuk rumah tahanan militer dan keluar pada awal tahun 2025. Ternyata sekarang terjadi lagi, sehingga tetap akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Serda AM masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung setelah mengalami cedera kepala ringan saat proses penangkapan.

Secara administratif, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polres Tulungagung kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut di lingkungan militer.

Penyidik militer saat ini masih menunggu kondisi kesehatan tersangka stabil sebelum melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Dandim 0807 Tulungagung juga menegaskan bahwa institusi TNI berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan tanpa memberikan perlindungan kepada anggota yang melanggar hukum.

Menurutnya, Kodim 0807 bersama Korem 081/Dhirotsaha Jaya hingga Kodam V/Brawijaya memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada istilah menutup-nutupi. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk detail sanksi maupun kemungkinan pengembangan tempat kejadian perkara lain, kita menunggu hasil penyidikan resmi dari Denpom,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending