Redaksi
Tragedi Bus Harapan Jaya, Rakyat Geram: Nyawa Dua Mahasiswi Tak Bisa Dibayar dengan Setoran

TULUNGAGUNG— Kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya di Jalan Raya Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (31/10) siang, kembali menyulut kemarahan publik dan menyoroti lemahnya tata kelola perusahaan angkutan umum di Jawa Timur.
Dua mahasiswi asal Jombang tewas di tempat, sementara seorang pengendara lain mengalami luka berat usai bus Harapan Jaya bernopol AG 7762 US menabrak dua sepeda motor di jalur padat tersebut.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.27 WIB ini menimbulkan duka mendalam sekaligus menggugah pertanyaan publik, sampai kapan kelalaian seperti ini terus dibiarkan.
Saksi mata menyebut bus yang dikemudikan Rizki Angga Saputra (30), warga Kota Malang, melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali di depan SPBU Rejoagung. Dua korban perempuan yang baru pulang dari kampus terseret hingga beberapa meter dan meninggal di lokasi kejadian.
Warga menilai kecelakaan itu bukan sekadar akibat kelalaian sopir, melainkan buah dari lemahnya pengawasan dan tata kelola di tubuh perusahaan transportasi umum.
“Ini bukan musibah biasa, tapi akibat kelalaian dan keserakahan. Kalau aparat dan pemerintah tidak tegas, tragedi seperti ini akan terus berulang,” ujar Ahmad Dardiri, warga setempat dengan nada geram.
Kemarahan serupa disuarakan oleh Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN). Mereka menyebut tragedi Rejoagung sebagai puncak gunung es dari masalah serius dalam sistem pengawasan armada besar di Jawa Timur.
“Kami menuntut pertanggungjawaban bukan hanya dari sopir, tapi juga dari manajemen PO Harapan Jaya. Ini sudah terlalu sering. Kalau mereka tidak mampu menjamin keselamatan, izinnya harus dievaluasi,” tegas Ketua GMPN.
Kasus di Rejoagung bukanlah insiden tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, PO Harapan Jaya tercatat beberapa kali terlibat kecelakaan fatal di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya:
27 Februari 2022 – Bus Harapan Jaya tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung. Lima orang tewas dan 14 luka-luka. Sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
2 Juli 2024 – Bus Harapan Jaya menabrak truk di Tol Jombang–Mojokerto (KM 672+400 A). Satu tewas, dua luka. Diduga pengemudi mengantuk.
14 September 2024 – Bus Harapan Jaya di Tol Batang (KM 347) menabrak truk. Satu sopir luka berat, lima penumpang luka ringan.
Rentetan kecelakaan ini memperkuat dugaan bahwa masalah keselamatan di tubuh perusahaan bukan hanya soal individu pengemudi, melainkan sistem yang lemah dan tidak konsisten dalam menjalankan standar keselamatan armada.
Dari beberapa sumber yang dihimpun oleh redaksi 90detik.com, pihak Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) sebelumnya pernah menyoroti bahwa pengawasan terhadap angkutan umum sering kali terfragmentasi antara kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
“Untuk kecelakaan yang terjadi di jalan kabupaten, kewenangan ada di Dishub daerah. Namun perusahaan otobus wajib memiliki sistem keselamatan internal yang sesuai standar nasional,” ujar pejabat Dishub Jatim dalam keterangan sebelumnya terkait kecelakaan serupa pada 2022.
Pernyataan itu menunjukkan adanya celah pengawasan, di mana tanggung jawab pengendalian armada besar sering kali saling lempar antara level daerah dan provinsi.
Akibatnya, perusahaan angkutan besar seperti Harapan Jaya tetap beroperasi meski memiliki rekam kecelakaan fatal berulang.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Desakan Audit Operasional.
Dari berbagai temuan lapangan, muncul dugaan adanya pelanggaran dalam tata kelola dan prosedur keselamatan operasional (SOP). Sejumlah indikator menunjukkan potensi kelalaian korporasi, antara lain:
Pengawasan internal yang lemah terhadap perilaku pengemudi.
Minimnya evaluasi rutin atas kelayakan kendaraan.
Jam kerja sopir yang melebihi batas aman.
Tidak adanya mekanisme pelaporan kecepatan atau sistem digital pengendali laju kendaraan.
LSM dan masyarakat mendesak agar kepolisian dan Dishub melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif dan teknis yang berpotensi berujung pada pembekuan izin operasional jika terbukti lalai.
Harapan Publik: Evaluasi Nyata, Bukan Sekadar Janji.
Tragedi Rejoagung menjadi refleksi kelam atas lemahnya sistem transportasi publik yang belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.
Setiap kecelakaan menelan korban, tetapi juga membuka mata publik bahwa akar masalahnya bukan hanya di sopir yang mengantuk atau hilang kendali, melainkan struktur pengawasan yang longgar dan manajemen keselamatan yang diabaikan.
“Masyarakat tidak mau tragedi ini jadi rutinitas tahunan. Sudah saatnya nyawa manusia lebih berharga daripada target setoran,” kata Ketua GMPN.
Kini, warga Tulungagung dan masyarakat Jawa Timur menunggu langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar tragedi Rejoagung menjadi momentum perubahan bukan sekadar headline sesaat.
“Kalau sistemnya terus dibiarkan longgar, yang mati bukan cuma orang di jalan, tapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PO Harapan Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan maupun dugaan pelanggaran tata kelola keselamatan operasional armada. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Bukan Hanya Kepala BPKAD, Korupsi Dana ATK di Pemkot Sorong Bertambah 3 Tersangka

Sorong PBD— Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Tersangka terbaru berinisial JJR, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong. Penetapan ini dilakukan setelah Kejati Papua Barat menggelar ekspose penyidikan dan menemukan bukti kuat keterlibatan JJR dalam pengelolaan dana belanja barang dan jasa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hari ini kami kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni JJR, bendahara pengeluaran di BPKAD Kota Sorong. Dari hasil ekspose, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dalam penggunaan dana yang tidak semestinya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, kepada wartawan di Sorong, Rabu (12/11/2025).
Menurut Agustiawan, dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan oleh tim auditor independen, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp4.187.436.800.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan resmi dari audit terbaru yang diselesaikan beberapa bulan terakhir.
“Sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggung jawab besar terhadap pencairan anggaran. Tidak mungkin dana sebesar itu dapat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bendahara,” tegas Agustiawan.
Dengan penetapan JJR, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong berinisial BEPM sebagai tersangka utama dalam perkara yang sama.
“Awalnya JJR diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya. Namun setelah pengembangan dan analisa mendalam terhadap dokumen dan keterangan saksi-saksi, ditemukan peran signifikan JJR dalam aliran dana tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agustiawan.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Papua Barat telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif dan mantan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung dari hasil pendalaman tim penyidik di lapangan,” tambahnya.
Agustiawan juga menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang dilakukan sebelumnya bukan bagian dari hasil audit khusus yang menjadi dasar penetapan tersangka kali ini.
“Pengembalian yang pernah dilakukan itu merupakan hasil audit umum oleh BPK. Sedangkan temuan kerugian Rp4,1 miliar ini murni hasil audit khusus dari tim auditor independen yang baru selesai,” ungkapnya.
Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pihak kejaksaan juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari mana pun. Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami harus memiliki dua alat bukti yang sah, dan itu sudah terpenuhi,” pungkas Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 ini kini menjadi salah satu kasus prioritas Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Selain karena besarnya nilai kerugian negara, kasus ini juga dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di wilayah Papua Barat Daya. (Timo)
Redaksi
Kisah Diana, Penjual Strawberry CFD yang Kini Suplai Coffeeshop dan Program MBG

TULUNGAGUNG – Berawal dari hobi berjualan buah segar di ajang Car Free Day (CFD), Diana Nuraini (26), warga Sukorejo, Rejotangan, Tulungagung, kini sukses mengembangkan usahanya menjadi pemasok strawberry segar dan frozen untuk berbagai mitra.
Produknya tak hanya disukai masyarakat umum, tetapi juga dipercaya untuk memenuhi kebutuhan coffeeshop serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usaha yang ia rintis sejak 2022 itu diberi nama “Nadera Strawberry Fresh.”
Berawal dari sistem pre-order dan COD bersama sang suami, Diana memulai langkahnya dengan semangat kerja keras dan ketelatenan. Rutin membuka lapak di CFD, perlahan bisnis kecil itu mulai berkembang pesat.
Kini, lapak Nadera Strawberry Fresh telah bertambah menjadi dua lokasi: di depan Pasar Ngunut dan di Pusat Kuliner PINKA, Kutoanyar, Tulungagung.
Diana dan suami menjaga lapak utama di gazebo barat sungai, sementara satu lapak lainnya dikelola karyawan di sisi timur.
Tak hanya mengandalkan penjualan langsung, Diana juga aktif memasarkan produknya secara digital melalui akun TikTok “Nadera Strawberry Fresh Tulungagung” dan Facebook “Nadera Real.”
Ia kerap melakukan live streaming untuk menarik pembeli sekaligus menjaga interaksi dengan pelanggan setia.
“Kami selalu sortir buah sesuai kondisinya, jujur dalam berjualan, dan berusaha memberikan yang terbaik untuk pelanggan,” ujar Diana penuh semangat.
Dalam kondisi pasokan yang lancar, Diana bisa berjualan dua hari sekali dengan omzet hingga Rp800 ribu per hari dan laba bersih sekitar Rp400 ribu. Harga produknya bervariasi, mulai dari Rp2.500 hingga Rp38.000 tergantung ukuran dan jenis kemasan.
Saat ini, Nadera Strawberry Fresh dipercaya menyuplai sekitar 120 kilogram strawberry segar per bulan untuk dapur program MBG, serta memasok strawberry frozen ke sejumlah coffeeshop di Tulungagung.
Meski demikian, perjalanan usahanya tidak selalu mulus. Musim hujan sering menjadi tantangan karena pasokan dari petani menurun. Untuk menjaga keberlanjutan usaha, Diana memanfaatkan dukungan pembiayaan dari BAZNAS Microfinance Desa (BMD) Tulungagung.
Pada tahap pertama, akhir Oktober 2024, Diana menerima bantuan sebesar Rp1,6 juta untuk membeli perlengkapan lapak seperti tenda dan meja.
Setahun kemudian, pada Oktober 2025, ia kembali memperoleh tambahan modal sebesar Rp3 juta guna menambah stok dan memenuhi pesanan dari program MBG.
Pendamping BAZNAS BMD Tulungagung juga memberikan edukasi tentang pencatatan keuangan sederhana agar usaha Diana semakin tertata dan berkelanjutan.
“Kami berharap Nadera Strawberry Fresh terus berkembang dan bisa menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM muda di Tulungagung,” ujar salah satu pendamping program.
Dengan ketekunan dan strategi yang tepat, Diana membuktikan bahwa bisnis kecil pun bisa tumbuh menjadi peluang besar asalkan dijalankan dengan niat baik, kejujuran, dan semangat pantang menyerah. (Abd/Red)
Redaksi
Pekerjaan JUT di Tulungagung Seperti Sisik Ular, Pokir Disorot: Ini Tanggapan Inspektorat

TULUNGAGUNG— Sebuah proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, menjadi buah bibir setelah menunjukkan kerusakan parah hanya hitungan bulan setelah pembangunannya rampung.
Nilai proyek yang mencapai Rp 200 juta dari Anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) Tulungagung tahun 2025 ini kini dipersoalkan warga karena kualitasnya yang dianggap “amburadul”.
Di lapangan, kondisi jalan memprihatinkan. Sejumlah titik tampak retak, patah, dan tidak rata. Kualitas pekerjaan yang jauh dari memadai ini memantik kecurigaan adanya kelalaian hingga penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Baru beberapa bulan selesai, sudah hancur. Padahal anggarannya besar,” ujar seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyiratkan kekecewaan.
Menanggapi keresahan ini, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, SH., MH., menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa audit menyeluruh baru akan dilakukan setelah seluruh pekerjaan proyek tahun berjalan tersebut dinyatakan rampung.
“Kami membuka ruang aduan dari masyarakat. Silahkan menyampaikan aduan secara resmi kepada kami, kami akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu sesuai prosedur penanganan sebelum dilakukan audit,” jelas Esty kepada 90detik.com, Selasa (11/11).
“Karena kegiatan di tahun berjalan, kami akan melakukan audit setelah semua pekerjaan selesai. Namun jika ada aduan, kami tetap menindaklanjuti dengan klarifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Sikap ‘tunggu dan lihat’ dari aparat pengawas ini langsung menuai respons.
Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri, Wahyu, menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi. Ia mendesak inspektorat untuk tidak berleha-leha.
“Pekerjaan amburadul seperti sisik ular. Ini harus diusut. Jangan sampai proyek dengan nilai ratusan juta hanya jadi ajang pemborosan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari inspektorat. Kerusakan dini pada JUT Sobontoro ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mengawal akuntabilitas dan kualitas setiap rupiah uang rakyat yang dikeluarkan. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional2 minggu agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Redaksi2 minggu agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana
Nasional6 hari agoWarga Desa di Blitar Swadaya Tambal Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemkab
Redaksi2 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Jawa Timur7 hari agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi2 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Redaksi2 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Nasional2 minggu agoDugaan Ada Tikus Proyek, Rabat Beton Telan Anggaran Rp 200 Juta Rusak Parah Belum Setengah Tahun













