Redaksi
Sebagai Lembaga Terinovatif Jenjang TK, TK Insan Kamil Tuban Raih Penghargaan

TUBAN, 90detik.com- TK Insan Kamil Tuban berhasil meraih penghargaan sebagai Lembaga Terinovatif Jenjang TK. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bentuk apresiasi atas upaya lembaga dalam merdeka belajar dan inovasi pendidikan yang dilakukan.
Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridwan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh siswa dan guru yang telah bekerja keras untuk meraih penghargaan ini.
Ia mengatakan bahwa sinergi antara siswa, guru, dan orang tua adalah kunci keberhasilan lembaga sekolah ini.
“TK Insan Kamil Tuban telah melakukan berbagai inovasi dalam merdeka belajar, seiring dengan implementasi Program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”, tuturnya.
Dalam program ini, TK Insan Kamil Tuban menjadikan pendekatan pembelajaran yang lebih aktif dan kreatif, serta memberikan kebebasan kepada siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka.
“Salah satu program unggulan TK Insan Kamil Tuban adalah penerapan lesson study dalam proses pembelajaran”, ungkapnya.
Lesson study merupakan sebuah metode pengembangan profesionalisme guru melalui kerjasama tim dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
“Dengan melibatkan guru-guru pada setiap proses, pembelajaran di TK Insan Kamil Tuban menjadi lebih efektif dan bermakna bagi siswa”, jelasnya.
Selain itu, TK Insan Kamil Tuban juga aktif dalam mengadakan kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan siswa serta melibatkan orang tua sebagai mitra pendidikan.
“Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di antaranya adalah seni tari, musik, dan teater. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa dan menjadikan mereka lebih aktif dalam berkreasi”, terangnya.
Dengan diraihnya penghargaan sebagai Lembaga Terinovatif Jenjang TK, TK Insan Kamil Tuban semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain itu, Ketua Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridwan, juga berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi semua anggota lembaga untuk terus berinovasi dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak di Kabupaten Tuban.
Apresiasi juga diberikan oleh Bupati Tuban, Mas Aditya Halindra Faridzky, atas pencapaian yang diraih oleh TK Insan Kamil Tuban.
“Kami berharap lembaga pendidikan lainnya dapat mengikuti jejak TK Insan Kamil Tuban dalam merangkul inovasi dan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda”, harapnya.
Dengan adanya penghargaan ini, TK Insan Kamil Tuban semakin bersemangat untuk terus melakukan inovasi dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa-siswinya.
“Keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Tuban untuk meraih prestasi yang sama atau bahkan lebih baik”, tutupnya. (Red)
Redaksi
Pesantren Al Azhaar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bersama Ulama Tarim Yaman

TULUNGAGUNG— Pondok Pesantren Al Azhaar Kedungwaru Tulungagung menggelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Gedung Dakwah Abi KHM. Ihya Ulumiddin, Desa Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, pada Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan dengan metode praktik dan simulasi langsung, menghadirkan narasumber utama Syaich Abu Bakar Bin Zein Bin Bakar Bin Awad Bin Muhammad Ar Roqi Bafadlol Al Hadromi dari Tarim, Yaman.
Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa kemampuan pemulasaraan jenazah mulai kurang diminati oleh generasi modern.
Banyak generasi digital yang tidak memahami tata cara pemulasaraan sesuai syariat. Karena itu, para guru Pesantren Al Azhaar diberi pelatihan khusus agar dapat membimbing para santri dalam ilmu fardu kifayah yang sangat penting ini.
Pelatihan menitikberatkan pada empat aspek utama: memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.
Namun, praktik yang dilakukan secara lebih mendalam adalah tahapan memandikan dan mengkafani mayit, mulai dari persiapan alat hingga tata cara penyucian secara rinci.
Abah Imam menegaskan bahwa tujuan utama pelatihan ini adalah memastikan para guru memiliki kompetensi yang cukup untuk menyampaikan ilmu pemulasaraan jenazah secara benar di ruang kelas.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para guru dan wali santri karena disajikan secara langsung oleh ahli bersanad internasional.
Danramil Kecamatan Kedungwaru, Kapten Infanteri Edy Mulyono, yang mengikuti pelatihan sejak awal, menyampaikan apresiasinya terhadap materi yang diberikan.
“Saya mengikuti dari awal dan akhirnya paham bagaimana menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk memandikan dan mengkafani. Setelah semua lengkap, proses pemulasaraan dilakukan dengan membersihkan seluruh bagian tubuh, menyiwaki dengan kain kafan, lalu melanjutkan tahapan sesuai tuntunan Nabi. Detail sekali,” ujar Edi.
Di tempat yang sama, Direktur Humas LPI Al Azhaar Tulungagung, Heru Syaifuddin, juga merasa sangat berbahagia dapat belajar langsung dari ulama internasional yang memiliki sanad keilmuan jelas.
“Mantap, detail dan bersanad,” ungkap Heru. (DON/Red)
Redaksi
Hibah Ormas 2026 Disunat, Penerima di Tulungagung Justru Bertambah

TULUNGAGUNG – Anggaran hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan LSM di Tulungagung pada 2026 dipangkas cukup signifikan. Bakesbangpol hanya mengusulkan Rp4,4 miliar, turun dari alokasi tahun ini yang mencapai Rp5,3 miliar.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penurunan anggaran terjadi karena adanya pembatasan nominal hibah, terutama bagi lembaga yang pengajuannya melalui pokok pikiran (pokir) dewan.
“Anggaran turun, tapi jumlah lembaga penerima justru bertambah,” kata Budi, Jumat(14/11).
Pada 2026, jumlah penerima hibah naik menjadi 208 ormas-LSM, dibanding 145 lembaga pada tahun ini.
Kenaikan jumlah penerima itu terjadi karena banyak lembaga yang tahun ini tidak mendapat jatah, mengingat pola penyalurannya dua tahun sekali.
Untuk hibah yang diajukan melalui jalur pokir, Bakesbangpol menetapkan pembatasan maksimal Rp25 juta per lembaga.
“Yang lewat pokir kita batasi maksimal 25 juta. Untuk yang di luar pokir, sementara belum ada batasan,” jelasnya.
Meski ada sistem rotasi dua tahunan, ada tiga lembaga yang tetap memperoleh hibah setiap tahun karena merupakan forum bentukan pemerintah, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Budi menambahkan, ormas-LSM yang tidak mengambil jatah hibah pada 2025 masih berpeluang menerima alokasi pada 2026.
Menjadi pertanyaan besar, seperti apa mudahnya membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah sehingga jumlah ormas dan LSM meningkat drastis. Masyarakat harus ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut. (Abd/Red)
Redaksi
Bukan Hanya Kepala BPKAD, Korupsi Dana ATK di Pemkot Sorong Bertambah 3 Tersangka

Sorong PBD— Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Tersangka terbaru berinisial JJR, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong. Penetapan ini dilakukan setelah Kejati Papua Barat menggelar ekspose penyidikan dan menemukan bukti kuat keterlibatan JJR dalam pengelolaan dana belanja barang dan jasa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hari ini kami kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni JJR, bendahara pengeluaran di BPKAD Kota Sorong. Dari hasil ekspose, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dalam penggunaan dana yang tidak semestinya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, kepada wartawan di Sorong, Rabu (12/11/2025).
Menurut Agustiawan, dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan oleh tim auditor independen, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp4.187.436.800.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan resmi dari audit terbaru yang diselesaikan beberapa bulan terakhir.
“Sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggung jawab besar terhadap pencairan anggaran. Tidak mungkin dana sebesar itu dapat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bendahara,” tegas Agustiawan.
Dengan penetapan JJR, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong berinisial BEPM sebagai tersangka utama dalam perkara yang sama.
“Awalnya JJR diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya. Namun setelah pengembangan dan analisa mendalam terhadap dokumen dan keterangan saksi-saksi, ditemukan peran signifikan JJR dalam aliran dana tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agustiawan.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Papua Barat telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif dan mantan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung dari hasil pendalaman tim penyidik di lapangan,” tambahnya.
Agustiawan juga menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang dilakukan sebelumnya bukan bagian dari hasil audit khusus yang menjadi dasar penetapan tersangka kali ini.
“Pengembalian yang pernah dilakukan itu merupakan hasil audit umum oleh BPK. Sedangkan temuan kerugian Rp4,1 miliar ini murni hasil audit khusus dari tim auditor independen yang baru selesai,” ungkapnya.
Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pihak kejaksaan juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari mana pun. Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami harus memiliki dua alat bukti yang sah, dan itu sudah terpenuhi,” pungkas Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 ini kini menjadi salah satu kasus prioritas Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Selain karena besarnya nilai kerugian negara, kasus ini juga dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di wilayah Papua Barat Daya. (Timo)
Nasional2 minggu agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Redaksi3 minggu agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana
Nasional1 minggu agoWarga Desa di Blitar Swadaya Tambal Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemkab
Redaksi2 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Jawa Timur1 minggu agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi2 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Redaksi3 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Nasional2 minggu agoDugaan Ada Tikus Proyek, Rabat Beton Telan Anggaran Rp 200 Juta Rusak Parah Belum Setengah Tahun







