Nasional
Seluruh Pendaki Gunung Marapi Yang Terdata Ditemukan

Sumbar, 90detik.com- Polisi menyatakan satu jenazah korban erupsi Gunung Marapi telah ditemukan pagi ini. Dengan demikian, berdasarkan data pendaki di Posko BKSDA yang berjumlah 75 orang, sudah ditemukan seluruhnya.
- “Tadi pagi dapat informasi yang satu ini sudah menuju ke rumah sakit, jadi berdasarkan data sudah lengkap 75,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes. Pol. Dwi S, Rabu (6/12/2023).
Menurut Dwi, meski seluruh korban yang terdata sudah ditemukan, namun proses penyusuran masih akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi korban lain.
- “Data yang kita dapat 75 itu dari pendaki melalui yang terdaftar di online. Dikhawatirkan, masih banyak pendaki lain yang tidak mendaftar melalui aplikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, berdasarkan data dari posko pengaduan di rumah sakit hingga tadi malam, masih ada 30 keluarga yang belum terinfo keberadaan sanak saudaranya. Oleh karena itu, penyisiran hingga saat ini masih terus dilakukan.
- “Berarti masih ada tujuh lagi yang harus dicari,” jelasnya.
Ditambahkan Dwi, saat ini situasi penyisiran di puncak Gunung Marapi memang terkendala cuaca. Kerap turunnya hujan membuat jalan pendakian menjadi licin.
Selain itu, kabut juga menjadi tantangan proses evakuasi. Bahkan, erupsi sendiri masih terus terjadi hingga saat ini.
- “SDM daripada tim evakuasi ini memang tidak semua menguasai medan, jadi pada saat kegiatan evakuasi hari ketiga, kami mengikutsertakan masyarakat yang mengetahui situasi di sana,” ungkapnya.
Masyarakat di sekitar Gunung Marapi sendiri, ujarnya, masih beraktivitas seperti biasa. Sebab, lokasi erupsi jauh dari pemukiman masyarakat. (Red)
Nasional
Tanah Bersertifikat Diduga Dikuasai Bupati, DPP GMNI Desak Aparat Turun Tangan

Jakarta — Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait klaim sepihak atas lahan masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara.
Lahan seluas kurang lebih 12 hektar tersebut merupakan hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) transmigrasi yang sejak awal diperuntukkan sebagai lahan perkebunan warga. Namun hingga kini, lahan itu diduga masih dikuasai secara pribadi oleh Bupati Halmahera Utara, meski sebanyak 12 KK di antaranya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Menurut Yohanis, penguasaan lahan bersertifikat milik rakyat oleh pejabat publik merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Ia menilai fakta bahwa warga telah memiliki legalitas atas tanah tersebut namun belum dapat menguasai fisik lahannya menjadi indikasi kuat adanya praktik penindasan terhadap masyarakat kecil.
“Praktik perampasan ruang hidup seperti ini tidak bisa ditoleransi. Legalitas sertifikat adalah kedaulatan warga atas tanahnya. Jika seorang kepala daerah justru menjadi pihak yang menguasai hak rakyat tanpa dasar hukum, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang,” tegas Yohanis, Kamis(7/5).
Ia juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah pusat untuk serius menangani persoalan yang menimpa 24 KK transmigrasi di Desa Trans Hero tersebut.
Menurutnya, warga transmigrasi seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan akses ekonomi dari pemerintah daerah, bukan kehilangan hak atas lahan garapan mereka.
“Keberadaan warga transmigrasi di Trans Hero seharusnya dilindungi dan difasilitasi akses ekonominya oleh pemerintah daerah, bukan justru lahannya diambil alih. Kami di DPP GMNI tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendirian melawan tembok kekuasaan di daerah,” lanjutnya.
Secara organisasi, DPP GMNI menyatakan akan segera melakukan langkah advokasi dan melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut kepada aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.
Langkah itu dilakukan agar pihak terkait, termasuk Bupati Halmahera Utara, dapat dipanggil dan diperiksa dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Yohanis menegaskan, DPP GMNI akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat transmigrasi benar-benar dipulihkan. (By/Red)
Nasional
PSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat

BLITAR – Ratusan pendekar di bawah kepemimpinan Kangmas Taufiq menggelar aksi damai di depan gedung DPRD dan KONI Kabupaten Blitar, pada Kamis (7/5). Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan setelah mereka mengaku selama sembilan tahun mengalami intimidasi dari kelompok yang dituding menggunakan nama PSHT tanpa legalitas resmi.
Massa datang membawa tuntutan tegas agar aparat penegak hukum, DPRD, KONI, hingga Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di tubuh organisasi pencak silat tersebut.
“Kami sudah sembilan tahun diintimidasi,” ujar salah satu pengurus PSHT di sela aksi.
Dalam audiensi yang berlangsung panas namun tetap kondusif itu, massa meminta adanya tindakan hukum terhadap kelompok yang dianggap ilegal menggunakan nama besar PSHT.
Mereka juga mendesak digelarnya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) hingga opsi pembekuan kepengurusan IPSI Kabupaten Blitar apabila diperlukan.

Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo, menyampaikan keterangan pers usai audiensi bersama pengurus KONI, (dok/JK)
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo atau yang akrab disapa Bagas, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak langsung pada pembinaan atlet.
“Kami meminta ada tindakan nyata. Persoalan ini sudah terlalu panjang. Kami beri waktu maksimal satu bulan untuk ada penyelesaian,” tegas Bagas usai audiensi.
Menurutnya, selama ini atlet-atlet binaan PSHT Kabupaten Blitar kesulitan masuk dalam pembinaan resmi karena rekomendasi organisasi berada di pihak lain yang disebut menyerupai organisasi mereka.
“Banyak atlet kami akhirnya dibawa ke daerah lain, bahkan keluar Jawa Timur. Padahal atlet asli Kabupaten Blitar cukup banyak,” katanya.
Bagas mengaku kondisi tersebut membuat banyak atlet PSHT gagal tampil membawa nama daerahnya sendiri di berbagai kejuaraan resmi, termasuk agenda Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Karena ketua cabang di IPSI bukan kami, akhirnya atlet-atlet kami tidak bisa masuk. Bahkan banyak yang diambil pihak lain,” ujarnya.
Situasi ini pun menyeret KONI Kabupaten Blitar ke tengah polemik. Ketua Harian KONI Kabupaten Blitar, Fatatoh, menyatakan pihaknya tidak bisa langsung mencampuri konflik internal IPSI.
Namun, KONI berjanji akan memfasilitasi komunikasi dengan IPSI Jawa Timur dan seluruh perguruan silat di Kabupaten Blitar.
“KONI tidak bisa ujuk-ujuk masuk. Semua harus melalui mekanisme organisasi, termasuk muscab atau muscablub,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi kepada IPSI Jawa Timur akan segera dikirim sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama massa PSHT.
Langkah itu diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian agar konflik tidak mengganggu pembinaan atlet menuju agenda olahraga daerah mendatang.
“Kami akan segera berkirim surat ke IPSI Jawa Timur dan menyampaikan seluruh aspirasi yang masuk,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Blitar bersama disebut siap memfasilitasi penyelesaian melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hasil audiensi bahkan dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi pegangan massa PSHT untuk mengawal janji para pihak terkait.
Namun di balik aksi damai itu, ancaman aksi susulan tetap mengemuka. Bagas memberi ultimatum keras kepada seluruh pihak yang terlibat.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian konkret, massa PSHT mengancam akan kembali turun dengan jumlah jauh lebih besar.
“Kalau tidak ada realisasi sesuai target, kami pastikan massa akan hadir sepuluh kali lipat,” tegasnya.
Publik kini menanti, koordinasi antara DPRD, aparat kepolisian, KONI, dan IPSI guna meredam potensi konflik antar perguruan silat di Kabupaten Blitar. Ataukah polemik yang telah berlangsung hampir satu dekade itu benar-benar bisa diselesaikan, atau justru memicu gelombang aksi yang lebih besar di kemudian hari.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Praktisi Hukum Desak Transparansi Penanganan Kasus Di Maluku

Maluku — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem melontarkan kritik keras terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku pada 5 Mei 2026 yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Selain perkara tersebut, Fredi juga menyoroti penanganan kasus penggunaan anggaran Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, Pulau Wetar, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 2 Maret 2026, penyidik disebutkan akan melakukan koordinasi dengan Tipidkor Kortas Polri untuk menggelar perkara. Namun, hingga memasuki April 2026, agenda gelar perkara tersebut belum terlaksana.
“Jika merujuk pada prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, penundaan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi mencederai kepercayaan publik,” ujar Fredi.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, dan sesuai standar prosedur.
Fredi juga mengungkapkan telah berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Pieter Yanotama. Namun, hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.
“Padahal komunikasi sebelumnya berjalan baik. Ketika akses informasi menjadi terbatas, publik wajar mempertanyakan progres penanganan perkara,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan secara transparan. Ini penting untuk menjaga legitimasi institusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Fredi menyinggung pentingnya konsistensi antara komitmen institusional Polri dan implementasi di lapangan di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Komitmen Polri yang presisi harus tercermin dalam percepatan, keterbukaan, dan ketegasan penanganan perkara, terutama yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Fredi menyatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi kepada Mabes Polri guna meminta supervisi sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami akan menempuh jalur konstitusional untuk meminta kejelasan. Ini bagian dari kontrol publik agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi3 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Redaksi3 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Nasional15 jam agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 hari agoKPK Masuk Blitar, Sistem Pengadaan dan Hibah Jadi Sorotan Utama













