Nasional
Seluruh Pendaki Gunung Marapi Yang Terdata Ditemukan

Sumbar, 90detik.com- Polisi menyatakan satu jenazah korban erupsi Gunung Marapi telah ditemukan pagi ini. Dengan demikian, berdasarkan data pendaki di Posko BKSDA yang berjumlah 75 orang, sudah ditemukan seluruhnya.
- “Tadi pagi dapat informasi yang satu ini sudah menuju ke rumah sakit, jadi berdasarkan data sudah lengkap 75,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes. Pol. Dwi S, Rabu (6/12/2023).
Menurut Dwi, meski seluruh korban yang terdata sudah ditemukan, namun proses penyusuran masih akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi korban lain.
- “Data yang kita dapat 75 itu dari pendaki melalui yang terdaftar di online. Dikhawatirkan, masih banyak pendaki lain yang tidak mendaftar melalui aplikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, berdasarkan data dari posko pengaduan di rumah sakit hingga tadi malam, masih ada 30 keluarga yang belum terinfo keberadaan sanak saudaranya. Oleh karena itu, penyisiran hingga saat ini masih terus dilakukan.
- “Berarti masih ada tujuh lagi yang harus dicari,” jelasnya.
Ditambahkan Dwi, saat ini situasi penyisiran di puncak Gunung Marapi memang terkendala cuaca. Kerap turunnya hujan membuat jalan pendakian menjadi licin.
Selain itu, kabut juga menjadi tantangan proses evakuasi. Bahkan, erupsi sendiri masih terus terjadi hingga saat ini.
- “SDM daripada tim evakuasi ini memang tidak semua menguasai medan, jadi pada saat kegiatan evakuasi hari ketiga, kami mengikutsertakan masyarakat yang mengetahui situasi di sana,” ungkapnya.
Masyarakat di sekitar Gunung Marapi sendiri, ujarnya, masih beraktivitas seperti biasa. Sebab, lokasi erupsi jauh dari pemukiman masyarakat. (Red)
Nasional
Penyidikan Meluas, KPK Panggil Pucuk Pimpinan DPRD Tulungagung dalam Kasus Bupati Gatut Sunu

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Ketua DPRD Tulungagung beserta tiga wakil ketua untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan terhadap Marsono (MRS) selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB). Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).
Pemanggilan jajaran pimpinan legislatif tersebut menambah panjang daftar saksi yang diperiksa KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta, pejabat pemerintah daerah, kontraktor, hingga aparatur sipil negara yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut.
Pada Senin (13/7), KPK memeriksa empat direktur perusahaan, yakni Direktur PT Has Putra Indonesia, Direktur CV Karya Remaja, Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan Direktur CV Mitra Karya Sejati.
Sehari berselang, penyidik kembali memanggil Direktur CV Mutiara Karya Sejati, Direktur CV Sarana Pembangunan, Direktur CV Armada Perkasa, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Rabu (15/7), pemeriksaan berlanjut terhadap asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW.
Kemudian pada Kamis (16/7), KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hary Subagyo, dua perwakilan PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Tulungagung, serta seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyidik menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah pejabat perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar memenuhi permintaan uang.
Dari skema tersebut, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga dikumpulkan dari 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama Tahun Anggaran 2025–2026. (By/Red).
Editor: Joko Prasetyo.
Nasional
Pengangkatan Anak dan Kepastian Hukum: Saatnya Negara Menjamin Hak Konstitusional Anak

Jakarta — Sistem pengangkatan anak di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum bagi anak yang diangkat. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada orang tua angkat sebagai pemohon di pengadilan, sementara anak yang akan menanggung konsekuensi hukum sepanjang hidup justru tidak memperoleh jaminan informasi yang memadai mengenai status hukumnya.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Dardiri Syafi’i sebagai bahan refleksi akademik terhadap sistem pengangkatan anak di Indonesia.
Menurutnya, negara hukum tidak cukup hanya menetapkan status hukum seseorang, tetapi juga wajib memastikan setiap konsekuensi hukumnya dipahami sejak awal oleh pihak yang akan menjalaninya.
“Ukuran negara hukum bukan hanya kemampuan mengeluarkan putusan, tetapi juga kemampuan memberikan kepastian hukum kepada seluruh subjek hukum yang terdampak oleh putusan tersebut,” ujarnya, Jumat(17/7).
Dalam praktik pengangkatan anak, permohonan diajukan oleh orang tua angkat ketika anak masih bayi atau masih berusia sangat kecil. Pada fase tersebut, anak belum memiliki kemampuan memahami, apalagi menentukan, akibat hukum yang akan melekat pada dirinya hingga dewasa.
Padahal, ketika memasuki usia dewasa, persoalan mengenai identitas hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari nasab, kewarisan, perwalian nikah, hingga hubungan kekeluargaan. Persoalan-persoalan tersebut kerap baru disadari ketika telah menimbulkan sengketa.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dikaji dari perspektif konstitusi.
“Apakah negara telah memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada anak sejak penetapan pengangkatan anak dilakukan?” jelasnya.
Indonesia menganut sistem hukum yang plural. Dalam perkara pengangkatan anak, hukum nasional berinteraksi dengan hukum keluarga Islam bagi warga negara yang beragama Islam.
Di tengah masyarakat, istilah “anak angkat” dan “anak adopsi” sering dipahami memiliki makna yang sama. Namun, dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak menghapus hubungan nasab dengan orang tua biologis. Konsekuensinya, persoalan nasab, kewarisan, maupun perwalian nikah tetap mengikuti ketentuan hukum Islam.
Perbedaan konsekuensi hukum tersebut, menurut Ahmad, sering kali tidak dipahami sejak awal oleh para pihak, bahkan baru diketahui ketika anak telah dewasa.
Sebagai langkah pembaruan hukum, Ahmad mengusulkan agar setiap penetapan pengangkatan anak memuat penjelasan eksplisit mengenai akibat hukumnya.
Misalnya, bagi pemohon yang beragama Islam, pertimbangan hukum atau amar penetapan dapat memberikan penjelasan bahwa pengangkatan anak tidak mengubah nasab menurut hukum Islam serta tidak secara otomatis menimbulkan hak kewarisan ataupun akibat hukum lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Menurutnya, penjelasan tersebut bukan untuk membatasi hak siapa pun, melainkan untuk menghadirkan transparansi, mencegah kesalahpahaman, dan memberikan kepastian hukum sejak awal.
Ahmad menegaskan bahwa prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak semestinya tidak berhenti ketika hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak.
Negara, kata dia, harus memastikan perlindungan hukum tetap berlangsung hingga anak dewasa, termasuk ketika menghadapi berbagai akibat hukum yang berasal dari keputusan yang dibuat oleh orang dewasa atas nama dirinya.
“Anak berhak mengetahui identitas hukumnya secara utuh. Kepastian hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.
Dalam tulisannya, Ahmad mengajukan sejumlah gagasan yang dinilai layak menjadi agenda pembaruan hukum nasional.
Pertama, mewajibkan pemberian penjelasan secara eksplisit mengenai seluruh akibat hukum pengangkatan anak kepada para pemohon.
Kedua, memperkuat mekanisme edukasi hukum sebelum pengadilan menjatuhkan penetapan pengangkatan anak.
Ketiga, mengevaluasi harmonisasi kewenangan antarlingkungan peradilan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas.
Keempat, melakukan kajian akademik mengenai apakah sistem yang berlaku saat ini telah sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
Menurutnya, pembaruan tersebut tidak dimaksudkan mempertentangkan hukum nasional dengan hukum Islam. Sebaliknya, upaya itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum keluarga yang hidup dalam sistem hukum Indonesia.
“Pertanyaan yang patut dijawab adalah sederhana tetapi mendasar: apakah negara telah memberikan kepastian hukum yang memadai kepada seorang anak yang seluruh masa depannya ditentukan melalui keputusan yang dibuat ketika ia belum mampu memilih?” imbuhnya.
Ahmad menilai, jika kajian ilmiah maupun pengujian konstitusional di masa depan menemukan adanya ruang penyempurnaan, maka pembaruan hukum perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan keadilan bagi seluruh warga negara. (DON/Red)
Nasional
MOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial

TULUNGAGUNG— Pesantren Al Azhaar Kedungwaru memiliki cara berbeda dalam menyambut santri baru. Jika sekolah pada umumnya menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Al Azhaar menyelenggarakan Masa Orientasi Santri (MOS) yang telah berlangsung selama 26 tahun dan terus dikemas secara kreatif serta relevan dengan perkembangan zaman.
Tahun ini, MOS diisi dengan berbagai kegiatan pembentukan karakter, mulai dari outbound, tadabur alam, hingga bakti sosial. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (16–17/7/2026), di Dusun Ngelo, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggung Gunung. Kawasan yang dahulu dikenal terpencil itu kini semakin mudah dijangkau berkat keberadaan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Kepala SMP Al Azhaar Kedungwaru, Heru Syaifudin, mengatakan MOS bukan sekadar mengenalkan lingkungan sekolah kepada santri baru, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter yang dikemas secara aman dan menyenangkan.
“Santri harus cepat beradaptasi. Outbound menjadi kegiatan yang digemari karena interaktif, menyenangkan, sekaligus melatih empati,” ujarnya, Kamis (16/7).
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa konsep MOS tahun ini dirancang untuk menjawab kebutuhan santri di era modern. Berbagai permainan yang diberikan mengandung unsur life skill sehingga mampu mengasah kemampuan sosial para peserta.
“Karakteristik MOS kami adalah life skill dalam bentuk permainan. Harapannya tumbuh keterampilan sosial dasar dan kemampuan bekerja sama,” jelasnya.
Menurutnya, para santri juga dilatih menghadapi tantangan dengan hidup mandiri selama dua hari satu malam tanpa didampingi orang tua. Mereka diajak mengikuti tadabur alam di Pantai Ngalur Ngelo untuk belajar membangun kerja sama tim, kepemimpinan, serta manajemen waktu.
Pada malam hari, para santri mengikuti rangkaian ibadah berupa salat malam, zikir, dan salat berjamaah. Keesokan harinya, mereka berbaur dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial sebagai bentuk pembelajaran kepedulian sosial.
Ketua RW Ngelo, Sutrisno, menyambut baik pelaksanaan MOS di wilayahnya. Ia berharap kegiatan tersebut membawa manfaat, baik bagi para santri maupun masyarakat sekitar.
“Para siswa menunjukkan kemampuan berinteraksi dengan masyarakat. Kami mendukung kegiatan seperti ini. Bahkan pemuda desa ikut membantu di pantai untuk menjaga keselamatan para santri,” tuturnya.
Selama lebih dari dua dekade, MOS ala Al Azhaar Kedungwaru terus mempertahankan ciri khasnya sebagai orientasi yang tidak hanya mengenalkan kehidupan di pesantren, tetapi juga membentuk karakter santri melalui pengalaman langsung.
Outbound, tadabur alam, ibadah, dan bakti sosial dipadukan dalam satu rangkaian kegiatan yang menanamkan nilai kepemimpinan, disiplin, kerja sama, dan empati sosial sejak hari pertama para santri menempuh pendidikan di pesantren. (DON)
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional3 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional3 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?
Jawa Timur2 minggu agoPernyataan Sikap Forum Koperasi Merah Putih Blitar: Kemitraan KDKMP dengan PT Agrinas Harus Jaga Kedaulatan Koperasi dan Kepastian Hukum
Nasional3 minggu agoTata Kelola BUMN Jadi Sorotan, Evaluasi Komisaris Dinilai Perlu Berbasis Kompetensi
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah













