Maluku
Tajamkan Naluri Tempur, KRI Kapak-625 Laksanakan Latihan Penembakan Meriam di Laut Maluku

Laut Maluku — Dalam rangka mendukung Operasi Cendrawasih Jaya-25, unsur KRI Kapak-625 yang tergabung dalam Satuan Kapal Cepat (Satkat) Komando Armada III (Koarmada III) melaksanakan latihan penembakan senjata di wilayah perairan Laut Maluku, Minggu (22/6/2025). Operasi ini dipimpin oleh Letkol Laut (P) Nugroho A.W selaku Komandan KRI Kapak-625.
Latihan tempur tersebut melibatkan penembakan meriam kaliber 57 mm, 20 mm, serta sistem decoy terhadap sasaran floating target. Latihan ini bertujuan untuk menguji performa sistem senjata kapal sekaligus meningkatkan profesionalisme dan naluri tempur para prajurit di medan laut terbuka.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pemeliharaan kesiapan tempur prajurit dan alutsista, guna menjawab setiap tantangan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia,” ujar Letkol Laut (P) Nugroho A.W dalam keterangannya.
Pelaksanaan latihan penembakan ini juga sejalan dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, khususnya dalam bidang pembinaan sumber daya manusia (SDM) TNI AL yang unggul serta peningkatan kesiapsiagaan Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) yang memiliki daya gerak dan daya gempur tinggi.
KRI Kapak-625 menunjukkan kemampuan manuver dan tempur yang solid selama latihan, memperlihatkan kesiapan penuh dalam menjalankan misi pengamanan laut nasional. Operasi ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia, khususnya di kawasan timur Nusantara.
(Tim/Red)
Maluku
TNI AL Evakuasi KMP Teratai Prima 1 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Laut Seram

Laut Seram, 22 Maret 2025 – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III berhasil mengevakuasi kapal penumpang KMP Teratai Prima 1 yang mengalami kerusakan mesin dan hanyut di perairan sekitar Pulau Kelang, Laut Seram. Evakuasi dramatis ini dilakukan oleh KRI Madidihang-855, yang tengah menjalankan operasi Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (Pam ALKI III). Sabtu ( 22/3/25)
Kronologi Evakuasi
Pada pukul 01.16 WIT, KRI Madidihang-855 menerima laporan dari pemilik KMP Teratai Prima 1 bahwa kapal tersebut mengalami mati mesin dan terbawa arus. Setelah mendapatkan perintah dari Komandan Guskamla Koarmada III, Laksma TNI Tomi Erizal, S.E., M.M., KRI Madidihang-855 dengan Komandan Mayor Laut (P) Steven Reginald Louhenapessy segera bergerak menuju lokasi kapal yang berjarak 22 Nautical Mile (NM).
Dalam perjalanan menuju lokasi, pukul 01.20 WIT, KRI Madidihang-855 berhasil menjalin komunikasi dengan KMP Teratai Prima 1, yang diketahui berada di koordinat 03°06,414’ S — 127°47,105’ T (Utara Pulau Kelang).
Pada pukul 04.40 WIT, setelah melalui cuaca yang menantang dengan hujan angin serta tinggi gelombang 1,5 – 2 meter, KMP Teratai Prima 1 akhirnya berhasil di-towing (ditarik) oleh KRI Madidihang-855 menuju Pelabuhan Buano, yang berjarak 12 NM dari lokasi kejadian.
Pada pukul 09.30 WIT, proses evakuasi selesai, KRI Madidihang-855 dan KMP Teratai Prima 1 berhasil sandar
di dermaga pelabuhan Boano, dalam keadaan aman. Kapal dan seluruh penumpang serta ABK berhasil diselamatkan.
KMP Teratai Prima 1 diketahui berlayar dari Ambon dengan tujuan Buano-Obi-Bacan, membawa 226 penumpang. Keberhasilan TNI AL dalam melakukan evakuasi ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dalam menjamin keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis seperti Laut Seram.
(Tim/Red)
Investigasi
Dugaan Manipulasi Tarif di Pelabuhan Laiwui: Benarkah Ada Kebocoran Pendapatan Negara?

Halmahera Selatan, Pulau Obi – Pelabuhan Laiwui kembali menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) dan manipulasi tarif mencuat ke publik.
Sebagai pelabuhan dengan pendapatan terbesar kedua di Maluku Utara setelah Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate, Laiwui seharusnya dikelola secara transparan dan profesional.
Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian tarif serta dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Tarif Tidak Sesuai Aturan, Masyarakat Resah
Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa pelabuhan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, tarif resmi yang ditetapkan untuk penumpang adalah Rp 2.000, tetapi kendaraan bermotor dikenakan biaya yang lebih tinggi:
Motor dikenakan Rp 3.000
Mobil dikenakan Rp 5.000
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah banyaknya pengendara yang menerima karcis bertuliskan “penumpang” alih-alih “kendaraan roda dua” atau “kendaraan roda empat.”
Bahkan, beberapa pengguna jasa pelabuhan mengaku tidak menerima karcis sama sekali, kecuali jika mereka meminta atau ada wartawan yang sedang meliput.
“Kalau tidak ada wartawan, kami sering tidak dikasih karcis. Kalau ada yang tanya, petugas bilang habis,” ujar salah satu pengguna pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.
Petugas Mengaku Karcis Habis, Tapi Pungutan Jalan Terus
Seorang petugas pelabuhan yang masih berstatus honorer mengaku bahwa stok karcis kendaraan telah habis dalam beberapa hari terakhir.
“Kami hanya diberikan karcis penumpang karena stok karcis kendaraan memang habis,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar:

Pegawai pelabuhan laiwui, Halmahera, Maluku.
Foto ; (dok/istimewa)
Jika semua pemasukan disetor ke pusat, mengapa distribusi karcis tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan?
Jika karcis kendaraan habis, mengapa pungutan tetap dilakukan tanpa tanda bukti resmi?
Kemana perginya uang dari pungutan kendaraan yang tidak tercatat dalam laporan resmi?
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Ketidaksesuaian tarif dan ketidaktransparanan pencatatan ini berpotensi melanggar PP No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Regulasi ini mewajibkan setiap pungutan di pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas serta bukti pembayaran resmi.
Selain itu, jika terbukti adanya pungutan liar dan penggelapan dana, pihak terkait bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Aktivis anti-korupsi pun mulai angkat suara dan mendesak Kementerian Perhubungan segera melakukan audit internal.
Pihak Pelabuhan Bungkam, Masyarakat Menunggu Jawaban
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Pelabuhan Laiwui, Sulaeman, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan berharap ada kejelasan mengenai pengelolaan pendapatan Pelabuhan Laiwui.
Mereka meminta transparansi serta perbaikan sistem agar tidak ada lagi pungutan yang membebani tanpa kejelasan hukum.
Apakah kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik yang lebih besar di balik pengelolaan pelabuhan? Masyarakat menunggu jawaban dari pihak berwenang.
(Tim/Red)
- Jawa Timur3 hari ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 minggu ago
Tragis, Ditemukan Mayat Gantung Diri di Ngantru Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Gandeng PSHT, BNNK Tulungagung Luncurkan Program “Pendekar Lawan Narkoba”
- Jawa Timur2 minggu ago
LSM LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Bansos RASTRADA Tahap I Kota Blitar ke Kejari
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp1,7 Miliar, Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
- Jawa Timur1 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat