Connect with us

Hukum Kriminal

Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp1,7 Miliar, Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi

Published

on

Kota Sorong PBD (12/6/25) — Komitmen Kejaksaan Negeri Sorong dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil signifikan. Pada Rabu kemarin (11/6/25) yang bertempat di kantor kejaksaan negeri Sorong, jln Sudirman, distrik Sorong manoi kota Sorong provinsi Papua Barat Daya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat.

Pengembalian dana senilai Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut berasal dari proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 dan sebelumnya diduga disalahgunakan oleh pihak terkait.

Perkara ini bermula dari temuan hasil penyidikan dan audit oleh Ahli Konstruksi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen). Angka ini merujuk pada dokumen resmi BPKP bernomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut akan segera disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) milik Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari. Selanjutnya, uang tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses pembebanan uang pengganti yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Proses pembuktian masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari, dan kami berharap masyarakat serta media terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah Papua Barat,” ujar Makrun dalam keterangan resmi.

Kejaksaan Negeri Sorong juga menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian keuangan negara oleh terdakwa tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor kesehatan adalah layanan dasar masyarakat yang semestinya mendapatkan prioritas anggaran dan pengawasan ketat. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah jabatan tenaga medis bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghambat pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah terluar seperti Kabare, Raja Ampat.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong pun berkomitmen untuk terus menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Tim/Red)

Hukum Kriminal

AMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kepulauan Kei Indonesia (AMKEI) menyatakan sikap tegas atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur di Kota Tual.

Peristiwa yang dikabarkan berujung pada meninggalnya korban tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menguji komitmen penegakan hukum di wilayah Kepulauan Kei dan Maluku.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) DPP AMKEI Indonesia, Romadhan Reubun, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk memproses perkara tersebut secara pidana sekaligus etik apabila dugaan kekerasan terbukti.

“Jangan lindungi oknum. Jika benar ada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik profesi,” tegas Romadhan, Sabtu (21/2/2026).

Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi sesuai konstruksi peristiwa.

Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga relevan diterapkan. Pasal 76C juncto Pasal 80 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengatur pemberatan sanksi apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Romadhan menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng perlindungan.

“Seragam tidak boleh menjadi pelindung dari jerat hukum. Di hadapan hukum semua warga negara setara. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses pidana dan dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

DPP AMKEI Indonesia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Kei dan Maluku untuk mengawal kasus ini secara objektif. Nyawa anak adalah hak hidup yang dijamin konstitusi. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas,” pungkas Romadhan Reubun. (By/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Curanmor berhasil Diungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

Published

on

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

Published

on

TANJUNG PERAK— Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.

Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan.

“Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” kata Iptu Suroto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.

Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.

“Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending