Connect with us

Redaksi

Tiada Hari Tanpa Latihan, Satgas Port Visit 2024 Gelar Latihan VBSS, Peran Kebocoran dan Peran Peninggalan Kapal

Published

on

 

TNI AL/Koarmada III –
90detik.com//Guna terus menjaga militansi dan kesiapsiagaan Prajurit Satgas Port Visit 2024, tiada hari tanpa melaksanakan latihan-latihan, seperti halnya saat kapal dalam pelayaran di Perairan Fiji Prajurit KRI dr. Wahidin Sudiro Husodo (WSH)-991 dan Personel Satgas melaksanakan latihan VBSS (visit, board, search and seizure) dan pertempuran jarak dekat dengan latihan yang diberikan berupa teori dan drill kering penembakan transisi dan drill peran kebocoran dan peran peninggalan kapal oleh Perwira KRI WSH-991 atas inisiasi dari Komandan Satgas Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo di geladak heli KRI dr. WSH-991. Kamis (31/10/24)

Pada latihan VBSS kali ini Prajurit KRI WSH-991 diberikan materi pertempuran jarak dekat meliputi combat reload, transisi laras panjang dan pistol, hallway procedure, media infiltrasi dan Orgas Tim VBSS.

Komandan KRI WSH-991 Kolonel Laut (P) Edi Herdiana mengatakan “Latihan VBSS ini harus dilaksanakan dengan kewaspadaan, hati-hati karena di medan sesungguhnya sangat berat, dan tantangan yang dihadapi berbeda serta jauh lebih sulit karena selain akan berhadapan dengan lawan sesungguhnya juga berhadapan dengan ombak yang tinggi dan kapal asing yang melakukan pelanggaran.

Setelah kurang lebih dua jam melaksanakan latihan VBSS, Prajurit KRI dan Personel Satgas menerima materi pengenalan peran kebocoran diantaranya tentang alat kebocoran, cara penanggulangan, orgas PEK dan materi peran peninggalan diantaranya tahapan-tahapan dan peralatan yang harus disiapkan pada saat peran peninggalan dengan pembawa materi latihan Kadepsin KRI WSH-991 Mayor Laut (T) Syaiful Hasan, S.T., M.Tr.Opsla.

Diakhir latihan diberikan juga pelatihan tentang penggunaan swim vest yang baik dan benar, pembagian kompartemen, penjelasan pintu pintu kedap yang ada di KRI dan pengorganisasian Liferaft.

Saat brifing mengakhiri latihan, Dansatgas Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo berpesan jika terjadi sesuatu di kapal kita ikuti instruksi dari KRI misalkan apabila terjadi peran peninggalan, jangan membuat kegiatan yang selain diinstruksikan dari pihak KRI demi keselamatan bersama.

Pada kesempatan yang lain Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si. mengatakan untuk para Prajurit Koarmada III yang sedang melaksanakan tugas agar selalu memanfaatkan waktu untuk berlatih supaya memahami secara rinci semua prosedur, aturan, tugas dan tanggung jawabnya saat penugasan.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem

Published

on

Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa, 18 November 2025, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun gagasan serta rekomendasi mengenai penguatan reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menyampaikan pentingnya penguatan sistem internal sebagai langkah mendukung profesionalitas Polri.

“Perbaikan dalam proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan meritokrasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan relevansi penguatan Kompolnas sebagai mitra pengawasan eksternal yang membantu memperkuat akuntabilitas institusi.

Dari Centra Initiative, Dr. Al Araf menilai bahwa penyempurnaan tata kelola menjadi elemen utama dalam memperkuat kinerja Polri di masa mendatang.

“Meritokrasi dan pengawasan yang lebih transparan akan mendukung Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal,” ucapnya.

Ia berharap sinergi antara Polri dan lembaga pengawas eksternal dapat terus diperkuat.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah isu yang banyak dirasakan masyarakat.

“Ada beberapa hal seperti penanganan laporan masyarakat, persoalan kedisiplinan, dan mekanisme pengawasan yang memerlukan perhatian khusus untuk penyempurnaan ke depan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa masukan ini dimaksudkan untuk memperkaya proses reformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Ketua Umum NEFA, Dodi Ilham, memberikan catatan terkait pentingnya penguatan sistem pembinaan personel.

“Pembenahan pada aspek rekrutmen, pendidikan, mutasi, serta mekanisme penghargaan dan sanksi merupakan bagian dari proses panjang reformasi yang telah didorong sejak lama,” jelasnya.

Ia juga menekankan kembali peran community policing sebagai pendekatan yang dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus LSAM, Sandrayati Moniaga, menyoroti perlunya perhatian lebih pada aspek yang mendukung inklusivitas dan modernisasi institusi.

“Gender mainstreaming dan pembaruan di bidang digital penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh proses reformasi dapat tetap berorientasi pada prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Audiensi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong Polri semakin profesional, transparan, dan adaptif.

Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Published

on

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat.

Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Wartawan Abal-Abal Asal Kediri Beraksi, Copet Berulah di Tengah Keramaian Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Aksi nekat seorang pencopet yang menyamar sebagai wartawan akhirnya terbongkar di tengah padatnya perayaan Hari Jadi ke-820 Kabupaten Tulungagung, Selasa (18/11).

Pelaku yang menggunakan modus “wartawan abal-abal” itu diciduk petugas Satpol PP setelah kedapatan mengincar warga yang lengah di kerumunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait hilangnya dompet dan telepon genggam saat antre pembagian nasi kotak.

“Kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat mencoba kabur usai adu tarik dengan korban, tetapi berhasil kami amankan,” ujar Agung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet dan telepon genggam hasil curian.

Tak hanya itu, kejutan lain muncul ketika petugas membuka tas pelaku, didalamnya terdapat kartu pers palsu yang digunakan untuk mengelabui masyarakat agar bisa bergerak bebas tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Kartu pers ini digunakan pelaku sebagai kedok. Dia sudah bolak-balik mengamati lokasi sebelum beraksi,” tambah Agung.

Salah satu korban, Farida, warga Kelurahan Bago, mengaku kehilangan dompet saat sedang mengantre pembagian nasi kotak.

“Tiba-tiba dompet saya hilang. Tidak lama kemudian petugas bilang ditemukan pada pria yang mengaku wartawan itu,” ungkapnya.

Pelaku berinisial M, warga Kediri, kini sudah diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak berwajib menduga jumlah korban lebih dari dua orang, mengingat pelaku diduga telah berkeliaran sejak pagi menggunakan identitas pers palsu tersebut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending