Connect with us

Hukum Kriminal

Transaksi Ilegal BBM Bersubsidi di Jombang, 3 Tersangka Diamankan, 1 Orang Dalam Pengejaran

Published

on

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang mengamankan tiga pria karena melakukan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Barang bukti satu truk tangki berisi 8 ton solar juga ikut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam praktik transaksi ilegal BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kami ungkap pada tanggal 9 Desember 2024. Kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandarkedngmulyo terkait penemuan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” ucapnya kepada awak media pada Selasa (17/12).

Saat itu, pihaknya mengamankan salah satu sopir dan satu kendaraan yang menjadi barang bukti yakni satu truk tangki berisi 8 ton solar.

Kemudian, dari hasil pengamatan, pada tanggal 10 Desember 2024, mengembangkan kasus di Gudang Tulungagung.

“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung, kami mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM yang sering diambil dari berbagai SPBU dan juga 3 mobil sudah dimodifikasi. Di dalam mobil itu sudah diisi tangki, dan mesin-mesin penyalur BBM ke dalam tangki,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya mengamankan 3 tersangka yang berinisial I warga Gubeng, Surabaya, P warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Y warga Lumajang. Dalam kasus ini satu orang masih pengejaran yakni berinisial K.

“Peran dari tiga orang ini bermacam-macam, ada tim lapangan dari salah satu PT dan ada juga salah satu tersangka yang menjaga gudang di Tulungagung, kemudian satunya adalah sopir,” katanya.

Lebih lanjut, dari pengakuan sopir, setiap harinya, dalam satu mobil bisa mengambil 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat.

“Jadi kami juga mengamankan handphone yang di dalamnya ada 74 barcode. Sehingga setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi data tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini untuk di Jombang baru dua sampai tiga SPBU yang menjadi tempat para tersangka beraksi. Pihak Satreskrim Polres Jombang juga masih terus melakukan pendalaman.

Informasinya, BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah akan dijual kembali ke perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.

Para tersangka ini membeli BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya ada tangki dan juga mesin untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut.

“Total BB satu mobil tangki berisi 8 ton setelah itu 3 mobil box yang sudah dimodif dengan mesin penyedotnya atau mesin pompanya, dan 7 tandon yang sering digunakan untuk melakukan penampungan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka masih buron yakni terduga K sudah menjalankan aksinya 6 bulan, sopir baru dua minggu dan tim lapangan sudah berjalan kurang lebih 4 sampai 5 bulan.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan dan dikenakan pasal terkait BBM , bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum ges yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar. (DON-red)

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pencurian Modus Ganjal ATM, Palaku Asal Lampung Diringkus Polisi

Published

on

KOTA PASURUAN— Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.

Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.

Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.

“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.

Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.

Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut.

Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (DON)

Continue Reading

Trending