Papua
Wakil Ketua DPR Kota Sorong Buka Rapat Paripurna XIV Penyerahan Ranperda RPJMD 2025–2030

Kota Sorong PBD — Pemerintah Kota Sorong secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong Tahun 2025–2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong dalam Rapat Paripurna ke-XIV, yang digelar di ruang sidang kantor DPRK Kota Sorong, Jalan Sungai Maruni, Distrik Sorong Timur, Kamis (28/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Kota Sorong, Syahrir, dan dihadiri oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, seluruh anggota DPRK, serta perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRK Syahrir menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai arah kebijakan strategis pembangunan Kota Sorong lima tahun ke depan.
Ia menyatakan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan amanat konstitusi dan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“RPJMD adalah dokumen fundamental yang tidak hanya memuat visi dan misi kepala daerah, tetapi juga menjabarkan program prioritas dan kebijakan pembangunan secara terukur dan realistis. Ini merupakan langkah awal dari sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Syahrir.
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh adat.
Ia berharap DPRK Kota Sorong dapat segera melakukan pembahasan secara mendalam terhadap dokumen tersebut sehingga dapat disahkan tepat waktu.
“RPJMD ini mencerminkan visi besar Pemerintah Kota Sorong dalam menjawab tantangan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami percaya bahwa dengan dukungan penuh DPRK, dokumen ini akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan seluruh perangkat daerah,” kata Wali Kota Septinus.
Penyerahan dokumen Ranperda RPJMD ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRK.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga Kota Sorong, serta menjamin efektivitas pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
RPJMD Kota Sorong 2025–2030 disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden terkait sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Dokumen ini juga memuat indikator-indikator kinerja utama yang bersifat terukur dan menjadi dasar evaluasi capaian pembangunan ke depan.
Acara berlangsung dengan tertib dan penuh semangat. Pada akhir rapat, DPRK Kota Sorong menyatakan komitmennya untuk segera membahas Ranperda RPJMD secara menyeluruh bersama tim dari Pemerintah Kota Sorong demi kepentingan masyarakat.
Dengan penyerahan dokumen RPJMD ini, diharapkan arah pembangunan Kota Sorong dalam lima tahun mendatang dapat lebih fokus, terarah, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendukung terwujudnya Sorong sebagai kota yang maju, inklusif, dan berdaya saing di wilayah Papua Barat Daya. (Timo)
Papua
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Jayapura — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu (4/4/2026), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K. saat ditemui media pada Sabtu (4/4) menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Menurut AKBP Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.
AKBP Andria juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Red)
Papua
Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.
PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.
“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).
PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)
Papua
Pangdam Kasuari Ikuti Ibadah Natal Bersama Kasad Secara Virtual, “Merayakan Natal dengan Hati, Menyatukan Iman dan Pengabdian”

Manokwari PB — Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, bersama keluarga besar Kodam XVIII/Kasuari mengikuti ibadah perayaan Natal bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., yang diselenggarakan secara virtual dari Aula Makodam XVIII/Kasuari, Senin (12/01/2026).
Ibadah Natal yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut menjadi ruang perjumpaan iman bagi seluruh prajurit dan ASN TNI Angkatan Darat, meskipun dilaksanakan secara daring.
Suasana kebersamaan tetap terasa hangat, mencerminkan semangat persaudaraan dan kekeluargaan dalam bingkai pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam sambutannya, Kasad menegaskan bahwa tema Natal Tahun 2025, “Hikmah Natal Menghadirkan Sukacita Natal bagi Seluruh Prajurit dan ASN Angkatan Darat”, mengandung pesan mendalam agar semangat Natal tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui semangat Natal tersebut, diharapkan seluruh prajurit dan ASN TNI AD semakin meneguhkan komitmen pengabdian guna menghadirkan kedamaian, memperkuat persatuan, serta berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Timo)
Redaksi2 minggu ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Redaksi1 hari agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Nasional2 minggu agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi1 minggu agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Nasional2 minggu agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional1 minggu agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi2 minggu agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi1 minggu agoKPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung: Belasan Orang Diperiksa Intensif












