Connect with us

Nasional

Wujud Nyata Dukungan untuk Program Gizi Nasional Presiden Prabowo, Dapur Sehat SPPG Kaweron Blitar Diresmikan

Published

on

Blitar — Dusun Jari, Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dikenal sebagai dusun yang tenang dan damai. Dari dusun yang penuh potensi inilah muncul satu keluarga yang menunjukkan semangat luar biasa untuk berkontribusi dalam program nasional pemenuhan gizi anak bangsa.

Keluarga H. Heri dan Hj. Umi Musyayadah menggandeng Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Azhaar Indonesia untuk membangun Dapur Sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Jari, Desa Kaweron.

Pembangunan dapur sehat ini menelan biaya lebih dari Rp 2 miliar, sebagai wujud nyata kepedulian terhadap peningkatan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Momentum peresmian dapur sehat tersebut bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).

Acara dilaksanakan secara sederhana melalui istighosah dan santunan anak yatim piatu, sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.

“Acara ini memang sederhana, yang penting hati bersyukur. Semua diajak berdoa, karena doa itu harapan yang jernih dan permohonan perlindungan kepada Gusti Allah Ta’ala,” ujar Ema, PIC dari YPI Al Azhaar Indonesia.

SPPG Kaweron, Bagian dari Program Nasional Presiden Prabowo.

Dalam sambutannya, Camat Talun, Deny Candra Himawan, S.STP., M.M. menegaskan bahwa SPPG merupakan program nasional dari Presiden Prabowo untuk memastikan pelayanan gizi yang baik bagi peserta didik.

“Tujuannya bukan sekadar agar murid kenyang, tapi agar kebutuhan gizinya terpenuhi. Jika gizi seimbang, kualitas belajar dan prestasi murid pasti meningkat,” ujarnya.

Peresmian turut dihadiri oleh Danramil Talun Kapten Wikodo, Kepala Desa Kaweron, serta Ketua Dewan Pembina YPI Al Azhaar Indonesia, KH. Imam Mawardi Ridlwan.

Saat ditemui 90detik.com, KH. Imam Mawardi Ridlwan menjelaskan bahwa berdirinya dapur sehat ini merupakan hasil perjuangan panjang keluarga H. Heri dan Hj. Umi Musyayadah.

“Beliau berdua membangun dapur sehat SPPG sebagai bentuk pengabdian untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan berbudi pekerti luhur,” tutur Abah Imam.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dapur Sehat SPPG Kaweron diharapkan menjadi wadah berkhidmat tempat para relawan, ahli gizi, akuntan, dan tim SPPG bersinergi membangun masa depan bangsa.

“Kami hanya berbekal amanah. Harapan kami, anak-anak tumbuh sehat, kuat, dan berakhlak mulia,” ungkap Abah Imam, yang juga aktif di LD PWNU Jawa Timur.

Menurutnya, pelayanan gizi di Kaweron dijalankan dengan niat ibadah. “Kami ingin SPPG Kaweron menjadi wasilah untuk membangun generasi Indonesia yang berakhlakul karimah,” tambahnya.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Camat Talun, Hj. Umi Musyayadah, dan Danramil Talun, disaksikan oleh KH. Imam Mawardi Ridlwan. Acara ditutup dengan doa oleh Kiai Khozin dari Kasemben, Blitar.

Dalam kesempatan tersebut, Abah Imam menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Kaweron, Danramil Talun, Kapolsek Talun, UPT Dinas Pendidikan, serta para kepala sekolah yang telah memberikan dukungan.

Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada keluarga H. Heri dan Hj. Umi Musyayadah yang telah berinvestasi besar dalam pembangunan dapur sehat tersebut.

“Mereka telah menanam amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir,” ujar Abah Imam.

Apresiasi juga diberikan kepada para relawan, Kasatpel SPPG Kaweron, serta rekan-rekan SPPI dan koordinator wilayah SPPG Blitar yang telah bersinergi dengan baik.

“Kerja ikhlas dan kebersamaan adalah kunci keberkahan,” tegas Abah Imam.

YPI Al Azhaar Indonesia juga membuka diri terhadap saran dan kritik dari masyarakat. “Kami percaya, perbaikan adalah bagian dari ibadah, dan keberkahan lahir dari keterbukaan,” ujarnya menutup sambutan.

Sebagai penutup acara, keluarga H. Heri dan Hj. Umi menyalurkan santunan untuk anak-anak yatim, sebagai bentuk syukur dan doa bersama. Tak lama setelah acara usai, hujan deras turun membasahi kawasan Kaweron diyakini sebagai tanda turunnya rahmat dari Allah Ta’ala.

Semoga Dapur Sehat SPPG Kaweron menjadi ladang amal dan terus berkhidmat bagi generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia. (DON/Red)

Nasional

Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

Published

on

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

Menurut Prof Juanda, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.

Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik.

MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

Menurutnya, tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.

Mengakhiri pandangan hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Selain itu, dibutuhkan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Catatan tersebut, menurut Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini pun menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Jalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida

Published

on

BLITAR – Dalam suasana santai penuh keakraban, Polres Blitar Kota mengajak rekan-rekan media duduk bersama dan berbincang. Dalam Acara bertajuk “Ngopi Bersama Media“ (Piramida) yang dilaksanakan pada Rabu (21/1) malam di Gedung Patriatama.

Kegiatan tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi langkah strategis mempererat kemitraan dan komunikasi antara penegak hukum dan insan pers.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Blitar Kota serta puluhan awak media dari berbagai platform, mulai dari media cetak, online, radio, hingga televisi. Suasana cair dan hangat menjadi latar belakang diskusi terbuka tentang berbagai hal.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., saat menyampaikan sambutan acara Piramida.(dok/istimewa)

Dalam sambutannya, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa media adalah mitra yang sangat penting bagi Polri.

“Media adalah mitra strategis kepolisian. Tanpa peran media, berbagai upaya dan program kepolisian tidak akan tersampaikan secara luas kepada masyarakat dan dampaknya tidak akan maksimal,” ujarnya.

Kalfaris berharap, hubungan yang humanis dan tanpa jarak bisa terus dibangun. Ia ingin kehadiran polisi di tengah masyarakat, bahkan saat tidak berseragam, tidak lagi menimbulkan rasa sungkan.

“Kami berharap kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat secara humanis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya peran media dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak insan pers untuk bersama-sama menyajikan pemberitaan yang positif, objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan Piramida Ngopi Bersama Media ini, kami berharap terjalin komunikasi yang lebih terbuka dan konstruktif,” harapnya

Ia menambahkan, informasi yang didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan akan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

“Jika kita semua menyampaikan informasi yang benar dan objektif, masyarakat dapat menerima berita tersebut dengan baik,“ pungkasnya.

Di akhir acara, Kapolres menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dan berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut. Serta sinergi yang semakin solid untuk kemaslahatan masyarakat Blitar Kota.

“Harapan kami, Piramida ini menjadi ruang komunikasi yang berkelanjutan, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat akurat, edukatif, dan pada akhirnya kita semua bisa bersinergi menjaga Blitar Kota yang aman dan nyaman,” tutupnya. (JK)

Continue Reading

Nasional

MK Kunci Perdebatan, Fernando Emas: Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional

Published

on

Jakarta— Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Ia menilai putusan tersebut sekaligus mematahkan narasi menyesatkan yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi Polri.

Menurut Fernando, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Putusan ini menutup rapat propaganda hukum yang sengaja dibangun untuk menyerang Polri. MK tidak hanya menolak gugatan, tapi juga menegaskan bahwa dasar hukum penempatan Polri di jabatan sipil itu sah, legal, dan konstitusional,” tegas Fernando Emas dalam keterangannya, hari ini.

Fernando menilai, selama ini ada kelompok tertentu yang terus menggiring opini publik seolah-olah Polri melakukan pelanggaran konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, kata dia, logika tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

“Mereka bicara supremasi hukum, tapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, tapi mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang dengan tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, ini manipulasi,” ujarnya.

Fernando menegaskan bahwa UU ASN tidak pernah berdiri sendiri. Sejak awal, pengisian jabatan ASN oleh unsur Polri sudah dirancang untuk tunduk dan patuh pada UU Polri sebagai hukum khusus. Hal ini, menurutnya, sudah dikunci oleh MK melalui pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur.

“MK sudah bilang terang-benderang: UU ASN tidak bisa dibaca terpisah dari UU Polri. Jadi kalau masih ada yang memelintir seolah Polri melanggar konstitusi, itu bukan salah tafsir, tapi niat buruk,” kata Fernando.

Ia juga menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebut adanya kekosongan hukum terkait perincian jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

Menurut Fernando, poin ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kembali menyerang Polri, padahal substansi putusan MK sama sekali tidak menyalahkan institusi kepolisian.

“MK tidak menyatakan Polri melanggar hukum. MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma. Jadi yang harus berbenah itu legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ujarnya.

Fernando menyebut upaya hukum yang diajukan pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

“Kalau setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang mau disalahkan ketika negara gagap menghadapi kejahatan kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” katanya.

Fernando juga menilai putusan MK ini penting sebagai sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.

“Putusan MK ini final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Rumah Politik Indonesia akan terus mengawal wacana publik agar tetap berbasis konstitusi, bukan sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kalau hukum sudah bicara, seharusnya semua tunduk. Jangan kalah oleh agenda yang ingin melemahkan institusi negara melalui framing yang menyesatkan,” pungkas Fernando Emas. (By/Red)

Continue Reading

Trending