Connect with us

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Published

on

Jakarta— Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di jajaran Polri dalam upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Penghargaan itu diberikan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025.

“Menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada kesatuan di lingkungan kepolisian sebagai penghargaan atas jasanya di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” bunyi ketetapan Presiden Prabowo yang dibacakan saat upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/25).

Satker yang mendapatkan penghargaan Nugraha Sakanti adalah Itwasum, Baintelkam, SSDM, Divisi Humas, Propam, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Selatan.

Presiden Prabowo juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 50/TK/Tahun 2025 mengenai tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dianugerahkan ke tiga anggota Polri yang dinilai menunjukkan kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melebihi panggilan tugas.

Mereka yang dapat penghargaan tersebut yaitu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Leonard Marojahan Sinambela, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rina Lestari, serta Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Didik Darmanto.

Ketiganya dianggap memberi sumbangsih penting untuk kemajuan dan pengembangan Polri juga menjalankan tugas tanpa catatan pelanggaran selama masa dinas.

Presiden Prabowo kemudian mengimbau seluruh anggota kepolisian agar profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjadi polisi yang bersih serta membela rakyat.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang berlangsung di Pelataran Monumen Nasional, Jakarta.

“Bangsa dan negara kita membutuhkan kepolisian yang tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat. Polisi yang berada di tengah rakyat, membela rakyat, melindungi rakyat, khususnya mereka yang paling lemah, paling tertindas, dan paling miskin,” jelas Presiden Prabowo, Selasa (1/7/25).

Diketahui, penganugerahan Nugraha Sakanti ini diterima langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan enam pemimpin Satker lainnya.

Divisi Humas Polri sendiri telah memberikan kontribusi nyata untuk memajukan institusi dan bangsa Indonesia melalui transparansi serta penyebarluasan informasi.

Divisi Humas Polri pun memiliki pataka Sahityadharma Narawata yang bermakna sebagai Tugas untuk menyampaikan kebaikan sebagai tanggung jawab moral untuk menguatkan citra institusi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas tugas Kepolisian.

Atas hal itu, segala kerja-kerja Divisi Humas Polri selalu dipegang teguh demi menjadi garda terdepan penyebaran informasi.

Di masa kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho, Divisi Humas Polri pun telah melakukan banyak transformasi dan inovasi.

Beberapa di antaranya adalah Portal Humas Polri Presisi, Perkap Kehumasan, Police Tube dan Humas Pintar Presisi Polri yang baru saja dicetuskan.

Beberapa inovasi itu diluncurkan menjelang Hari Bhayangkara ke-79 dan bertujuan guna menyampaikan kebaikan Polri serta memuliakan profesi kepolisian.

Berbagai transformasi dan inovasi pun dipastikan akan terus digaungkan demi kemajuan Polri Untuk Mewujudkan Asta Cita dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pun mengakui pelaksanaan tugas Polri belum sepenuhnya sempurna.

Oleh karena itu, Polri akan terus melakukan perbaikan diri dan inovasi.

“Polri berkomitmen untuk selalu berpegang pada keyakinan bahwa setiap kritik dan saran dari masyarakat adalah wujud dukungan dan energi bagi kami agar terus tumbuh, beradaptasi, serta melakukan pembenahan yang berkelanjutan demi satu tujuan mulia, menghadirkan sosok Polri untuk masyarakat,” jelas Kapolri. (By/red)

Jakarta

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Disambut Antusias, 32 Ribu Pemudik Mendaftar

Published

on

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melayani masyarakat melalui program Mudik Gratis Presisi 2026. Berdasarkan laporan terbaru dari Posko Operasi Ketupat 2026 hingga Senin, 16 Maret 2026, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi aman ini terpantau sangat tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Secara akumulatif, program ini telah berhasil menjaring sebanyak 32.721 orang peserta yang diberangkatkan melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda di seluruh penjuru tanah air.

Guna mendukung mobilitas massa dalam jumlah besar tersebut, Polri telah menyiagakan armada angkutan yang sangat memadai, mencakup 663 unit bus, 29 unit kendaraan Hiace, hingga penyediaan satu unit Kapal Motor Penumpang (KMP).

Polda Jawa Tengah menjadi wilayah dengan konsentrasi peserta terbesar yang mencapai 13.040 orang dengan dukungan 326 unit bus, disusul oleh jajaran Polda Sumatra Barat yang memfasilitasi total 12.000 pemudik. Di wilayah ibu kota, Polda Metro Jaya juga berkontribusi besar dengan memberangkatkan 2.500 peserta menggunakan 60 unit bus.

Sementara itu, variasi moda transportasi terlihat di Polda Aceh yang mengombinasikan bus dan puluhan unit Hiace, serta Polda Jawa Timur yang secara khusus menyediakan kapal laut untuk mengangkut ratusan penumpang beserta kendaraan roda dua milik masyarakat.

Keberhasilan pencatatan pendaftar ini mendapat apresiasi langsung dari Korps Lalu Lintas Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo, S.H., M.Hum. Ditemui Senin (16/03) sore, Kakorlantas menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah mengikuti perjalanan mudik mereka bersama Korlantas Polri.

“Antusiasme para pemudik yang mencapai lebih dari 32 ribu orang ini merupakan bukti nyata bahwa program Mudik Gratis Presisi 2026 sangat dinantikan oleh khalayak luas,” kata Kakorlantas.

Lebih lanjut, Irjen Agus Suryo menegaskan, “Inisiatif ini bukan sekadar urusan logistik transportasi, melainkan wujud perhatian dan aksi humanis Polri untuk masyarakat, serta langkah strategis dalam mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik secara nasional”. Aksi tersebut selaras dengan semangat yang diusung kepolisian tahun ini, yaitu “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.

Irjen Agus Suryo berharap, melalui fasilitas ini, para peserta Mudik Gratis Presisi bisa merasa tenang selama di perjalanan, tiba dengan selamat di kampung halaman, serta merasakan kebahagiaan saat berkumpul kembali bersama keluarga.

Selain wilayah-wilayah dengan angka partisipasi ribuan, jajaran Polda lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Selatan, hingga Bengkulu dan Riau juga turut aktif memastikan setiap warga yang ingin pulang kampung mendapatkan akses transportasi yang layak.

Pengaturan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di jalan raya, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi yang kurang aman untuk perjalanan jarak jauh. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2026, Kakorlantas Pastikan Hiruk-pikuk Operasi Ketupat Berjalan Lancar

Published

on

Jakarta— Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum menghadiri Pembukaan Posko Pusat Angkutan Lebaran Tahun 2026 di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (13/3).

Pembukaan Posko angkutan lebaran terpadu 2026 ini merupakan wujud kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan penyelenggaraan transportasi Lebaran berjalan aman, tertib, dan lancar.

Polri melalui Korlantas akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, operator transportasi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan, pemantauan arus lalu lintas, serta penanganan cepat terhadap berbagai potensi gangguan di lapangan.

“Kami mewakili stakeholder dan seluruh undangan mengapresiasi Kemenhub atas Posko angkutan lebaran 2026 negara hadir untuk bisa mengelola hiruk pikuk mudik dan balik termasuk angkutan lebaran,” kata Kakorlantas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, memanfaatkan informasi resmi, serta selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik,” sambungnya.

Dengan sinergi yang kuat, pihaknya optimistis penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan aman dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, Operasi Ketupat bukan hanya fokus pada pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik, tetapi juga memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama momentum Ramadan hingga Idulfitri, bahkan bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.

“Operasi Ketupat ini bukan hanya soal lalu lintas atau perjalanan mudik dan balik, tetapi juga memastikan momentum sosial dan spiritual Ramadan, Idulfitri hingga Nyepi berjalan aman dari kriminalitas dan lancar dari sisi lalu lintas,” ujar Irjen Agus.

Ia menjelaskan, berbagai persiapan telah dilakukan jauh hari bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Jasa Marga, Jasa Raharja, hingga berbagai stakeholder lainnya.

Menurut Kakorlantas, setiap tahun jutaan masyarakat Indonesia bergerak dari berbagai kota menuju kampung halaman. Fenomena arus besar ini, kata dia, membuat pesan dalam lagu “Ayo Mudik Ojo Kesusu” menjadi sangat relevan untuk diingat oleh para pemudik.

Sebagai informasi, kegiatan pembukaan posko Angkutan Lebaran terpadu dipimpin oleh Menteri Perhubungan RI beserta seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan pengamanan Lebaran 2026. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

UMKM Terjepit Raksasa Digital, Sutrisno Dorong Regulasi Baru Lawan Monopoli

Published

on

Jakarta— Maraknya dominasi pasar digital yang menyalahgunakan data, diskriminasi algoritma, hingga praktik predatory pricing berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin menunjukkan urgensi revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai penting agar regulasi mampu menghadirkan keadilan ekonomi yang adaptif di tengah perubahan drastis pasar digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI terkait revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, UU Persaingan Usaha yang telah berlaku lebih dari 25 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi lanskap ekonomi modern yang kini didominasi oleh platform digital, perdagangan lintas negara, serta keterlibatan pelaku usaha global.

“Revisi UU ini sangat mendesak untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang kini didominasi digital dan perdagangan modern. Apalagi pelaku usaha luar negeri kini dapat masuk dengan sangat bebas ke pasar Indonesia. Karena itu kita membutuhkan regulasi yang adaptif dan kuat,” ujar Sutrisno di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap praktik monopolistik baru di pasar digital, termasuk algorithmic collusion atau kolusi berbasis algoritma yang berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan distorsi harga, menghambat kompetisi, serta merugikan konsumen dan pelaku UMKM.

“Kolusi algoritma harus diatur secara tegas dalam revisi UU ini. Jika dibiarkan, dominasi pasar oleh satu atau dua pelaku usaha besar, termasuk dari luar negeri, akan semakin mempersulit pelaku UMKM untuk bersaing,” tegasnya.

Selain itu, Sutrisno menilai pembuktian dalam kasus persaingan usaha di era digital harus mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu membuka ruang penggunaan indirect evidence berupa data ekonomi dan komunikasi digital sebagai alat pembuktian.

“Banyak praktik persaingan tidak sehat di pasar digital yang tidak bisa dibuktikan secara konvensional. Karena itu sistem pembuktian harus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, ia juga mendorong pembentukan kantor perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di setiap daerah.

“Minimal di ibu kota provinsi. Ekonomi daerah berkembang pesat dan pengawasan tidak boleh hanya terpusat di Jakarta,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022 itu menegaskan, revisi UU Persaingan Usaha harus memberikan ruang perlindungan yang lebih besar bagi pelaku UMKM agar mampu bertahan dan naik kelas di tengah tekanan ekonomi digital.

“Revisi ini harus memberikan dampak nyata bagi UMKM agar mampu bersaing secara sehat dan tidak tersingkir oleh kekuatan modal besar,” katanya.

Ia menilai, penguatan regulasi persaingan usaha juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berdaya saing global.

“Jika sistem persaingan usaha sehat, maka keadilan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi global atau Macan Asia,” ujarnya.

Sutrisno juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Majelis Kehormatan Adhoc yang terdiri dari praktisi independen dan akademisi.

“Majelis ini penting untuk memastikan komisioner KPPU tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari intervensi,” jelasnya.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya itu juga menyoroti perlunya penerapan extra territorial jurisdiction, sehingga pelaku usaha asing yang melakukan praktik monopoli di pasar Indonesia dapat dijerat hukum.

Selain itu, ia mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan merger perusahaan dari post-notification menjadi pre-notification, agar potensi monopoli dapat dicegah sejak awal.

“Pasar digital juga harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang ini agar KPPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik persaingan tidak sehat di sektor digital,” terangnya.

Sutrisno turut mendukung transformasi status kepegawaian KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memperkuat profesionalitas serta mencegah intervensi pihak luar.

Ia juga menilai revisi UU ini harus memasukkan leniency program, yakni kebijakan pemberian keringanan hukuman bagi pelaku yang mengungkap praktik kartel.

“Leniency program penting untuk mendapatkan bukti langsung dalam membongkar praktik kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending