Connect with us

Redaksi

Muchdi PR, Gerindra, dan Jejak Nasionalisme Kerakyatan dalam Pemerintahan Prabowo

Published

on

Jakarta— Dalam politik Indonesia, ada tokoh yang hidup dalam sorotan publik, dan ada pula yang bekerja dalam senyap. Ada yang dikenang melalui pidato dan gestur politiknya, sementara yang lain meninggalkan jejak lewat gagasan, jejaring, serta peran historis yang kerap luput dari perbincangan populer. Purwoprandjono atau Muchdi PR lebih tepat ditempatkan dalam kategori kedua.

Nama Muchdi PR memang tidak pernah sepenuhnya lepas dari kontroversi. Namun, membatasi pembacaan terhadap dirinya semata-mata pada kontroversi justru menyederhanakan sejarah politik Indonesia pascareformasi secara tidak adil.

Dalam konteks kelahiran Partai Gerindra dan arah nasionalisme kerakyatan yang kini menjadi salah satu ciri pemerintahan Prabowo Subianto, peran Muchdi PR layak dibaca ulang secara lebih jernih, proporsional, dan historis.

Gerindra tidak lahir dari ruang hampa. Partai ini berdiri pada 2008, di tengah kelelahan publik terhadap liberalisasi politik dan ekonomi pascareformasi yang dinilai gagal menghadirkan keadilan sosial.

Demokrasi prosedural memang berjalan, tetapi ketimpangan sosial justru semakin menajam. Oligarki ekonomi menguat, negara tampak melemah di hadapan pasar, dan rakyat kecil merasa kian jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Dalam konteks itulah Gerindra dibentuk sebagai partai korektif. Prabowo Subianto tampil sebagai figur utama dan simbol perlawanan terhadap arus dominan politik liberal. Namun, di balik figur Prabowo, terdapat sejumlah aktor yang membantu merumuskan fondasi ideologis partai dan Muchdi PR adalah salah satunya.

Muchdi bukan politisi elektoral. Ia tidak dikenal sebagai orator publik atau pemburu popularitas. Latar belakangnya sebagai perwira tinggi TNI dan pejabat intelijen membentuk wataknya sebagai figur strategis, bukan figur panggung. Kontribusinya dalam Gerindra bersifat konseptual dan struktural: ikut merumuskan gagasan tentang negara kuat, nasionalisme, dan keberpihakan pada rakyat dalam bahasa yang realistis, bukan utopis.

Gagasan ini penting. Banyak partai berbicara tentang “kerakyatan”, tetapi terjebak dalam populisme kosong. Sejak awal, Gerindra mencoba menggabungkan nasionalisme klasik dengan tuntutan keadilan sosial kontemporer.

Negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai aktor aktif yang melindungi kepentingan nasional dan rakyat kecil. Dalam paradigma ini, negara tidak boleh tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar, apalagi pada kepentingan modal besar.

Jejak pemikiran tersebut sejalan dengan latar ideologis Muchdi PR. Sebagai bagian dari Generasi 1966, ia dibentuk oleh pengalaman politik yang memandang negara sebagai alat koreksi atas ketimpangan dan ketidakadilan, bukan sekadar arena kompetisi elite.

Latar keluarganya yang dekat dengan tradisi Islam politik baik Masyumi maupun NU memberi warna nasionalisme yang tidak antiagama, tetapi juga tidak terjebak pada sektarianisme.

Relasi antara Muchdi PR dan Prabowo Subianto kerap disalahpahami sebagai relasi personal atau transaksional. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, relasi tersebut lebih tepat dibaca sebagai relasi paradigmatik.

Keduanya berbagi pandangan bahwa Indonesia membutuhkan negara yang kuat, berdaulat, dan berani mengambil posisi strategis dalam ekonomi global. Negara tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri.

Pandangan ini kini menemukan momentumnya dalam pemerintahan Prabowo. Program makan bergizi gratis, penguatan peran negara dalam sektor pangan dan energi, hilirisasi sumber daya alam, serta penekanan pada stabilitas nasional bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba.

Ia merupakan artikulasi kebijakan dari gagasan nasionalisme kerakyatan yang telah lama diperdebatkan dan dirumuskan termasuk pada fase awal kelahiran Gerindra.

Di titik inilah kontribusi Muchdi PR menjadi relevan. Ia adalah bagian dari generasi aktor yang memahami negara bukan hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari dalam mesin kekuasaan itu sendiri.

Pengalaman di militer dan intelijen memberinya perspektif tentang pentingnya stabilitas, ketahanan nasional, dan kapasitas negara. Perspektif ini membantu memastikan bahwa wacana kerakyatan tidak jatuh pada romantisme rakyat yang rapuh secara institusional.

Tentu saja, membicarakan Muchdi PR tanpa menyebut kontroversi adalah mustahil. Namun, narasi yang berimbang tidak identik dengan penghapusan sejarah. Sebaliknya, ia menuntut kedewasaan publik untuk memisahkan perdebatan yuridis, penilaian moral, dan kontribusi ideologis. Banyak negara besar mampu mengakui kompleksitas tokoh-tokoh pembentuknya tanpa terjebak pada penilaian hitam-putih.

Dalam demokrasi yang matang, seseorang dapat menjadi figur kontroversial sekaligus aktor historis. Muchdi PR adalah produk zamannya zaman ketika negara dikelola dengan logika kekuasaan yang berbeda dari hari ini. Namun, sebagian gagasannya tentang kedaulatan, peran negara, dan keberpihakan sosial justru tetap relevan, bahkan semakin mendesak, di tengah tantangan global saat ini.

Membaca ulang peran Muchdi PR dalam konteks Gerindra dan pemerintahan Prabowo bukanlah upaya glorifikasi. Ini adalah usaha memahami bagaimana gagasan politik lahir, berkembang, dan menemukan bentuk kebijakannya. Ia mengingatkan kita bahwa politik tidak hanya digerakkan oleh figur populer, tetapi juga oleh mereka yang bekerja di balik layar merumuskan kerangka berpikir dan menjaga konsistensi ideologis.

Pada akhirnya, sejarah politik Indonesia pascareformasi adalah sejarah negosiasi antara masa lalu dan masa depan. Gerindra sebagai partai adalah produk dari negosiasi tersebut, dan pemerintahan Prabowo hari ini merupakan kelanjutan dari proses panjang pencarian bentuk nasionalisme yang sesuai dengan tantangan zaman.

Dalam proses itu, Muchdi PR dengan segala kompleksitasnya merupakan salah satu simpul penting yang tidak bisa begitu saja dihapus dari narasi.

Mungkin inilah pelajaran terpentingnya: demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal memahami. Memahami bahwa di balik setiap kebijakan terdapat sejarah gagasan, perdebatan panjang, dan aktor-aktor yang bekerja jauh dari sorotan kamera.

Di ruang itulah Muchdi PR menempati posisinya memberi warna, meski tidak selalu terlihat, dalam perjalanan nasionalisme kerakyatan Indonesia hari ini. (By/Red)

Oleh: Moch Chabibi Syaafi’uddin, M.Si, Pengamat Politik Universitas Indonesia.

Redaksi

Polres Blitar Pantau Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Perlu Menimbun

Published

on

BLITAR – Jajaran Polsek Polres Blitar melakukan pemantauan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pada Minggu (18/10), guna memastikan kondisi stok dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat tetap terpantau.

Selain melakukan monitoring stok BBM, Anggota Jajaran Polsek Polres juga mengintensifkan patroli ke sejumlah SPBU untuk mengantisipasi kepadatan antrean kendaraan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan lancar.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat agar tetap tenang tidak Panic buying dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, terlebih hingga melakukan penimbunan.

Menurutnya, masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan. Pembelian secara berlebihan justru berpotensi mengganggu pemerataan pelayanan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Blitar.

Berdasarkan hasil monitoring, ketersediaan BBM di sebagian besar SPBU yang dipantau masih tersedia, dengan jumlah stok yang bervariasi untuk jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Bio Solar, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, anggota jajaran Polsek dan anggota Polres melaksanakan patroli dan pelayanan pengamanan di area SPBU.

Dari hasil patroli, antrean pengisian BBM terpantau normal, lancar, dan terkendali. Antrean kendaraan yang ada masih berada di dalam area SPBU sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar.

Kegiatan monitoring dan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Jef/Hms)

Continue Reading

Redaksi

Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia

Published

on

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, genap berusia 75 tahun pada 17 Oktober 2026. Momen pertambahan usia ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sekaligus harapan bagi masa depan bangsa Indonesia.

Prabowo Subianto lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Perjalanan hidupnya mencakup kiprah di bidang militer, politik, hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.

Peringatan ulang tahun ke-75 ini dapat menjadi momentum refleksi atas perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus pengingat akan pentingnya persatuan, gotong royong, dan semangat membangun Indonesia.

Ucapan selamat dan doa turut mengiringi pertambahan usia Presiden Prabowo Subianto. Harapan akan kesehatan, kebijaksanaan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas kenegaraan menjadi bagian dari doa yang disampaikan pada momen istimewa tersebut.

Di usia ke-75 tahun ini, masyarakat Indonesia diharapkan terus menjaga persatuan dan berkontribusi sesuai peran masing-masing dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Selamat ulang tahun ke-75, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah negara demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Data Center dan Kepentingan Publik, Sutrisno Tekankan Demokrasi Ekonomi untuk Keadilan Sosial

Published

on

Investasi infrastruktur digital perlu diimbangi perlindungan kepentingan umum, persaingan usaha yang sehat, dan kebijakan yang tidak menguntungkan pemodal besar semata.

JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembangunan pusat data (data center) membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, besarnya investasi di sektor tersebut juga menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat dan kepentingan umum?

Pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha Menilai pengembangan industri data center perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial.

Menurut Sutrisno, investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau kapasitas infrastruktur yang dibangun. Investasi juga harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, tidak membebani mereka dengan biaya tinggi, serta mendorong kemajuan pendidikan dan peradaban.

Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital. Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyoroti potensi AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru yang membutuhkan energi besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan pentingnya menjaga kebutuhan dasar masyarakat dan keseimbangan lingkungan dalam pembangunan data center.

Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi. Tata kelola, pemanfaatan sumber daya, dan distribusi manfaat ekonomi juga perlu menjadi perhatian.

Demokrasi Ekonomi dalam Investasi Digital

Sutrisno menekankan bahwa investasi data center harus membawa kemaslahatan bagi manusia. Pemanfaatan teknologi, menurut pandangannya, semestinya memudahkan kehidupan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mendorong kemajuan bangsa.

Karena itu, perkembangan industri digital perlu diarahkan agar tidak justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Biaya layanan yang tinggi, ketimpangan akses, dan dampak terhadap kehidupan sosial merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang kebijakan pembangunan.

Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi ekonomi, yakni menempatkan kegiatan ekonomi bukan semata-mata sebagai sarana akumulasi modal, melainkan juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks data center, prinsip itu berarti pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan infrastruktur digital menghasilkan manfaat yang lebih luas, baik melalui ketersediaan layanan, peningkatan kapasitas ekonomi, maupun terbukanya ruang bagi pelaku usaha lain untuk berkembang.

Mencegah Perebutan Sumber Daya

Salah satu persoalan yang disoroti Sutrisno adalah potensi persaingan dalam memperoleh sumber daya untuk mendukung investasi data center.

Pembangunan fasilitas berskala besar membutuhkan dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Apabila ketersediaannya terbatas dan tidak dikelola dengan baik, pelaku usaha bermodal besar berpotensi memiliki kemampuan lebih kuat dalam memperoleh akses dibandingkan pelaku usaha menengah.

Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). menilai pemerintah perlu menyediakan sarana pendukung dan menetapkan prioritas kebijakan yang mengutamakan kepentingan umum. Dengan demikian, pengembangan data center tidak menimbulkan perebutan sumber daya yang memperlemah daya saing pelaku usaha lain.

Persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat. Keterbatasan sumber daya tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran persaingan usaha. Namun, apabila terdapat praktik eksklusif, pengaturan harga antarpelaku usaha, atau tindakan yang menghambat pesaing, persoalan itu dapat memerlukan penilaian dari perspektif hukum persaingan usaha.

Karena itu, kebijakan pembangunan perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur sekaligus memastikan akses terhadap sumber daya tidak digunakan untuk menghambat persaingan yang sehat.

*KPPU dan Penegakan Hukum yang Adil*

Sutrisno menegaskan pentingnya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang adil. Menurut dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha untuk mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pandangan Sutrisno, penilaian terhadap persaingan tidak cukup hanya melihat apakah suatu perusahaan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kelompok usaha. Struktur hubungan bisnis dan perilaku pelaku usaha juga perlu diperhatikan.

Sebagai contoh, satu kelompok usaha dapat memiliki sejumlah perusahaan dengan bidang kegiatan berbeda yang mendukung operasional data center. Struktur seperti itu perlu dinilai berdasarkan kondisi dan perilaku bisnisnya, bukan semata-mata karena perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok.

Persoalan dapat muncul apabila hubungan bisnis atau perjanjian dengan perusahaan pendukung digunakan untuk mengatur harga sedemikian rupa sehingga pelaku usaha lain tidak mampu bersaing secara wajar.

Karena itu, menurut Sutrisno, pengawasan perlu memperhatikan struktur usaha, hubungan antarpelaku usaha, serta kemungkinan adanya praktik yang menghambat persaingan. Penilaian terhadap pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

Selain pengawasan persaingan, Sutrisno yang juga Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022.menyoroti pentingnya keselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia menilai perbedaan kebijakan yang tidak dikelola dengan baik dapat menciptakan keuntungan yang tidak proporsional bagi investor bermodal besar. Oleh karena itu, regulasi pembangunan data center perlu disusun secara konsisten dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.

Keselarasan tersebut penting agar pemberian fasilitas, pengaturan investasi, dan penyediaan infrastruktur tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha.

Di sisi lain, pembangunan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk ketersediaan sumber daya dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kepastian hukum bagi investor perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan umum. Kebijakan yang konsisten dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan.

Mendorong Pengawasan Lintas Lembaga

Untuk memperkuat pengawasan, Sutrisno mengusulkan adanya peraturan bersama antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait lainnya.

Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar koordinasi pengawasan berjalan lebih efektif dan KPPU memperoleh kemudahan yang diperlukan dari instansi pemerintah dalam menjalankan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Usulan ini menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola industri data center. Perkembangan infrastruktur digital melibatkan berbagai aspek, mulai dari persaingan usaha dan layanan digital hingga energi, perizinan, serta lingkungan.

Meski demikian, mekanisme koordinasi tersebut perlu dirancang sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak mengurangi independensi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Peraturan bersama yang diusulkan juga perlu diselaraskan dengan kerangka hukum yang telah berlaku.

Dengan koordinasi yang jelas, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Keadilan Sosial sebagai Ukuran Kemajuan

Bagi Sutrisno, prinsip dasar pengembangan data center dan ekonomi digital adalah demokrasi ekonomi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945.

Prinsip tersebut menjadi landasan untuk menilai arah pembangunan. Pertumbuhan investasi dan kemajuan teknologi tetap penting, tetapi keduanya perlu berjalan bersama persaingan yang sehat, perlindungan masyarakat, dan pemerataan manfaat ekonomi.

Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan perkembangan AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau jumlah fasilitas yang berdiri.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi, apakah pelaku usaha dapat bersaing secara wajar, dan apakah sumber daya dikelola dengan memperhatikan kepentingan umum.

Dengan demikian, demokrasi ekonomi bukan sekadar prinsip normatif, melainkan arah kebijakan agar kemajuan infrastruktur digital menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.(By/Red)

Continue Reading

Trending