Connect with us

Redaksi

Muchdi PR, Gerindra, dan Jejak Nasionalisme Kerakyatan dalam Pemerintahan Prabowo

Published

on

Jakarta— Dalam politik Indonesia, ada tokoh yang hidup dalam sorotan publik, dan ada pula yang bekerja dalam senyap. Ada yang dikenang melalui pidato dan gestur politiknya, sementara yang lain meninggalkan jejak lewat gagasan, jejaring, serta peran historis yang kerap luput dari perbincangan populer. Purwoprandjono atau Muchdi PR lebih tepat ditempatkan dalam kategori kedua.

Nama Muchdi PR memang tidak pernah sepenuhnya lepas dari kontroversi. Namun, membatasi pembacaan terhadap dirinya semata-mata pada kontroversi justru menyederhanakan sejarah politik Indonesia pascareformasi secara tidak adil.

Dalam konteks kelahiran Partai Gerindra dan arah nasionalisme kerakyatan yang kini menjadi salah satu ciri pemerintahan Prabowo Subianto, peran Muchdi PR layak dibaca ulang secara lebih jernih, proporsional, dan historis.

Gerindra tidak lahir dari ruang hampa. Partai ini berdiri pada 2008, di tengah kelelahan publik terhadap liberalisasi politik dan ekonomi pascareformasi yang dinilai gagal menghadirkan keadilan sosial.

Demokrasi prosedural memang berjalan, tetapi ketimpangan sosial justru semakin menajam. Oligarki ekonomi menguat, negara tampak melemah di hadapan pasar, dan rakyat kecil merasa kian jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Dalam konteks itulah Gerindra dibentuk sebagai partai korektif. Prabowo Subianto tampil sebagai figur utama dan simbol perlawanan terhadap arus dominan politik liberal. Namun, di balik figur Prabowo, terdapat sejumlah aktor yang membantu merumuskan fondasi ideologis partai dan Muchdi PR adalah salah satunya.

Muchdi bukan politisi elektoral. Ia tidak dikenal sebagai orator publik atau pemburu popularitas. Latar belakangnya sebagai perwira tinggi TNI dan pejabat intelijen membentuk wataknya sebagai figur strategis, bukan figur panggung. Kontribusinya dalam Gerindra bersifat konseptual dan struktural: ikut merumuskan gagasan tentang negara kuat, nasionalisme, dan keberpihakan pada rakyat dalam bahasa yang realistis, bukan utopis.

Gagasan ini penting. Banyak partai berbicara tentang “kerakyatan”, tetapi terjebak dalam populisme kosong. Sejak awal, Gerindra mencoba menggabungkan nasionalisme klasik dengan tuntutan keadilan sosial kontemporer.

Negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai aktor aktif yang melindungi kepentingan nasional dan rakyat kecil. Dalam paradigma ini, negara tidak boleh tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar, apalagi pada kepentingan modal besar.

Jejak pemikiran tersebut sejalan dengan latar ideologis Muchdi PR. Sebagai bagian dari Generasi 1966, ia dibentuk oleh pengalaman politik yang memandang negara sebagai alat koreksi atas ketimpangan dan ketidakadilan, bukan sekadar arena kompetisi elite.

Latar keluarganya yang dekat dengan tradisi Islam politik baik Masyumi maupun NU memberi warna nasionalisme yang tidak antiagama, tetapi juga tidak terjebak pada sektarianisme.

Relasi antara Muchdi PR dan Prabowo Subianto kerap disalahpahami sebagai relasi personal atau transaksional. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, relasi tersebut lebih tepat dibaca sebagai relasi paradigmatik.

Keduanya berbagi pandangan bahwa Indonesia membutuhkan negara yang kuat, berdaulat, dan berani mengambil posisi strategis dalam ekonomi global. Negara tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri.

Pandangan ini kini menemukan momentumnya dalam pemerintahan Prabowo. Program makan bergizi gratis, penguatan peran negara dalam sektor pangan dan energi, hilirisasi sumber daya alam, serta penekanan pada stabilitas nasional bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba.

Ia merupakan artikulasi kebijakan dari gagasan nasionalisme kerakyatan yang telah lama diperdebatkan dan dirumuskan termasuk pada fase awal kelahiran Gerindra.

Di titik inilah kontribusi Muchdi PR menjadi relevan. Ia adalah bagian dari generasi aktor yang memahami negara bukan hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari dalam mesin kekuasaan itu sendiri.

Pengalaman di militer dan intelijen memberinya perspektif tentang pentingnya stabilitas, ketahanan nasional, dan kapasitas negara. Perspektif ini membantu memastikan bahwa wacana kerakyatan tidak jatuh pada romantisme rakyat yang rapuh secara institusional.

Tentu saja, membicarakan Muchdi PR tanpa menyebut kontroversi adalah mustahil. Namun, narasi yang berimbang tidak identik dengan penghapusan sejarah. Sebaliknya, ia menuntut kedewasaan publik untuk memisahkan perdebatan yuridis, penilaian moral, dan kontribusi ideologis. Banyak negara besar mampu mengakui kompleksitas tokoh-tokoh pembentuknya tanpa terjebak pada penilaian hitam-putih.

Dalam demokrasi yang matang, seseorang dapat menjadi figur kontroversial sekaligus aktor historis. Muchdi PR adalah produk zamannya zaman ketika negara dikelola dengan logika kekuasaan yang berbeda dari hari ini. Namun, sebagian gagasannya tentang kedaulatan, peran negara, dan keberpihakan sosial justru tetap relevan, bahkan semakin mendesak, di tengah tantangan global saat ini.

Membaca ulang peran Muchdi PR dalam konteks Gerindra dan pemerintahan Prabowo bukanlah upaya glorifikasi. Ini adalah usaha memahami bagaimana gagasan politik lahir, berkembang, dan menemukan bentuk kebijakannya. Ia mengingatkan kita bahwa politik tidak hanya digerakkan oleh figur populer, tetapi juga oleh mereka yang bekerja di balik layar merumuskan kerangka berpikir dan menjaga konsistensi ideologis.

Pada akhirnya, sejarah politik Indonesia pascareformasi adalah sejarah negosiasi antara masa lalu dan masa depan. Gerindra sebagai partai adalah produk dari negosiasi tersebut, dan pemerintahan Prabowo hari ini merupakan kelanjutan dari proses panjang pencarian bentuk nasionalisme yang sesuai dengan tantangan zaman.

Dalam proses itu, Muchdi PR dengan segala kompleksitasnya merupakan salah satu simpul penting yang tidak bisa begitu saja dihapus dari narasi.

Mungkin inilah pelajaran terpentingnya: demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal memahami. Memahami bahwa di balik setiap kebijakan terdapat sejarah gagasan, perdebatan panjang, dan aktor-aktor yang bekerja jauh dari sorotan kamera.

Di ruang itulah Muchdi PR menempati posisinya memberi warna, meski tidak selalu terlihat, dalam perjalanan nasionalisme kerakyatan Indonesia hari ini. (By/Red)

Oleh: Moch Chabibi Syaafi’uddin, M.Si, Pengamat Politik Universitas Indonesia.

Redaksi

Jaga Soliditas, Hentikan Politik Adu Domba di Internal Partai

Published

on

Jakarta— Dinamika internal dalam sebuah partai politik merupakan hal yang wajar dalam proses pendewasaan organisasi. Namun, dinamika yang berkembang belakangan ini di tubuh partai berlambang banteng justru menunjukkan gejala yang perlu dicermati secara serius: munculnya upaya-upaya yang berpotensi memecah konsolidasi melalui narasi adu domba.

Sejumlah kelompok tampak terus mendorong figur tertentu untuk tampil ke permukaan dengan cara yang kurang proporsional, termasuk melalui pemasangan simbol-simbol politik di berbagai lini struktur partai.

Langkah ini tidak hanya berpotensi menimbulkan tafsir keliru di akar rumput, tetapi juga mengaburkan pembagian peran strategis yang sejatinya telah berjalan.

Perlu dipahami, dalam arsitektur kepemimpinan partai saat ini, telah terbentuk keseimbangan peran yang jelas. Puan Maharani menjalankan fungsi strategis dalam ranah eksekutif dan representasi politik kebangsaan, sementara Prananda Prabowo memainkan peran penting sebagai penjaga ideologi dan konsolidator internal partai. Keduanya merupakan bagian dari satu kesatuan kepemimpinan yang tidak dapat dipertentangkan secara simplistik.

Upaya untuk membenturkan dua figur ini tidak hanya tidak produktif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi soliditas yang selama ini dibangun oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Dalam konteks ini, narasi adu domba justru memperlihatkan adanya kepentingan sempit yang tidak sejalan dengan semangat kolektif partai.

Pengamat politik dari kalangan muda 25/04/2026, Ridwan Gema Puan, menilai bahwa fenomena ini harus segera dihentikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Menurutnya, partai politik tidak boleh terjebak dalam politik simbolik yang mengedepankan figur secara berlebihan tanpa memperhatikan keseimbangan struktur.

“Dalam organisasi politik modern, yang dibutuhkan adalah orkestrasi peran, bukan kompetisi internal yang dipaksakan. Ketika narasi adu domba dibiarkan, itu bukan hanya melemahkan figur tertentu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi partai,” ujar Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa sejarah telah membuktikan, setiap upaya untuk memecah soliditas partai dari dalam maupun luar selalu berujung pada kegagalan. Loyalitas kader terhadap garis ideologi dan kepemimpinan tetap menjadi faktor penentu utama keberlangsungan partai.

Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh elemen partai kembali pada disiplin organisasi dan menghormati garis komando yang ada. Konsolidasi harus diperkuat, bukan dilemahkan oleh manuver-manuver yang kontraproduktif.

Menjaga “merah” bukan sekadar soal mempertahankan simbol, melainkan memastikan nilai, ideologi, dan kepemimpinan tetap utuh di tengah berbagai tantangan zaman. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dr. Sutrisno: Struktur Pasar Terkonsentrasi Perbesar Kerentanan Ekonomi Nasional

Published

on

Jakarta — Tekanan terhadap perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah, tidak semata dipengaruhi faktor global, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam pasar domestik. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, kondisi ini menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan berusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., pada 26 April 2026, menilai bahwa struktur pasar yang terkonsentrasi membuat ekonomi nasional lebih rentan terhadap guncangan eksternal.

Pelemahan rupiah di tengah dinamika global, menurutnya, tidak berdiri sendiri, melainkan turut dipengaruhi oleh terbatasnya fleksibilitas pasar domestik dalam merespons perubahan.

“Jika terjadi dominasi yang merugikan pelaku usaha lain, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha. Pasar harus tetap kompetitif, karena jika tidak, yang dirugikan pada akhirnya adalah konsumen,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan ini.

Pengalaman empiris memperlihatkan pola tersebut. Dalam kasus distribusi minyak goreng pada 2022, kelangkaan terjadi di tengah kapasitas produksi nasional yang secara agregat mencukupi.

Sejumlah analisis, termasuk temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, menunjukkan bahwa struktur distribusi yang terkonsentrasi membuat pasokan tidak responsif terhadap gejolak. Akibatnya, gangguan terbatas pada rantai pasok dapat memicu lonjakan harga secara luas.

Pola serupa juga terlihat pada sejumlah komoditas strategis lain. Berdasarkan praktik yang ditangani KPPU serta berbagai kajian ekonomi industri, tingkat konsentrasi pasar di beberapa sektor berada pada kategori tinggi.

Dalam literatur, struktur dengan konsentrasi empat pelaku terbesar (CR4) di atas 60 persen umumnya meningkatkan risiko koordinasi harga dan melemahkan mekanisme kompetisi.

Dalam kerangka tersebut, hubungan antara struktur pasar dan stabilitas ekonomi menjadi lebih terang. Konsentrasi tinggi membatasi distribusi pada pelaku tertentu, menciptakan rigiditas pasokan, dan memicu volatilitas harga.

Tekanan harga yang berulang tidak hanya mendorong inflasi, tetapi juga membentuk ekspektasi pasar yang negatif. Dalam kondisi tertentu, ekspektasi tersebut dapat memperkuat tekanan terhadap nilai tukar, terutama ketika diikuti peningkatan kebutuhan impor atau pelemahan daya saing domestik. Meski demikian, faktor eksternal tetap menjadi determinan utama dalam pergerakan kurs.

Menurut Dr. Sutrisno Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022, akar persoalan ini tidak lepas dari sejarah panjang kebijakan ekonomi sejak era Orde Baru.

Deregulasi dan pembukaan pasar memang mendorong pertumbuhan, namun juga memperkuat konsentrasi usaha di sektor strategis.

Pada saat yang sama, hubungan antara negara dan pelaku usaha besar turut membentuk struktur pasar yang belum sepenuhnya kompetitif, sebuah warisan yang masih terasa hingga kini.

Dalam konteks tersebut, peran negara tetap krusial, tetapi harus dijalankan secara presisi. Intervensi seperti subsidi atau pengendalian impor dapat dibenarkan untuk menjaga stabilitas, sepanjang tidak menciptakan keistimewaan bagi pelaku tertentu.

“Jika kebijakan hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan, maka itu justru merusak prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam situasi krisis, risiko praktik kartel dan oligopoli cenderung meningkat. Indikasinya terlihat ketika harga tidak lagi terbentuk secara wajar oleh mekanisme pasar, melainkan dipengaruhi oleh pelaku usaha dengan posisi dominan.

Di sisi pengawasan, peran KPPU dinilai tetap strategis. Sejak berdiri, lembaga ini telah menangani ratusan perkara persaingan usaha, termasuk kasus kartel di sektor pangan dan industri strategis. Hal ini menunjukkan bahwa praktik anti-persaingan bukan sekadar potensi, melainkan persoalan berulang yang memerlukan penguatan penegakan hukum.

“Hukum persaingan usaha pada dasarnya sudah memberikan perlindungan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil. Namun implementasinya harus terus diperkuat,” kata advokat lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Untuk itu, ia mendorong reformasi yang lebih tegas, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu poin penting adalah penajaman pendekatan dari rule of reason menuju per se illegal pada praktik tertentu seperti penetapan harga dan pembagian wilayah pasar, guna mempercepat pembuktian dan meningkatkan efek jera, dengan tetap menjaga keseimbangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Pengalaman internasional menunjukkan efektivitas pendekatan tersebut. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa, praktik kartel ditindak secara tegas dengan sanksi signifikan, sehingga mampu menekan insentif kolusi dan menjaga tingkat persaingan tetap sehat.

Sebaliknya, proses pembuktian yang panjang berisiko membuat pelaku usaha tetap menikmati keuntungan dari praktik anti-persaingan sebelum sanksi dijatuhkan.

Selain itu, penguatan sanksi dan perluasan jangkauan terhadap pelaku usaha lintas negara dinilai penting seiring meningkatnya integrasi ekonomi global.

Di tingkat kebijakan, Sutrisno menekankan perlunya sinergi antara pemerintah dan KPPU agar kebijakan ekonomi tidak menimbulkan distorsi pasar. Ia juga menegaskan pentingnya keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi.

“Pemerintah harus memperkuat peran KPPU dan memberikan batas yang jelas bagi pelaku usaha besar, sekaligus memastikan pelaku usaha kecil dan menengah memiliki ruang yang adil untuk berkembang,” ujarnya.

Arah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut efisiensi pasar, tetapi juga menyentuh inti keadilan ekonomi. Ketika struktur pasar gagal menjaga keseimbangan, yang muncul bukan sekadar inefisiensi, melainkan ketimpangan yang berulang, dan pada titik itulah negara dituntut hadir untuk memastikan bahwa pertumbuhan berjalan seiring dengan keadilan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Panen Raya Podorejo: Tulungagung Surplus Gabah, Petani Tuai Berkah dan Kepercayaan Diri

Published

on

TULUNGAGUNG— Matahari pagi itu seolah enggan menampakkan diri. Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diselimuti mendung tipis yang menghadirkan udara dingin nan segar, disertai angin semilir yang menenangkan. Senin (27/4/2026), hamparan sawah di Podorejo tampak menguning, padi-padi menua siap memasuki masa panen raya.

Di tengah bentangan sawah tersebut, Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Bahruddin, berdiri menyapa para petani. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian besar terhadap sektor pertanian, yang dinilai semakin dirasakan manfaatnya oleh para petani di daerah.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyambut kehadiran Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Hj. Anggie Erma Rini, M.K.M, serta Direktur Pengadaan Bulog, Prishasto, yang turut hadir menyaksikan langsung panen raya tersebut.

“Kabupaten kita panennya surplus. Harga gabah bagus. Petani bahagia. Saya berharap ada dukungan lanjutan dari pusat melalui Komisi VI DPR RI,” ujar Ahmad Bahruddin.

Ia menambahkan, harga gabah saat ini mencapai Rp7.500 per kilogram, sebuah angka yang cukup menggembirakan bagi petani. Menurutnya, kondisi ini patut disyukuri sebagai bentuk keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa.

“Pagi ini kita panen keberkahan, bukan panen masalah. Seperti kita tahu, sebutir gabah mampu menumbuhkan puluhan butir,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengadaan Bulog, Prishasto, menjelaskan bahwa secara nasional Bulog telah menyerap hasil panen petani mencapai 5,1 juta ton, dengan Jawa Timur sebagai penyumbang terbesar sebesar 1,1 juta ton. Tulungagung sendiri memiliki kapasitas gudang hingga 64 ribu ton, sementara hasil panen daerah mencapai 68 ribu ton.

“Gabah Tulungagung memiliki rendemen terbaik di Jawa Timur. Ini merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah Republik,” ungkapnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya tantangan ke depan. Bulog, menurutnya, masih menghadapi keterbatasan pengalaman dan kapasitas dalam menyerap gabah dalam jumlah besar dengan berbagai kualitas, terlebih dengan target penyerapan yang meningkat pada 2026.

Di sisi lain, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggie Erma Rini, memberikan semangat kepada para petani dengan nada optimistis. Ia mengaku bangga terhadap petani Tulungagung yang mampu menghasilkan gabah berkualitas tinggi.

“Kita perlu mendorong ekspor, termasuk ke Arab Saudi untuk kebutuhan jamaah haji dan umrah. Ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo,” jelasnya.

Hari itu, Podorejo tidak hanya menjadi saksi panen raya, tetapi juga panen harapan. Para petani tidak sekadar menuai padi, melainkan juga memanen rasa percaya diri bahwa tangan-tangan yang setiap hari bergelut dengan lumpur, nyatanya turut memperkuat ketahanan pangan bangsa. (DON/Red)

Continue Reading

Trending