Connect with us

Nasional

Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Published

on

Jakarta— Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.

Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi.

Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.

Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi.

Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.

Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.

Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.

Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat.

Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.

Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya.

Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.

Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.

Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.

Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.

Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.

Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.

Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.

Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.

Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa. (By/Red)

Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Hakim Konstitusi dua periode (2013–2026), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Ketua Umum PA GMNI.

Nasional

Suga Sapu-Sapu Apresiasi Pidato Prabowo: Penutupan 700–800 BUMN Merugi Harus Segera Diwujudkan

Published

on

Jakarta— Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya menata ulang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penutupan ratusan entitas yang terus merugi mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya serius membangun tata kelola BUMN yang lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Komitmen itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan pada Penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) Tahun 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup sekitar 240 entitas BUMN yang selama ini terus mengalami kerugian. Bahkan, hingga akhir tahun pemerintah menargetkan penataan yang diperkirakan akan mencapai 700 hingga 800 entitas.

“Kalau tidak salah ujungnya akan menutup kurang lebih 800 perusahaan negara, minimal 700-lah,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga mengungkapkan keheranannya ketika mengetahui jumlah perusahaan negara yang mencapai lebih dari seribu entitas, namun banyak di antaranya tidak mampu menghasilkan keuntungan.

“Sekarang kita sudah tutup kurang lebih 240 yang kita tutup. Enggak ada yang untung, rugi terus,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, penutupan perusahaan-perusahaan yang tidak sehat bukan hanya mengurangi beban keuangan negara, tetapi juga menghemat anggaran hingga triliunan rupiah karena negara tidak lagi menanggung biaya operasional, gaji direksi dan komisaris, serta berbagai insentif pada perusahaan yang terus merugi.

“Saudara-saudara, sudah kita tutup. Kita menghemat triliunan hanya dari menutup perusahaan-perusahaan yang tidak benar,” tegas Presiden.

Menanggapi pidato tersebut, aktivis antikorupsi Suga Sapu-Sapu menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian politik untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMN.

“Saya mengapresiasi pidato Presiden Prabowo. Ini merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan perusahaan-perusahaan yang terus membebani keuangan negara tanpa memberikan manfaat bagi rakyat. Pidato tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang terukur, transparan, dan akuntabel,” ujar Suga Sapu-Sapu.

Menurutnya, reformasi BUMN tidak cukup hanya berhenti pada penutupan perusahaan yang merugi, tetapi juga harus dibarengi dengan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara, evaluasi kinerja direksi dan komisaris, serta penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan.

“Apabila kerugian perusahaan disebabkan oleh praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tata kelola yang buruk, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Reformasi BUMN harus menjadi momentum membersihkan perusahaan negara dari praktik yang merugikan negara,” katanya.

Suga juga mengingatkan agar pemerintah memastikan proses restrukturisasi tetap memperhatikan kepentingan para pekerja dan menjaga keberlangsungan perusahaan-perusahaan strategis yang memiliki peran penting bagi pelayanan publik dan perekonomian nasional.

Menurutnya, keberhasilan program ini akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola ekonomi nasional yang lebih efisien, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Publik tentu akan mendukung langkah Presiden apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, berdasarkan audit yang objektif, serta benar-benar menghasilkan BUMN yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

APBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?

Published

on

TULUNGAGUNG— Pembelian Griyo Dalem Kanjengan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, sertifikat tanah aset yang dibeli menggunakan uang rakyat senilai Rp10 miliar tersebut dikabarkan belum juga terbit dan belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik. Sebab, selain nilai pembelian tanah yang mencapai Rp10 miliar, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan anggaran tambahan untuk jasa notaris sebesar Rp100 juta dan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebesar Rp25 juta. Seluruh biaya tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022.

Namun setelah hampir empat tahun sejak transaksi dilakukan pada 28 Juli 2022, kepastian hukum atas aset strategis tersebut masih belum jelas. Belum terbitnya sertifikat tanah menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses administrasi yang berlangsung selama ini.

Untuk memperoleh penjelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada notaris sekaligus PPAT yang menangani proses pengadaan tanah tersebut, Panhis Yody Irawan, pada Kamis (12/6/2026) lalu.

Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan terkait penyebab belum selesainya proses sertifikasi tanah. Mulai dari kemungkinan adanya kendala administratif, persoalan kelengkapan dokumen, hambatan teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kemungkinan adanya persoalan hukum yang menyebabkan sertifikat belum dapat diterbitkan.

Selain itu, turut dipertanyakan mengenai bentuk pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat mengingat seluruh biaya pengadaan, termasuk jasa notaris dan PPAT, telah dibayarkan secara penuh menggunakan dana APBD.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Panhis Yody Irawan menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung selaku pemohon sekaligus pemberi kuasa dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.

“Terkait hal tersebut, panjenengan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Hal tersebut dikarenakan pemohon atau pemberi kuasa adalah Dinas Pariwisata kepada saya selaku PPAT pada saat itu sebagai penerima kuasa,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pengurusan sertifikat berada pada kewenangan instansi pemohon, sementara PPAT menjalankan tugas berdasarkan kuasa yang diberikan dalam rangka pengadaan tanah pada saat itu.

Meski demikian, jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai faktor penyebab belum terbitnya sertifikat tanah yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah. Publik masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana proses sertifikasi berjalan dan apakah terdapat kendala yang menghambat penyelesaiannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait status pengurusan sertifikat maupun alasan keterlambatan penerbitannya.

Padahal, kepastian administrasi dan legalitas aset daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih, aset yang dibeli menggunakan uang negara harus memiliki status hukum yang jelas agar terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari, baik dalam aspek pengelolaan, pemanfaatan, maupun pencatatan aset daerah.

Belum terbitnya sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pengadaan aset yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan proses sertifikasi tersebut.

Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat. Apalagi, aset tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak transaksi dilakukan pada tahun 2022 dan semestinya telah memiliki kepastian hukum yang kuat sebagai bagian dari aset daerah.

Kini, publik menunggu jawaban resmi dari pihak terkait mengenai status sertifikat Griyo Dalem Kanjengan. Pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: mengapa aset senilai Rp10 miliar yang telah dibayar lunas sejak empat tahun lalu hingga kini belum juga mengantongi sertifikat resmi? (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Published

on

Surabaya— Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Dua warga negara asing dan Satu warga negara Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung sehingga dapat mengungkap secara bersama-sama tindak pidana penipuan online modus percintaan ini.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan Empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

“Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujar Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” jelas Kombes Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.

Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.

Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 diantaranya warga Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (DON)

Continue Reading

Trending