Connect with us

Jawa Timur

Motif Teror Teman Wanitanya Sejak SMP, Tersangka Diamankan Polisi

Published

on

SURABAYA, 90detik.com – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28 ) yang meneror teman perempuan yang berinisial NR (27).

Tersangka meneror NR melalui media sosial mulai dari tahun 2016 hingga 2024 karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Diperiksanya AP kata Kombes Dirmanto setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo menjelaskan dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, ditemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka AP.

“Kami merespon laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,”jelas AKBP Charles.

Setelah memperoleh beberapa bukti, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saudara AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,”terang AKBP Charles.

Masih kata AKBP Charles, bahwa tersangka AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.

Masih kata AKBP Charles, bahwa pelaku merupakan teman SMP korban sejak tahun 2016 sampai 2024,pelaku meneror korban dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit dan meneror korban.

“Jadi pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal,”jelas AKBP Charles.

Selain itu lanjut AKBP Charles, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan.

“Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet,”ungkap AKBP Charles.

Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.

“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” kata AKBP Charles.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Pertokoan Kampak Trenggalek Habis Dilalap Sijago Merah, Damkar, Polsek Kampak Sigap

Published

on

TRENGGALEK— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Perempatan lampu merah desa Bendoagung, Kampak Trenggalek , Sabtu (2/8/2025) dini hari. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kebakaran tersebut.

Sejak laporan kebakaran diterima, para petugas pemadam kebakaran langsung turun ke lokasi dan berjibaku memadamkan si jago merah hingga 3 jam nonstop.

Wasis Widodo kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Trenggalek menyebutkan, Pihak Damkar Trenggalek mendapatkan informasi dari warga Kampak, sekitar pukul 03,14 wib ketika dapat laporan kami bersama Tim langsung meluncur ke TKP dan sampai TKP sekitar pukul 03, 38 dan langsung kami padamkan api yang membakar pertokoan tersebut.

“Kami terjunkan 12 tim yang dibantu regu-regu yang standby dari Gandusari dan Kampak sendiri,” terang Widodo

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, Dugaan sementara lebaran terjadi adanya konsleting listrik arus pendek yang terjadi dari dalam pertokoan tersebut.

“Tidak ada korban jiwa namun kerugian bisa mencapai ratusan juta,” terangnya

Informasi yang dihimpun media ink, toko yang difungsikan sebagai Konter handphone jualan bakso, alat-alat rumah tangga dan gudang penyimpanan barang pecah belah terbakar sekitar pukul 03.12 WIB.

Tampak dari pantauan di lokasi kejadian, sebanyak 3 unit mobil pemadam kebakaran terlihat di lokasi kejadian.

Warga sekitar lokasi kebakaran pun dibuat panik karena khawatir api menjalar ke permukiman.

Saksi mata, Joko mengatakan, api terlihat sekitar pukul 03.12 WIB.

“Kepulan asap terlihat sekitar jelas, saya pastikan ada api itu muncul. Ini gudang pecah belah dan pertokoan,” katanya.

Untungnya Petugas Pemadam Kebakaran, pihak Polsek Kampak dibantu warga sekitar sigap dan api segera bisa dipadamkan dan tidak menjalar ke pemukiman warga sekitar.

Menurutnya, di dalam toko selain beberapa barang pecah belah, terdapat barang mudah terbakar seperti kasur dan karpet.

Api juga membakar beberapa kedai bakso dan konter handphone yang berada dikawasan pertokoan tersebut.

“Yang jelas barang pecah belah, handphone semua terbakar,” pungkasnya. (Ji/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Dukung Pajak Daerah, Penambang Rakyat Blitar Keluhkan Mandeknya Proses Perizinan

Published

on

BLITAR, – Komitmen membayar pajak bukan berarti tanpa tuntutan. Itulah pesan tegas yang disampaikan Bajang (72), Ketua Paguyuban Penambang Kali Putih, usai mengikuti acara Sosialisasi Pajak Daerah yang digelar Bapenda Kabupaten Blitar di Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, pada Kamis (31/07).

Dalam forum itu, tokoh yang akrab disapa Mbah Bajang menyuarakan duka lama para penambang rakyat siap patuh bayar pajak, namun merasa diabaikan ketika berbicara soal perizinan.

“Pajak itu kewajiban, kami tidak menolak. Tapi jangan hanya ditarik pajaknya, izin kami juga diperhatikan. Sudah berkali-kali kami ajukan sampai sekarang tak ada kabar,” tegasnya.

Birokrasi Perizinan Dinilai Tidak Ramah Rakyat Kecil

Menurut Mbah Bajang, proses perizinan tambang manual yang cenderung tidak transparan dan lamban. Hal ini menyulitkan kelompok penambang rakyat, yang sebagian besar bekerja dengan modal terbatas dan kapasitas terbatas pula.

“Kenapa perizinan bisa bertahun-tahun tanpa kejelasan?. Ini tidak adil. Pemerintah harus hadir di semua sisi, ataukah perizinan yang legal hanya untuk para pengusaha besar ?,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti kontribusi nyata para penambang terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, seperti membuka akses jalan di sekitar aliran Kali Putih dan memberikan bantuan sosial secara swadaya. Namun sayangnya, kontribusi tersebut tidak dibarengi dengan kemudahan regulasi.

“Kami tidak hanya menggali pasir, kami juga membangun. Tapi bagaimana mau legal kalau izinnya saja tidak diproses?”, ujarnya dengan nada kecewa.

Pihaknya juga berharap kebijakan pajak tambang yang tengah digalakkan Pemkab Blitar dinilai harus dibarengi dengan percepatan reformasi perizinan, agar tidak hanya menjadi pajak semata tanpa kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang rakyat.

”Saat ini, ratusan penambang manual menggantungkan harapan pada konsistensi pemerintah daerah untuk tidak hanya menertibkan pungutan pajak, tetapi juga menagih janji dan memperjuangkan nasib penambang ke tingkat instansi teknis dan kementerian terkait,” pungkasnya. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Usai Sosialisasi, Penambang Kali Putih Satu Suara: Siap Bayar Pajak MBLB

Published

on

BLITAR, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sukses menggalang komitmen kepatuhan pajak dari para pelaku usaha tambang rakyat dalam sosialisasi tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kamis (31/7) di Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Garum.

Sosialisasi yang dihadiri perwakilan Paguyuban Penambang Kali Putih, sopir angkutan tambang, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Blitar, dan Forpimcam Garum ini bertujuan menyamakan persepsi tentang kewajiban perpajakan MBLB sekaligus membangun iklim usaha yang lebih tertib dan berkeadilan di sektor pertambangan rakyat.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menyatakan apresiasinya atas respons positif peserta.

“Alhamdulillah, sudah tercapai kesepakatan bahwa pajak MBLB adalah kewajiban yang perlu dipatuhi bersama. Baik penambang maupun sopir menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, dan kami mengapresiasi semangat kolaboratif yang ditunjukkan,” tegasnya.

Ia juga merespons masukan dari sopir mengenai dugaan pungutan di luar mekanisme resmi.

“Kami terbuka terhadap aspirasi dari lapangan. Hal tersebut menjadi catatan penting dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait,” jelasnya.

Ia menegaskan prinsip pemerintah untuk menciptakan keteraturan dan kepastian, menambahkan bahwa isu di luar kewenangan Bapenda akan diteruskan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Dukungan Penambang Disertai Harapan

Ketua Paguyuban Penambang Kali Putih, Bajang, menyambut baik forum sosialisasi ini. Penambang berpengalaman lebih dari 40 tahun ini menegaskan komitmen memenuhi kewajiban pajak daerah. “Kami mendukung penuh kebijakan pajak ini,” ujar Bajang.

Namun, ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada kewajiban.

“Kami berharap pemerintah daerah memberi kemudahan perizinan serta penataan usaha penambangan manual agar lebih legal dan terlindungi,” tambahnya.

Bajang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dan perlindungan hukum bagi kelangsungan usaha penambang kecil yang memberi kontribusi ekonomi lokal.

Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola penambangan MBLB yang transparan, tertib, dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha tambang rakyat di Kabupaten Blitar. (JK/Red)

Continue Reading

Trending